تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Indonesian Sustainable Consumption and Production Strategy Framework for 2020-2030

صدر في 2020 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Kerangka Kerja Strategi Pencapaian Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan Indonesia Tahun 2020-2030.
اللغة
Indonesian
النوع
policy
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Agricultural and rural development, Environment, Food and nutrition, Fisheries and aquaculture, Forestry
الكلمات المفتاحية
agricultural development, business/industry/corporations, cooperative/producer organization, circular economy, emissions, environmental planning, environmental security, financing, hazardous substances, investment, plastic, policy/planning, protection of environment, public procurement, recycling/reuse, residues, solid waste, sustainable development, waste management, monitoring, Illegal unreported and unregulated fishing (IUU fishing), marine fisheries, sustainable use, food loss and waste, oils/oilseeds/fats, agricultural commodities, forest management/forest conservation, non-wood forest products, timber, timber extraction/logging
الفئات
*, agriculture, softs

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. KERANGKA KERJA STRATEGI PENCAPAIAN KONSUMSI DAN PRODUKSI BERKELANJUTAN INDONESIA TAHUN 2020 - 2030 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KERANGKA KERJA STRATEGI PENCAPAIAN KONSUMSI DAN PRODUKSI BERKELANJUTAN INDONESIA TAHUN 2020 - 2030 PUSAT STANDARDISASI LINGKUNGAN DAN KEHUTANAN 2020 KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN KERANGKA KERJA STRATEGI PENCAPAIAN KONSUMSI DAN PRODUKSI BERKELANJUTAN INDONESIA TAHUN 2020 – 2030 Penyusun: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) ISBN : 978-602-1342-14-5 Penerbit: Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Alamat: Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Gedung Manggala Wanabakti Blok VII Lantai 8 Jl. Gatot Subroto Jakarta Telp/Fax : +6221-5733433, Webiste : http://standardisasi.menlhk.go.id/ Email : pustanlinghut@gmail.com Tahun Terbit : 2020 Hak Cipta dilindungi Undang-Undang Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit. i DAFTAR ISI DAFTAR ISI .......................................................................................................................... i DAFTAR GAMBAR ............................................................................................................. ii DAFTAR TABEL .................................................................................................................... ii RINGKASAN EKSEKUTIF ..................................................................................................... iii KATA PENGANTAR ............................................................................................................... v MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN ................................................... v MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / KEPALA BAPPENAS .......... vii BAB I PENDAHULUAN ......................................................................................................... 1 1.1 Perkembangan SCP Global ................................................................................ 1 1.2 Perkembangan SCP di Indonesia ....................................................................... 3 1.3 Tantangan Pencapaian SCP 2030 ...................................................................... 4 1.4 Kerangka Kerja SCP Indonesia 2030 ................................................................. 5 BAB II CAPAIAN STRATEGIS SCP INDONESIA .................................................................... 6 2.1 SCP Indonesia 2013-2019 ................................................................................. 6 2.3 Tumbuhnya Praktik SCP Sektoral ...................................................................... 8 2.3 Wahana SCP Resource Pool / Community of Practices .....................................10 2.4 Tematik Substansi Aktual .................................................................................10 BAB III PELAKSANAAN SCP INDONESIA 2020-2030...........................................................12 3.1 Peta Ilustrasi Strategi SCP Indonesia 2030 ......................................................12 3.2 Pentahapan Intervensi SCP 2020 -2030 ...........................................................13 3.3 Capaian dan Indikator Intervensi Strategis 2020-2024.....................................15 3.3.1 Peningkatan Permintaan dan Penawaran ...............................................15 3.3.2 Pedoman Aksi SCP Sebagai Rujukan ......................................................15 3.3.3 Showcase SDGs 12 ................................................................................16 BAB IV PENUTUP ..............................................................................................................17 4.1 Langkah Selanjutnya ........................................................................................17 ii DAFTAR GAMBAR Gambar 1. Batu Pijakan Penting Dalam Perkembangan SCP di Tingkat Global dan di Indonesia ................................................................................................... 2 Gambar 2. Gambaran Pencapaian Tujuan 12 TPB di Asia Tenggara pada Tahun 2019 ...... 4 Gambar 3. Peta Ilustratif Strategi SCP Indonesia 2013 - 2030 ........................................13 DAFTAR TABEL Tabel 1 Tahapan Intervensi SCP Indonesia ..................................................................14 DAFTAR LAMPIRAN Lampiran 1 Target-target Pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-12 ................. 18 iii RINGKASAN EKSEKUTIF Sustainable Consumption and Production (SCP) atau konsumsi dan produksi berkelanjutan merupakan usaha dalam mewujudkan kegiatan konsumsi dan produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan oleh semua pemangku kepentingan secara global, dengan perubahan secara terpadu dan sistematis. Deklarasi Rio untuk Lingkungan Hidup Dan Pembangunan yang merupakan hasil dari Earth Summit - Rio de Janerio Tahun 1992, menyepakati bahwa pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan merupakan persyarat bagi pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu Tujuan ke-12 TPB tersebut menjadi fundamental, merupakan penyatu dan memiliki konektivitas tinggi untuk pencapaian tujuan-tujuan lain dari TPB. Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian/Lembaga terkait, beserta para pemangku kepentingan pada tahun 2013 telah menyusun Kerangka Kerja Sepuluh Tahun Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan di Indonesia (10Y SCP Indonesia). Dokumen tersebut memuat kerangka kerja Indonesia dalam periode waktu 2013 – 2023 dalam mengarusutamakan penerapan SCP dalam agenda pembangunan nasional. Selanjutnya beberapa kebijakan/program dengan konten SCP secara bertahap dan secara resmi masuk sebagai strategi nasional dalam dokumen pembangunan jangka menengah Indonesia pada tahun 2015. Pemutakhiran (update) terhadap dokumen Kerangka Kerja 10 Tahun Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan di Indonesia (“10Y SCP Indonesia”) yang dikeluarkan pada tahun 2013 lalu dirasa perlu dilakukan untuk menghadapi tantangan-tantangan Indonesia ke depan dalam memenuhi target SCP-nya yang merupakan tujuan ke-12 Tujuan Global 2030 (Tujuan Pembangunan Berkelanjutan). Dokumen update ini bermaksud memberikan arah pelaksanaan perubahan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan di Indonesia, menjadi acuan bersama dalam menyusun strategi dan aksi untuk perubahan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan baik di tingkat tapak, dan sebagai acuan melaksanakan kolaborasi lintas sektoral untuk berbagai kebijakan yang memiliki konten konsumsi dan produksi yang berkelanjutan. Intervensi SCP di Indonesia dilakukan melalui beberapa tahapan. Dimulai dari tahap inisiasi (2013-2014), tahap sistemik (2015-2019), tahap akselerasi (2020-2024), hingga tahap pengarusutamaan / mainstreamed (2025-2030). iv Saat memasuki tahap akselerasi ini memahami konektivitas konten tematik SCP dengan strategi, baik dengan pendekatan perubahan di tingkat tapak, maupun pendekatan yang bersifat top-down diperlukan oleh semua pihak untuk mewujudkan masyarakat yang mempraktekan SCP sebagai tujuan utama konsumsi dan produksi yang berkelanjutan di Indonesia. Titik temu aksi menuju konsumsi dan produksi berkelanjutan tersebut terjadi pada aktualisasi di tingkat tapak. v KATA PENGANTAR MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif menindaklanjuti komitmen global untuk pembangunan berkelanjutan dengan kebijakan dan strategi di tingkat nasional. Berawal dari Agenda 21 Global hasil dari Earth Summit - Rio de Janerio pada tahun 1992 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Agenda 21 Indonesia. Selanjutnya, Indonesia juga turut menindaklanjuti hasil konferensi PBB untuk pembangunan berkelanjutan pada tahun 2012 (yang dikenal dengan Konferensi Rio +20) melalui penyusunan Kerangka Kerja 10 Tahun Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan Indonesia (Indonesia 10 Year National Program on Sustainable Consumption and Production/10Y – SCP Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada tahun 2013 yang lalu. Sejalan dengan hasil Konferensi Rio +20, Tujuan ke-12 dari 17 Tujuan Global 2030 atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB (Sustainable Development Goals/SDGs) tersebut adalah pelaksanaan konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab atau yang dikenal dengan konsumsi dan produksi yang berkelanjutan. Kembali ke Deklarasi Rio untuk Lingkungan Hidup Dan Pembangunan yang merupakan hasil dari Earth Summit - Rio de Janerio Tahun 1992, disepakati bahwa pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan merupakan persyarat bagi pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu Tujuan ke-12 TPB tersebut menjadi fundamental, merupakan penyatu dan memiliki konektivitas tinggi untuk pencapaian tujuan-tujuan lain dari TPB. Pada tahun 2020 ini merupakan tahun ke-5 dari usaha bersama di tingkat global tersebut, untuk itu perlu dilakukan pemutakhiran terhadap dokumen 10Y SCP Indonesia tersebut. Sebagai bentuk pemutakhiran terhadap dokumen 10Y SCP Indonesia tersebut, Kementerian LHK bersama Bappenas sebagai pengampu substansi TPB 12 di Indonesia menerbitkan 2 (dua) macam dokumen berupa: (1) dokumen Kerangka Kerja SCP Indonesia Tahun 2020 - 2030 dan (2) dokumen Pedoman Aksi SCP. Melalui penyediaan dokumen ini Kementerian LHK mengajak untuk menjaga keselarasan sekaligus untuk menjamin konektivitas antara aksi TPB. MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA vi Dokumen kerangka kerja SCP bertujuan untuk memberikan arah pelaksanaan perubahan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan di Indonesia, menjadi acuan bersama dalam menyusun strategi dan aksi untuk perubahan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan baik di tingkat tapak, dan sebagai acuan melaksanakan kolaborasi lintas sektoral untuk berbagai kebijakan yang memiliki konten konsumsi dan produksi yang berkelanjutan. Sementara dokumen Pedoman Aksi SCP berisi pedoman untuk bermacam aksi SCP yang dapat dengan mudah dipilih, segera dilaksanakan dan di multiplikasi berbagai pihak, mencakup instansi pemerintah, bisnis dan komunitas/masyarakat. Salah satu tantangan Indonesia dalam mengembangkan pola konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab adalah adanya kebutuhan intervensi yang dapat merubah pola konsumsi dan produksi menjadi berkelanjutan di tingkat operasional secara melembaga melalui bisnis proses (tata laksana operasional) dan siklus perencanaan bisnis (perencanaan portofolio baru) oleh manajemen instansi pemerintah, bisnis dan komunitas. Titik temu aksi menuju konsumsi dan produksi berkelanjutan tersebut terjadi di tingkat aktualisasi di tingkat tapak. Diharapkan dokumen Kerangka Kerja SCP Indonesia Tahun 2013 - 2030 ini dapat lebih menjelaskan pentahapan intervensi SCP, strategi SCP Indonesia hingga tahun 2030, intervensi strategis yang perlu dilakukan dalam kurun waktu 2020-2024 melalui pendekatan meningkatkan permintaan dan penawaran, pemanfaatan dokumen Menu Aksi SCP sebagai rujukan, dan melalui showcase SDGs 12. Terkait kondisi pandemi Covid-19 saat ini, ada pembelajaran bagi semua manusia di Indonesia dan penduduk bumi. Kita dipaksa dan dilatih untuk sadar, melihat dengan hati dan rasa, bagaimana selama ini perlakuan kita terhadap alam lingkungan. Collective learning ini sudah muncul secara audio visual dan viral di sosial media dan menjangkau banyak pihak. Pembelajaran yang mendalam inilah yang akan membawa perubahan mendasar bagi perilaku dan tatanan sosial ekonomi kita paska pandemi ini. Bagaimana kesadaran ini kita arahkan menjadi kekuatan? Dokumen ini juga mempertimbangkan pembangunan pasca pandemi Covid-19 dengan pembelajaran bahwa kunci pembangunan kita ada pada perubahan perilaku, perlindungan kesehatan manusia dan perlindungan lingkungan hidup. Mari kita bergerak bersama. Untuk #IndonesiaMaju. Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.Sc Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan vii KATA PENGANTAR MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / KEPALA BAPPENAS Indonesia diprediksi akan segera bergabung dalam kelompok negara berpenghasilan menengah atas (upper middle income) dan akan keluar dari middle income trap sekitar tahun 2036. Berdasarkan transformasi ekonomi dalam Visi Indonesia 2045, Indonesia juga akan menjadi negara maju dengan nilai PDB tertinggi ke-5 atau setara USD 7,4 triliun pada 2045. Cita-cita pembangunan ekonomi yang berkelanjutan hanya akan tercapai dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup yang memadai. Pelestarian lingkungan merupakan mandat RPJMN 2020-2024, dimana penurunan intensitas emisi GRK (ton CO2e/miliar rupiah PDB) merupakan target baru pembangunan untuk menggambarkan hubungan peningkatan emisi dengan pertumbuhan ekonomi. Untuk mencapai cita-cita tersebut, segenap rakyat Indonesia perlu menjalankan pembaruan dalam aktivitas sehari-hari dengan meninggalkan gaya hidup business-as-usual dengan beralih menjadi konsumen cerdas yang mempertimbangkan nilai lingkungan dalam pemilihan produk konsumsi. Sementara itu, pemerintah dan pelaku usaha perlu melaksanakan ekonomi yang sirkuler (circular economy) serta berkontribusi dalam pelaksanaan Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon (Low Carbon Development Initiative) sebagaimana diperkenalkan oleh Kementerian PPN/Bappenas pada Maret 2019. Berbagai upaya tersebut selaras dengan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Ke 12 tentang pelaksanaan konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab (sustainable consumption and production/SCP). Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersinergi dalam penyusunan Kerangka Kerja Strategi Pencapaian Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan Indonesia Tahun 2020-2030. Kerangka Kerja SCP ini berlaku untuk tahun 2020-2030 dan merupakan pembaruan dari versi sebelumnya. Pembaruan dilakukan agar kerangka kerja semakin selaras dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 2030, sekaligus sebagai stimulus inovasi SCP terbaru. Kerangka Kerja SCP merupakan acuan MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL viii yang dapat dimanfaatkan dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan kegiatan terkait konsumsi dan produksi. Dampak yang diharapkan dari partisipasi masyarakat luas, pemerintah, maupun pelaku usaha adalah kemajuan ekonomi yang proporsional dengan penurunan emisi gas rumah kaca (GRK), efisiensi sumber daya, maupun dampak lain yang besar maknanya bagi kesinambungan pembangunan Indonesia. #IndonesiaMaju adalah milik kita bersama. Suharso Monoarfa Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Perkembangan SCP Global Sustainable Consumption and Production (SCP) atau konsumsi dan produksi berkelanjutan pada dasarnya adalah upaya perwujudan kegiatan konsumsi dan produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan oleh semua pemangku kepentingan secara global, dengan perubahan secara terpadu dan sistematis dari pola sebelumnya yang tidak ramah lingkungan dan tidak berkelanjutan. SCP merupakan salah satu sub-tema aksi menuju perwujudan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development) yang telah dicanangkan sejak Deklarasi Rio tahun 1992. Dalam principle ke-8 Deklarasi Rio untuk Lingkungan Hidup dan Pembangunan pada tahun 1992 disebutkan bahwa “... untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan kualitas hidup lebih baik untuk semua orang, negara-negara harus mengurangi dan menghapus pola konsumsi dan produksi yang tidak berkelanjutan dan mempromosikan kebijakan demografi yang sesuai”. Komitmen penerapan SCP dilanjutkan dan dikuatkan dengan Johannesburg Plan of Implementation (JPOI) tahun 2002 dan Konferensi United Nations Conference on Sustainable Development (Konferensi Rio+20) di Rio de Janeiro, Brasil pada bulan Juni 2012. Dalam Konferensi Rio+20 tersebut, penerapan SCP dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan dan green economy. Rio+20 menyepakati pentingnya peningkatan penerapan SCP yang menjangkau para pemangku kepentingan secara universal dengan pertimbangan bahwa penerapan SCP berada pada mesin utama sistem ekonomi, yaitu kegiatan produksi dan konsumsi. Penerapan SCP juga menjangkau mesin utama sistem sosial, yaitu interaksi semua pemangku kepentingan dan warga masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari. Dokumen “The Future We Want” hasil Konferensi Rio+20 memuat kesepakatan tentang penerapan 10 Year Framework of Programme on SCP (10Y FP SCP) pada tingkat internasional dan nasional. Setelah Rio+20, upaya penerapan SCP akan dilakukan secara terkoordinasi melalui 10 Year Framework of Programme (10 Y FP) di tingkat Nasional oleh masing-masing Pemerintah, dan kerjasama di tingkat Internasional dengan Sekretariat: United Nations Environment Programme (UNEP). Dalam rangka tindak lanjut Konferensi Rio+20, Sidang Umum Perserikatan Bangsa Bangsa telah menetapkan Resolusi Nomor 66/288 tanggal 27 Juli 2012 yang mengadopsi dokumen “The future we want”, termasuk paragraf 226 tentang “the 10- year framework of programmes on sustainable consumption and production patterns” (10Y-FP SCP) sebagai agenda kerja internasional. Governing Council UNEP pada bulan Februari 2013 telah membuat keputusan bahwa UNEP secara resmi melaksanakan peran sebagai 2 Sekretariat 10Y FP SCP secara internasional. UNEP berkoordinasi dengan National Focal Point SCP di masing-masing negara untuk bekerjasama mengembangkan dan memfasilitasi penerapan 10Y FP SCP di tingkat internasional dan nasional. Pada bulan September 2015 dalam Sidang Umum PBB negara-negara telah menyepakati untuk menetapkan 17 agenda global pengganti Millenium Development Goals yang berakhir tahun 2015. 17 Agenda Global 2030 itu disebut Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Tujuan ke-12 dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan adalah Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab. Dengan disepakatinya TPB dalam sidang PBB maka semua negara menyepakati untuk mencapai 8 sasaran dan 3 means of implementations terkait dengan konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Dalam Multilateral Environmental Agreements (MEAs) yang telah diratifikasi oleh Indonesia, perubahan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan dianggap berperan penting dalam tercapainya tujuan perjanjian tersebut. Perjanjian Paris misalnya, dalam pembukaan tentang Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa Mengenai Perubahan Iklim disebutkan bahwa “Juga memahami bahwa gaya hidup yang ramah lingkungan dan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, …memiliki peran penting dalam mengatasi perubahan iklim”. Gambar 1. Batu Pijakan Penting Dalam Perkembangan SCP di Tingkat Global dan di Indonesia 3 1.2 Perkembangan SCP di Indonesia Prinsip SCP dalam KTT Rio tersebut diatas selaras dengan tujuan bernegara Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Konstitusi Negara yaitu Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Tahun 1997 telah diluncurkan Agenda 21 Indonesia yang merupakan versi lokal dari Agenda 21 Global yang diluncurkan dalam KTT Rio (tahun 1992). Penyusunan Agenda 21 Indonesia saat itu dimotori oleh Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup. Setelah KTT Johannesburg (tahun 2012/Rio+10) yang mengkaji ulang Agenda 21 Global, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup selanjutnya melakukan tinjauan terhadap pelaksanaan Agenda 21 Indonesia untuk meneliti konteks pembangunan berkelanjutan setelah krisis ekonomi. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup kemudian meletakkan dasar untuk merancang strategi jangka panjang menuju pencapaian tujuan-tujuan Agenda 21, terutama komitmen menurut perjanjian tentang Keanekaragaman Hayati dan Perubahan Iklim. Kementerian Lingkungan Hidup dalam rangka menindaklanjuti Konferensi Rio +20 (tahun 2012) dan Resolusi Sidang Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa Nomor 66/288 tanggal 27 Juli 2012, kemudian mengembangkan Kerangka Kerja 10 Tahun Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan di Indonesia (“10Y SCP Indonesia”). Dalam penyusunan 10Y SCP Indonesia tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup bekerjasama dengan BAPPENAS, kementerian/lembaga terkait dan beberapa pemangku kepentingan utama. Dokumen 10Y SCP Indonesia memuat peta jalan Indonesia dalam periode waktu 2013 – 2023 untuk pengarusutamaan penerapan SCP dalam agenda pembangunan nasional dan pelaksanaan beberapa kebijakan/program nasional prioritas secara bertahap. Selanjutnya perubahan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan telah secara resmi masuk sebagai strategi nasional dalam dokumen pembangunan jangka menengah Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019 menyebutkan bahwa pola produksi dan konsumsi berkelanjutan merupakan salah satu strategi dalam mencapai perbaikan kualitas lingkungan. Strategi tersebut adalah pola SCP sebagai upaya efisiensi penggunaan sumber daya dan pengurangan beban pencemar terhadap lingkungan hidup serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Pada tahun 2017 Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Perpres ini menetapkan “sasaran nasional” periode tahun 2017 sampai tahun 2019 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015- 2019 yang selaras dengan TPB. Ringkasan pijakan penting dalam perkembangan SCP global dan SCP Indonesia disajikan pada Gambar 1 di atas. 4 1.3 Tantangan Pencapaian SCP 2030 Di level sub regional Asia Tenggara, capaian konsumsi dan produksi yang bertanggungjawab (SDGs 12) bisa dikatakan mempunyai tantangan yang besar. United Nations The Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) dalam laporannya yang berjudul Asia and the Pacific SDG Progress Report 2020 menampilkan gambaran capaian TPB di Asia Tenggara sebagaimana pada Gambar 2 di bawah ini. Gambar 2. Gambaran Pencapaian Tujuan 12 TPB di Asia Tenggara pada Tahun 2019 Sampai dengan 2019 capaian TPB 12 di Asia Tenggara dianggap baru bergerak dengan kemajuan yang sedikit dari tahun 2000, jauh dari pencapaian yang seharusnya di tahun 2019. Data yang ada pun dianggap memiliki karakteristik indikator yang tidak mencukupi dan memiliki kekuatan dukungan bukti yang rendah. 5 Dokumen Voluntary National Reviews (VNR) Indonesia Tahun 2019 menyajikan data 2 (dua) indikator dari 19 indikator nasional yang dipakai untuk menggambarkan capaian TPB 12 di Indonesia. Data yang pertama adalah jumlah peserta PROPER (Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mendapatkan peringkat biru sebagai indikator 12.4.1.(a) yang merupakan indikator nasional sebagai proksi indikator global untuk mencerminkan sasaran 12.4 TPB 12 (pengelolaan bahan kimia dan semua jenis limbah yang ramah lingkungan). Data berikutnya adalah jumlah perusahaan/organisasi yang mendapatkan sertifikasi ISO 14001 Sistem Manajemen Lingkungan sebagai indikator 12.6.1.(a) yang merupakan proksi indikator global untuk mencerminkan sasaran 12.8 TPB 12 (adopsi praktik-praktik berkelanjutan dan mengintegrasikan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan bisnis). Selain itu disebutkan tantangan Indonesia dalam mengembangkan pola konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab. Salah satunya adalah adanya kebutuhan intervensi kebijakan yang bersifat operasional dalam implementasi prinsip konsumsi dan produksi yang berkelanjutan ke dalam siklus bisnis dan proses oleh pemerintah, swasta dan masyarakat secara komprehensif termasuk dalam hal pendanaan. 1.4 Kerangka Kerja SCP Indonesia 2030 Presiden Joko Widodo telah menetapkan visi Pemerintah Republik Indonesia untuk periode 2019 – 2024 yang dikenal dengan visi #IndonesiaMaju. Di sisi lain terdapat tantangan besar untuk mencapai Tujuan ke-12 TPB yaitu konsumsi dan produksi bertanggung jawab yang telah memasuki 10 tahun terakhir pencapaian tujuan global 2030. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memandang perlu melakukan update terhadap dokumen Kerangka Kerja 10 Tahun Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan di Indonesia (10Y SCP Indonesia) yang dikeluarkan pada tahun 2013 lalu. Selain itu juga disiapkan dokumen Pedoman Aksi Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan, kedua dokumen ini dapat diakses pada tautan http://standardisasi.menlhk.go.id/SCP2030/. Dokumen ini bertujuan untuk memberikan update terhadap dokumen 10Y SCP Indonesia, memberikan arah pelaksanaan perubahan pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan di Indonesia, menjadi acuan bersama dalam menyusun strategi dan aksi untuk perubahan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan baik di tingkat tapak, dan sebagai acuan melaksanakan kolaborasi lintas sektoral untuk berbagai kebijakan yang memiliki konten konsumsi dan produksi yang berkelanjutan. 6 BAB II CAPAIAN STRATEGIS SCP INDONESIA 2.1 SCP Indonesia 2013-2019 Pelaksanaan konsumsi dan produksi berkelanjutan sampai dengan 2019 dapat dikelompokan ke dalam dua tahap. Tahap pertama disebut tahap inisiasi yang berlangsung dari tahun 2013 sampai dengan 2014. Tahap inisiasi ini dikawal oleh dokumen Kerangka Kerja 10 Tahun SCP Indonesia yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Terdapat 3 (tiga) strategi intervensi yang dilaksanakan berdasarkan dokumen tersebut, yang pertama adalah pelaksanaan aksi SCP yang bersifat lintas sektoral dan dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (dan Kehutanan). Strategi intervensi yang kedua adalah mendorong pengembangan dan pelaksanaan konsumsi dan produksi berkelanjutan yang dilaksanakan lewat sektoral oleh masing-masing Kementerian/Lembaga. Sedangkan strategi intervensi yang ketiga berupa pengembangan wahana resource pool konsumsi dan produksi yang berkelanjutan sebagai alat memperkuat kesadaran SCP di Indonesia (awareness tools). Sejak tahun 2015 intervensi pelaksanaan konsumsi dan produksi berkelanjutan ditandai dengan masuknya SCP dalam RPJMN 2015-2019. Konsumsi dan produksi berkelanjutan merupakan strategi untuk mencapai sasaran perbaikan kualitas lingkungan hidup. Tahap kedua disebut tahap sistemik yaitu SCP sebagai agenda transformasi sistemik yang fundamental. Intervensi SCP dilaksanakan dengan 3 (tiga) strategi. Strategi intervensi yang pertama adalah perubahan sistemik di operasional pemerintah, bisnis, dan kegiatan masyarakat di fasilitas publik. Strategi intervensi yang kedua adalah penguatan konsumsi dan produksi berkelanjutan yang pelaksanaannya secara sektoral di Kementerian/Lembaga dan juga bersamaan dengan pembahasan tematik substansi aktual. Pada tahap ini strategi intervensi yang ketiga merupakan pengembangan lebih lanjut wahana resource pool SCP dengan memfasilitasi pendekatan bottom-up praktek SCP agar memperkuat Communities of Practice SCP. 2.2 Perubahan Sistemik : Agenda Transformasi yang Fundamental Pada periode 2015-2019 disiapkan agenda-agenda transformasi yang fundamental yang dapat dikelompokan ke dalam tiga areal perubahan operasional SCP yaitu : ● Pemerintahan: ○ Eco-office. Salah satu cara untuk mendorong perubahan perilaku menuju pola konsumsi berkelanjutan yang dapat dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menerapkan program kantor ramah lingkungan (Eco-office) di setiap kantor instansi pemerintah. Perubahan mendasar konsumsi dan produksi berkelanjutan 7 penting dilakukan terlebih dahulu di wilayah publik dengan mendorong operasional kantor-kantor pemerintah yang ramah lingkungan. ○ Green Public Procurement. Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan /Green Public Procurement (GPP) adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa yang memprioritaskan barang dan jasa berlabel Ramah Lingkungan Hidup. Pelaksanaannya merupakan instrumen penting perubahan perilaku di jajaran instansi Pemerintah sebagai konsumen terbesar dengan anggaran pengadaan barang jasa pemerintah dengan nilai lebih dari 1000 triliun rupiah. ● Bisnis: ○ Sustainable Sourcing. Sustainable Sourcing atau pengadaan yang berkelanjutan adalah integrasi prinsip keberlanjutan yang memenuhi irisan dari persyaratan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dalam seluruh proses rantai pasokan (supply chains) suatu produk (barang atau jasa). Pengadaan yang berkelanjutan hendak memastikan bahwa produk yang dijual didapat dari bahan baku yang berkelanjutan (sustainable raw materials) dan diproses dengan cara yang berkelanjutan. ○ Resource Efficient and Cleaner Production (RECP). Efisiensi Sumber daya dan Produksi Bersih (Resource Efficiency and Cleaner Production/RECP) adalah strategi lingkungan terintegrasi yang berorientasi pada pencegahan yang diterapkan secara menerus terhadap proses, produk, dan jasa untuk meningkatkan efisiensi, dan mengurangi risiko terhadap manusia & lingkungan. ○ Sistem Manajemen Lingkungan (SML). SML memberikan organisasi suatu kerangka kerja untuk melindungi lingkungan dan tanggap terhadap perubahan kondisi lingkungan dalam menyeimbangkan kebutuhan sosial, ekonomi. SML menetapkan persyaratan yang memungkinkan suatu organisasi untuk mencapai hasil yang diharapkan yang telah organisasi tetapkan untuk sistem manajemen lingkungannya. ○ Barang dan jasa ramah lingkungan. Produk ramah lingkungan merupakan barang dan jasa yang memenuhi kriteria ramah lingkungan dan telah mendapatkan pengakuan dari sebuah sistem label ramah lingkungan. Sistem ini telah dikembangkan oleh beberapa kementerian/lembaga dengan memenuhi prinsip prinsip pelabelan, yaitu transparan, dapat ditelusur, dapat diverifikasi dan dapat dilaporkan. ○ Consumer Information. Selain label/logo yang memberikan pengakuan produk ramah lingkungan, produk atau kemasan produk juga dapat ditambahkan dengan informasi penunjang agar dapat menggerakkan konsumen melakukan perilaku ramah lingkungan saat konsumsi atau pasca konsumsi produk. ● Masyarakat: ○ Standar Pelayanan Masyarakat di Pos-Pos Fasilitas Publik (SPM-FP). Fasilitas publik merupakan tempat yang ideal untuk mewujudkan pola konsumsi dan produksi yang 8 berkelanjutan karena merupakan tempat pertemuan antara perilaku masyarakat selaku pengguna dengan perilaku pemerintah dan swasta selaku pengelola fasilitas publik. SPM-FP meliputi tata cara penyediaan layanan informasi, edukasi, sarana dan apresiasi oleh pengelola fasilitas publik terkait perilaku ramah lingkungan yang dapat dilakukan oleh masyarakat selaku aktor utama. 2.3 Tumbuhnya Praktik SCP Sektoral Beberapa inisiatif pelaksanaan SCP yang dilaksanakan sektoral antara lain : ● Perindustrian: ○ Standar Industri Hijau. Kementerian Perindustrian telah menerbitkan pedoman penyusunan Standar Industri Hijau (SIH) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51/M-IND/PER/6/2015. SIH ini dapat digunakan sebagai acuan para pelaku industri dalam menyusun secara konsensus terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengelolaan limbah dan/atau aspek lain yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau. ○ Low Cost Green Car (LCGC). Kebijakan mengenai mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau. ● Kehutanan: ○ SVLK. Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) merupakan sistem pelacakan yang disusun secara multistakeholder untuk memastikan legalitas sumber kayu yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia. ○ SILIN. Sebagai bentuk komitmen kuat Pemerintah dalam meningkatkan produktivitas hutan alam, dan pengelolaan sumber daya alam hutan yang berkelanjutan, KLHK mencanangkan penerapan Silvikultur Intensif (SILIN) melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) No. P.12 Tahun 2018 Jo. P.4 Tahun 2019, yang mewajibkan para pemegang izin konsesi pemanfaatan hutan alam untuk menerapkan teknik SILIN seluas 20% dari luas areal produktifnya. ● Pariwisata: ○ Indonesia Sustainable Tourism Awards. ISTA merupakan penghargaan yang diberikan Kementerian Pariwisata Republik Indonesia untuk membangun kesadaran pengelola destinasi pariwisata akan pentingnya pengembangan pariwisata berkelanjutan. 9 ● Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: ○ Bangunan gedung hijau. Permen PU No 02/PRT/M/2015 tentang Bangunan Gedung Hijau bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya bangunan gedung hijau yang berkelanjutan dengan memenuhi persyaratan bangunan gedung hijau, yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, serta sumber daya lainnya. ● Transportasi: ○ Sustainable Transport. Indonesia terus menciptakan sistem transportasi umum yang ramah lingkungan dengan harapan dapat meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi yang berdampak langsung pada pengurangan emisi. Proyek percontohan mode transportasi terintegrasi diharapkan dapat mendorong perpindahan kendaraan pribadi untuk menggunakan transportasi massal. ○ ICAO Corsia. Kementerian Perhubungan mengimplementasikan skema International Civil Aviation Organization (ICAO) Carbon Offsetting and Reduction Scheme For International Aviation (CORSIA) untuk kurangi polusi dan emisi dengan menjamin keakuratan proses monitoring konsumsi bahan bakar penerbangan. ○ Green Port. Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengembangkan Program Green Port yang bertujuan untuk mendukung pengembangan pelabuhan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai upaya mewujudkan pelabuhan berkelas dunia. ● Komunikasi dan Informasi: ○ Green ICT. Green ICT bertujuan mendorong perusahaan untuk meningkatkan efisiensi melalui penghematan energi dan mengurangi residu negatif operasional ICT. ● Keuangan : ○ Sustainability finance. Indonesia melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan kerangka regulasi bagi pembiayaan berkelanjutan, penerbitan green bonds/sukuk, dan kewajiban bertahap sustainable reporting. ● Pertanian: ○ ISPO. Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) merupakan kebijakan yang diambil dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia dan ikut berpartisipasi dalam rangka memenuhi komitmen Presiden Republik Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca serta memberi perhatian terhadap masalah lingkungan. ● Kelautan dan Perikanan: ○ Sustainable Fisheries. Indonesia merupakan salah satu negara terdepan dalam mengupayakan perikanan berkelanjutan (sustainable fisheries) dan pemberantasan 10 penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur. Indonesia merupakan pendukung The International Declaration on Transnational Organized Crime in the Global Fishing Industry bertujuan mendorong semua negara turut dalam upaya penyehatan laut, menciptakan industri perikanan dengan persaingan yang sehat, dan mengutamakan sustainable use of the ocean. 2.3 Wahana SCP Resource Pool / Community of Practices Indonesia mendorong praktik konsumsi dan produksi yang berkelanjutan diperluas di masyarakat melalui penyediaan informed choices tentang praktek (menu aksi praktis) SCP yang mudah dilakukan para pihak dan berkembangnya inovasi praktek SCP yang bottom up dari tingkat tapak sehingga menjadi Community of Practices yang meluas. Kompilasi inovasi/inisiatif praktik SCP dilakukan untuk menyiapkan menu aksi praktis SCP yang dimiliki Indonesia. Hasilnya akan menjadi informasi publik yang dimanfaatkan untuk dipergunakan oleh para pihak yang akan memulai praktek SCP yang praktis dan operasional di tingkat tapak. Selanjutnya menu aksi dapat dipilih oleh pemerintah daerah untuk menyusun rencana aksi daerah untuk Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) khususnya terkait Tujuan 12 (SCP). Wahana “Communities of practice SCP” dapat diakses pada situs web http://standardisasi.menlhk.go.id/index.php/community-of-practice/. Saat ini telah dikompilasi aksi bottom-up dari mitra kolaborator kurang lebih dari 30 komunitas/institusi. 2.4 Tematik Substansi Aktual Dalam turut serta berperan aktif mendukung penanganan masalah aktual pengelolaan lingkungan hidup intervensi pendekatan konsumsi dan produksi berkelanjutan diperlukan untuk memberikan sudut pandang yang berbeda dalam tata kelola penanganannya. Beberapa intervensi pendekatan konsumsi dan produksi berkelanjutan antara lain : ● SCP Kesehatan lingkungan, popok sekali pakai : Tema ini diangkat karena kita ketahui bersama bahwa saat ini pemakaian popok sekali pakai merupakan salah satu potensi timbulan limbah padat di Indonesia. Dalam pengelolaannya perlu melibatkan tiga sektor di dalam penanganan popok sekali pakai, yaitu masyarakat, komunitas, pemerintah dan produsen. Asumsi penggunaan popok sekali pakai 24 juta popok/tahun. Untuk itu diperlukan pengelolaan popok sekali pakai terintegrasi. Perlu dilakukan edukasi/informasi penanganan popok di sumbernya. Produsen bertanggung jawab memberikan informasi untuk penanganan pasca penggunaan dan mendorong produsen untuk memproduksi popok ramah lingkungan. Pemerintah dapat berperan membangun kearifan lokal terhadap pengelolaan sampah popok di sumbernya, edukasi dan bersinergi dengan produsen. http://standardisasi.menlhk.go.id/index.php/community-of-practice/ 11 ● SCP Plastik dan kertas, Circular Economy, dan penanganan residu : Pengembangan konsep penanganan material melalui konsep SCP bertujuan mendorong pemanfaatan “secondary material”, mengurangi material terbuang ke lingkungan tanah, sungai, danau, laut, tanah dan mewujudkan Indonesia Bebas Sampah 2025. Selanjutnya pada tahun 2025 – 2030 konsep penanganan material melalui konsep SCP bertujuan agar mewujudkan pemanfaatan material berkelanjutan di produksi, konsumsi dan pasca konsumsi, mewujudkan “circular economy” dan mewujudkan potensi Indonesia sebagai eksportir “secondary material” berkualitas dan produk berbahan daur ulang. Sistem tata kelola material berdasar daur hidup produk, bermuatan “resource efficiency”, “circular economy” dan penanganan residu semaksimal mungkin. Pemilahan dan penanganan berdasarkan karakteristik bahan dan teknologi yang tersedia di Indonesia. Hal tersebut didukung dengan kolaborasi para pihak berdasar kompetensi, konektivitas dan kompatibilitas. Dan juga melalui pemastian kinerja operasional sistem yang dikawal dengan paket standar. 12 BAB III PELAKSANAAN SCP INDONESIA 2020-2030 3.1 Peta Ilustrasi Strategi SCP Indonesia 2030 Secara ilustratif strategi SCP Indonesia 2013-2030 digambarkan pada Gambar 3. di bawah. Gambar tersebut menampilkan konektivitas sasaran-sasaran yang ada pada tujuan ke-12 TPB dengan strategi intervensi 2020-2030 yang disampaikan pada sub bab berikutnya. Tujuan utama strategi SCP Indonesia sebagaimana aspirasi dari Deklarasi Rio 1992 adalah pengarusutamaan implementasi SCP yang dapat tercapai jika berkembangnya praktek SCP (SCP community of practices) di Indonesia. SCP Community of practices tersebut semakin cepat terbentuk jika didukung oleh wahana (platform) yang memudah semua pihak untuk berbagi dan berkolaborasi. Secara horizontal tercapainya masyarakat yang mempraktekan SCP tersebut dicapai dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu: pendekatan untuk perubahan di tingkat tapak dan pendekatan yang bersifat top-down. Pendekatan perubahan di tingkat tapak berfokus pada perubahan operasional pada proses bisnis sehari-hari yang dilaksanakan oleh pemerintah, bisnis dan masyarakat. Perubahan di tapak untuk operasional proses bisnis oleh pemerintah, bisnis dan masyarakat mulai tahun 2020 diharapkan mulai masuk dalam siklus perencanaan bisnis (business planning cycle) pemerintah, swasta/bisnis dan komunitas/masyarakat. Khusus untuk 3 pihak perubahan tersebut (pemerintah, bisnis dan masyarakat) telah disiapkan paket aksi yang langsung dapat dilaksanakan. Perubahan operasional bagi pemerintah dapat mempraktikkan eco-office dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa pemerintah ramah lingkungan (sasaran 12.7 TPB 12). Perubahan operasional bagi bisnis dapat mengadopsi praktik berkelanjutan menggunakan standar best practice yang tersedia (sasaran 12.6 TPB 12). Sedangkan untuk masyarakat para pengelola fasilitas publik, baik pemerintah atau swasta, dapat berkolaborasi bersama masyarakat di fasilitas publik untuk melakukan perubahan perilaku menuju gaya hidup yang ramah lingkungan (sasaran 12.8 TPB 12). Daftar sasaran/target TPB 12 tersedia pada lampiran. Pendekatan kedua dilakukan secara top-down melalui kebijakan SCP sektoral. Berbagai sektor, telah menginisiasi kebijakan untuk perubahan pola konsumsi dan produksi berkelanjutan pada masing-masing sektor. Untuk memperkuat pelaksanaan SCP sektoral mulai 2020 didorong agar indikator kinerja dari kebijakan tersebut diakomodir dalam siklus perencanaan pembangunan jangka menengah di Indonesia. Konten SCP yang bersifat tematik dan menjadi indikator sasaran dari tujuan ke-12 TPB seperti efisiensi sumberdaya (sasaran 12.2 TPB 12), bahan kimia dan pengelolaan sampah (sasaran 12.4 TPB 12), pengurangan sampah (sasaran 12.5 TPB 12), makanan (sasaran 12.3 TPB 12), dan lain-lain, merupakan konten SCP yang pelaksanaannya dapat 13 terintegrasi dengan perubahan pola SCP di tingkat tapak maupun sebagai bagian dari kebijakan SCP sektoral. Gambar 3. Peta Ilustratif Strategi SCP Indonesia 2013 - 2030 3.2 Pentahapan Intervensi SCP 2020 -2030 Intervensi SCP pada tahun 2020-2030 dibagi menjadi dua tahap yaitu tahap akselerasi pada tahun 2020-2024 dan tahap Mainstream ”Delivered” pada tahun 2025-2030. Pada tahun 2020-2024 intervensi SCP mendorong resource efficiency, low-carbon development strategy, green economy dan circular economy. Terdapat empat strategi intervensi SCP selama 2020-2024. Strategi intervensi yang pertama adalah menciptakan sisi “demand” yaitu dengan melaksanakan “Green Public Procurement” dan perbaikan fasilitas publik ramah lingkungan. 14 Tabel 1 Tahapan Intervensi SCP Indonesia 2013 – 2014 2015 – 2019 2020 – 2024 2025 – 2030 Tahap Inisiasi Tahap Sistemik Tahap Akselerasi Tahap Mainstream/ “Delivered” Dokumen: Kerangka Kerja 10 Tahun SCP Indonesia RPJMN 2015 – 2019 SCP sebagai agenda transformasi sistemik yang fundamental RPJMN 2020 – 2024 SCP mendorong resource efficiency, Low-carbon development strategy, green economy, Circular Economy RPJMN 2025 – 2029 [SCP = well-being, sustainable growth, sustainable investment in public facilities] 3 strategi: • Lintas Sektor: KLHK lead • Sektoral (K/L) • “Resource Pool”: awarenes s, tools 3 strategi: • Perubahan Sistemik di operasional Pemerintah, Bisnis, dan kegiatan Masyarakat di Fasilitas publik • Sektoral (K/L) + Tematik substansi aktual • “Resource pool”: platform “Communitie s of Practice SCP” (bottom-up) 4 strategi: • Pendorong “Demand”: “Green Public Procurement” dan Perbaikan Fasilitas Publik Ramah Lingkungan • Pendorong “Supply”: portofolio produk/jasa /investasi baru yang ramah lingkungan, “sustainable sourcing”, Inovasi, “green technology”, “sustainable financing” • “Resource pool”: Platform menu-menu aksi konkrit SCP bagi pemerintah, bisnis, dan masyarakat • Penciptaan potensi lapangan kerja/ekonomi baru melalui jasa pengelolaan sampah terpadu, rain water harvesting, dan lainnya 3 strategi: • Investasi kolektif wujudkan fasilitas publik ramah lingkungan sebagai pusat pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat • Perilaku ramah lingkungan melembaga dan membudaya di pemerintah, bisnis, masyarakat • Bisnis ramah lingkungan yang “solid“ di pasar dalam negeri dan berdaya saing di luar negeri Strategi intervensi yang kedua adalah mendorong sisi “supply” dengan mengembangkan portofolio produk/jasa /investasi baru yang ramah lingkungan, “sustainable sourcing” bagi bisnis, dan mendorong inovasi untuk “green technology” dan “sustainable financing”. Strategi intervensi yang ketiga adalah mengembangkan “SCP Resource pool” sebagai wahana menu-menu aksi konkrit SCP bagi pemerintah, bisnis, dan masyarakat. Sedangkan strategi intervensi yang keempat dilakukan melalui penciptaan potensi lapangan 15 kerja/ekonomi baru melalui jasa pengelolaan sampah terpadu, rain water harvesting, dan lainnya. Intervensi SCP tahap berikutnya dilaksanakan 2025-2030 yang merupakan tahap mainstreamed atau delivered SCP. Pada tahap ini RPJMN 2025-2029 memastikan SCP sebagai pencipta kesejahteraan dengan pertumbuhan yang berkelanjutan dan dimulainya pelaksanaan investasi berkelanjutan di fasilitas publik. Terdapat tiga strategi intervensi SCP pada tahap ini, dengan strategi intervensi yang pertama adalah melaksanakan investasi kolektif yang wujudkan fasilitas publik ramah lingkungan sebagai pusat pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat. Strategi intervensi yang kedua adalah mencapai perilaku ramah lingkungan melembaga dan membudaya di pemerintah, bisnis, masyarakat. Sedangkan intervensi strategi yang ketiga adalah berkembangnya bisnis ramah lingkungan yang “solid“ di pasar dalam negeri dan berdaya saing di luar negeri. 3.3 Capaian dan Indikator Intervensi Strategis 2020-2024 3.3.1 Peningkatan Permintaan dan Penawaran Peningkatan Demand dan Supply Barang/Jasa/Teknologi Ramah Lingkungan untuk mendorong ekonomi hijau/ekonomi sirkular/kualitas hidup yang lebih baik memiliki capaian dan Indikator sebagai berikut : ● Jumlah barang/jasa/teknologi dalam Daftar Rujukan Barang/Jasa Ramah Lingkungan yang digunakan Pemerintah, ● Terwujudnya platform bursa “secondary materials non limbah B3” yang memenuhi standar proses/produk untuk dimanfaatkan bisnis dan masyarakat yang mendukung pembangunan ekosistem operasional untuk circular economy, ● Terwujudnya platform bursa barang/jasa/teknologi ramah lingkungan untuk bisnis dan masyarakat. Contohnya antara lain jasa instalasi pemanenan air hujan, instalasi pengolah sampah organik domestik (komposting/Black-fly-soldier), jasa “zero waste to landfill”, instalasi daur ulang air limbah, “vending machine” untuk koleksi barang didaur-ulang, manajemen lanskap/gardening, instalasi aquaculture, pemantauan dan pembersihan kualitas udara rumah/kantor). 3.3.2 Pedoman Aksi SCP Sebagai Rujukan Meningkatnya platform “Resource Pool SCP” menuju platform rujukan menu-menu aksi konkrit SCP di berbagai pihak stakeholders, lengkap dengan tutorial dan toolkits, memungkinkan untuk gerakan massal. Indikator menu aksi SCP adalah jumlah aksi konkrit SCP bagi pihak pemerintah, bisnis dan komunitas masyarakat. 16 3.3.3 Showcase SDGs 12 Beberapa capaian yang dapat ditampilkan karena memiliki konten konsumsi dan produksi yang berkelanjutan antara lain, namun tidak terbatas pada : ● Ibu Kota Negara, ● Labuan Bajo (model untuk 5 destinasi wisata premium), ● Fasilitas publik ramah lingkungan (Stasiun kereta api/commuter, rest-area di jalan tol), ● Ecolabel dan Green Public Procurement, ● Aksi SCP berbasis komunitas, ● Circular Economy (termasuk Plastik, Kertas), ● Carbon Footprint, carbon-neutral, carbon market, ● Hasil Hutan Kayu: Kayu Ringan, pellet kayu, dan lain-lain, ● Hasil Hutan Bukan Kayu: porang, madu, dan lain-lain, dan ● Jasa Lingkungan/Ekowisata: SNI Pengelolaan Pariwisata Alam, SNI Pengelolaan Pendakian Gunung. Pelaksanaan SCP sektoral lain dan inisiatif dari pihak bisnis dan komunitas masyarakat diharapkan turut serta untuk memperbanyak showcase SCP yang dapat ditampilkan Indonesia sampai dengan 2024. 17 BAB IV PENUTUP 4.1 Langkah Selanjutnya Saat ini Indonesia berada pada tahap akselerasi SCP. Konektivitas konten tematik SCP dengan strategi pendekatan perubahan di tingkat tapak maupun pendekatan yang bersifat top-down diperlukan oleh semua pihak untuk mewujudkan masyarakat yang mempraktekan SCP sebagai tujuan utama konsumsi dan produksi yang berkelanjutan di Indonesia. Kunci pencapaian pembangunan berkelanjutan dan titik temu aksi menuju konsumsi dan produksi berkelanjutan tersebut terjadi pada aktualisasi di tingkat tapak. Selanjutnya semua pihak diharapkan dapat turut serta: • Menggunakan dokumen kerangka kerja ini sebagai acuan dalam mensosialisasikan pelaksanaan TPB 12 ke semua pemangku kepentingan di tingkat nasional maupun daerah dan sebagai acuan dalam menyusun rencana aksi pencapaian TPB 12 baik di tingkat daerah maupun rencana aksi bagi pihak bisnis/komunitas. • Menyebarluaskan Pedoman Aksi Praktis SCP Indonesia, mengembangkan Communities of Practice dan meningkatkan kolaborasi stakeholders di Indonesia, maupun kerjasama internasional. • Mengembangkan mekanisme pemantauan dan pelaporan penerapan aksi SCP secara nasional yang dilaksanakan secara sistematis dan dikoordinasikan bersama oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan juga bekerja sama dengan Kementerian /Lembaga lain, bisnis dan masyarakat. • Menggunakan hasil dari pemantauan dan pelaporan pelaksanaan SCP secara nasional tersebut selanjutnya sebagai dasar melakukan kajian perkembangan SCP dan melakukan pemutakhiran kerangka kerja SCP Indonesia tahun 2025-2030. 18 LAMPIRAN Target Target pada Tujuan 12 12.1 Melaksanakan the 10-Year Framework of Programmes on Sustainable Consumption and Production Patterns, dengan semua negara mengambil tindakan, dipimpin negara maju, dengan mempertimbangkan pembangunan dan kapasitas negara berkembang 12.2 Pada Tahun 2030, mencapai pengelolaan berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam secara efisien 12.3 Pada Tahun 2030, mengurangi hingga setengah limbah pangan per kapita global 12.4 Pada tahun 2020 mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua jenis limbah yang ramah lingkungan, di sepanjang siklus hidupnya, sesuai kerangka kerja internasional yang disepakati dan secara signifikan mengurangi pencemaran bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air, dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan 12.5 Pada tahun 2030, secara substansial mengurangi produksi limbah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembal 12.6 Mendorong perusahaan, terutama perusahaan besar dan transnasional, untuk mengadopsi praktek-praktek berkelanjutan dan mengintegrasikan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan mereka 12.7 Meningkatkan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional 12.8 Pada tahun 2030, menjamin bahwa masyarakat di mana pun memiliki informasi yang relevan dan kesadaran terhadap pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang selaras dengan alam 19 Target Target pada Tujuan 12 12.a Mendukung negara berkembang untuk memperkuat kapasitas ilmu pengetahuan dan teknologi mereka menuju pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan 12.b Mengembangkan dan menerapkan perangkat untuk memantau dampak pembangunan berkelanjutan terhadap pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal 12.c Merasionalisasi subsidi bahan bakar fosil tidak efisien yang mendorong pemborosan konsumsi dengan mengilagkan distorsi pasar, sesuai dengan keadaan nasional, termasuk dengan restrukturisasi pajak dan penghapusan subsidi yang merugikan secara bertahap, di mana mereka berada, untuk mempertimbangkan dampak lingkungannya, dengan sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan dan kondisi khusus negara berkembang dan meminimal dampak negatif yag bisa terjadi pada pembangunannya dengan cara yag melindungi rakyat miskin dan masyarakat yang terkena dampak 1 Sekretariat SCP Indonesia: Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gd. Manggala Wanabakti Blok VII lt.8 Telp/Fax : +6221-5733433, http://standardisasi.menlhk.go.id/ Email : pustanlinghut@gmail.com Facebook Fanpage : Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan Twitter : @standar klhk Instagram : @standarklhk Kanal Youtube : Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan

Indonesian Sustainable Consumption and Production Strategy Framework for 2020-2030 · Nelum