تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Government Regulation No. 26 of 2021 about Organisation of Agriculture

صدر في 2021-02-02 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Agricultural and rural development, Livestock, Land and soil, Cultivated plants, Water
الكلمات المفتاحية
access and benefit-sharing, agricultural commodities, agricultural development, agricultural land, agro-forestry, authorization/permit, biological control agents, biosafety, biotechnology, breeders' rights, business/industry/corporations, certification, community management, liability/compensation, contracts, cooperative/producer organization, crops, environmental standards, fertilizers/nutrients, financial agricultural measures, food security, genetic resources, genetically modified organism (GMO), good practices, inspection, land clearing, medicinal plants, non-governmental entity, pastoralism, pesticides, private land, procedural matters, public land, data collection/reporting, social impact assessment, social protection, special fund, sustainable development, intellectual property rights, standards, protection of environment, animal production, animal feed/feedstuffs, animal health, animal welfare, feed additives, grazing, hormones/steroids, legal proceedings/administrative proceedings, toxicity/poisoning, drugs, land consolidation, land subdivision, land tenure, land-use planning, abandoned land/unoccupied land, biosecurity, pests/diseases, fibre crops, floriculture, plant production, plant protection, plant variety, seeds/planting material, processing/handling, soil conservation/soil improvement, livestock water use, water quality standards, water rights, irrigation
الفئات
*, agriculture

أين تقرؤه

    لا يوجد رابط مصدر مسجل لهذا القانون.

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.36, 2021 LINGKUNGAN HIDUP. Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Pencabutan. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6638) PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 241, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4043); 3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 338, Tambahan 2021, No.36 2 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5170); 5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613); 6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 20l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6412); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG PERTANIAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. 2. Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan. 3. Tanaman Perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan 2021, No.36 3 pengelolaannya ditetapkan untuk Usaha Perkebunan. 4. Hak Guna Usaha yang selanjutnya disingkat HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. 5. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah material genetik yang berasal dari tumbuhan, hewan, atau jasad renik yang mengandung unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang mempunyai nilai nyata maupun potensial. 6. Benih adalah tanaman atau bagian darinya yang digunakan untuk memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman. 7. Varietas Tanaman Perkebunan yang selanjutnya disebut Varietas Perkebunan adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. 8. Varietas Lokal adalah varietas yang telah ada dan dibudidayakan secara turun-temurun oleh petani serta menjadi milik masyarakat. 9. Pemuliaan Tanaman yang selanjutnya disebut Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian, jenis, dan/atau varietas tanaman yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas tanaman baru yang lebih baik. 10. Introduksi adalah pemasukan benih atau materi induk dari luar negeri untuk pertama kali dan belum pernah ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 11. Produk Rekayasa Genetik yang selanjutnya disingkat PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya dan/atau hasil olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari hasil penerapan bioteknologi 2021, No.36 4 modern. 12. Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah benih generasi awal yang berasal dari benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal benih penjenis. 13. Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih dasar. 14. Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD atau dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih pokok. 15. Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD, atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas benih sebar. 16. Benih Sumber adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk perbanyakan benih bermutu. 17. Produksi Benih adalah serangkaian kegiatan untuk menghasilkan benih bermutu. 18. Peredaran Benih adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran benih kepada masyarakat di dalam negeri dan/atau luar negeri, baik untuk diperdagangkan maupun tidak diperdagangkan. 19. Sertifikasi Benih adalah proses pemberian sertifikat terhadap kelompok benih melalui serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian serta memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal. 20. Label adalah keterangan tertulis atau tercetak tentang mutu benih yang ditempelkan atau dipasang secara jelas pada sejumlah benih atau setiap kemasan. 21. Pelaku Usaha Perkebunan adalah pekebun dan/atau perusahaan Perkebunan yang mengelola Usaha Perkebunan. 2021, No.36 5 22. Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu. 23. Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia, yang mengelola Usaha Perkebunan dengan skala tertentu. 24. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 25. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan. 26. Hak Perlindungan Varietas Tanaman selanjutnya disebut Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang Hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. 27. Kantor Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Kantor PVT adalah unsur pendukung pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman serta pelayanan perizinan dan rekomendasi teknis pertanian. 28. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT yang meliputi sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas tanaman yang dimohonkan Hak PVT sesuai 2021, No.36 6 dengan pedoman pengujian yang ditetapkan oleh Kantor PVT. 29. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika. 30. Pelaku Usaha Hortikultura adalah petani, organisasi petani, orang perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha Hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 31. Tanaman Hortikultura adalah tanaman yang menghasilkan buah, sayuran, bahan obat nabati, florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika. 32. Varietas Hortikultura adalah bagian dari suatu jenis Tanaman Hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat dibedakan dalam jenis yang sama. 33. Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Varietas Unggul adalah varietas yang dinyatakan oleh pemilik atau kuasanya yang mempunyai kelebihan dalam potensi hasil dan/atau sifat-sifat lainnya. 34. Benih Bermutu dari Varietas Unggul Hortikultura yang selanjutnya disebut Benih Bermutu adalah benih yang varietasnya sudah terdaftar untuk peredaran dan diperbanyak melalui sistem Sertifikasi Benih, mempunyai mutu genetik, mutu fisiologis, mutu fisik serta status kesehatan yang sesuai dengan standar mutu atau persyaratan teknis minimal. 35. Pohon Induk Tunggal yang selanjutnya disingkat PIT adalah satu pohon tanaman yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil 2021, No.36 7 bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut. 36. Rumpun Induk Populasi yang selanjutnya disingkat RIP adalah satu populasi rumpun tanaman terpilih yang varietasnya telah terdaftar dan berfungsi sebagai sumber penghasil bahan perbanyakan lebih lanjut dari varietas tersebut. 37. Duplikat PIT adalah pohon induk yang memiliki kesamaan fenotip dan genotip dengan PIT. 38. Perbanyakan Generatif adalah perbanyakan tanaman melalui perkawinan sel-sel reproduksi. 39. Perbanyakan Vegetatif adalah perbanyakan tanaman tanpa melalui perkawinan. 40. Pelaku Usaha Produksi Benih Hortikultura yang selanjutnya disebut Produsen Benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang melaksanakan usaha di bidang Produksi Benih Hortikultura. 41. Pelaku Usaha Peredaran Benih yang selanjutnya disebut Pengedar Benih adalah perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang tidak melakukan Produksi Benih tetapi melaksanakan serangkaian kegiatan dalam rangka menyalurkan benih kepada masyarakat dan/atau untuk pengeluaran benih. 42. Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan penggembalaan ternak masyarakat skala kecil sehingga ternak dapat leluasa berkembang biak. 43. Tanaman Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat TPT adalah tanaman penghasil hijauan pakan ternak yang dibudidayakan, baik rumput, legume maupun tanaman pangan yang dipergunakan sebagai pakan ternak. 44. Hijauan Pakan Ternak yang selanjutnya disingkat HPT adalah pakan yang berasal dari bagian vegetatif tanaman yang dapat dimakan oleh ternak. 2021, No.36 8 45. Hormon adalah zat kimia yang dihasilkan oleh organ tubuh tertentu dari kelenjar endokrin (alami) atau dihasilkan secara sintetik yang berguna merangsang fungsi organ tertentu seperti mengendalikan proses pertumbuhan, reproduksi, metabolisme, dan kekebalan. 46. Antibiotik adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri. 47. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak. 48. Imbuhan Pakan adalah bahan baku Pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu. 49. Terapi adalah pengobatan yang dimaksudkan untuk menghentikan kondisi medis dari perkembangan lebih lanjut dari suatu penyakit dengan mengikuti diagnosis suatu penyakit. 50. Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi jenis sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan Obat Hewan alami. 51. Bahan Baku Obat Hewan adalah bahan yang digunakan untuk pembuatan Obat Hewan. 52. Produk Jadi adalah suatu produk Obat Hewan yang telah melalui seluruh tahap proses pembuatan. 53. Penyediaan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan pemenuhan kebutuhan Obat Hewan melalui produksi dalam negeri dan/atau pemasukan Obat Hewan dari luar negeri. 54. Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik yang selanjutnya disingkat CPOHB adalah cara pembuatan 2021, No.36 9 Obat Hewan yang setiap tahapannya dilakukan dengan mengikuti prosedur dan persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan agar keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan yang diproduksi konsisten dan sesuai dengan persyaratan dan tujuan penggunaannya. 55. Produksi Obat Hewan adalah proses kegiatan pengolahan, pencampuran dan/atau pengubahan bentuk bahan awal menjadi Bahan Baku Obat Hewan, bahan setengah jadi dan/atau menjadi Produk Jadi. 56. Pemasukan Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk memasukkan Obat Hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 57. Peredaran Obat Hewan adalah proses kegiatan yang berhubungan dengan perdagangan, pengangkutan dan/atau penyerahan Obat Hewan. 58. Pengeluaran Obat Hewan adalah serangkaian kegiatan untuk mengeluarkan Obat Hewan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri. 59. Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pemasukan Obat Hewan. 60. Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan adalah keterangan tertulis yang menyatakan bahwa Obat Hewan memenuhi persyaratan Pengeluaran Obat Hewan. 61. Pelaku Usaha Peternakan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang peternakan. 62. Pelaku Usaha Obat Hewan adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan. 63. Produksi Obat Hewan dengan Lisensi adalah pembuatan Obat Hewan yang tahapan proses 2021, No.36 10 produksinya dilakukan secara sebagian dan/atau keseluruhan oleh produsen dalam negeri atas dasar lisensi dari produsen Obat Hewan luar negeri. 64. Pembuatan Obat Hewan berdasarkan Kontrak yang selanjutnya disebut Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing) adalah pembuatan Obat Hewan oleh penerima kontrak berdasarkan perjanjian antara penerima kontrak dengan pemberi kontrak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. 65. Nomor Pendaftaran Obat Hewan adalah keterangan yang memuat mengenai huruf dan angka yang menerangkan identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Obat Hewan yang dapat diedarkan. 66. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 67. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. BAB II SUBSEKTOR PERKEBUNAN Bagian Kesatu Usaha Perkebunan Paragraf 1 Batasan Luas Maksimum dan Minimum Penggunaan Lahan untuk Usaha Perkebunan Pasal 2 (1) Penggunaan lahan untuk Usaha Perkebunan ditetapkan batasan luas maksimum dan minimum. (2) Batasan luas maksimum dan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan terhadap komoditas Perkebunan strategis tertentu. 2021, No.36 11 (3) Penetapan batasan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. jenis tanaman; dan/atau b. ketersediaan lahan yang sesuai secara agroklimat. Pasal 3 (1) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi: a. kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu) hektare; b. kelapa maksimum 35.000 (tiga puluh lima ribu) hektare; c. karet maksimum 23.000 (dua puluh tiga ribu) hektare; d. kakao maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; e. kopi maksimum 13.000 (tiga belas ribu) hektare; f. tebu maksimum 125.000 (seratus dua puluh lima ribu) hektare; g. teh maksimum 14.000 (empat belas ribu) hektare; dan h. tembakau maksimum 5.000 (lima ribu) hektare. (2) Batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk satu Perusahaan Perkebunan secara nasional. Pasal 4 (1) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditentukan untuk Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan usaha budi daya Tanaman Perkebunan yang menurut sifat dan karakteristiknya terintegrasi dengan usaha pengolahan hasil Perkebunan. (2) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang wajib dipenuhi oleh Perusahaan Perkebunan meliputi: a. kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) hektare; 2021, No.36 12 b. tebu minimum 2.000 (dua ribu) hektare; dan c. teh minimum 600 (enam ratus) hektare. (3) Penetapan batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada skala ekonomis Usaha Perkebunan. (4) Batasan luas minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi dari lahan milik Perusahaan Perkebunan. Pasal 5 (1) Perusahaan Perkebunan yang tidak dapat memenuhi batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat melakukan kemitraan. (2) Dalam melakukan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perkebunan harus memiliki lahan minimum 20% (dua puluh persen) dari luas lahan yang diusahakan sendiri. Pasal 6 Batasan luas maksimum dan minimum selain untuk komoditas strategis tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Perusahaan Perkebunan yang melakukan kegiatan kemitraan dilarang memindahkan hak atas tanah Usaha Perkebunan yang mengakibatkan terjadinya satuan usaha yang kurang dari batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). Pasal 8 (1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 4 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 2021, No.36 13 a. peringatan tertulis; b. denda; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. Pasal 9 Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali kepada Perusahaan Perkebunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing 4 (empat) bulan berturut-turut. Pasal 10 (1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi batasan luas maksimum atau batasan luas minimum setelah diberikan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dikenai denda. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. kelebihan luas maksimum dihitung menggunakan rumus: kelebihan luas lahan yang diusahakan (per hektare) x harga nilai jual objek pajak dikali 2 (dua); atau b. kekurangan luas minimum dihitung menggunakan rumus: kekurangan luas lahan yang dipindahkan (per hektare) x harga nilai jual objek pajak dikali 2 (dua). (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat tagihan. (4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya. (5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat tagihan sebagaimana dimaksud 2021, No.36 14 dalam Pasal 10 ayat (3) diterima, Perusahaan Perkebunan: a. telah membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimum atau luas minimum; atau b. tidak membayar denda dan tidak memenuhi batasan luas maksimum atau luas minimum, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. Paragraf 2 Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Pasal 12 (1) Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan Perizinan Berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari: a. area penggunaan lain yang berada di luar HGU; dan/atau b. area yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut. (2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak lahan untuk Usaha Perkebunan diberikan HGU. Pasal 13 Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 tidak mengurangi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 (1) Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diberikan kepada masyarakat sekitar yang tergabung dalam kelembagaan Pekebun berbasis 2021, No.36 15 komoditas Perkebunan. (2) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. kelompok tani; b. gabungan kelompok tani; c. lembaga ekonomi petani; dan/atau d. koperasi. Pasal 15 Masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) wajib: a. mengusahakan dan memanfaatkan lahan yang difasilitasi; b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan pemberian hak; dan c. melakukan kegiatan budi daya sesuai dengan praktik budi daya yang baik. Pasal 16 Fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pola kredit; b. pola bagi hasil; c. bentuk pendanaan lain yang disepakati para pihak; dan/atau d. bentuk kemitraan lainnya. Pasal 17 Pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dimuat dalam perjanjian kerja sama. Pasal 18 (1) Pola kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. pola kredit program; dan b. pola kredit komersial. 2021, No.36 16 (2) Pola kredit program dan pola kredit komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 19 (1) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, dilaksanakan melalui skema pinjaman sebagian atau seluruh biaya pembangunan fisik kebun. (2) Pola bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir setelah penerima fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar melunasi seluruh pinjaman yang diberikan oleh Perusahaan Perkebunan. Pasal 20 (1) Bentuk pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dapat berupa hibah. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperhitungkan sebagai: a. biaya pelaksanaan kemitraan; dan b. pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan Perusahaan Perkebunan. (3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 (1) Bentuk kemitraan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan pada kegiatan usaha produktif Perkebunan. (2) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. subsistem hulu; b. subsistem kegiatan budi daya; c. subsistem hilir; d. subsistem penunjang; 2021, No.36 17 e. fasilitasi kegiatan peremajaan Tanaman Perkebunan masyarakat sekitar; dan/atau f. bentuk kegiatan lainnya. (3) Kegiatan usaha produktif Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan pembiayaan minimal setara dengan nilai optimum produksi kebun di lahan seluas 20% (dua puluh persen) dari total areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan. (4) Nilai optimum produksi kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan hasil produksi neto rata-rata kebun dalam 1 (satu) tahun. Pasal 22 Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; b. pelaksanaan; dan c. pembiayaan. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. pola dan bentuk fasilitasi pembangunan kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan b. tahapan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 24 Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya. 2021, No.36 18 Pasal 25 (1) Perusahaan Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai: a. kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen) sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; dan/atau b. pelaporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; b. penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan; dan/atau c. pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. Pasal 26 (1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a atau huruf b dikenai denda dengan menggunakan rumus: LA x BPK. (2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan: a. LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 20% (dua puluh persen) kapasitas unit pengolahan hasil Perkebunan; dan b. BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa pembukaan lahan dan penanaman. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat tagihan. (4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya. (5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak 2021, No.36 19 atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 27 Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dalam jangka waktu: a. selama 6 (enam) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen); atau b. selama 1 (satu) bulan terhitung sejak diberikan surat tagihan wajib menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar. Pasal 28 Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tetap tidak: a. memenuhi kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, seluas 20% (dua puluh persen); atau b. menyampaikan laporan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, dikenai sanksi penghentian sementara dari kegiatan Usaha Perkebunan selama 6 (enam) bulan. Pasal 29 Apabila Perusahaan Perkebunan tetap tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. 2021, No.36 20 Paragraf 3 Jenis Pengolahan Hasil Perkebunan Tertentu dan Jangka Waktu Tertentu Pasal 30 (1) Setiap unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu yang berbahan baku impor wajib membangun kebun paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu beroperasi. (2) Unit pengolahan hasil Perkebunan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unit pengolahan gula tebu berbahan baku impor berupa gula kristal mentah yang berasal dari tebu. (3) Unit pengolahan gula tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membangun kebun tebu yang terintegrasi dengan unit pengolahan. (4) Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berada: a. pada satu hamparan antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu; atau b. dalam hamparan terpisah antara unit pengolahan gula tebu dengan kebun tebu. Pasal 31 (1) Pengintegrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) didasarkan pada sifat dan karakteristik komoditas tebu. (2) Sifat dan karakteristik komoditas tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin waktu antara panen hingga pengolahan tidak melampaui 48 (empat puluh delapan) jam. (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk memenuhi standar mutu tebu. Pasal 32 (1) Kewajiban membangun kebun tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 untuk memenuhi paling 2021, No.36 21 rendah 20% (dua puluh persen) bahan baku sesuai dengan kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan. (2) Dalam hal pemenuhan paling rendah 20% (dua puluh persen) bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi secara mandiri, Perusahaan Perkebunan dapat memenuhi kekurangannya melalui kemitraan. (3) Pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan di atas tanah: a. HGU Perusahaan Perkebunan; b. hak pakai; dan/atau c. hak milik Pekebun. Pasal 33 Perusahaan Perkebunan wajib menyampaikan laporan pembangunan kebun tebu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 paling sedikit 1 (satu) tahun sekali kepada penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya. Pasal 34 (1) Perusahaan Perkebunan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. pengenaan denda; c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau d. pencabutan izin Usaha Perkebunan. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh: a. Menteri; b. gubernur; atau c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. 2021, No.36 22 (4) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan maksimal 3 (tiga) kali kepada Perusahaan Perkebunan dengan jangka waktu peringatan masing-masing 4 (empat) bulan berturut turut. Pasal 35 (1) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) tetap tidak memenuhi kewajiban, dikenai denda menggunakan rumus: LA x BPK. (2) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerangkan: a. LA = luas lahan yang diusahakan setara dengan 20% (dua puluh persen) kebutuhan kapasitas giling unit pengolahan; dan b. BPK = biaya pembangunan kebun per hektare, berupa pembukaan lahan dan penanaman. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk surat tagihan. (4) Surat tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh penerbit Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya. (5) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. membayar denda, diberikan jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun untuk membangun kebun gula yang terintegrasi; atau b. tidak membayar denda, dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 6 (enam) bulan. (7) Apabila Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap tidak dapat memenuhi kewajiban membangun kebun gula yang terintegrasi, 2021, No.36 23 dikenai sanksi pencabutan Perizinan Berusaha Perkebunan. Bagian Kedua Perbenihan Paragraf 1 Pencarian, Pengumpulan, Pemanfaatan, dan Pelestarian Sumber Daya Genetik Tanaman Perkebunan Pasal 36 (1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan atau Introduksi sebelum diedarkan terlebih dahulu harus dilepas oleh Menteri. (2) Varietas Perkebunan yang telah dilepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproduksi dan diedarkan. Pasal 37 (1) Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) berasal dari pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan. (2) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya. (3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan persetujuan Menteri. (4) Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan yang dilakukan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberitahukan dan disampaikan hasilnya kepada Menteri. 2021, No.36 24 Pasal 38 (1) Dalam hal kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan di dalam kawasan hutan, selain memiliki persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib mendapat persetujuan memasuki kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan yang merupakan tumbuhan yang dilindungi, diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan. Pasal 39 (1) Orang perseorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) menyampaikan permohonan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan; b. lokasi pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan; c. waktu pelaksanaan; d. materi yang akan dicari dan dikumpulkan; e. bank SDG untuk tempat pengumpulan; f. perjanjian pengalihan material (material transfer agreement) jika materi akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan g. pelaksana. (3) Materi yang akan dicari dan dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat lebih dari 1 (satu) jenis SDG Tanaman Perkebunan 2021, No.36 25 dengan ketentuan SDG Tanaman Perkebunan yang dicari dan dikumpulkan merupakan 1 (satu) spesies. Pasal 40 Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar habitat Tanaman Perkebunan. Pasal 41 (1) Kegiatan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan di bank SDG Tanaman Perkebunan. (2) Bank SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kebun koleksi atau gudang berpendingin (cold storage). Pasal 42 (1) Hasil kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) wajib dilaporkan kepada Menteri. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jenis tanaman; b. bentuk bahan tanaman; c. deskripsi tanaman; d. aksesi; e. jumlah; dan f. lokasi asal dan waktu. Pasal 43 (1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara berkelanjutan. (2) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. Pemuliaan; b. penelitian dan pengembangan; dan/atau c. pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan. 2021, No.36 26 (3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan; b. pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau c. pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama. (5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang. Pasal 44 (1) Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pelestarian SDG Tanaman Perkebunan. (2) Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penetapan lokasi yang menjadi sumber keragaman genetik Tanaman Perkebunan asli Indonesia sebagai bank SDG Tanaman Perkebunan yang bersifat in situ; b. pengumpulan hasil pencarian SDG Tanaman Perkebunan di kebun koleksi khusus yang bersifat ex situ; c. pemeliharaan terhadap aksesi yang terdapat dalam bank SDG Tanaman Perkebunan; d. perlindungan terhadap perubahan peruntukan areal bank SDG Tanaman Perkebunan; dan e. inventarisasi SDG Tanaman Perkebunan hasil pencarian dan pengumpulan. 2021, No.36 27 (3) Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat melibatkan masyarakat. Pasal 45 Inventarisasi SDG Tanaman Perkebunan hasil pencarian dan pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf e dilakukan dengan mengelompokkan SDG Tanaman Perkebunan berdasarkan: a. karakter; dan b. nilai kegunaan. Pasal 46 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian persetujuan, teknis pelaksanaan kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan, pelaksanaan pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan, pelestarian SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Introduksi Pasal 47 Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilakukan dalam bentuk Benih Tanaman Perkebunan atau materi induk untuk Pemuliaan Tanaman Perkebunan. Pasal 48 (1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya, atau Pelaku Usaha Perkebunan. (2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh persetujuan Menteri. 2021, No.36 28 (3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemohon mengajukan permohonan Introduksi Varietas Perkebunan kepada Menteri dengan dilengkapi proposal. (4) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. tujuan Introduksi; b. deskripsi materi Introduksi; dan c. jumlah materi yang dibutuhkan. Pasal 49 Pemegang persetujuan Introduksi yang telah melaksanakan Introduksi wajib: a. menyampaikan laporan tertulis; dan b. menyerahkan sebagian Benih Tanaman Perkebunan atau materi induk yang diintroduksi, kepada Menteri. Paragraf 3 Pelepasan Varietas Perkebunan Pasal 50 (1) Calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dapat berasal dari Pemuliaan di dalam negeri atau Introduksi. (2) Calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tanaman non-PRG; dan b. tanaman PRG. (3) Tanaman non-PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa: a. galur murni; b. multilini; c. populasi bersari bebas; d. komposit; e. sintetik; 2021, No.36 29 f. klon; g. semiklon; h. biklon; i. multiklon; j. mutan; atau k. hibrida. (4) Tanaman PRG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa: a. multilini; b. populasi bersari bebas; c. komposit; d. sintetik; e. klon; f. semiklon; g. biklon; h. multiklon; i. mutan; atau j. hibrida. (5) Selain calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelepasan dapat dilakukan terhadap Varietas Lokal yang mempunyai keunggulan. Pasal 51 (1) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dilakukan oleh Menteri. (2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Keputusan Menteri. Pasal 52 Ketentuan mengenai pelaksanaan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 diatur dengan Peraturan Menteri. 2021, No.36 30 Paragraf 4 Produksi, Sertifikasi, Pelabelan, dan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan Pasal 53 (1) Benih Tanaman Perkebunan dapat berasal dari Benih unggul dan/atau Benih unggul lokal. (2) Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan produksi, sertifikasi, pelabelan, dan peredaran. Pasal 54 Benih unggul dan Benih unggul lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) berasal dari sumber Benih yang sudah ditetapkan oleh Menteri. Pasal 55 (1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Tanaman Perkebunan berkelanjutan dilakukan produksi melalui Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif. (2) Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi: a. BS; b. BD; c. BP; dan d. BR. Pasal 56 (1) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan untuk varietas bersari bebas, hibrida, dan galur murni. (2) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. proses Produksi Benih varietas bersari bebas dimulai dari pemilihan pohon induk dan/atau pembangunan kebun sumber Benih; 2021, No.36 31 b. proses Produksi Benih varietas hibrida dimulai dari penetapan tetua betina dan tetua jantan, dilanjutkan Produksi Benih hibrida dengan menyilangkan tetua betina terpilih dengan tetua jantan terpilih; atau c. proses Produksi Benih galur murni dimulai dari penanaman BS, dilanjutkan dengan BD, BP, dan/atau BR. Pasal 57 (1) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dilakukan dengan metode konvensional dan/atau kultur jaringan. (2) Metode konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi okulasi, cangkok, sambung, anakan, dan setek. (3) Metode kultur jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organogenesis dan embriogenesis somatik. (4) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Benih Tanaman Perkebunan terdiri atas BS, BD, BP, dan/atau BR. Pasal 58 Benih Tanaman Perkebunan berasal dari pohon induk terpilih, kebun induk, atau kebun entres. Pasal 59 (1) Produksi Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah. (2) Perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memiliki dan/atau menguasai Benih Sumber; b. memiliki unit Produksi Benih Tanaman Perkebunan yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai dengan jenis tanaman; dan 2021, No.36 32 c. memiliki tenaga ahli dan/atau terampil di bidang perbenihan. (3) Dalam hal perorangan, badan hukum, atau instansi pemerintah yang tidak memiliki dan/atau menguasai Benih Sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat membesarkan BD, BP, dan BR yang berasal dari produsen Benih yang memiliki Benih Sumber. Pasal 60 (1) Perorangan atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) wajib memiliki Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan. (2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) merupakan instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk memproduksi Benih Tanaman Perkebunan. (3) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh gubernur. (4) Gubernur dalam menerbitkan Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan dapat melimpahkan kewenangannya kepada pejabat yang ditunjuk. (5) Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan yang diterbitkan gubernur ditembuskan kepada Menteri. Pasal 61 Perizinan Berusaha Produksi Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2021, No.36 33 Pasal 62 Produsen Benih Tanaman Perkebunan yang telah memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dapat mengedarkan Benih Tanaman Perkebunan, setelah dilakukan sertifikasi dan diberi Label. Pasal 63 Sertifikasi dan pelabelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 64 (1) Ketentuan mengenai: a. persetujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3); dan b. pelepasan Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1), dikecualikan terhadap petani kecil. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dengan ketentuan: a. petani kecil melaporkan kepada perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan selanjutnya disampaikan kepada Menteri; dan b. Varietas Perkebunan hasil Pemuliaan petani kecil hanya dapat diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota. (3) Perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melakukan pembinaan terhadap kegiatan Pemuliaan yang dilakukan oleh petani kecil. 2021, No.36 34 Paragraf 5 Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan Pasal 65 (1) Benih unggul dapat diedarkan ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Benih unggul lokal dapat diedarkan dalam 1 (satu) wilayah provinsi. (3) Dalam kondisi tertentu, Benih unggul lokal dapat diedarkan antarwilayah provinsi. (4) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu: a. telah terpenuhinya kebutuhan Benih unggul lokal di wilayah provinsi asal; dan b. tidak tercukupi dan tidak terdapat Benih Tanaman Perkebunan pada lokasi pengembangan di suatu provinsi yang dinyatakan oleh perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Perkebunan. Pasal 66 (1) Pengawasan peredaran dilakukan terhadap setiap Benih Tanaman Perkebunan yang diedarkan di dalam kabupaten/kota, antarkabupaten/kota, dan antarprovinsi. (2) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan dilakukan oleh pengawas Benih tanaman. (3) Pelaksanaan pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan batasan waktu berdasarkan masa berlaku Label untuk masing-masing komoditas/jenis Benih Tanaman Perkebunan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pengecekan dokumen, pengecekan mutu Benih, dan/atau pelabelan ulang. 2021, No.36 35 (5) Pelabelan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya diperuntukkan bagi Benih ortodoks. (6) Pengawasan Peredaran Benih Tanaman Perkebunan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Bagian Ketiga Pembinaan Teknis dan Penilaian Usaha Perkebunan Pasal 67 (1) Pembinaan teknis untuk Perusahaan Perkebunan milik negara, swasta, dan/atau Pekebun dilakukan oleh Pemerintah Pusat secara berkala dan berkelanjutan. (2) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. perencanaan; b. pelaksanaan Usaha Perkebunan; c. pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan; d. penelitian dan pengembangan; e. pengembangan sumber daya manusia; f. pembiayaan Usaha Perkebunan; dan g. pemberian rekomendasi penanaman modal. Pasal 68 (1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a meliputi pengembangan komoditas, wilayah, dan sumber daya manusia. (2) Pelaksanaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf b meliputi perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, dan kemitraan usaha. (3) Pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf c meliputi standardisasi, mutu, diversifikasi produk, informasi pasar, promosi, penumbuhan pusat pemasaran, dan peningkatan daya saing/citra produk. 2021, No.36 36 (4) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf d meliputi perbenihan, budi daya, perlindungan Perkebunan, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil serta kelembagaan usaha. (5) Pengembangan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf e meliputi penumbuhan dan penguatan kelembagaan Pekebun, pemberdayaan, pendidikan, pelatihan, peningkatan kemampuan, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan. (6) Pembiayaan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf f meliputi fasilitasi melalui skema pembiayaan bersubsidi, hibah, kredit komersial, dan pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pemberian rekomendasi penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf g dilakukan untuk meningkatkan investasi di bidang Perkebunan. Pasal 69 (1) Pengawasan Usaha Perkebunan dilakukan melalui penilaian Usaha Perkebunan. (2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. bupati/wali kota untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan dalam wilayah kabupaten/kota; b. gubernur untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah kabupaten/kota; atau c. Menteri untuk Perizinan Berusaha yang diterbitkan lintas wilayah provinsi. (3) Bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri dalam melaksanakan penilaian Usaha Perkebunan menunjuk aparatur sipil negara yang telah mendapatkan pelatihan penilaian Usaha Perkebunan. 2021, No.36 37 (4) Pelatihan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (5) Dalam hal bupati/wali kota tidak melaksanakan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. (6) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, penilaian Usaha Perkebunan dilakukan oleh Menteri. (7) Penilaian Usaha Perkebunan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Pasal 70 (1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) dilakukan kepada Perusahaan Perkebunan pada tahap pembangunan kebun dan tahap operasional Usaha Perkebunan. (2) Penilaian Usaha Perkebunan untuk: a. tahap pembangunan kebun dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali; dan b. tahap operasional dilakukan setiap 3 (tiga) tahun sekali. Pasal 71 (1) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan dengan pendekatan sistem dan usaha agrobisnis. (2) Penilaian Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memadukan keterkaitan berbagai subsistem dimulai dari penyediaan prasarana dan sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran hasil serta jasa penunjang 2021, No.36 38 lainnya. BAB III PERMOHONAN HAK PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN Bagian Kesatu Persyaratan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Paragraf 1 Persyaratan Varietas Tanaman Pasal 72 (1) PVT dapat diberikan pada varietas tanaman hasil Pemuliaan dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. (2) Tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan atas tanaman semusim dan tanaman tahunan. Pasal 73 (1) Varietas tanaman dianggap baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), apabila pada saat penerimaan permohonan Hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas tanaman: a. belum pernah diperdagangkan; b. sudah diperdagangkan di Indonesia tidak lebih dari 1 (satu) tahun untuk tanaman semusim atau tanaman tahunan; atau c. sudah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari 4 (empat) tahun untuk tanaman semusim dan 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan. (2) Varietas tanaman dianggap unik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal varietas dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan Hak PVT. 2021, No.36 39 (3) Varietas tanaman dianggap seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat utama atau penting pada varietas terbukti seragam, meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda. (4) Varietas tanaman dianggap stabil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dalam hal sifat tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut. (5) Varietas tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) diberi nama sebagai identitas dari varietas tanaman yang diberikan PVT. Pasal 74 Varietas tanaman yang penggunaannya bertentangan dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. ketertiban umum; c. kesusilaan; d. norma agama; e. kesehatan; dan/atau f. kelestarian lingkungan hidup, tidak dapat diberi PVT. Pasal 75 Permohonan Hak PVT hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) varietas tanaman. Paragraf 2 Persyaratan Permohonan Pasal 76 (1) Permohonan Hak PVT dapat dilakukan oleh: a. pemulia; 2021, No.36 40 b. orang atau badan usaha yang mempekerjakan pemulia atau yang memesan varietas tanaman dari pemulia; c. ahli waris; atau d. konsultan PVT. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang pemohonnya tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Indonesia, harus melalui konsultan PVT di Indonesia selaku kuasa. (3) Konsultan PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus terdaftar di Kantor PVT. (4) Konsultan PVT berkewajiban menjaga kerahasiaan varietas tanaman dan seluruh dokumen permohonan Hak PVT, sampai dengan tanggal diumumkannya permohonan Hak PVT yang bersangkutan. Pasal 77 Pegawai Kantor PVT selama masih dinas aktif hingga selama 1 (satu) tahun sesudah pensiun atau berhenti karena sebab apapun dari Kantor PVT atau orang yang karena penugasannya bekerja untuk dan atas nama Kantor PVT, dilarang mengajukan permohonan Hak PVT, kecuali dalam hal kepemilikan Hak PVT diperoleh karena warisan. Bagian Kedua Tata Cara Permohonan Pasal 78 Pemohon menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dengan melengkapi dokumen: a. formulir permohonan yang memuat: 1. tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan; 2. nama dan alamat lengkap pemohon; 3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; dan 4. nama varietas; 2021, No.36 41 b. bukti setor pembayaran permohonan; c. deskripsi varietas baru; d. foto yang disebut dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas deskripsinya; e. surat kuasa kepada konsultan yang sudah ditandatangani oleh pemohon dan konsultan di atas kertas bermaterai, dalam hal permohonan Hak PVT diajukan melalui konsultan PVT; f. sertifikat keamanan hayati PRG dari instansi yang berwenang, dalam hal merupakan varietas hasil rekayasa genetik; g. surat perjanjian dengan pemilik varietas asal, dalam hal merupakan varietas turunan esensial; dan h. salinan sah surat dan dokumen permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di negara asal, dalam hal merupakan permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas. Pasal 79 (1) Dalam hal permohonan untuk memperoleh Hak PVT menggunakan hak prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf h, harus memenuhi persyaratan: a. diajukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal penerimaan pengajuan permohonan Hak PVT yang pertama kali di negara lain; b. dilengkapi salinan surat permohonan Hak PVT yang pertama kali dan disahkan oleh yang berwenang di suatu negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan; c. dilengkapi salinan sah dokumen permohonan Hak PVT yang pertama di negara lain; dan d. dilengkapi salinan sah penolakan Hak PVT, dalam hal Hak PVT dimaksud pernah ditolak. (2) Dalam hal surat permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diterbitkan, 2021, No.36 42 dapat menggunakan surat keterangan dari pejabat yang berwenang di suatu negara. Pasal 80 (1) Kepala Kantor PVT setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan/atau Pasal 79 melakukan pemeriksaan administrasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Apabila pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan: a. telah memenuhi persyaratan secara lengkap dan benar, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan permohonan; b. terdapat ketidaklengkapan dalam persyaratan, kepala Kantor PVT meminta kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan paling lama 3 (tiga) bulan; atau c. tidak memenuhi sifat kebaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1), kepala Kantor PVT menolak permohonan Hak PVT dengan disertai alasan. (3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya atas permintaan pemohon. (4) Permohonan perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mendapat persetujuan kepala Kantor PVT. (5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) pemohon: a. tetap tidak melengkapi kekurangan dalam persyaratan, permohonan dianggap ditarik kembali; atau b. telah melengkapi persyaratan, kepala Kantor PVT memberitahukan kepada pemohon dan mengumumkan permohonan. 2021, No.36 43 Pasal 81 Dalam hal satu varietas tanaman dengan sifat yang sama diajukan oleh lebih dari satu pemohon, hanya permohonan yang telah diajukan secara lengkap terlebih dahulu yang diterima. Pasal 82 (1) Apabila permohonan Hak PVT diajukan dengan hak prioritas, yang dianggap sebagai tanggal penerimaan yaitu tanggal penerimaan permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan di luar negeri. (2) Tanggal penerimaan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menentukan sifat kebaruan varietas yang dimohonkan. Pasal 83 (1) Permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dapat diubah oleh pemohon sebelum dan selama masa pemeriksaan administratif. (2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diajukan pada tanggal yang sama dengan permohonan semula. Pasal 84 (1) Pemberitahuan kepala Kantor PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf b merupakan bukti perlindungan sementara. (2) Selama jangka waktu perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mendapat perlindungan atas penggunaan varietas. 2021, No.36 44 Bagian Ketiga Pengumuman Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 85 (1) Permohonan Hak PVT yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan/atau Pasal 79 diumumkan oleh Kantor PVT selama 6 (enam) bulan. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam membantu memeriksa pelanggaran atau keberatan dari masyarakat atas permohonan Hak PVT. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat: a. 6 (enam) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT; atau b. 12 (dua belas) bulan setelah tanggal penerimaan permohonan Hak PVT dengan hak prioritas. (4) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menggunakan: a. laman PVT; b. fasilitas pengumuman yang mudah dan jelas diketahui oleh masyarakat yang disediakan oleh Kantor PVT; dan/atau c. menempatkan dalam berita resmi PVT oleh Kantor PVT. (5) Tanggal mulai diumumkannya permohonan Hak PVT dicatat oleh Kantor PVT dalam daftar umum PVT dan dimuat dalam berita resmi PVT. Pasal 86 Pengumuman permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dilakukan dengan mencantumkan paling sedikit: 2021, No.36 45 a. nama dan alamat lengkap pemohon atau pemegang kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; b. nama dan alamat lengkap pemulia serta nama ahli waris yang ditunjuk; c. tanggal pengajuan permohonan Hak PVT atau tanggal, nomor, dan nama negara tempat permohonan Hak PVT yang pertama kali diajukan dalam hal permohonan Hak PVT dengan menggunakan hak prioritas; d. nama varietas; e. deskripsi varietas; f. deskripsi varietas PRG; dan g. gambar dan/atau foto bagian tanaman yang menunjukkan karakter unik varietas. Pasal 87 (1) Setiap Orang atau badan hukum selama jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dapat mengajukan keberatan secara tertulis atas permohonan Hak PVT kepada Kantor PVT dengan mencantumkan alasan keberatan. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kantor PVT disampaikan kepada pemohon Hak PVT. (3) Keberatan yang disampaikan setelah lewat jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), tidak dapat diterima. Pasal 88 (1) Pemohon Hak PVT berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87. (2) Kantor PVT menggunakan keberatan dan sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai tambahan bahan pertimbangan dalam memutuskan permohonan Hak PVT. 2021, No.36 46 Pasal 89 (1) Tanggal berakhirnya masa pengumuman dicatat dalam daftar umum dan diumumkan dalam berita resmi PVT dengan mencantumkan ada atau tidak ada keberatan. (2) Kepala Kantor PVT memberitahukan tanggal berakhirnya masa pengumuman permohonan Hak PVT kepada pemohon. Bagian Keempat Pemeriksaan Substantif Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Pasal 90 (1) Pemeriksaan Substantif dilakukan oleh pemeriksa PVT yang ditugaskan oleh kepala Kantor PVT. (2) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan sifat kebaruan, keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas yang dimohonkan Hak PVT. (3) Pemeriksaan Substantif terhadap sifat kebaruan dilakukan pada saat pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran dokumen permohonan Hak PVT. (4) Pemeriksaan Substantif terhadap sifat keunikan, keseragaman, dan kestabilan varietas dilakukan setelah masa pengumuman berakhir. Pasal 91 (1) Permohonan Pemeriksaan Substantif atas permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 diajukan kepada kepala Kantor PVT dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah berakhirnya masa pengumuman. (2) Apabila permohonan Pemeriksaan Substantif tidak diajukan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan Hak PVT dianggap ditarik kembali. 2021, No.36 47 Pasal 92 Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (4) dapat dilakukan dengan cara: a. pengamatan karakteristik varietas tanaman di lapangan; atau b. pemeriksaan dokumen hasil Pemeriksaan Substantif yang dilakukan oleh institusi lain di luar negeri. Pasal 93 (1) Pemeriksaan Substantif dengan cara pengamatan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf a dilakukan untuk varietas tanaman yang dapat tumbuh secara normal di Indonesia. (2) Pemeriksaan Substantif dengan cara pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 huruf b dilakukan untuk varietas tanaman yang tidak dapat tumbuh secara normal di Indonesia. Pasal 94 (1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dilakukan di fasilitas uji Pemeriksaan Substantif milik Kantor PVT. (2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif secara teknis tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di luar fasilitas uji Pemeriksaan Substantif milik Kantor PVT atas persetujuan kepala Kantor PVT. Pasal 95 (1) Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dilakukan berdasarkan panduan umum dan panduan pelaksanaan uji yang ditetapkan kepala Kantor PVT. (2) Kantor PVT dalam melakukan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta penjelasan dan dokumen terkait. 2021, No.36 48 Pasal 96 (1) Kantor PVT menentukan lokasi, waktu, dan pelaksanaan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94. (2) Kantor PVT dalam melaksanakan pemeriksaan dapat meminta bantuan ahli dan/atau fasilitas yang diperlukan termasuk informasi dari institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (3) Untuk pengamatan sifat tertentu, antara lain ketahanan hama dan/atau penyakit, kandungan senyawa kimia, dan pengujian laboratorium dapat dilakukan pengujian tambahan di tempat yang berbeda. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala Kantor PVT dan diberitahukan kepada pemohon. Pasal 97 (1) Dalam hal terjadi bencana alam, serangan hama/ penyakit, atau perubahan iklim yang mengakibatkan rusaknya tanaman sehingga Pemeriksaan Substantif tidak dapat dilakukan, penanaman dan Pemeriksaan Substantif harus dilakukan ulang dengan biaya yang menjadi beban pemohon. (2) Dalam hal pemohon tidak bersedia mengeluarkan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan dianggap ditarik kembali. 2021, No.36 49 Bagian Kelima Pemberian atau Penolakan Hak Perlindungan Varietas Tanaman Paragraf 1 Umum Pasal 98 (1) Kepala Kantor PVT memutuskan untuk memberi atau menolak permohonan Hak PVT dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal permohonan Pemeriksaan Substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1). (2) Dalam hal Pemeriksaan Substantif diperlukan perpanjangan waktu lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan, kepala Kantor PVT memutuskan memberi atau menolak permohonan Hak PVT 1 (satu) bulan setelah Pemeriksaan Substantif diselesaikan. (3) Kepala Kantor PVT dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat meminta saran pertimbangan komisi PVT. (4) Komisi PVT melakukan sidang untuk memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Paragraf 2 Pemberian Pasal 99 (1) Dalam hal permohonan Hak PVT diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor PVT memberitahukan secara resmi persetujuan pemberian Hak PVT kepada pemohon Hak PVT. (2) Pemberian Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk sertifikat Hak PVT. (3) Hak PVT yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam daftar umum PVT dan 2021, No.36 50 diumumkan dalam berita resmi PVT. Pasal 100 (1) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor sertifikat Hak PVT; b. jenis tanaman; c. nama varietas tanaman; d. nama dan alamat pemegang Hak PVT; e. nama pemulia tanaman; f. tanggal pemberian Hak PVT; dan g. jangka waktu dan tanggal berakhirnya Hak PVT. (2) Sertifikat Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Kantor PVT. Pasal 101 (1) Hak PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 berlaku untuk jangka waktu selama: a. 20 (dua puluh) tahun untuk tanaman semusim; atau b. 25 (dua puluh lima) tahun untuk tanaman tahunan. (2) Jangka waktu Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal penerbitan sertifikat Hak PVT. Paragraf 3 Penolakan Pasal 102 (1) Dalam hal permohonan Hak PVT ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, kepala Kantor PVT memberitahukan secara resmi penolakan permohonan Hak PVT disertai alasan dan pertimbangan yang menjadi dasar penolakan kepada pemohon Hak PVT. (2) Penolakan permohonan Hak PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam daftar umum 2021, No.36 51 PVT dan diumumkan dalam berita resmi PVT. BAB IV SUBSEKTOR TANAMAN PANGAN Pasal 103 (1) Setiap Orang dilarang mengalihfungsikan lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan budi daya pertanian. (2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional, lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengalihfungsian lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan syarat: a. dilakukan kajian strategis; b. disusun rencana alih fungsi lahan; c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan/atau d. disediakan lahan pengganti terhadap lahan budi daya pertanian. (4) Alih fungsi lahan budi daya pertanian untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaksanakan pada lahan pertanian yang telah memiliki jaringan pengairan lengkap wajib menjaga fungsi jaringan pengairan lengkap. Pasal 104 Lahan budi daya pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) merupakan lahan baku tanaman pangan. Pasal 105 (1) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum 2021, No.36 52 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilakukan terbatas pada kepentingan umum yang meliputi: a. jalan umum; b. waduk; c. bendungan; d. irigasi; e. saluran air minum atau air bersih; f. drainase dan sanitasi; g. bangunan pengairan; h. pelabuhan; i. bandar udara; j. stasiun dan jalan kereta api; k. terminal; l. fasilitas keselamatan umum; m. cagar alam; dan n. pembangkit dan jaringan listrik. (2) Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 106 Kajian strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat: a. luas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan; b. potensi kehilangan hasil; c. risiko kerugian investasi; dan d. dampak ekonomi, lingkungan, sosial, dan budaya. Pasal 107 Rencana alih fungsi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf b paling sedikit memuat: a. luas dan lokasi lahan yang dialihfungsikan; b. jadwal alih fungsi; c. luas dan lokasi lahan pengganti; 2021, No.36 53 d. jadwal penyediaan lahan pengganti; dan e. pemanfaatan lahan pengganti. Pasal 108 (1) Pembebasan kepemilikan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf c dilakukan dengan memberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan. (2) Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 109 (1) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (3) huruf d harus memenuhi kriteria kesesuaian lahan dan dalam kondisi siap tanam. (2) Lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari: a. pembukaan lahan baru; b. pengalihfungsian lahan dari bukan pertanian ke lahan budi daya pertanian terutama dari tanah terlantar dan/atau tanah bekas kawasan hutan; atau c. penetapan lahan pertanian pangan sebagai lahan budi daya pertanian. (3) Penentuan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempertimbangkan: a. luasan hamparan lahan; b. tingkat produktivitas lahan; dan c. kondisi infrastruktur dasar. Pasal 110 Alih fungsi lahan budi daya pertanian dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional diusulkan oleh pihak yang akan mengalihfungsikan lahan budi daya pertanian kepada 2021, No.36 54 Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 111 (1) Lahan budi daya pertanian yang dialihfungsikan wajib diberikan ganti rugi oleh pihak yang mengalihfungsikan. (2) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pihak yang mengalihfungsikan wajib mengganti nilai investasi infrastruktur pada lahan budi daya pertanian yang dialihfungsikan. (3) Penggantian nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan infrastruktur di lokasi lahan pengganti. (4) Besaran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan taksiran nilai investasi infrastruktur pada: a. lahan yang dialihfungsikan yang telah dibangun; dan b. lahan pengganti yang diperlukan. (5) Taksiran nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara terpadu oleh tim yang terdiri dari instansi yang membidangi urusan infrastruktur dan yang membidangi urusan pertanian. (6) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk oleh Menteri. (7) Biaya ganti rugi dan nilai investasi infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pendanaan penyediaan lahan pengganti bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi; atau c. anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota, pada instansi yang mengalihfungsikan. 2021, No.36 55 BAB V SUBSEKTOR HORTIKULTURA Bagian Kesatu Sarana Hortikultura Pasal 112 (1) Usaha Hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana Hortikultura. (2) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Benih Bermutu; b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan; c. zat pengatur tumbuh yang tepat dan ramah lingkungan; d. bahan pengendali organisme pengganggu tumbuhan yang ramah lingkungan; dan e. alat dan mesin yang menunjang Hortikultura. (3) Sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan Perizinan Berusaha. (4) Dalam hal standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ditetapkan, standar mutu sarana Hortikultura ditetapkan dalam persyaratan teknis minimal. (5) Ketentuan mengenai standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dikecualikan untuk sarana Hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam 1 (satu) kelompok. (6) Ketentuan mengenai persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. 2021, No.36 56 Pasal 113 (1) Pengujian standar mutu terhadap sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf a dilakukan dengan Sertifikasi Benih. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme: a. pemeriksaan pendahuluan; b. pemeriksaan pertanaman; c. panen; dan d. uji mutu. (3) Uji mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan cara: a. pengujian di laboratorium untuk Benih biji; dan b. pengujian di gudang untuk Benih umbi dan rimpang. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sertifikasi Benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 114 Pengujian standar mutu terhadap sarana Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Pasal 115 (1) Setiap Orang yang mengedarkan sarana Hortikultura yang tidak memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (4) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghentian kegiatan usaha; b. penarikan produk yang dipasarkan; 2021, No.36 57 c. denda administratif; d. paksaan pemerintah; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh: a. Menteri; b. gubernur; atau c. bupati/wali kota, sesuai dengan kewenangannya. Pasal 116 (1) Penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara penutupan sementara tempat usaha dalam jangka waktu 6 (enam) bulan oleh pemberi Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangannya. (2) Penutupan sementara tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai penarikan produk yang dipasarkan oleh Pelaku Usaha Hortikultura. (3) Pelaku Usaha Hortikultura yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai denda administratif. (4) Denda yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 117 (1) Dalam hal Pelaku Usaha Hortikultura tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (3) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, dikenai sanksi paksaan pemerintah. (2) Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyitaan sarana Hortikultura. (3) Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) setelah dikenai sanksi paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak 2021, No.36 58 menghentikan pelanggarannya, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha. Bagian Kedua Standar Mutu dan Keamanan Pangan Usaha Hortikultura Pasal 118 (1) Pelaku Usaha Hortikultura dalam memproduksi produk Hortikultura wajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk Hortikultura. (2) Keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) dan penanganan pascapanen yang baik (Good Handling Practices/GHP). (3) Ketentuan mengenai pedoman budi daya yang baik (Good Agriculture Practices/GAP) dan penanganan pascapanen yang baik (Good Handling Practices/GHP) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pola Kemitraan Pasal 119 (1) Usaha Hortikultura dapat dilakukan dengan pola kemitraan. (2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Pelaku Usaha Hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan pola: a. inti-plasma; b. subkontrak; c. waralaba; d. perdagangan umum; e. distribusi dan keagenan; f. rantai pasok; 2021, No.36 59 g. bagi hasil; h. kerja sama operasional; i. usaha patungan (joint venture); j. penyumberluaran (outsourcing); dan/atau k. bentuk kemitraan lainnya. (4) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kerja sama/kemitraan yang dilakukan atas dasar kesetaraan, keterkaitan usaha, saling menguntungkan, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling mempercayai. Pasal 120 (1) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (3) dituangkan dalam perjanjian kemitraan. (2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia. (3) Dalam hal salah satu pihak kemitraan merupakan badan hukum asing, perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. (4) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit: a. kegiatan usaha; b. hak dan kewajiban masing-masing pihak; c. bentuk pengembangan; d. jangka waktu; dan e. penyelesaian perselisihan. Pasal 121 (1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berperan mendorong: a. usaha besar untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah; atau b. usaha menengah untuk membangun kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil. 2021, No.36 60 (2) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. penyediaan data dan informasi Pelaku Usaha Hortikultura mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang siap bermitra; b. pengembangan proyek percontohan kemitraan; c. fasilitasi dukungan kebijakan; dan d. koordinasi penyusunan kebijakan dan program pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pengendalian umum terhadap pelaksanaan kemitraan. Pasal 122 (1) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2), dilakukan pendampingan kemitraan kepada Pelaku Usaha Hortikultura. (2) Pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. memfasilitasi pertemuan para pihak yang akan melakukan kerja sama/kemitraan; b. memberikan standar mengenai perjanjian/kontrak meliputi hak dan kewajiban Pelaku Usaha Hortikultura, jangka waktu perjanjian serta penyelesaian perselisihan; c. mengadvokasi dan memberikan arah penyelesaian perselisihan dalam kemitraan; d. memberikan informasi mengenai harga, mutu, nilai tambah, peluang pasar, dan promosi komoditas Hortikultura; dan/atau e. bimbingan, pembinaan, pengawasan, dan edukasi terhadap Pelaku Usaha Hortikultura. Pasal 123 Ketentuan mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan pendampingan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 2021, No.36 61 di bidang kemitraan. Bagian Keempat Usaha Perbenihan Tanaman Hortikultura Paragraf 1 Umum Pasal 124 (1) Usaha perbenihan Tanaman Hortikultura meliputi Pemuliaan, Produksi Benih, Sertifikasi Benih, Peredaran Benih serta pengeluaran Benih dari dan pemasukan Benih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Pengeluaran dan pemasukan Benih dari dan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Perizinan Berusaha. Paragraf 2 Pemuliaan Pasal 125 (1) Pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kemurnian jenis dan/atau varietas yang sudah ada atau menghasilkan jenis dan/atau varietas baru. (2) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Varietas baru yang dihasilkan dari Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan diluncurkan wajib didaftarkan sebelum diedarkan. (4) Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihasilkan melalui Pemuliaan di dalam negeri atau 2021, No.36 62 dengan Introduksi. (5) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam bentuk Benih atau materi induk yang belum ada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (6) Ketentuan kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan Pemuliaan di dalam negeri untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok dalam satu wilayah kabupaten/kota. (7) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberlakukan dengan ketentuan: a. pelaku usaha perseorangan atau kelompok melaporkan kepada unit pelaksana teknis perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan pendaftaran Varietas Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur setempat dan Menteri; dan b. Varietas Hortikultura diproduksi secara lokal dan diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota. Pasal 126 (1) Pemuliaan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (4) dapat dilakukan dengan metode: a. seleksi; b. persilangan/hibridisasi; c. mutasi; d. ploidisasi/penggandaan kromosom; atau e. teknologi rekayasa genetik. (2) Metode seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pemilihan genotipe dengan karakter unggul melalui metode yang sesuai untuk mendapatkan Varietas Unggul. 2021, No.36 63 (3) Metode persilangan/hibridisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menyilangkan dua tetua atau lebih yang memiliki karakter unggul untuk mendapatkan Varietas Unggul. (4) Metode mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara menggunakan sinar radio aktif, bahan kimia, dan/atau metode kultur jaringan pada tanaman dan/atau bagian tanaman. (5) Metode ploidisasi/penggandaan kromosom sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan cara penggunaan bahan kimia yang dapat menggandakan jumlah kromosom pada tanaman dan/atau bagian tanaman. (6) Metode teknologi rekayasa genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati. Pasal 127 (1) Introduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (4), harus memenuhi: a. ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan; b. jumlah Benih yang diintroduksi sesuai dengan kebutuhan; dan c. memiliki deskripsi varietas. (2) Introduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari pemilik varietas atau kuasanya. (3) Selain mendapat izin dari pemilik varietas atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Introduksi wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (4) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. 2021, No.36 64 Paragraf 3 Pendaftaran atau Pelepasan Varietas Hortikultura Pasal 128 (1) Varietas Hortikultura yang akan diedarkan wajib dilakukan pendaftaran atau pelepasan. (2) Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengujian keunggulan, pengujian kebenaran, proses penerimaan, pemeriksaan dan penilaian dokumen, pemasukan data varietas ke dalam database dan penerbitan keputusan tanda daftar atau pelepasan. (3) Permohonan pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh penyelenggara Pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya. Pasal 129 (1) Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) untuk varietas hasil Pemuliaan atau Varietas Lokal harus memenuhi persyaratan meliputi: a. memiliki deskripsi varietas sesuai dengan standar; b. belum pernah didaftarkan atau dilepas; c. memiliki keunggulan dan penciri khusus sebagaimana diakui oleh penyelenggara Pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya seperti yang tercantum pada deskripsi; dan d. nama varietas dalam deskripsi sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengikuti penamaan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan varietas tanaman. (2) Pendaftaran atau pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan 2021, No.36 65 Berusaha. Paragraf 4 Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Pasal 130 (1) Untuk menjamin ketersediaan Benih Bermutu secara berkesinambungan dilakukan Produksi Benih melalui Perbanyakan Generatif dan Perbanyakan Vegetatif. (2) Perbanyakan Generatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas bersari bebas dan hibrida. (3) Perbanyakan Vegetatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara konvensional dan/atau kultur in vitro. (4) Benih Bermutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan sebagai: a. BS; b. BD; c. BP; dan d. BR. Pasal 131 Perbanyakan Vegetatif dengan cara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (3) antara lain: a. entres; b. tunas pucuk; c. setek akar; d. setek batang; e. okulasi; f. sambung pucuk; g. susuan; h. hasil cangkok; i. pembelahan bonggol/batang; j. anakan atau mahkota buah; k. umbi; l. biji apomiksis; 2021, No.36 66 m. stolon; n. sulur; o. setek daun; dan p. rimpang. Pasal 132 (1) Perbanyakan Vegetatif untuk Benih Tanaman Hortikultura berupa pohon, perdu, dan terna, dilakukan dengan cara pelestarian PIT dan/atau RIP. (2) Pelestarian PIT dan/atau RIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membuat duplikatnya. (3) Pembuatan Duplikat PIT dan/atau RIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara Perbanyakan Vegetatif yang tidak mempengaruhi sifat genetiknya. (4) Pembuatan, penanaman dan pemeliharaan Duplikat PIT dan/atau RIP menjadi tanggung jawab instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang perbanyakan Benih Hortikultura. (5) Pengawasan dan penetapan Duplikat PIT dan/atau RIP menjadi tanggung jawab instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura. Pasal 133 (1) Benih dari tanaman yang bersari bebas atau diperbanyak dengan umbi atau rimpang dapat digunakan sebagai Benih Bermutu dengan cara pemurnian varietas. (2) Pemurnian varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. mempertahankan kemurnian varietas benih sesuai dengan kelasnya; b. menghindari terjadinya akumulasi penyakit tular Benih; dan c. menjaga ketersediaan Benih Bermutu. 2021, No.36 67 Pasal 134 (1) Produksi Benih Bermutu dapat dilakukan oleh Produsen Benih dan/atau instansi pemerintah. (2) Instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang produksi benih Hortikultura. Pasal 135 (1) Produsen Benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) untuk perseorangan harus memiliki sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura. Pasal 136 (1) Produsen Benih yang berbadan usaha dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1) harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu. (2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu di bidang perbenihan Hortikultura yang terakreditasi. (3) Ketentuan mengenai tata cara sertifikasi sistem manajemen mutu diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 137 Produsen Benih dan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 sebelum memperoleh sertifikat sistem manajemen mutu, harus memiliki: a. sertifikat kompetensi; dan b. Sertifikasi Benih Hortikultura, yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi di bidang 2021, No.36 68 pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura. Pasal 138 (1) Sertifikasi Benih Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 huruf b, dilakukan melalui sertifikasi: a. pengawasan pertanaman dan pascapanen; b. sistem manajemen mutu; c. pengujian produk Benih Hortikultura; atau d. penilaian proses produksi. (2) Ketentuan mengenai Sertifikasi Benih Hortikultura diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 139 (1) Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura. (2) Sertifikasi pengawasan pertanaman dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan lapangan; b. pengujian mutu Benih Hortikultura di laboratorium dan/atau pemeriksaan mutu Benih Hortikultura di gudang; c. penerbitan sertifikat Benih Hortikultura; dan d. pelabelan. Pasal 140 (1) Sertifikasi sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf b, diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM) atau instansi pemerintah yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai ruang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu yang 2021, No.36 69 diterapkan Produsen Benih atau instansi pemerintah yang memproduksi Benih Hortikultura. (3) Produsen Benih atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang memenuhi persyaratan sistem manajemen mutu, diberikan sertifikat sistem mutu dan berhak melaksanakan Sertifikasi Benih Hortikultura secara mandiri. Pasal 141 (1) Sertifikasi pengujian produk Benih Hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) huruf c, diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) atau instansi pemerintah yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan ruang lingkup di bidang perbenihan Hortikultura. (2) Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem manajemen mutu dan produk Benih Hortikultura yang diterapkan oleh produsen atau instansi pemerintah yang memproduksi Benih Hortikultura. (3) Dalam hal hasil sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan, diterbitkan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia. (4) Produsen Benih atau instansi pemerintah yang mendapat Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat menggunakan tanda Standar Nasional Indonesia pada produk Benih Hortikultura. Pasal 142 (1) Pengedar Benih Hortikultura wajib memiliki sertifikat kompetensi dan tanda daftar Pengedar Benih Hortikultura. (2) Tanda daftar Pengedar Benih Hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di 2021, No.36 70 bidang Perizinan Berusaha. Pasal 143 (1) Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dan kewajiban menerapkan jaminan mutu Benih dikecualikan bagi Pelaku Usaha Hortikultura perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha produksi perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok yang berada dalam satu wilayah kabupaten/kota. (2) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. pelaku usaha perseorangan atau kelompok melaporkan kepada unit pelaksana teknis perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan Sertifikasi Benih Hortikultura dengan tembusan kepada gubernur setempat dan Menteri; dan b. Benih Hortikultura diproduksi secara lokal dan diedarkan secara terbatas dalam satu kabupaten/kota. Bagian Kelima Sistem Kelas Produk Hortikultura Pasal 144 (1) Usaha perdagangan produk Hortikultura mengatur proses jual beli antara: a. produsen dan pedagang; b. antarpedagang; atau c. pedagang dan konsumen. (2) Pelaku usaha perdagangan produk Hortikultura harus menerapkan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan. 2021, No.36 71 Pasal 145 (1) Sistem kelas produk berdasarkan standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) diklasifikasikan menjadi: a. kelas super; b. kelas A atau kelas 1; dan c. kelas B atau kelas 2. (2) Standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada persyaratan umum dan persyaratan khusus produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia. (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan syarat untuk menentukan kelas produk. (4) Dalam hal produk Hortikultura belum ditetapkan dalam Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sistem kelas produk ditetapkan berdasarkan persyaratan teknis minimal. (5) Ketentuan mengenai penerapan sistem kelas produk berdasarkan standar mutu diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 146 Standar harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 ayat (2) untuk produk Hortikultura sebagai Barang Kebutuhan Pokok hasil pertanian diatur kebijakan harganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 2021, No.36 72 BAB VI SUBSEKTOR PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Bagian Kesatu Kawasan Penggembalaan Umum Paragraf 1 Umum Pasal 147 Pengaturan penyediaan dan pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dalam Peraturan Pemerintah ini, meliputi: a. penyediaan; b. persyaratan dan tata cara penetapan; c. pengelolaan; d. pengawasan; dan e. pembiayaan. Pasal 148 (1) Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai dasar dalam penetapan lahan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum. (2) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai: a. penghasil tumbuhan Pakan; b. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan; c. tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau d. tempat/objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan dan kesehatan hewan. (3) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa lahan dari: a. area penggembalaan; b. lahan bekas tambang; c. hutan produksi yang dapat dikonversi; atau d. lahan Perkebunan yang tidak diusahakan, 2021, No.36 73 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) hamparan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. Paragraf 2 Penyediaan Pasal 149 (1) Penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum diprioritaskan bagi budi daya ternak skala kecil. (2) Penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/wali kota sesuai dengan ketersediaan lahan di wilayahnya. (3) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam menyediakan Kawasan Penggembalaan Umum harus mempertimbangkan: a. status kepemilikan dan penguasaan lahan; b. perolehan lahan; dan c. kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya masyarakat. (4) Budi daya ternak skala kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 150 Status kepemilikan dan penguasaan lahan untuk digunakan sebagai Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf a tidak dalam sengketa hukum. Pasal 151 Perolehan lahan untuk Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf b dapat berasal dari: 2021, No.36 74 a. lahan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. lahan yang dikerjasamakan; c. pengadaan lahan; atau d. hibah. Pasal 152 (1) Lahan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf a dapat berupa lahan yang sesuai dengan peruntukan. (2) Peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang wilayah. Pasal 153 (1) Lahan yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf b dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan: a. kementerian/lembaga; b. badan usaha milik negara; c. badan usaha milik daerah; atau d. masyarakat hukum adat. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dari menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, bupati/wali kota, dan/atau ketua masyarakat hukum adat. (3) Persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil identifikasi lahan yang dapat dimanfaatkan dan dikelola untuk dijadikan Kawasan Penggembalaan Umum. (4) Pemerintah Daerah kabupaten/kota membina bentuk kerja sama antara pengusahaan peternakan dan pengusahaan tanaman pangan, Hortikultura, 2021, No.36 75 perikanan, Perkebunan, dan kehutanan serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di Kawasan Penggembalaan Umum sebagai sumber Pakan ternak murah. Pasal 154 Pengadaan lahan atau hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 155 Kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kondisi sosial budaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (3) huruf c berupa pertimbangan upaya kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta kearifan lokal. Paragraf 3 Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Pasal 156 (1) Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 harus memenuhi persyaratan teknis. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kecukupan sumber air dan Pakan; b. topografi dan kondisi lahan; dan c. ketersediaan sarana dan prasarana pendukung. Pasal 157 Kecukupan sumber air dan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf a memenuhi ketersediaan: a. sumber air bersih sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya; dan b. rumput Pakan ternak (gramineae), tumbuhan yang dapat dijadikan HPT, dan/atau kacang-kacangan Pakan 2021, No.36 76 ternak (leguminosa). Pasal 158 Topografi dan kondisi lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf b, meliputi: a. sudut kemiringan tanah untuk akses ternak pada sumber air dan sumber Pakan serta kemudahan dalam pengolahan lahan; b. kesuburan tanah yang sesuai untuk pertumbuhan optimal TPT; dan c. bebas dari cemaran atau hama yang membahayakan ternak dan masyarakat. Pasal 159 Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) huruf c, melalui penyediaan akses jalan yang memadai untuk mengelola Kawasan Penggembalaan Umum dan akses menuju pos pelayanan kesehatan ternak. Pasal 160 (1) Bupati/wali kota membentuk tim pengkajian penyediaan Kawasan Penggembalaan Umum. (2) Tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur dari instansi yang membidangi fungsi peternakan, fungsi Perkebunan, fungsi lingkungan hidup, fungsi kehutanan, serta fungsi agraria dan tata ruang. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan kajian calon lokasi Kawasan Penggembalaan Umum untuk menilai kelayakan dan pemenuhan persyaratan teknis. (4) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rekomendasi kelayakan calon lokasi Kawasan Penggembalaan Umum. (5) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan tim pengkajian kepada bupati/wali kota. 2021, No.36 77 Pasal 161 (1) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (5) menetapkan Kawasan Penggembalaan Umum dengan mempertimbangkan: a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; b. saran dan masukan dari tokoh masyarakat setempat; dan c. dokumen hasil survei, identifikasi, dan desain. (2) Penetapan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Keputusan Bupati/Wali Kota. Pasal 162 Dalam hal bupati/wali kota belum menetapkan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Menteri dapat menetapkan Kawasan Penggembalaan Umum dengan ketentuan: a. mempunyai persediaan lahan untuk calon Kawasan Penggembalaan Umum; b. telah dilakukan kajian kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160; dan c. terdapat budi daya ternak. Pasal 163 Ketentuan mengenai tata cara penetapan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 dan Pasal 162 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 164 Kawasan Penggembalaan Umum yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 atau Pasal 162 harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan. 2021, No.36 78 Paragraf 4 Pengelolaan Pasal 165 (1) Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan oleh: a. perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; b. unit pelaksana teknis daerah perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang peternakan dan kesehatan hewan; c. badan usaha milik negara; d. badan usaha milik daerah kabupaten/kota untuk lahan milik badan usaha milik daerah kabupaten/kota; e. badan usaha milik daerah provinsi untuk lahan milik badan usaha milik daerah provinsi; dan/atau f. masyarakat hukum adat untuk pemanfaatan lahan milik hukum adat. (2) Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar atau pihak lain. (3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 166 (1) Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan dengan membentuk unit pengelola. (2) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur peternak, kelompok peternak, Pelaku Usaha Peternakan skala kecil yang terdapat di sekitar Kawasan Penggembalaan Umum. 2021, No.36 79 (3) Unit pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dengan struktur organisasi paling kurang kepala dan beberapa koordinator fungsi pengelolaan padang penggembalaan. Pasal 167 Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan melalui: a. pengelolaan teknis Kawasan Penggembalaan Umum; b. pengelolaan ternak; dan c. pengelolaan kelembagaan dan sumber daya manusia. Pasal 168 Pengelolaan teknis Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf a berupa: a. penanaman dan pemeliharaan TPT melalui: 1. memperbanyak variasi jenis TPT yang ditanam; 2. pemupukan secara berkala; 3. pembersihan gulma secara berkala; dan 4. evaluasi hasil produksi TPT; b. pembuatan, tata kelola dan pemeliharaan sumber air untuk minum ternak dan pengairan lahan Kawasan Penggembalaan Umum; c. pembuatan dan pemeliharaan pagar lingkungan dan pagar antarkandang; d. pembuatan dan pemeliharaan sarana pendukung; dan e. pengamanan lokasi. Pasal 169 Pengelolaan ternak dalam Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf b dilakukan dengan memperhatikan: a. jenis dan jumlah ternak yang memanfaatkan Kawasan Penggembalaan Umum disesuaikan dengan kapasitas tampung kawasan; b. pengaturan penggembalaan ternak melalui sistem rotasi untuk menghindari penurunan kuantitas dan kualitas 2021, No.36 80 TPT; c. aspek kesejahteraan hewan; dan d. pemberian pelayanan peternakan dan kesehatan hewan paling kurang pelayanan: 1. inseminasi buatan; 2. kawin alam; 3. kesehatan hewan; 4. pemberian Pakan; 5. penyuluhan; dan 6. identifikasi ternak. Pasal 170 (1) Pengelolaan kelembagaan dan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf c dilakukan melalui peningkatan: a. peran kelembagaan; dan b. kapasitas sumber daya manusia pengelola Kawasan Penggembalaan Umum. (2) Peningkatan peran kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui penambahan fungsi kelembagaan dan perluasan jejaring pemasaran produk hasil Kawasan Penggembalaan Umum. (3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui pendidikan dan/atau pelatihan. Pasal 171 Untuk mempertahankan keberlanjutan penyediaan Pakan, Kawasan Penggembalaan Umum harus dilengkapi dengan kebun bibit dan kebun potong HPT. 2021, No.36 81 Paragraf 5 Pengawasan Pasal 172 Pengawasan terhadap pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum dilakukan oleh: a. bupati/wali kota; b. Menteri; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; d. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup; dan e. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, sesuai dengan kewenangannya. Pasal 173 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 dilakukan secara berkala dan insidental. (2) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kunjungan lapangan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (3) Pengawasan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dari unit pengelola kawasan atau dari masyarakat yang memanfaatkan Kawasan Penggembalaan Umum. Pasal 174 (1) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, bupati/wali kota melakukan pembinaan Kawasan Penggembalaan Umum. (2) Pembinaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/wali kota bersama: a. Menteri; dan/atau b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, 2021, No.36 82 sesuai dengan kewenangannya. (3) Pembinaan Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. bimbingan teknis; b. pendampingan; dan c. pemantauan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai dasar evaluasi Kawasan Penggembalaan Umum yang telah ditetapkan oleh bupati/wali kota atau Menteri. (5) Dalam hal hasil evaluasi Kawasan Penggembalaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berkelanjutan dilakukan pencabutan penetapan Kawasan Penggembalaan Umum oleh bupati/wali kota atau Menteri sesuai dengan kewenangannya. Pasal 175 Pendanaan Kawasan Penggembalaan Umum untuk penyediaan, pengelolaan, dan pengawasan termasuk pembinaan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Standar atau Persyaratan Teknis Minimal dan Keamanan Pakan erta Cara Pembuatan Pakan Yang Baik Pasal 176 (1) Setiap Orang yang memproduksi Pakan untuk diedarkan secara komersial di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (2) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi: a. standar atau persyaratan teknis minimal; 2021, No.36 83 b. keamanan Pakan; dan c. cara pembuatan Pakan yang baik. Pasal 177 (1) Standar atau persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf a paling sedikit memuat parameter: a. kadar air; b. kadar protein kasar; c. kadar lemak kasar; d. kadar serat kasar; e. kadar Kalsium (Ca); dan f. kadar Phospor (P). (2) Keamanan Pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat parameter aflatoksin. (3) Standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Pasal 178 (1) Cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (2) huruf c harus memenuhi persyaratan penilaian. (2) Pemenuhan persyaratan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal terhadap: a. lokasi; b. bangunan; c. personalia; d. sanitasi dan higiene; e. bahan Pakan; f. produksi Pakan; g. pengawasan mutu; h. inspeksi internal; dan 2021, No.36 84 i. penanganan terhadap hasil pengamatan, keluhan, dan penarikan kembali Pakan yang beredar. (3) Pembuatan Pakan yang telah memenuhi persyaratan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan sertifikat cara pembuatan Pakan yang baik. (4) Tata cara penerbitan sertifikat cara pembuatan Pakan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Bagian Ketiga Larangan Penggunaan Pakan yang Dicampur Hormon Tertentu dan/atau Antibiotik Imbuhan Pakan Paragraf 1 Umum Pasal 179 (1) Setiap Orang dilarang menggunakan dan/atau mencampur: a. Hormon tertentu; dan/atau b. Antibiotik, ke dalam Pakan untuk tujuan Imbuhan Pakan dan pemacu pertumbuhan. (2) Hormon tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Hormon alami dan Hormon sintetik. (3) Antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Produk Jadi, Bahan Baku Obat Hewan, atau bahan setengah jadi Obat Hewan. 2021, No.36 85 Paragraf 2 Pelarangan Pasal 180 Pelarangan penggunaan Hormon tertentu dan Antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 terhadap ternak yang produknya dikonsumsi manusia dilakukan untuk mencegah: a. terjadinya residu pada ternak; b. gangguan kesehatan pada manusia yang mengonsumsi produk ternak; c. timbulnya resistensi mikroba patogen; d. penyebab efek hipersensitif, karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik pada hewan dan/atau manusia; dan/atau e. akibat tidak ramah lingkungan. Paragraf 3 Penggunaan Pasal 181 (1) Pelarangan penggunaan Hormon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf a dikecualikan hanya untuk: a. keperluan Terapi dan reproduksi; dan b. digunakan dengan cara parenteral. (2) Hormon tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan jenis dan dosisnya oleh dokter hewan yang melakukan diagnosis. (3) Penentuan jenis dan dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan dampak minimal dari risiko yang merugikan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Pasal 182 (1) Pelarangan penggunaan Antibiotik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 ayat (1) huruf b 2021, No.36 86 dikecualikan hanya untuk keperluan Terapi dengan peresepan dokter hewan berdasarkan hasil diagnosis penyakit hewan. (2) Penggunaan Antibiotik untuk keperluan Terapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dosis Terapi dan pemakaian paling lama 7 (tujuh) hari. (3) Dalam hal diperlukan Terapi lanjutan, penggunaan Antibiotik dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari berikutnya dengan syarat dilakukan peresepan ulang oleh dokter hewan berdasarkan hasil diagnosis penyakit hewan. (4) Penggunaan Antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan petunjuk dan di bawah pengawasan dokter hewan. Pasal 183 (1) Hasil diagnosis penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 ayat (1) atau ayat (3) harus memenuhi kriteria: a. gejala klinis; b. patologi anatomi dan/atau laboratoris antara lain histopatologis, serologis; dan/atau c. epizootiologi. (2) Hasil diagnosis penyakit hewan minimal harus memenuhi 2 (dua) kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 184 (1) Dalam hal diagnosis penyakit hewan subklinis, pemeriksaan status kesehatan dapat dilakukan dengan jangka waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) hari sebelum kejadian penyakit hewan. (2) Diagnosis penyakit hewan subklinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemeriksaan laboratoris dan epizootiologi. 2021, No.36 87 Paragraf 4 Persyaratan Pasal 185 Hormon tertentu untuk keperluan Terapi dan reproduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. Produk Jadi dengan komposisi tunggal maupun kombinasi; dan b. memiliki Nomor Pendaftaran Obat Hewan. Pasal 186 (1) Pakan yang dapat dicampur Antibiotik untuk keperluan Terapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 harus memiliki nomor pendaftaran Pakan. (2) Antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. Produk Jadi dengan komposisi tunggal atau kombinasi; dan b. memiliki Nomor Pendaftaran Obat Hewan. Pasal 187 Tata cara memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan dan nomor pendaftaran Pakan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Pasal 188 (1) Pelaku Usaha Peternakan yang melakukan pembuatan Pakan yang dicampur Antibiotik harus mempunyai dokter hewan penanggung jawab dan feed nutritionist atau formulator. (2) Pencampuran Antibiotik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. di unit produksi Pakan; b. di bawah pengawasan dokter hewan; dan 2021, No.36 88 c. sesuai dengan pedoman cara pembuatan Pakan yang baik. Paragraf 5 Pengawasan Pasal 189 Penggunaan Hormon tertentu untuk Terapi dan reproduksi dan/atau Antibiotik untuk Terapi dilakukan pengawasan oleh pengawas Obat Hewan dan pengawas mutu Pakan. Pasal 190 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dilakukan secara rutin dan insidental. (2) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laporan Pelaku Usaha Peternakan yang: 1. menggunakan Hormon tertentu dan/atau Antibiotik untuk Terapi dan reproduksi; dan 2. membuat Pakan yang dicampur Antibiotik untuk Terapi; dan b. inspeksi lapangan. (3) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat. Pasal 191 (1) Laporan Pelaku Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2) huruf a angka 1 memuat: a. resep dan hasil diagnosis dari dokter hewan; b. lamanya pengobatan; c. jumlah dan jenis Antibiotik; d. jumlah Pakan Terapi yang digunakan dan tersisa; dan e. alamat/lokasi unit usaha peternakan. 2021, No.36 89 (2) Laporan Pelaku Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2) huruf a angka 2 memuat: a. jumlah Pakan Terapi yang diproduksi; b. perjanjian kerja Pelaku Usaha Peternakan dengan dokter hewan penanggung jawab dan feed nutritionist atau formulator; dan c. nama konsumen/nama unit usaha peternakan. (3) Laporan Pelaku Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara daring atau luring setiap 1 (satu) bulan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 192 (1) Inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 ayat (2) huruf b dilakukan secara fisik untuk: a. pengujian; b. pemeriksaan Nomor Pendaftaran Obat Hewan; c. pemeriksaan nomor pendaftaran Pakan; dan/atau d. pembinaan dalam bentuk pendampingan dan penyuluhan. (2) Selain dilakukan secara fisik, inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan secara virtual. (3) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi terhadap penggunaan Antibiotik. Pasal 193 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Pasal 190, Pasal 191, dan Pasal 192 diatur dengan Peraturan Menteri. 2021, No.36 90 Bagian Keempat Penyediaan dan Peredaran Obat Hewan Paragraf 1 Umum Pasal 194 (1) Penyediaan Obat Hewan dilakukan melalui: a. Produksi Obat Hewan dalam negeri; dan b. Pemasukan Obat Hewan. (2) Penyediaan Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bahan Baku Obat Hewan; b. bahan setengah jadi; c. Produk Jadi dengan atau tanpa disertai peralatan kesehatan hewan; dan/atau d. peralatan kesehatan hewan. (3) Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis sediaannya dapat digolongkan ke dalam sediaan: a. biologik; b. farmakoseutika; c. premiks; dan d. obat alami. (4) Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menurut tujuan pemakaiannya digunakan untuk: a. menetapkan diagnosa, mencegah, menyembuhkan, dan memberantas penyakit hewan; b. mengurangi dan menghilangkan gejala penyakit hewan; c. membantu menenangkan, memati-rasakan, eutanasia, dan merangsang hewan; d. menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan; e. memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan; f. memperbaiki reproduksi hewan; dan/atau 2021, No.36 91 g. meningkatkan daya tahan tubuh hewan. Pasal 195 Jenis Obat Hewan yang dapat digunakan, beredar, dan dilarang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan oleh pejabat otoritas veteriner nasional. Pasal 196 (1) Produk Jadi untuk jenis sediaan farmakoseutika dan/atau obat alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (3) huruf b dan huruf d dapat dipergunakan sebagai kosmetik hewan. (2) Kosmetik hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan pada bagian luar tubuh, gigi, atau mukosa mulut hewan dengan tujuan untuk pemeliharaan dan perawatan tubuh hewan. Paragraf 2 Produksi Obat Hewan Dalam Negeri Pasal 197 Penyediaan Obat Hewan melalui Produksi Obat Hewan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha Obat Hewan dengan cara: a. Produksi Obat Hewan sendiri; b. Produksi Obat Hewan dengan Lisensi; atau c. Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing). Pasal 198 Pelaku Usaha Obat Hewan dalam melakukan Produksi Obat Hewan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf a harus memiliki: a. Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan; dan b. sertifikat CPOHB sesuai dengan ruang lingkup Obat Hewan. 2021, No.36 92 Pasal 199 (1) Produksi Obat Hewan dengan Lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf b dilaksanakan antara pemberi lisensi dan penerima lisensi sesuai dengan perjanjian lisensi. (2) Pemberi lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki: a. sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP)/sertifikat yang setara; b. surat keterangan telah diperdagangkan secara bebas (certificate of free sale) di negara asal; dan c. surat keterangan registrasi (certificate of registration)/dokumen yang setara di negara asal, untuk sediaan Obat Hewan yang dilisensikan. (3) Penerima lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. memiliki Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan; b. memiliki sertifikat CPOHB untuk sediaan Obat Hewan yang dilisensikan; dan c. membuat jenis Obat Hewan sesuai dengan perjanjian lisensi. (4) Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 200 (1) Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 huruf c dilaksanakan antara pemberi kontrak dengan penerima kontrak. (2) Pemberi kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki: a. Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan; dan b. bertanggung jawab terhadap keamanan, mutu, dan khasiat Obat Hewan yang dibuat dan diedarkan. (3) Penerima kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: 2021, No.36 93 a. memiliki Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan; b. memiliki sertifikat CPOHB untuk sediaan Obat Hewan dalam Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing); c. membuat jenis Obat Hewan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing); dan d. menjaga kerahasiaan semua komponen yang terkait dengan proses Produksi Obat Hewan dan pengujian Obat Hewan sesuai dengan Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing). Pasal 201 Apabila Kontrak Kerja Sama (Toll Manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 200 telah berakhir, pemberi kontrak wajib: a. memiliki pabrik dengan fasilitas Produksi Obat Hewan sesuai dengan jenis sediaan Obat Hewan; dan b. mampu memproduksi dengan fasilitas Produksi Obat Hewan yang dimiliki sendiri sesuai dengan ruang lingkup CPOHB. Pasal 202 Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh Perizinan Berusaha produsen Obat Hewan dan sertifikat CPOHB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Paragraf 3 Pemasukan Obat Hewan Pasal 203 (1) Pelaku Usaha Obat Hewan yang melakukan Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 ayat (1) huruf b wajib memiliki Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan. 2021, No.36 94 (2) Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus Pemasukan Obat Hewan. Pasal 204 Dalam hal Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 berupa Bahan Baku Obat Hewan klasifikasi obat keras, dilarang penggunaannya selain untuk keperluan Produksi Obat Hewan. Pasal 205 Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dapat dilakukan untuk tujuan: a. pemasukan untuk diedarkan; b. pemasukan untuk tujuan penelitian oleh instansi pemerintah atau lembaga penelitian dan/atau pendidikan; dan c. Pemasukan Obat Hewan khusus dalam rangka: 1. penanggulangan wabah; 2. pertahanan dan keamanan; 3. acara internasional; dan 4. penyelamatan dan konservasi satwa liar. Pasal 206 (1) Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 harus dilakukan kajian lapang, dalam hal: a. pemasukan pertama kali dari pabrik Obat Hewan; b. pemasukan merupakan Obat Hewan baru; c. unit usaha pembuatan Obat Hewan merupakan unit usaha baru atau penambahan; dan/atau d. adanya dugaan penyimpangan keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan dari negara asal. (2) Kajian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan Pelaku Usaha Obat Hewan selaku perwakilan produsen Obat Hewan 2021, No.36 95 di negara asal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kajian lapang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 207 Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh Perizinan Berusaha Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perizinan Berusaha. Paragraf 4 Peredaran Obat Hewan Pasal 208 (1) Pelaku Usaha Obat Hewan yang mengedarkan Obat Hewan wajib memiliki Nomor Pendaftaran Obat Hewan. (2) Untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pelaku Usaha Obat Hewan wajib mengajukan Perizinan Berusaha pendaftaran Obat Hewan. (3) Perizinan Berusaha pendaftaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pendaftaran baru; b. pendaftaran ulang; c. persetujuan perubahan Nomor Pendaftaran Obat Hewan; d. persetujuan pengalihan Nomor Pendaftaran Obat Hewan; dan e. persetujuan penggunaan darurat Obat Hewan. (4) Untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan. 2021, No.36 96 Pasal 209 Dalam rangka pemenuhan keamanan, khasiat, dan mutu setiap Obat Hewan yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 harus telah lulus penilaian kelayakan dokumen dan pengujian Obat Hewan. Pasal 210 (1) Penilaian kelayakan dokumen Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 dilakukan oleh otoritas veteriner kesehatan Hewan. (2) Penilaian kelayakan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan penilaian oleh Panitia Penilai Obat Hewan dan/atau Komisi Obat Hewan. (3) Dalam hal Obat Hewan berasal dari PRG, Obat Hewan harus memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan di bidang keamanan hayati. Pasal 211 (1) Pengujian Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 dilakukan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi atau yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Pengujian Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan dalam Farmakope Obat Hewan Indonesia (FOHI) atau rujukan/acuan/kompendium resmi yang sejenis yang diakui secara internasional. (3) Setiap Obat Hewan yang telah memperoleh Nomor Pendaftaran Obat Hewan dapat diuji kembali mutu dan keamanannya setiap waktu. (4) Obat Hewan yang telah lulus penilaian kelayakan dokumen dan pengujian Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 diterbitkan Nomor Pendaftaran Obat Hewan oleh Menteri. 2021, No.36 97 Pasal 212 Nomor Pendaftaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (1) dikecualikan untuk: a. Bahan Baku Obat Hewan dengan nama generik; b. Pemasukan Obat Hewan untuk tujuan penelitian; c. Pemasukan Obat Hewan khusus; dan/atau d. penggunaan darurat Obat Hewan. Pasal 213 Peredaran Obat Hewan dilakukan melalui: a. distribusi Obat Hewan di dalam negeri; dan b. Pengeluaran Obat Hewan. Paragraf 5 Distribusi Obat Hewan di Dalam Negeri Pasal 214 (1) Distribusi Obat Hewan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf a dilakukan oleh Pelaku Usaha Obat Hewan meliputi: a. produsen; b. importir; c. distributor; d. depo; dan e. apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan. (2) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh produsen yang memproduksi: a. Bahan Baku Obat Hewan kepada produsen yang memproduksi Produk Jadi dan distributor Obat Hewan; b. bahan setengah jadi Obat Hewan kepada produsen Obat Hewan; dan/atau c. Produk Jadi kepada distributor Obat Hewan. (3) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh importir: 2021, No.36 98 a. Bahan Baku Obat Hewan kepada produsen dan distributor Obat Hewan; b. bahan setengah jadi Obat Hewan kepada produsen Obat Hewan; dan/atau c. Produk Jadi kepada produsen dan distributor Obat Hewan. (4) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh distributor: a. Bahan Baku Obat Hewan kepada produsen dan distributor Obat Hewan; dan/atau b. Produk Jadi kepada depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan/atau toko Obat Hewan. (5) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam bentuk Produk Jadi dilakukan oleh depo kepada apotek veteriner, pet shop, poultry shop, toko Obat Hewan, dan/atau konsumen. (6) Distribusi Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam bentuk Produk Jadi dilakukan oleh apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan kepada konsumen. Pasal 215 (1) Produk Jadi berupa obat keras dapat didistribusikan oleh Pelaku Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1), kecuali oleh toko Obat Hewan. (2) Produk Jadi berupa obat bebas terbatas dan obat bebas dapat didistribusikan oleh Pelaku Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1). (3) Bahan Baku Obat Hewan dengan klasifikasi obat keras hanya dapat didistribusikan oleh produsen, importir, dan distributor Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c kepada produsen yang memproduksi Obat Hewan. 2021, No.36 99 Pasal 216 (1) Pelaku Usaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (1) harus memiliki Perizinan Berusaha Obat Hewan sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya. (2) Perizinan Berusaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya diberikan oleh: a. Menteri untuk produsen dan importir Obat Hewan; b. gubernur untuk distributor Obat Hewan; atau c. bupati/wali kota untuk depo, apotek veteriner, pet shop, poultry shop, dan toko Obat Hewan. (3) Tata cara memperoleh Perizinan Berusaha Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha. Paragraf 6 Pengeluaran Obat Hewan Pasal 217 (1) Pelaku Usaha Obat Hewan yang melakukan Pengeluaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213 huruf b wajib memiliki Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan. (2) Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus Pengeluaran Obat Hewan. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengeluaran Obat Hewan harus memenuhi persyaratan dari negara tujuan. (4) Perizinan Berusaha Pengeluaran Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang Perizinan Berusaha. 2021, No.36 100 Paragraf 7 Pengawasan Obat Hewan Pasal 218 (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan pengawasan Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara rutin dan insidental. (3) Pengawasan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara berkala terhadap tingkat risiko dan kepatuhan Pelaku Usaha Obat Hewan terhadap pemenuhan standar dalam kegiatan Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan. (4) Pengawasan insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap: a. laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat; b. dugaan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan; c. kebutuhan data realisasi kegiatan usaha pada proyek prioritas Pemerintah; dan/atau d. kebutuhan Pemerintah lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Pasal 219 (1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dilakukan minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaannya Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota dapat menunjuk pengawas Obat Hewan. (3) Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk pengawas Obat Hewan pusat; b. gubernur, untuk pengawas Obat Hewan provinsi; 2021, No.36 101 atau c. bupati/wali kota, untuk pengawas Obat Hewan kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk Keputusan. (4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan/atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta dapat melibatkan peran serta masyarakat. Pasal 220 (1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219, pengawas Obat Hewan berwenang untuk: a. melakukan pemeriksaan terhadap dipenuhinya ketentuan Perizinan Usaha Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan; b. melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan atau penerapan CPOHB; c. melakukan pemeriksaan terhadap Obat Hewan, unit usaha Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan serta alat dan cara pengangkutannya; d. melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan Obat Hewan; e. melakukan pengambilan contoh Obat Hewan guna pengujian keamanan, khasiat dan mutunya; f. melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan pendaftaran Obat Hewan, pemenuhan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu Obat Hewan, dan pemenuhan persyaratan pelabelan dan penandaan Obat Hewan; dan g. melakukan kajian lapang terhadap produsen asal luar negeri apabila terdapat dugaan penyimpangan terhadap keamanan, khasiat dan mutu Obat 2021, No.36 102 Hewan. (2) Apabila dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan penyimpangan, pengawas Obat Hewan dapat merekomendasikan kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota untuk: a. menghentikan penggunaan Obat Hewan; b. penarikan Obat Hewan dari peredaran; c. menghentikan sementara dari kegiatan Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan; d. pelarangan Peredaran Obat Hewan; dan/atau e. pencabutan Perizinan Berusaha Obat Hewan. Paragraf 8 Pembinaan Pasal 221 (1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berkewajiban melakukan pembinaan terhadap Penyediaan Obat Hewan dan Peredaran Obat Hewan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. pemantauan dan pendampingan kegiatan usahanya; dan c. evaluasi pemenuhan persyaratan dalam menjalankan usahanya. Pasal 222 Ketentuan mengenai pengawasan Obat Hewan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, dan Pasal 221 diatur dengan Peraturan Menteri. 2021, No.36 103 BAB VII SISTEM INFORMASI Pasal 223 (1) Sistem informasi pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data sistem budi daya pertanian berkelanjutan. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi pertanian yang terintegrasi. (3) Kewajiban Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pusat data dan informasi. (4) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi sistem budi daya pertanian berkelanjutan secara akurat dan dapat diakses oleh masyarakat. (5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit menyajikan data dan informasi berupa: a. varietas tanaman; b. letak dan luas wilayah, kawasan, dan unit usaha budi daya pertanian; c. permintaan, peluang, dan tantangan pasar; d. perkiraan produksi; e. perkiraan harga; f. perkiraan pasokan; g. perkiraan musim tanam dan musim panen; h. prakiraan iklim; i. organisme pengganggu tumbuhan serta hama dan penyakit hewan; j. ketersediaan prasarana budi daya pertanian; dan k. ketersediaan sarana budi daya pertanian. 2021, No.36 104 (6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat. (7) Pembangunan, penyusunan, dan pengembangan sistem informasi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik. Pasal 224 Sistem informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 paling sedikit digunakan untuk keperluan: a. perencanaan; b. pemantauan dan evaluasi; c. pengelolaan pasokan dan permintaan produk Pertanian; dan d. pertimbangan penanaman modal. Pasal 225 Informasi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 bersumber dari: a. lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik; b. unit kerja yang memiliki tugas di bidang prasarana dan sarana pertanian; c. unit kerja yang memiliki tugas di bidang tanaman pangan; d. unit kerja yang memiliki tugas di bidang Hortikultura; e. unit kerja yang memiliki tugas di bidang Perkebunan; f. unit kerja yang memiliki tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan; g. unit kerja yang memiliki tugas di bidang penelitian dan pengembangan pertanian; h. unit kerja yang memiliki tugas di bidang penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian; i. unit kerja yang memiliki tugas di bidang ketahanan dan keamanan pangan; 2021, No.36 105 j. unit kerja yang memiliki tugas di bidang karantina pertanian; k. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian; dan l. satuan kerja perangkat pusat dan daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang pelayanan terpadu satu pintu. Pasal 226 Informasi pertanian dari unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf c paling sedikit memuat data: a. ketersediaan prasarana produksi; b. ketersediaan sarana produksi; dan c. usaha produksi antara lain wilayah produksi, pelaku usaha, data pengembangan standar dan penerapan standar mutu, data hasil produksi, data gangguan produksi serta data pemasaran. Pasal 227 (1) Informasi pertanian dari unit kerja yang memiliki tugas di bidang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf f memuat data pokok berupa: a. populasi ternak; dan b. produksi ternak. (2) Data populasi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi jenis dan jumlah ternak. (3) Data produksi ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat informasi jenis dan jumlah produksi daging, susu, dan telur. (4) Selain data pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi pertanian di bidang peternakan dan kesehatan hewan dapat memuat data lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2021, No.36 106 Pasal 228 Informasi pertanian dari unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, dan huruf g sampai dengan huruf j paling sedikit memuat data: a. pencegahan organisme pengganggu tumbuhan; b. lalu lintas tumbuhan dan produk tumbuhan; c. sumber daya manusia subsektor Perkebunan, Hortikultura, prasarana dan sarana pertanian, tanaman pangan, ketahanan dan keamanan pangan, dan karantina pertanian; d. prasarana dan sarana; e. produksi komoditas Perkebunan, Hortikultura, tanaman pangan; dan f. pengolahan dan pemasaran. Pasal 229 Pengembangan teknologi sistem informasi pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 223 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan: a. pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi; b. keamanan dan kerahasiaan data; c. standardisasi data dan informasi; d. integrasi; e. kemudahan akses; f. mampu telusur; dan g. etika, integritas, dan kualitas. Pasal 230 (1) Pengembangan teknologi sistem informasi pertanian dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. (2) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan perjanjian kerahasiaan data. (3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan rencana alih teknologi. 2021, No.36 107 (4) Ketentuan kerja sama pengembangan teknologi sistem informasi pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 231 Pendanaan sistem informasi pertanian untuk pembangunan, penyusunan, dan pengembangan sistem informasi pertanian bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 232 (1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dengan memperhatikan perkembangan dan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka percepatan cipta kerja. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Pasal 233 Dalam hal Peraturan Pemerintah ini memberikan pilihan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan, Menteri dapat melakukan diskresi untuk mengatasi persoalan konkret dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 2021, No.36 108 BAB IX KETENTUAN PERALIHAN Pasal 234 Perusahaan Perkebunan yang telah menggunakan lahan untuk Usaha Perkebunan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, dikecualikan terhadap batasan luas maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan batasan luas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 235 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 236 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3509), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 237 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 2021, No.36 109 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY

Government Regulation No. 26 of 2021 about Organisation of Agriculture · Nelum