Ministerial Regulation of the Environmental and Forestry Control Agency no. 12 of 2025 concerning wastewater quality standards for textile businesses and activities
صدر في 2025-09-04 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- PermenLH BPLH Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/ atau Kegiatan Tekstil.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Environment, Water
- الكلمات المفتاحية
- protection of environment, hazardous substances, monitoring, authorization/permit, freshwater pollution, water quality standards, business/industry/corporations, pollution control, standards
- الفئات
- *
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TEKSTIL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/ KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa usaha dan/atau kegiatan tekstil menghasilkan air limbah wajib melakukan pengolahan sebelum dilepas ke lingkungan; b. bahwa untuk memastikan air limbah terolah tidak mencemari lingkungan, perlu ditetapkan baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan tekstil sebagai ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dilepas ke lingkungan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 162 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Tekstil; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6694); - 2 - 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 4. Peraturan Presiden Nomor 182 Tahun 2024 tentang Kementerian Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 378); 5. Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendali Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 379); 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1080) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 644); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TEKSTIL. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Air Limbah adalah air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan. 2. Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam Air Limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam media air dan tanah dari suatu usaha dan/atau kegiatan. 3. Pengolahan Air Limbah adalah proses untuk mengurangi dan/atau menghilangkan sifat bahaya dan/atau sifat racun pada Air Limbah. 4. Usaha dan/atau Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan hidup. 5. Persetujuan Lingkungan adalah keputusan kelayakan lingkungan hidup atau pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah. - 3 - 6. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat SPPL adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 8. Kepala adalah kepala yang menyelengarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian lingkungan hidup. Pasal 2 (1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan tekstil yang menghasilkan Air Limbah wajib memenuhi Baku Mutu Air Limbah sebelum dibuang ke media air. (2) Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada unit Pengolahan Air Limbah dengan sistem: a. tersendiri, tanpa menggabungkan dengan Pengolahan Air Limbah dari kegiatan lain; atau b. terintegrasi, melalui penggabungan dengan Air Limbah dari kegiatan lain ke dalam satu sistem Pengolahan Air Limbah. Pasal 3 (1) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. (2) Ketentuan Baku Mutu Air Limbah dengan sistem terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan perhitungan nilai Baku Mutu Air Limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini. Pasal 4 (1) Usaha dan/atau Kegiatan tekstil yang telah memiliki Persetujuan Lingkungan dan/atau SPPL, wajib menyesuaikan ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri/Badan ini, paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak mulai berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini. (2) Penyesuaian ketentuan Baku Mutu Air Limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui perubahan Persetujuan Lingkungan dan/atau SPPL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. - 4 - Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. Pasal 16A Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.16/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 433); dan b. Lampiran XLII Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1815) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.16/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 433), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. - 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2025 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, Œ HANIF FAISOL NUROFIQ di Jakarta Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TEKSTIL BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TEKSTIL PADA UNIT PENGOLAHAN AIR LIMBAH DENGAN SISTEM TERSENDIRI NO Parameter Debit Satuan < 100 100 < x < 1.000 > 1.000 m3/hari 1. Kebutuhan oksigen biokimiawi (BOD) 60 45 35 mg/L 2. Kebutuhan oksigen kimiawi (COD) 150 125 115 mg/L 3. Padatan Tersuspensi Total (TSS) 50 40 30 mg/L 4. Fenol Total 0,5 0,5 0,5 mg/L 5. Krom Total 1,0 1,0 1,0 mg/L 6. Total Amonia (sebagai N) 8,0 8,0 8,0 mg/L 7. Sulfida 0,3 0,3 0,3 mg/L 8. Minyak Lemak 3,0 3,0 3,0 mg/L 9. pH 6 – 9 6 – 9 6 – 9 mg/L 10. Warna 200 200 200 Pt-Co 11. Suhu 38 38 38 oC 12. Volume Air Limbah maksimum 100 100 100 m3/ton produk Catatan: Volume Air Limbah maksimum hanya untuk pengolahan Air Limbah tersendiri MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TEKSTIL BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ATAU KEGIATAN TEKSTIL PADA UNIT PENGOLAHAN AIR LIMBAH DENGAN SISTEM TERINTEGRASI Perhitungan Baku Mutu Air Limbah pada unit Pengolahan Air Limbah terintegrasi dilakukan untuk mendapatkan angka mengenai: 1. debit Air Limbah paling tinggi; dan 2. kadar Air Limbah gabungan paling tinggi. Perhitungan dilakukan dengan menggunakan rumusan sebagai berikut: A. Debit Air Limbah paling tinggi Debit Air Limbah paling tinggi adalah jumlah debit tertinggi Air Limbah dari masing-masing kegiatan tekstil dan kegiatan lainnya, seperti yang dinyatakan dalam persamaan berikut: Keterangan Qmax : Debit Air Limbah paling tinggi, dalam satuan m3/waktu. Qi : Debit Air Limbah paling tinggi dari kegiatan i, dalam satuan m3/waktu. Qn : Debit Air Limbah paling tinggi dari kegiatan n, dalam satuan m3/waktu. B. Kadar Air Limbah Gabungan Paling Tinggi. 1. Untuk parameter yang sama Jika terdapat parameter yang sama dari beberapa jenis sumber Air Limbah, maka penentuan kadar paling tinggi pada parameter yang sama tersebut ditentukan dengan menggunakan metoda neraca massa dengan perhitungan sebagai berikut: Keterangan Cmax : Kadar paling tinggi setiap parameter, dalam satuan mg/L. Ci : Kadar paling tinggi setiap parameter dalam Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan i, dalam satuan mg/L. Qi : Debit paling tinggi Air Limbah kegiatan i, dalam satuan m3/waktu. Cn : Kadar paling tinggi setiap parameter dalam Baku Mutu Air Limbah untuk kegiatan n, dalam satuan mg/L. Qn : Debit paling tinggi Air Limbah kegiatan n, dalam satuan m3/waktu. -8- 2. Untuk Parameter yang Berbeda. Penentuan kadar paling tinggi dilakukan dengan ketentuan: a. perhitungan dilakukan berdasarkan gabungan dari seluruh parameter; dan b. jika terdapat parameter yang sama, dilakukan perhitungan dengan menggunakan rumus sebagaimana dijabarkan dalam B.1. Contoh perhitungan kadar Air Limbah gabungan paling tinggi, sebagaimana dijabarkan dalam tabel berikut. PARAMETER AIR LIMBAH DARI PROSES AIR LIMBAH DOMESTIK GABUNGAN Tingkat Keasaman (pH) 6-9 6-9 6-9 Biochemical Oxygen Demand (BOD) 60 30 40 Chemical Oxygen Demand (COD) 150 100 117 Total Suspended Solid (TSS) 50 30 37 Minyak & Lemak 3 5 4 Amoniak 8 10 9 Total Coliform - 3.000 3.000 Fenol Total 0,5 - 0,5 Krom Total (Cr total) 1 - 1 Sulfida 0,3 - 0,3 Warna 200 - 200 Suhu 38 - 38 Debit (m3/hari) 100 200 300 Keterangan: Contoh perhitungan BOD Diketahui: 1. Konsentrasi BOD dari proses (Ci)= 60 mg/L. 2. Konsentrasi BOD dari kegiatan domestik (Cn) = 30 mg/L. 3. Debit dari proses (Qi) = 100 m3/hari. 4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 200 m3/hari. Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk BOD terintegrasi: = = 40 mg/L Perhitungan untuk parameter yang sama. Perhitungan untuk parameter yang berbeda. -9- Contoh perhitungan COD Diketahui: 1. Konsentrasi COD dari proses (Ci)= 150 mg/L. 2. Konsentrasi COD dari kegiatan domestik (Cn) = 100 mg/L. 3. Debit dari proses (Qi) = 100 m3/hari. 4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 200 m3/hari. Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk COD terintegrasi: = = 117 mg/L Contoh perhitungan TSS Diketahui: 1. Konsentrasi TSS dari proses (Ci)= 50 mg/L. 2. Konsentrasi TSS dari kegiatan domestik (Cn) = 30 mg/L. 3. Debit dari proses (Qi) = 100 m3/hari. 4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 200 m3/hari. Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk TSS terintegrasi: = = 37 mg/L Contoh perhitungan Minyak Lemak Diketahui: 1. Konsentrasi Minyak Lemak dari proses (Ci)= 3 mg/L. 2. Konsentrasi Minyak Lemak dari kegiatan domestik (Cn) = 5 mg/L. 3. Debit dari proses (Qi) = 100 m3/hari. 4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 200 m3/hari. Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk Minyak Lemak terintegrasi: = = 4 mg/L Contoh perhitungan Amoniak Diketahui: 1. Konsentrasi Amoniak dari proses (Ci)= 8 mg/L. 2. Konsentrasi Amoniak dari kegiatan domestik (Cn) = 10 mg/L. 3. Debit dari proses (Qi) = 100 m3/hari. 4. Debit dari kegiatan domestik (Qn) = 200 m3/hari. -10- Maka nilai Baku Mutu Air Limbah untuk Amoniak terintegrasi: = = 9 mg/L MENTERI LINGKUNGAN HIDUP/KEPALA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, ttd. HANIF FAISOL NUROFIQ 2025-09-09T07:08:07+0700 2025-09-09T13:29:01+0700 2025-09-09T13:29:13+0700 2025-09-09T13:56:27+0700