تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Government Regulation of the R.I. No. 71 of 2014 concerning Protection and Management of Ecosystem of Peat lands

صدر في 2014-09-12 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 71 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Environment, Fisheries and aquaculture, Land and soil, Water
الكلمات المفتاحية
wetlands, agricultural development, environmental planning, land-use planning, soil conservation/soil improvement, ecosystem conservation, policy/planning, aquaculture, survey/mapping, sustainable development

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. .. PRE SID EN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO MOR 71 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT Menimbang Mengingat Menetapkan DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 21 ayat (3) huruf f dan ayat (5), Pasal 56, Pasal 57 ayat (5), Pasal 75, serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut; 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT. BAB I . .. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi Ekosistem Gambut dan mencegah terjadinya kerusakan Ekosistem Gambut yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. 2. Gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa. 3 . Ekosistem Gambut adalah tatanan unsur Gambut yang merupakan satu kesatuan utuh menyeluruh yang saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitasnya. 4. Kesatuan Hidrologis Gambut adalah Ekosistem Gambut yang letaknya di antara 2 (dua) sungai, di antara sungai dan laut, dan/ atau pada rawa. 5 . Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal2 (1) Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perlindungan dan pengelolaan pada ekosistem: a . tanah untuk produksi biomassa; b . terum bu karang; c . mangrove; d . padang lamun; e . Gambut . .. (2) (3) PRESIDEN REPUBLIK INDOt-.JESIA 3 e. Gambut; f. karst; dan/ a tau g. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dalam Peraturan Pemerintah 1m hanya mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Gambut. mengatur Ekosistem Ketentuan mengenai perlindungan dan pengelolaan ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri. Pasal 3 Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Garn but sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi: a. b. c. d. e. f. perencanaan; pemanfaatan; pengendalian; pemeliharaan; pengawasan; dan sanksi administratif. BAB II PERENCANMN Bagian Kesatu Umum Pasal4 Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dilakukan melalui tahapan: a. inventarisasi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4 a. inventarisasi Ekosistem Gambut; b. penetapan fungsi Ekosistem Gambut; dan c. penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Bagian Kedua Inventarisasi Ekosistem Gambut Pasal 5 (1) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui: a. citra satelit; dan/ a tau b. foto udara. (2) Pelaksanaan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan peta indikatif sebaran Ekosistem Gambut nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (3) Inventarisasi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri. Pasal6 (1) Citra satelit dan/atau foto udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diinterpretasi dengan tahapan: a. mendelineasi citra satelit dan/ a tau foto udara yang telah terkoreksi radiometrik dan geometrik untuk menentukan letak dan batas Kesatuan Hidrologis Gambut; dan b . memindahkan hasil delineasi citra satelit dan/ a tau foto udara kedalam peta tentatif Kesatuan Hidrologis Ekosistem Gambut dengan skala paling kecil 1:250.000. (2) Hasil ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 5 (2) Hasil interpretasi citra satelit clan/ a tau foto uclara sebagaimana climaksucl pacla ayat (1) cliverifikasi melalui kegiatan survey lapangan. (3) Survey lapangan sebagaimana climaksucl pacla ayat (2) dilakukan untuk memverifikasi: a. keberadaan Kesatuan Hiclrologis Gambut; clan b. karakteristik Ekosistem Gambut. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) clievaluasi untuk memperoleh peta final Kesatuan Hidrologis Gambut. (5) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disajikan dengan skala paling kecil 1 :250.000. Pasal7 (1) Peta final Kesatuan Hidrologis Gambut paling sedikit memuat data clan informasi mengenai: a. lokasi, keberaclaan, clan luasan Kesatuan Hidrologis Gambut; b . karakteristik fisika, kimia, biologi, hiclrotopografi, dan jenis sedimen di bawah Garn but yang meliputi: 1. lokasi titik atau koorclinat; 2. elevasi lahan; 3. air tanah, genangan, atau banjir; 4. tutupan lahan, penggunaan lahan, dan konclisinya; 5. keberadaan flora clan fauna yang clilinclungi; 6. kondisi clrainase alami clan buatan; 7. kualitas air; 8. tipe luapan; 9. Kete balan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 9 . ketebalan Gambut; 10. proporsi berat bahan Gambut; 11. perkembangan kondisi atau tingkat kerusakan lahan Gambut; 12. karakteristik substratum dibawah lapisan Gambut; dan 13. karakteristik tanah dan kedalaman lapisan pirit. (2) Peta final · Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan untuk menetapkan fungsi Ekosistem Gambut. Pasal 8 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inventarisasi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut Pasal9 (1) Penetapan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan: a . men teri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan; dan b. menteri ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 b . men teri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang, dalam hal Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan. (2) Fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fungsi lindung Ekosistem Gambut; dan b . fungsi budidaya Ekosistem Gambut. (3) Menteri wajib menetapkan fungsi lindung Ekosistem Gambut paling sedikit 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut serta terletak pada puncak kubah Gambut dan sekitarnya. (4) Dalam hal di luar 30% (tiga puluh per seratus) dari seluruh luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) masih terdapat: a. Gambut dengan ketebalan 3 m (tiga meter) atau lebih; b. plasma nutfah spesifik dan/ a tau endemik; c. spesies yang dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/ a tau d. Ekosistem Gambut yang berada di kawasan lindung sebagaimana ditetapkan dalam rencana tata ruang wilayah, kawasan hutan lindung, dan kawasan hutan konservasi , Menteri menetapkan sebagai fungsi lindung Ekosistem Gambut. (5) Luas Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada peta final Kesatuan Hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (6) Dalam hal Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Menteri menetapkan sebagai fungsi budidaya Ekosistem Gambut. Pasal 10 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8 Pasal 10 (1) Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut. (2) Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ( 1) a. peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan ska]a paling kecil 1 :250.000; b. peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi yang disaj ikan dengan skala paling kecil 1: 100. 000; dan c. peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota yang disajikan dengan skala paling kecil 1 :50.000. Pasal 11 Ekosistem Gambut dengan diubah menjadi Ekosistem lindung. fungsi budidaya dapat Gambut dengan fungsi (2) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan oleh Menteri; atau b. berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri. (3) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dan huruf d; b. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hid up pada dan/ a tau di sekitar Ekosistem Garn but; dan/atau c. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Gambut di provinsi atau kabupaten/kota. (4) Perubahan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 9 (4) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, dalam hal perubahan fungsi Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di kawasan hutan; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air, dalam hal perubahan fungsi Ekosistem Gambut yang akan ditetapkan berada di luar kawasan hutan; dan c. gubernur dan/ a tau bupati/wali kota sesuai kewenangannya. (5) Dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat membentuk tim kajian perubahan fungsi Ekosistem Gambut. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan tim kajian perubahan fungsi Ekosistem Gambut dan tata cara pengusulan perubahan fungsi Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 12 Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagai fungsi lindung atau budidaya digunakan sebagai bahan dalam penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah beserta rencana rincinya. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. Bagian ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 Bagian Keempat Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Pasal 14 (1) Penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal <'.!- huruf c meliputi: a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem · Gambut nasional; b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi; dan c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi. (3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah provinsi. (4) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah kabupaten/kota. Pasal 15 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a disusun berdasarkan peta fungsi Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a. (2) Rencana ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 11 (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b disusun berdasarkan: a . rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b . (3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c disusun berdasarkan: a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1); b . rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ; dan c . peta fungsi Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c . Pasal 16 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan: a . menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan b . menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air dan penataan ruang. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 a yat (2) disusun dan ditetapkan oleh gubernur. (3) Rencana ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 12 (3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota. (4) Penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut oleh gubernur atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Menteri. Pasal 17 (1) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut paling sedikit memuat rencana: a . pemanfaatan dan/ a tau pencadangan Ekosistem Gambut; b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/ atau fungsi Ekosistem Gambut; c. pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian Ekosistem Gambut; dan d. adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c . sebaran potensi sumber daya alam; d . kearifan lokal; e. aspirasi masyarakat; f. perubahan iklim; dan g. rencana tata ruang wilayah . (3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut merupakan bagian dari rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 18 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 13 Pasal 18 (1) Dalam hal Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lind ung se bagaimana dimaksud dalam Pasal 11, rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus dilakukan perubahan. (2) Perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang dilakukan oleh gubernur atau bupati/wali kota harus mendapat rekomendasi teknis dari Menteri. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait. BAB III PEMANFAATAN Pasal 20 (1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Garn but nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya . . (3) Pemanfaatan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan dengan menjaga fungsi hidrologis Gambut. Pasal 21 .. . .. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 14 Pasal 21 (1) Pemanfaatan Ekosistem Gambut pada Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan: a. penelitian; b. ilmu pengetahuan; c. pendidikan; dan/ a tau d. j asa lingkungan. (2) Pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat dimanfaatkan untuk semua kegiatan sesuai dengan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. BAB IV PENGENDALIAN Bagian Kesatu Umum Pasal 22 ( 1) Pengendalian kerusakan Ekosistem Garn but dilakukan berdasarkan rencana Perlindungan clan Pengelolaan Ekosistem Garn but nasional, provinsi, dan kabupaten / kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut terdiri atas: a. pencegahan kerusakan Ekosistem Gambut; b. penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut; dan c . pemulihan kerusakan Ekosistem Gambut. Bagian ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 15 Bagian Kedua Pencegahan Kerusakan Ekosistem Gambut Pasal23 (1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada: a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan b . Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya. (2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan sebagai berikut: a. terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan; b. tereksposnya sedimen berpirit dan/ atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/ atau c. terjadi pengurangan luas dan/ atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan. (3) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut: a. muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 m (nol koma empat meter) di bawah permukaan Garn but; dan/ a tau b. tereksposnya sedimen berpirit dan/ atau kwarsa di bawah lapisan Gambut. Pasal24 ( 1) Ke ten tuan mengenai kri teria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikecualikan terhadap Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya. (2) Kriteria ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 16 (2) Kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut dengan ketebalan kurang dari 1 m (satu meter) pada Ekosistem Garn but dengan fungsi budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam izin lingkungan. Pasal 25 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup wajib memperoleh izin lingkungan dari Menteri, gubernur, dan/ atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Persyaratan dan tata cara permohonan izin lingkungan se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal26 Setiap orang dilarang: a. membuka lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; b. membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering; c. membakar lahan Garn but; dan/ atau d. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3). Bagian ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 17 Bagian Ketiga Penanggulangan Kerusakan Ekosistem Gambut f>asal27 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam atau di luar areal usaha dan/ a tau kegiatan wajib melakukan penanggulangan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. (2) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap kerusakan akibat: a. terjadinya kebakaran Gambut; b . tereksposnya sedimen berpirit dan/ a tau kwarsa; c. pembangunan drainase yang mengakibatkan Garn but menjadi kering; dan/ atau d . pembukaan lahan pada Ekosistem Gambut. (3) Penanggulangan kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pemadaman kebakaran; b. pengisolasian area yang sedimen ,. berpiritnya dan/atau kwarsanya terekspos; c. pembuatan tabat atau bangunan pengendali air; dan/atau d . cara lain yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap Ekosistem Gambut. Pasal 28 ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 18 Pasal 28 Dalam hal penanggung jawab usaha dan/ a tau kegiatan tidak melakukan penanggulangan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 7 dalam j angka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan kerusakan· Ekosistem Gambut atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pasal 29 (1) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan penanggulangan, biaya yang dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/ a tau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diperhitungkan sebagai kerugian lingkungan. (2) Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan. Bagian Keempat Pemulihan Pasal 30 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Gambut di dalam a tau di luar areal usaha dan/ a tau kegiatan wajib melakukan pemulihan sesuai kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. (2) Pemulihan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 19 (2) Pemulihan di dalam dan di luar areal usaha dan/ a tau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (3) Pemulihan dilakukan dengan cara: a . rehabilitasi; b. restorasi; dan/ a tau c . cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pulih fungsi Ekosistem Gambut diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 31 Dalam hal penanggung jawab usaha dan/ a tau kegiatan tidak melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Garn but sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya terjadi kerusakan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi Ekosistem Gambut atas beban biay a penanggung jawab usaha dan/ a tau kegiatan. Pasal32 ( 1) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/ a tau kegiatan tidak melakukan pemulihan, biaya yang dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 diperhitungkan se bagai kerugian lingkungan. (2) Besaran kerugian lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dengan penanggung jawab usaha dan/ a tau kegiatan . BABY ... . ' PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 20 BABY PEMELIHARAAN Pasal33 Pemeliharaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan melalui upaya: a . pencadangan Ekosistem Garn but; dan/ a tau b. pelestarian fungsi Ekosistem Gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim. Pasal 34 (1) Pencadangan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. (2) Pencadangan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu. (3) Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a . Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang luasnya kurang dari 30% (tiga puluh per seratus) dari luas Kesatuan Hidrologis Gambut pada wilayah provinsi a tau kabupaten/ kota; b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang 50% (lima puluh per seratus) dari luasnya yang telah diberikan 1zm usaha dan/ a tau kegiatan melampaui kriteria baku kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; c . Ekosistem Gambut yang · ditetapkan untuk moratorium pemanfaatan berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/ atau d. Ekosistem ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 21 d. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya yang telah ditetapkan perubahan fungsinya menjadi fungsi lindung oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c. (4) Penetapan Ekosistem Gambut yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. ( 1) Pasal 35 Pelestarian fungsi Ekosistem pengendali dampak perubahan dimaksud dalam Pasal 33 huruf upaya: a. mitigasi perubahan iklim; dan b. adaptasi perubahan iklim. Gambut sebagai iklim se bagaimana b dilakukan melalui (2) Upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENGAWASAN Pasal 36 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut atas: a. ketentuan ... .. ~ PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 22 a. ketentuan mengenai pemanfaatan, pengendalian, dan pemeliharaan Ekosistem Gambut; dan b. persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan. (2) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat atau instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. Pasa137 (1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) berwenang: a . melakukan pemantauan; b. meminta keterangan; c. membuat salinan dari dokumen dan/ atau membuat catatan yang diperlukan; d . memasuki tempat tertentu; e . memotret; f. membuat rekaman audio visual; g . mengambil sampel ; h . memeriksa peralatan; i. memeriksa instalasi dan/ a tau alat transportasi; dan / atau j. menghentikan pelanggaran tertentu. (2) Dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 23 (2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil. (3) Penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan dilarang menghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup. ( 1) (2) Pasal 38 Pejabat pengawas lingkungan hidup merupakan pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan kepangkatan paling rend ah pen a ta muda golongan/ruang Illa. Selain persyaratan kepangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pegawai negeri sipil harus lulus dalam pendidikan dan pelatihan pengawas lingkungan hidup. Pasal39 Ketentuan mengenai pejabat pengawas lingkungan hidup diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. BAB VII SANKS! ADMINISTRATIF Pasal 40 (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menerapkan sanksi administratif. (2) Sanksi ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 24 (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. pembekuan izin lingkungan; atau d . pencabutan izin lingkungan. (3) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. penghentian sementara kegiatan; b . pemindahan sa:rana kegiatan; c. penutupan saluran drainase; d . pembongkaran; e. penyitaan barang atau alat yang berpotensi menim bulkan pelanggaran; f. perighentian sementara seluruh kegiatan; dan/ atau g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. Pasal 41 Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 26 dikenai paksaan pemerin tah se bagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) . Pasal42 (1) Dalam hal pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 26 dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/ a tau kegiatan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (2) Dalam ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 25 (2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/ a tau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerin tah se bagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan. (3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya merrtberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan pemerintah, pembekuan 1z1n lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal43 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang melanggar ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan. (3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/ a tau kegiatan tidak mematuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan. ( 4) Ke ten tuan ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 26 (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan pemerintah, pembekuan 1zm lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal44 (1) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut yang melanggar ketentuan Pasal 30 dan Pasal 31 dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3). (2) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak melaksanakan paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin lingkungan. (3) Dalam hal penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan yang melakukan pemanfaatan Ekosistem Gambut tidak memenuhi ketentuan dalam pembekuan izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin lingkungan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan jangka waktu pemenuhan terhadap ketentuan paksaan pemerintah, pembekuan 1z1n lingkungan, dan pencabutan izin lingkungan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII ... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 27 BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 45 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: a. izin usaha dan/ a tau kegiatan untuk memanfaatkan Ekosistem Gambut pada fungsi lindung Ekosistem Gambut yang telah terbit sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dan sudah beroperasi, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir. b. kegiatan pemanfaatan Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah mendapat izin usaha dan/ atau kegiatan dan belum ada kegiatan di lokasi, izin usaha dan/ a tau kegiatan tetap berlaku dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut. c. dalam hal pemegang izin usaha dan/ a tau kegiatan tidak melaksanakan kewajiban menjaga fungsi hidrologis Gambut sebagaimana dimaksud pada huruf b selama 2 (dua) tahun, izin usaha dan/atau kegiatan dicabut oleh pemberi izin. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal46 (1) Menteri menetapkan peta Kesatuan Hidrologis Gambut paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan. (2) Menteri menetapkan fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak peta final Kesatuan Hidrologis Gambut ditetapkan. Pasal 47 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar ... . . PRES IDEN R :cf"'LiB U r< 11-JD O NES! J..\ 28 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2014 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 209 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA eputi Perundang-undangan ~~~~~•ng Perekonomian, :,A . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT I . UMUM Gambut mempunyai karakteristik yang unik, selain sebagai komponen lahan basah, komponen dari ruang daratan, juga komponen lingkungan hidup, yang terletak dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan karakteristik yang demikian, Gambut memiliki fungsi yang beragam dalam perikehidupan bangsa Indonesia, antara lain sebagai sumber daya alam beru.pa plasma nutfah dan komoditi kayu, sebagai tempat hidup ikan, dan sebagai gudang penyimpan karbon sehingga berperan sebagai penyeimbang iklim. Untuk mencegah perubahan fungsi gambut, setiap negara mempunyai kepentingan yang sama untuk mempertahankan dan meningkatkan fungsi Gambut agar Gambut sebagai sumber daya alam dan fungsi penyeimbang iklim dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, baik untuk generasi saat ini maupun mendatang, serta untuk masyarakat nasional maupun global. Agar Gambut dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan maka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut menjadi sangat penting. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut ini mengatur mengenai perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, serta sanksi adminsitratif. Perencanaan meliputi inventarisasi Ekosistem Gambut, penetapan Ekosistem Gambut, serta penyusunan dan penetapan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pemanfaatan Gambut ditentukan berdasarkan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pengendalian kerusakan Ekosistem Gambut dilakukan dengan penetapan kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut dan pen era pan instrumen izin lingkungan bagi usaha dan/ a tau kegiatan yang memanfaatkan ... .. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2 memanfaatkan Ekosistem Gambut yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan. Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut disertai dengan pemeliharaan Gambut, penerapan sanksi administratif, dan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap Peraturan Pemerintah ini dan izin lingkungan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal2 Cukup jelas. Pasal3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat(l) Huruf a Dalam mendeliniasi citra satelit yang telah terkoreksi geometrik digunakan pula peta sistem lahan, tanah, jaringan sungai, dan elevasi digital. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) .. . . . Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal8 Cukup jelas . Pasal9 Ayat (1) Cukup jelas . Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 Yang dimaksud dengan "plasma nutfah endemik" adalah sumber daya genetik yang hanya ditemukan di suatu kawasan, lokasi, tipe habitat tertentu, atau pulau tertentu, dan secara alamiah tidak ditemukan ditempat lain. Huruf c ... . . Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4 Pasal 16 ... . . Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal20 Cukup jelas. Pasal 21 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 5 Pendidikan dalam ketentuan ini tidak termasuk penyediaan prasarana untuk pendidikan. Huruf d Yang dimaksud dengan "jasa lingkungan" adalah wisata terbatas dan perdagangan karbon. Yang ... . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 6 Yang dimaksud dengan "wisata terbatas" adalah berupa kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keunikan Gambut dan keanekaragaman tumbuhan dan satwa yang ada didalam Ekosistem Gambut. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal23 Ayat(l) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "tereksposnya sedimen berpirit" adalah sedimen berpirit muncul atau tersingkap ke zona oksidasi atau tidak lagi terendam air. Yang dimaksud dengan "tereksposnya sedimen kwarsa" adalah tersingkapnya kwarsa ke permukaan atau kwarsa tidak lagi tertutup oleh lapisan Gambut. Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 ... ' Pasal 25 Cukup jelas. Pasal 26 Huruf a Cukup jelas . Huruf b PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 7 Yang dimaksud dengan "drainase" adalah saluran yang secara langsung mengalirkan air keluar Kesatuan Hidrologis Gambut, misalnya mengalirkan air langsung dari Kesatuan Hidrologis Gambut ke sungai atau laut. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) .. . Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Huruf a PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 8 Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah upaya pemulihan untuk mengembalikan fungsi dan memperbaiki Ekosistem Gambut antara lain melalui revegetasi. Huruf b Yang dimaksud dengan "restorasi" adalah upaya pemulihan untuk menjadikan fungsi Ekosistem Gambut atau bagian bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula. Huruf c Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 31 Cukup jelas . Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal34 Cukup jelas. Pasal 35 Cukup jelas . Pasal 36 ... Pasal 36 Cukup jelas. Pasal37 Cukup jelas. Pasal38 Cukup jelas. Pasal39 Cukup jelas. Pasa l40 Cukup j e las. Pasal 41 Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas . Pasal 43 Cukup jelas. Pasal44 Cukup jelas. PRESIDEN REPUBLIK INOONESIA 9 Pasal 45 ... Pasal45 Cukup jelas. Pasal46 Cukup jelas. Pasal47 Cukup jelas . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 10 TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5580 z "' b en .., en S! PS' E H,- E ,'<il.1&,i~. ~~.·~ ~,, \ ~~h ~ /-. ~i ,;,: " ~,. ·v~-, .,Jp .; ..,~\> " i: -r·-:,, ,'.-> ·/' i, .~ ,-::a. •. •l• •... -.. ,;;r· if 'A iJP"· { i;:,f;' "-I 1) ~; ! /~, (~ ··'*1< ./i,:;1 'v)J. !' ,..t ,d?;,· ·;; .-;; ~'" ~ .Y c ::.ss,·Ji::: N :;,.::..:u::,~ . K !,·,!00,~ES!l. LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM GAMBUT PETA INDll(ATIF SEBARAN EKOSISTEM GAMBUT NASIONAL 105' E 1,v~ r; 111,·r 120' Ii' 125" E I ,'<)" E vt,fc ! M,(J•L ·•· &KALA ~:26.000,000 100., n tANOA~Cf-EH J"' ~· .; Ml!OAN .... ,.. ' • t . ., .,.l':, ... {. ' . I ~ I ' • ' ' ~ ,., : .!> ' , "f. • NADO ,'· • ~ -~11;. 1;-4. ... .... .......... ,., TERNATE ,~ }. t>;D., · Ullll ,- ~--/'>.;,. . • , , ,)~; ,, ,! f-'r' ~P.O'j ~LO •', , 1 ~ J. -r:-· " PONnA K' · 1 • • 1 ,.,, ,7A 1 , 1 . • ,.., .. \,;,,,' .~ ~-; <M :;;-i;, 1 KETERANGAN : KETINGGIAN : llil IBUKOTA NEOARA r··· 7000 M 111tr ~ IBUKOTA PROVINS! SOOOMetar ~Mt•r GARIS BATAS NEGARA 4000 M•1tr GARIS BATAS PROVINS! lOt'OMtter ('It• l'i . ,' 'I t -~'j' }-. ~ >, ,t~r ' '• ;~ fjMAR>No,l;~ALU , ,,:: ';~ ':. ..,~ ·; • MANQKWA~I ··t:, I SUNGA! 2000 Meler TOOOMolllr DANAU/1.AUT OM9ter TIPOLOGI EKOSISTEM :-. • .,f"' ~1$' .,; . \, .. '<.!·J t, ;.z -~ J ,, ' "'*Tr. ,,• ..... ~... A,,, .. INOIKA.S1 EKOSISTEM GAMBUT ~ " , N ~ 81 <7J/;; ., , '--1 ' ' ' ~ ~ -. • , . ' ' ' i'").'...,.:~ ' ~ . . . I \ \ • ~-, ···, ·~ : :.r\PANOKALPINAMG \l \ 1PM MVA ' ,'" ~ - ,\·, 1":.,,,,,,,, · ··,.t. , ):i... ~. '· .. '···.~~- :,.. ~/\Y.APURA '"ti., , ~~A~/ ,• }) \(tJl\i~~N"'RMASIN,,, ,<J ,., .., ~ .AMBOlf. ·c-: t \ :>J\'.:··,, "''~ , . • ".'."/< :: ,J · ,~· ,. , ;: ·riL.~i111 ~,"NDAR1 ·a · l\ .,,.'···.:;>, Lei, ·-.~·-.,.'-' ... '' .. , ... i'"NoARLAMPuNo • F: · ,j\ .,.. ~f ... , ;. I r .. 0 ~~· l\~r{!) • ".:,~ ,f. .. J Si:RANG ~ " - .. '• -. ' \ ';J.' J ! ,;~ i.; I \ ( .,4-af,~N[?~:~~ .:, ' ~URABAYA • - I. -< t if ;~<·-~ '- YOG'f~,V:!'.f~..a G . . .. •. -{J ,.< ~· ~ .:... ,. OENPASl'll"i'Tl\{t:'",r;.~. . ... .,,~,:. •· c,..,-, . *" ~ . - ~..,!:I~.., ,J: . • c::. tK'!i ;,;; 100' E 1fl5' E i!fi; f 1:1•;, 120· t'. 125" E i ,.~Q• E 1;:-:t·· F. 1,:u• f k£MENTERIAN PU'tTANl,O' KitM:NTe,oAN LJHQl(\JNGAN HIDVP MD,t.Nlf•,lflOltl\V..Sl OEOSf'ASIAL ,~.:,: , . P$lad1~, ~1n1 e111un1kil'.I tllllill Pit.I a.al 111111 1 : :,o.ooo ~ ., I "f\'l&yatPel1 : ~ Mn lnlofflllll J1"8 d1111T1pi'llt!I IM")'I 11,rr.J,II du1 Qtl!i. Jeiw, u\111 llln ~II 1<~•ktcr. • :, p"' ll'ldrtl11f S.a.a,~n £ket1'..,. Oa,11WI N1;Jon.r dll'let111\ll'I Clal\ Olll-lO ,,1, tlr1otffl IIIIHI NII p.u,; lah.n ••'l'lbllt. kn,ber: I.~-'• lt"'P• 9"ffll lnclonnla this t : ;tlO..COO :, f'ltto Slttc,n Lat:on, Sl-.Qf• 1::10.®Q ldltl 1\hU111ffO, eo+.otmo1111\. 1, f"Glo u111n Gtl!IDUl. &llalo 1 : :(O.~') ldltl T•Mln .:01:a e86~P. Kem11m1rl6n Po11an1t111 .1. 0~L..s--1151n, taloiiJrt:01: -~1:J , . ~II• OTN datl en,, SftTf,t ISh\:11!. ... ~ .. l'bp09r~*: J,U,s lr;ffl) ""~'° IM'-f Salinan sesuai dengan aslinya RIAN SEKRETARIAT NEGARA :UBLIK INDONESIA tiPerundang-undangan Perekonomian, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO ~ ilvanna Djaman ' ·-.

Government Regulation of the R.I. No. 71 of 2014 concerning Protection and Management of Ecosystem of Peat lands · Nelum