Minister of Trade Regulation Number 29 of 2019 concerning Provisions for the Export and Import of Animals and Animal Products
صدر في 2019-04-24 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا
- الموضوعات
- Livestock, Environment, Food and nutrition
- الكلمات المفتاحية
- animal production, international trade, animal health, animal reproduction, authorization/permit, business/industry/corporations, cattle, pests/diseases, slaughtering, transport/storage, plastic, recycling/reuse, packaging/labelling, food security
- الفئات
- *
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.460, 2019 KEMENDAG. Produk Hewan. Ekspor dan Impor. Ketentuan. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 29 TAHUN 2019 TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan ekspor dan impor hewan dan produk hewan, perlu melakukan pengaturan kembali ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran 2019, No.460 -2 Negara Republik Indonesia Nomor 3564); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817); 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); 6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619): 8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360); 2019, No.460 3 9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5857); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215); 12. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 90); 13. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 138); 14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M DAG/PER/3/2012 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 395); 15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1006); 16. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08/M DAG/PER/2/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202); 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Importir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 936); 2019, No.460 -4 18. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 938); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR HEWAN DAN PRODUK HEWAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 2. Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bibit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan. 3. Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, oval, telur tertunas dan embrio. 4. Bakalan Ternak Ruminansia Pedaging yang selanjutnya disebut Bakalan adalah ternak ruminansia pedaging dewasa yang dipelihara selama kurun waktu tertentu hanya untuk digemukkan sampai mencapai bobot badan maksimal pada umur optimal untuk dipotong. 5. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 6. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya. 7. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. 2019, No.460 5 8. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. 9. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran. 11. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. 12. Kemasan adalah wadah yang digunakan untuk mengemas dan/atau membungkus Produk Hewan, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak dengan Produk Hewan. 13. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu Kemasan pangan aman digunakan untuk pangan. 14. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu Kemasan pangan dapat didaur ulang. 15. Persetujuan Ekspor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Ekspor Hewan dan Produk Hewan. 16. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Hewan dan Produk Hewan. 17. Rekomendasi adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit teknis terkait yang berwenang dan merupakan persyaratan diterbitkannya Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor. 18. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang 2019, No.460 -6 dipisahkan. 19. Eksportir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan ekspor. 20. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor. 21. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 22. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintahan non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 25. Direktur Ekspor adalah Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. 26. Direktur Impor adalah Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Pasal 2 Benih, Bibit, dan/atau Bakalan dalam Peraturan Menteri ini dikelompokkan ke dalam kategori Hewan. Pasal 3 (1) Ketentuan mengenai Jenis Hewan dan Produk Hewan yang diatur ekspornya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2019, No.460 7 (2) Ekspor Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila kebutuhan Benih, Bibit, dan/atau Bakalan Hewan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin. Pasal 4 (1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh Eksportir yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Ekspor. Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Eksportir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor dengan melampirkan: a. Surat Izin Usaha Perdagangan atau surat izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; b. NIB; dan c. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian. (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Ekspor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Ekspor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan 2019, No.460 -8 penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pasal 6 Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berlaku sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi. Pasal 7 (1) Eksportir wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b. (2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor dengan melampirkan: a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Ekspor. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Ekspor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pasal 8 Eksportir dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor dalam hal terdapat perubahan mengenai: a. uraian barang; b. Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit; c. jumlah dan satuan barang; 2019, No.460 9 d. pelabuhan muat; dan/atau e. negara tujuan ekspor. (2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Ekspor secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor dengan melampirkan: a. Persetujuan Ekspor; dan b. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Ekspor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Ekspor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pasal 9 Ketentuan mengenai Jenis Hewan dan Produk Hewan yang diatur impornya tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 10 (1) Impor Jenis Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh: a. Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API; b. Lembaga Sosial; dan c. Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional. (2) Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API, Lembaga Sosial, dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dapat mengimpor Hewan dan Produk 2019, No.460 -10 Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dari suatu negara. (3) Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (4) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus berkedudukan di Indonesia. Pasal 11 (1) Dalam hal di negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) belum sepenuhnya bebas dari penyakit hewan, dalam rangka menjaga ketahanan pangan, ketersediaan dan stabilisasi harga, BUMN dapat melakukan Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dari negara atau zona dalam suatu negara tertentu. (2) Impor Jenis Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian. (3) Impor Jenis Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan setelah mendapat penugasan dari Menteri BUMN. (4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan atas usulan Menteri dan/atau Menteri Pertanian berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi tingkat menteri bidang perekonomian. Pasal 12 (1) Impor Jenis Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 hanya dapat 2019, No.460 11 dilakukan setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal memberikan mandat penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Impor. Pasal 13 (1) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap Impor Jenis Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API, harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Impor dengan melampirkan: a. Akte Pendirian Usaha beserta perubahannya; b. NIB yang berlaku sebagai API; c. bukti penguasaan tempat pemeliharaan, untuk Impor Bakalan dan Indukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. bukti penguasaan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) dan bukti penguasaan alat transportasi berpendingin untuk impor produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap edar yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk ataupun produk olahan lainnya yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin; e. surat pernyataan yang menyatakan bahwa pemotongan Bakalan dilakukan di Rumah Potong Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap Impor Bakalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang 2019, No.460 -12 merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini; dan f. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, terhadap Impor Jenis Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau g. Rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Impor Jenis Produk Hewan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian terhadap Impor Produk Hewan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis. (2) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap Impor Jenis Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Lembaga Sosial dan Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Impor dengan melampirkan: a. Akte Pendirian Lembaga bagi Lembaga sosial atau identitas pimpinan dan/atau wakil yang ditugaskan/dikuasakan bagi perwakilan negara asing/lembaga internasional; b. bukti penguasaan tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) terhadap impor produk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV, kecuali untuk pemasukan daging olahan siap edar yang tidak memerlukan fasilitas berpendingin sebagaimana informasi pada label produk ataupun produk olahan lainnya yang tidak 2019, No.460 13 memerlukan fasilitas berpendingin; c. surat pernyataan tidak akan memperjualbelikan hewan dan produk hewan bagi Lembaga Sosial atau surat pernyataan untuk kebutuhan internal dan tidak diedarkan bagi Perwakilan Negara Asing/ Lembaga Internasional; dan d. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, terhadap Impor Jenis Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau e. Rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Impor Produk Hewan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian terhadap Impor Produk Hewan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis. (3) Untuk mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terhadap Impor Jenis Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, BUMN harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dalam hal ini Direktur Impor dengan melampirkan: a. NIB yang berlaku sebagai API; b. Surat Penugasan dari Menteri BUMN; dan c. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital 2019, No.460 -14 Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pasal 14 Permohonan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat diajukan setiap waktu. Pasal 15 Masa berlaku Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi. Pasal 16 (1) Importir wajib melaporkan setiap perubahan yang terkait dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 13 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, atau Pasal 13 ayat (3) huruf a. (2) Importir harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Impor dengan melampirkan: a. dokumen yang mengalami perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. Persetujuan Impor. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 2 2019, No.460 15 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pasal 17 (1) Importir dapat mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor dalam hal terdapat perubahan mengenai: a. uraian barang; b. Pos Tarif/HS 8 (delapan) digit; c. jumlah dan satuan barang; d. negara asal; dan e. pelabuhan tujuan. (2) Importir harus mengajukan permohonan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Impor dengan melampirkan: a. Persetujuan Impor; dan b. Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian, terhadap Impor Jenis Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau c. Rekomendasi dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap Impor Produk Hewan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan Rekomendasi dari Menteri Pertanian atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian terhadap Impor Produk Hewan Olahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang masih 2019, No.460 -16 mempunyai risiko penyebaran zoonosis. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan perubahan Persetujuan Impor dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick Response) paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak lengkap dan benar, akan dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Pasal 18 (1) Pengajuan permohonan untuk memperoleh: a. Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8; c. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan d. perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17,hanya dapat dilayani dengan sistem elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id. (2) Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure) yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi, pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara manual yang ditujukan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Ekspor atau Direktur Impor. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Ekspor atau Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal menerbitkan: a. Persetujuan Ekspor; b. perubahan Persetujuan Ekspor; http://inatrade.kemendag.go.id/ 2019, No.460 17 c. Persetujuan Impor; dan d. perubahan Persetujuan Impor, paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 19 Dalam hal Lembaga OSS telah dapat memproses penerbitan perizinan berusaha bidang perdagangan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri menerbitkan Persetujuan Ekspor, perubahan Persetujuan Ekspor, Persetujuan Impor, dan perubahan Persetujuan Impor. Pasal 20 (1) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perubahan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan perubahan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 diteruskan secara elektronik dari portal INATRADE ke portal Indonesia National Single Window (INSW). (2) Dalam hal Impor Jenis Hewan dan Produk Hewan dilakukan melalui pelabuhan yang belum terkoneksi dengan Indonesia National Single Window (INSW), tembusan Persetujuan Impor disampaikan secara manual kepada instansi terkait. Pasal 21 (1) Produk Hewan yang diimpor harus memenuhi persyaratan Kemasan yang terdiri atas: a. Kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan harus menggunakan bahan yang diizinkan untuk pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. Kemasan yang menggunakan plastik wajib mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur 2019, No.460 -18 Ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemenuhan persyaratan Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan: a. sertifikat hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji yang kompeten dan diakui pemerintah setempat; atau b. surat pernyataan dari importir yang menyatakan bahwa Kemasan yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mencantumkan Logo Tara Pangan dan Kode Daur Ulang pada Kemasan. Pasal 22 (1) Penggunaan atas Jenis Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ditujukan untuk hotel, restoran, katering, industri, pasar, dan keperluan khusus lainnya, yang memiliki fasilitas rantai dingin. (2) Penggunaan atas Jenis Produk Hewan yang ditujukan untuk keperluan khusus lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; b. barang perwakilan negara asing/lembaga internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan (keperluan pameran) sampai dengan 200 (dua ratus) kilogram. 2019, No.460 19 Pasal 23 Dalam hal di negara asal Impor Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan terjadi risiko penyebaran Zoonosis dan dinyatakan dilarang diimpor berdasarkan penetapan Menteri Pertanian, Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 (1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. (2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Persetujuan Impor. (3) Importir harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan Impor Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan. (4) Importir harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id dengan mencantumkan nomor dokumen pemberitahuan pabean impor. (5) Importir harus mencantumkan nomor Persetujuan Impor di dalam dokumen pemberitahuan pabean impor. (6) Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dokumen pemberitahuan pabean impor paling singkat 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 25 (1) Eksportir wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Ekspor Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan baik terealisasi maupun tidak terealisasi, dengan melampirkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang. (2) Importir wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan Impor Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan baik 2019, No.460 -20 terealisasi maupun tidak terealisasi, dengan melampirkan dokumen pemberitahuan pabean impor. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.go.id setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktur Jenderal. Pasal 26 (1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Ekspor. (2) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi pembekuan Persetujuan Impor. Pasal 27 (1) Persetujuan Ekspor yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor Jenis Hewan dan Produk Hewan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pembekuan. (2) Persetujuan Impor yang telah dibekukan dapat diaktifkan kembali apabila Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) menyampaikan laporan pelaksanaan impor Jenis Hewan dan Produk Hewan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pembekuan. Pasal 28 Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor dicabut apabila Eksportir atau Importir: a. terbukti menyampaikan data dan/atau informasi yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; 2019, No.460 21 b. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan ekspor Jenis Hewan dan Produk Hewan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); c. tidak menyampaikan laporan pelaksanaan impor jenis Hewan dan Produk Hewan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); d. terbukti mengubah kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor yang telah diterbitkan dengan tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8; e. terbukti mengubah kesesuaian data dan/atau informasi yang tercantum dalam Persetujuan Impor atau perubahan Persetujuan Impor yang telah diterbitkan dengan tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17; f. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor; dan/atau g. terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan/atau instansi teknis terkait untuk dilakukan pencabutan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor. Pasal 29 Pencabutan Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan oleh Direktur Ekspor atau Direktur Impor atas nama Direktur Jenderal. Pasal 30 (1) Eksportir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Ekspor tidak dapat kembali mengajukan 2019, No.460 -22 permohonan Persetujuan Ekspor selama 1 (satu) tahun sejak tanggal pencabutan dan dimasukkan ke dalam daftar eksportir dalam pengawasan. (2) Importir yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat kembali mengajukan permohonan Persetujuan Impor selama 2 (dua) tahun sejak tanggal pencabutan dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan. Pasal 31 (1) Eksportir atau Importir yang melakukan kegiatan Ekspor atau Impor Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir. (3) Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Importir. Pasal 32 (1) Ekspor Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan: a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; dan/atau d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan 2019, No.460 23 lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Ekspor Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan: a. barang hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia; c. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau d. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan Persetujuan Ekspor dari Direktur Ekspor. (3) Untuk memperoleh Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Ekspor dengan melampirkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c. Pasal 33 (1) Impor Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan: a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; c. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang; dan/atau d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2019, No.460 -24 (2) Impor Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan yang merupakan: a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; atau c. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan (keperluan pameran) sampai dengan 200 (dua ratus) kilogram, harus mendapatkan Persetujuan Impor dari Direktur Impor. (3) Untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Impor dengan melampirkan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f atau huruf g atau Pasal 13 ayat (2) huruf d atau huruf e. Pasal 34 (1) Dalam rangka pengawasan kebijakan Impor, Menteri melalui Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. persyaratan Impor Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan; dan b. dokumen pendukung Impor lain. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. kebenaran laporan realisasi Impor; b. kesesuaian Jenis Hewan dan/atau Produk Hewan yang diimpor dengan data yang tercantum dalam Persetujuan Impor; dan c. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang terkait di bidang Hewan dan/atau Produk 2019, No.460 25 Hewan. Pasal 35 Dalam hal diperlukan, petunjuk teknis pelaksanaan dari Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan/atau Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pasal 36 Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait. Pasal 37 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Persetujuan Ekspor dan Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1208) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 724), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku. Pasal 38 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1208) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 65 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M-DAG/PER/8/2016 tentang 2019, No.460 -26 Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 724), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 39 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2019, No.460 27 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2019 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ENGGARTIASTO LUKITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA 2019, No.460 -28 2019, No.460 29 2019, No.460 -30 2019, No.460 31 2019, No.460 -32 2019, No.460 33 2019, No.460 -34 2019, No.460 35 2019, No.460 -36 2019, No.460 37 2019, No.460 -38 2019, No.460 39 2019, No.460 -40 2019, No.460 41 2019, No.460 -42 2019, No.460 43 2019, No.460 -44