تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Government Regulation no. 17 of 2017 on Synchronisation of National Development Planning and Budgeting Process

صدر في 2017-05-24 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
General
الكلمات المفتاحية
governance, fiscal and market measures, institution, taxes, special fund, inspection

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sinkronisasi Proses Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penJrusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian Sasaran pembangunan. 2. Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tqiuan pembangunan nasional. 3. Arah Kebijakan adalah penjabaran urusan pemerintahan dan/atau Prioritas Pembangunan sesuai dengan visi dan misi Presiden yang rumusannya mencerminkan bidang urusan tertentu dalam pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga, berisi satu atau beberapa program untuk mencapai sasaran strategis penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengin indikator kinerja yang terukur. 4. Prioritas Pembangunan adalah serangkaian kebijakan yang dilaksanakan melalui prioritas Nasional, program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan proyek prioritas. 5. Prioritas Nasional adalah program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional dan kebijakan presiden lainnya. 6. Prioritas -: PRESIDEN REFUBLIK INDONESIA -3- 6. Program Prioritas adalah program yang bersifat signilikan dan strategis untuk mencapai prioritas Nasional. 7. Kegiatan Prioritas adalah kegiatan yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai program prioritas. 8. Proyek Prioritas adalah proyek yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas Pembangunan. 9. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKp adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 3l Desember 10. Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga, Iang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja-K/L), adalah dokumCn perenc€rnaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun. 11. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya disingkat RKA-K/L, adalah dokumen rencana keuangan tahunan kementerian/Iembaga yang disusun menurut bagian anggaran kementerian/lembaga. 12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan inggaran yang digu.nakan sebagai acuan penggu.ra d"tam "rrggar"r,sebagai melaksanakan kegiatan pemerintahan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. 13. Keluaran (Outputl adalah barang/jasa yang dihasilkan oleh kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan program dan kebljakan. pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: a. kaidah perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional; b. evaluasi PRESIOEN REFIJ ELIK INDONESIA -4- b. evaluasi kilerja pembangunan dan kinerja anggaran serta kebijakan tahun beq'alan; c. perencanaan dan penganggaran; d. pembahasan,Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta nota keuangan; e. penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIpA; f. pemutakhiran RKP; o pelaksanaan anggaran; h. pengendalian, pemantauan, dan pelaporan; dan i. sistem informasi perencanaan dan penganggaran. BAB II KAIDAH PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL pasal 3 Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanal<an melalui kaidah: a. Penyusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan dengan pendekatan penganggaran berbasis program (moneg follow program) melalui penganggaran berbasis kinerja. b. Sinkronisasi Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional dilakukan untuk meningtlatt<an keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka p-encapaian Sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden yang dituangkan dalam Rencana pembangunan Jangka Menengah Nasional dan RKp dingan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial. c. Pendekatan. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5- c. Pendekatan penganggaran berbasis program (moneg follow program/ melalui penganggaran berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan melalui: 1. kerangka pendanaan; 2. kerangka regulasi; dan 3. kerangka pelayanan umum dan investasi. Pasal 4 (1) Kerangka Pendanaan sebagaimana dimaksud dalam

  2. Pasal 3 huruf c angka I dilakukan melalui pengintegrasian sumber pendanaan, baik sumber pendanaan pemerintah maupun non-pemerintah, yang dimanfaatlan dalam rangka pencapaian Sasaran pembangunan nasional. (21 Kerangka Regulasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c angka 2 dilakukan melalui sinergi proses perenc€rnaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tqjuan pembangunan nasional. (3) Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c angka S diiakukan melalui pengintegrasian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/ atau swasta {3laT fngka menyediakan barang dan jasa publik yang diperlukan oleh masyarakat. BAB III EVALUASI KINERJA PEMBANGUNAN DAN KINERJA ANGGARAN SERTA KEBIJAKAN TAHUN BERJALAN pasal 5 (1) Dalam rangka persiapan penJrusunan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilaksanakan evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya serta keb[iakan tahun berjalan. (2) Evaluasi PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -6- (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional secara bersama-sama sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (3) H.asil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibahas bersama untuk bahan pen5rusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan. (4t E, valuasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Januari tahun berjalan sebelum penyampaian tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas pembangunan kepada Presiden. BAB IV PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN Bagian Kesatu Umum

  3. Pasal 6 Perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dilakukan berdasarkan tahapan: a. pen5rusunan tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan; b. tinjau ulang (reuieul angka dasar kementerian/lembaga; c. penJrusunan kerangka ekonomi makro dan pokok pokok kebijakan fiskal serta ketersediaan anggaran; d. penyiapan rancangan awal RKp; e. penJrusunan pagu indikatif; f. koordinasi penyusunan rancangan awal RKp; C. penetapan rancangan awal RKp dan pagu indikatif kementerian/ lembaga; h. penyusunan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -7 - h. penJrusunan Renja K/L; i. pembahasan rancangan RKp, kerangka ekonomi makro, dan pokok-pokok kebijalan frskal dalam pembicaraan pendahuluan; J. penetapan RKP dan pagu anggaran kementerian/ lembaga; dan k. penyusunan dan penelaahan RKA-K/L. . Bagian Kedua Penyusunan Tema, Sasaran, Arah Keb[jakan, dan Prioritas pembangunan

  4. Pasal 7 (1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menJrusun tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas Pembangunan untuk tahun yang direncanakan. (2t Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas P-embangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3). (3) Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada presiden paling lambat bulan Januari untuk disetujui. (4) Menteri Perencanaan pembangunan Nasional menyampaikan tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan yang telah disetqjui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada seluruh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan. (s) Tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas P.embangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai dasar penyusunan din pengusulan Program,dan Kegiatan dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan pembangunan. Bagian PRESIDEN REPIJ BLIK INDONESIA -8- Bagian Ketiga Tinjau Ulang (Reuiewl Angka Dasar Kementerian/Lembaga

  5. Pasal 8 (1) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional melakukan tinjau ulang (reuieu) angka dasar dalam rangka pen5rusunan pagu indikatii kementerian/lembaga. (2) Tinjau ulang (reuieu) angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada: a. realisasi pelaksanaan program dan anggaran tahun sebelumnya; b. program dan alokasi anggaran tahun berjalan; c. program dan angka prakiraan maju tahun pertama; dan d. hasil evaluasi terhadap kinerja pembangunan dan kinerja anggaran tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan, yang tertuang dalam dokumen Renja-K/L, RKA-K/L, dan DIPA. (3) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama membahas hasil tinjau ulang (reuieu) angka dasar kementerian/lemb"ga. (4) Hasil tinjau ulang (reuieu) angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dipergunakan oleh KemEnterian Keuangan dan Kementerian perencanaan pembangunan Nasional sebagai salah satu dasar penyusunan pagu indikatif kementerian/ lembaga. (5) Tinjau ulang (reuieul angka dasar kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diselesaikan paling lambat bulan Febmari. Bagian .- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - Bagian Keempat Penyusunan Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebijakan Fiskal serta Ketersediaan Anggaran

  6. Pasal 9 (1) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menentukan besaran indikator ekonomi makro. (2t Indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penJrusunan kerangka ekonomi makro dalam: a. dokumen RKP; dan b. dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan pokok- Pokok Kebijakan Fiskal. (3) Menteri Keuangan dalam men5rusun rancangurn dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal mempertimbangkan usulan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. (41 Rancangan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibahas oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Menteri Koordinator Bidang perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, dan instansi terkait lainnya. (s) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyusun ketersediaan anggaran dengan mempertimbangkan Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebljakan Fiskal. (6) Kerangka Ekonomi Makro, pokok-pokok Kebljakan Fiskal, dan ketersediaan anggaran disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu ketiga bulan Februari untuk mendapat persetujuan. (7t Menteri Keuangan menyampaikan ketersediaan anggaran yang telah disetujui presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri perencanaan Pembangunan Nasional paling lambat minggu pertama bulan Maret yang meliputi: a. belanja PRES IDEN REPUBLIK INOONESIA -10- a. belanja kementerian/lembaga; b. subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih; c. hibah daerah; d. dana transfer khusus; e. dana desa; dan f. sumber pendanaan lainnya, yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Bagtan Kelima Penyiapan Rancangan Awal RKP

  7. Pasal 10 (1) Rancangan awal RKP memuat: a. tema; b. Sasaran; c. Arah Kebijakan; d. PrioritasPembangunan; e. kerangka ekonomi makro dan Arah Kebijakan frskal; dan f. program kementerian/lembaga, lintas kementerian/ lembaga, dan kewilayahan dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif dengan memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya. (21 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dalam menJrusun rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga: a. men5rusun Prioritas Nasional, Program prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran (At@u[, berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan instansi lainnya; b. mengoordinasikan usulan rencana dan pendanaan Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek Prioritas, lokasi, dan Keluaran (Outputl kementerian/lembaga dan instansi lainnya; dan c. mengintegrasikan PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA - 11- c. mengintegrasikan pemanfaatan belanja kementerian/ lembaga, subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfei khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. Bagian Keenam Penyusunan Pagu Indikatif

  8. Pasal 1l (1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, program Prioritas, Kegiatan Prioritas, Proyek prioritas, lokasi dan Keluaran (Output) sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan. (21 Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka penrusunan rancangan pagu indikatif kementerian/ Iembaga.

  9. Pasal 12 (1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama Menteri Keuangan menJrusun rencana pemanfaatan subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya yang diarahkan untuk mencapai Sasaran pembangunan nasional. (2t Penyusunan rencana pemanfaatan dan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyampaikan rencana Prioritas Nasional, program Prioritas, Kegiatan Prioritas, proyek prioritas, lokasi dan Keluaran (Attputl sebagaimana dimaksud dalam

  10. Pasal 10 ayat (2) beserta indikasi pendanaannya kepada Menteri Keuangan; b. Menteri PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _t2_ b. Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasi- kan ketersediaan anggaran ke dalam program dalam rangka pen5rusunan rancangan pagu indikatif subsidi pangan, subsidi pupuk, subsidi benih, hibah daerah, dana transfer khusus, dana desa, dan sumber pendanaan lainnya. Begian Ketujuh Koordinasi Penyusunan Rancangan Awal RKp

  11. Pasal 13 Dalam rangka pen5rusunan rancangan awal RKp sampai dengan ditetapkannya RKP, dilakukan koordinasi yang meliputi pertemuan antarinstansi pusat, antara pusat dengan daerah, serta pemangku kepentingan lainnya. Bagian Kedelapan Penetapan Rancangan Awal RKP dan Pagu Indikatif Kementerian/Lembaga

  12. Pasal 14 (1) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada Presiden Rancangan Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif pada bulan Maret melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. (2) Rancangan awal RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Presiden disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangu.nan Nasional kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan insiansi terkait lainnya. (3) Pagu PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _13_ (3) Pagu Indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional tentang pagu indikatif kementerian / lembaga. (4) Berdasarkan rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri Perencanaan pembangunan Nasional melaksanakan rapat koordinasi pembangunan pusat bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya dalam rangka mensinergikan program pembangunan. (s) Rancangan awal RKP dan pagu indikatif kementerian/ lembaga dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penJrusunan rancang€rn Renja-K/ L. Bagian Kesembilan Penyusunan Renja-K/ L

  13. Pasal 15 (1) Pimpinan kementerian/lembaga menyusun rancangan Renja-K/L dengan mengacu pada Rencana Strategis kementerian/lembaga, rancangan awal RKp dan pagu indikatif kementerian/ lembaga. (2t Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keb{jakan, program, kegiatan, Keluaran (Output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. (3) Rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat minggu kedua bulan April. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pen5rusunan Renja-K/L diatur dengan Peraturan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 16. #DPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -14-

  14. Pasal 16 (r) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga melakukan pertemuan tiga pihak dalam rangka penelaahan rancangan Renja-K/L. (21 Penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan oleh: a. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran rancangan Renja-K/L dengan RKP; dan b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian rancangan Renja-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektilitas belanja negara; (3) Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) paling sedikit dilakukan terhadap program, kegiatan, Keluaran (Outpufl, dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. (4) Hasil penelaahan rancangan Renja-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bersifat mengikat. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penelaahan rancangan Renja-K/L diatur dengan peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Bagian Kesepuluh Pembahasan Rancangan RKp, Kerangka Ekonomi Makro dan pokok-pokok Kebijakan Fiskal Dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 17 (t) Menteri Perencanaan pembangunan Nasional menetapkan rancangan RKp berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pertemuan tiga pihak sebagaimana dimaksud dalam

  15. Pasal 16 ayat (l ). (2t Rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (l) digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara oleh Pemerintah dengan Dewan perwalilan natcyat paaa bulan Mei. (3) Menteri PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA _15_ (3) Menteri Keuangan bersama Menteri perencanaan Pembangunan Nasional mengoordinasikan menteri/ pimpinan lembaga, dan pimpinan instansi terkait dalam rangka pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Bagian Kesebelas Penetapan RKP dan Pagu Anggaran Kementerian/Lembaga pasal 18 Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran ketersediaan anggaran berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat datam pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

  16. Pasal 19 (1) Berdasarkan pembicaraan pendahuluan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran rancangan RKP. (21 Pemutakhiran rancangan RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan prioritas, proyek Prioritas, dan penetapan lokasi dan Keluaran pupuq beserta indikasi pendanaannya berdasarkan besaran ketersediaan anggaran hasil pemutakhiran. pasal 20 Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan pembangunan Nasional bersama-sama mengalokasikan anggaran menurut lrogr+m dalam rangka penJrusunan rancurngan pagu Anggaran Kementerian / Lembaga.

  17. Pasal 2 1 1: PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -16-

  18. Pasal 21 (1) Menteri Keuangan dan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama menyampaikan kepada Presiden pemutakhiran Kerangka Ekonomi Makro, Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKp, dan rancangan pagu anggaran kementerian/lembaga pada bulan Juni melalui Menteri Koordinator Bidang perekonomian. (2t Rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan presiden paling lambat bulan Juni. (3) !3ncangan pagu anggaran kementerian/lembaga yang disetqiui oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kementerian/lembaga melalui Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional paling 1ambat pada akhir bulan Juni. (4) RKP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan sebagai pedoman penJrusunan Rancangan Undang- Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan, serta sebagai dasar dalam pemutalhiran rancangan Renja-K/L menjadi Renja- K/L. PasaJ22 (1) Berdasarkan RKP sebagaimana dimaksud dalam pasal 2l ayat (2), Menteri Perencanaan pembangunan Nasional menetapkan Daftar Proyek prioritas beserta Keluaran (At@utl, dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan, pengusulan dan penetapan Proyek prioritas diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional. Bagran . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -17- Bagian Keduabelas Penyusunan dan Penelaahan RKA K/L pasal 23 (1) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun RKA-K/L berdasarkan RKP dan Surat Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Kcuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2L ayat (2) dan ayat (3), serta Renja-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2l ayat (4). (2t Dalam menjaga konsistensi antara RKp, Renja-K /L dan RKA-K/L, dilakukan penelaahan RKA-K/L dengan kementerian/ lembaga. (3) P-enelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh: a. Menteri Perencanaan pembangu.nan Nasional terhadap kesesuaian pencapaian Sasaran RKA-K/L dengan Renja-K/L dan RKp; dan b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L dengan kebijakan efisiensi dan efektifitas belanja kementerian/ lembaga. (4) Hasil-penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersifat mengikat dan menjadi bahan penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (s) Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara pen)rusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur dengan peraturan Menteri Keuangan. BAB V {iD PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -18- BAB V PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI.,ANJA NEGARA SERTA NOTA KEUANGAN Bagian Kesatu Penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan

  19. Pasal 24 (1) Menteri Keuangan menyusun dan menyampaikan kepada Presiden Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapata:r dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya. (21 Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan beserta lampirannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Bagian Kedua Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  20. Pasal 25 (1) Menteri Keuangan mengoordinasikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Diwan Perwakilan Ralryat. l2l Menteri Keuangan membentuk tim kerja antar- kementerian/lembaga yang bertugas untuk melakukan pembahasan bersama dengan Dewan perwakilan Rakyat. (3) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibentuk sesuai dengan panitia kerja yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tenting Anggaran Pendapatan dan Betanja Negara. Pasal 26 PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA _19_ Pasal 26 Menteri Keuangan menyampaikan kepada presiden hasil kesepakatan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

  21. Pasal2T (l) Hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga untuk menjadi alokasi anggaran. (2) Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam setiap pembahasan di Dewan perwakilan Rakyat. (3) Dalam hal terdapat perubahan atas hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri/ pimpinan lembaga menyampaikan terlebih dahulu kepada Presiden untuk mendapatlan persetujuan.

  22. Pasal 28 (1) Dalam hal terdapat perubahan pagu sesuai hasil pembahasan, menteri/pimpinan lembaga melakukan penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RKA-K/L dengan memprioritaskan pencapaian Sasaran pembangunan dalam RKP. (21 Dalam rangka penyesuaian terhadap Renja-K/L dan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tinjau ulang (reuieu) oleh Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola yang baik. (3) Berdasarkan hasil tinjau :uLang (reuieu) sebagaimana djmaksud pada ayat (2) dilakukan penyesuaian Renja- K/L dan RKA-K/L. BAB VI : ,i PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -20- BAB VI PENELAAHAN RKA-K/L DAN PENERBITAN DIPA

  23. Pasal 29 (l) Menteri Keuangan bersama Menteri perencanaan Pembangunan Nasional melakukan penelaahan RKA_ KIL berdasarkan alokasi anggaran dengan menteri/ pimpinan lembaga. (21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri Perencanaan pembangunan Nasional terhadap ketepatan Sasaran RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan Sasaran RKP dan alokasi anggaran; dan b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Ralryat dengan kebijakan efisiensi belanja negara dan alokasi anggaran. (3) Hasil Penelaahan bersifat mengikat sebagai dasar pengesahan DIPA. BAB VII PEMUTAKHIRAN RKP pasal 30 Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dilaporkan kepada Presiden. BAB VIII PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -2t- BAB VIII PELAKSANAAN ANGGARAN Bagian Kesatu Perubahan DIpA

  24. Pasal 31 (1) Pdq- hal terdapat perubahan DIpA, kementeian/ lembaga melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah mendapat persetqjuan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan. (21 Perubahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan program, kegiatan, proyek prioritas, output dan lokasi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kedua Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  25. Pasal 32 (1) Dalam hal Pemerintah mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mengakibatkan perubahan pada pagu belanja kementerian/lembaga, Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama men5rusun penyesuaian alokasi anggaran belanja kementerian/lembaga menurut program yang disampaikan kepada Presiden untuk mendapat persetujuan. (21 Berdasarkan persetqjuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri perencanaan Pembangunan Nasional bersama-sama Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga menJrusun rencana penyesuaian program dan kegiatan. BAB IX PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA BAB IX PENGENDALIAN, PEMANTAUAN, DAN PELAPORAN

  26. Pasal 33 (1) Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, bersama-sama dengan Menteri perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan dan menteri/pimpinan lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksalaan program dan kegiatan pembangunan. (21 Menteri Perencanaan Pembangu.nan Nasional melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan program tahun bedalan bersama Menteri Keuangan. (3) Menteri/pimpinan lembaga menyampaikan hasil pelaksanaan program dan kegiatan RKP tahun berjalan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan setiap 3 (tiga) bulan. BAB X SISTEM INFORMASI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN

  27. Pasal 34 Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan pembangunan Nasional: a. berbagi pakai data (data sharingl perencanaan dan penganggaran serta realisasi belanja; b. menyelenggarakan Sistem Informasi perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi; dan c. men5rusun format, klasifikasi, dan sistem database Renja-K/ L dan RI(A-K/ L. BAB XI PRESIDEN REPLJBLIK INOONESIA -23- BAB XI KETENTUAN PENUTUP

  28. Pasal 35 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana pembangunan (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46641 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9O Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini. pasal 36 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 44OS); 2. Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 2l ayat(2l,pasal 22,

  29. Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26 peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O06 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664); dan 3. Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (4), pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 2l peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  30. Pasal 37 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar qw PRES I DEN REFLJELII( INIDOT.JESIA -24- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara RepuUtit< Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2OlT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2OlT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OT7 NOMOR 105 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Bidang perekonomian, ti Bidang Hukum dan ang-undangan, PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG SINKRONISASI PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL UMUM Sebagai amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah harus mampu untuk mencapai lyj9an berbangsa dan bernegara melalui kegiatan pembangunan. Kegiatan pembangunan dilakukan dalam proses manajemin p.*c".irrt"h yang efektif dan efisien. Tahapan dalam proses pe*.iintah ^antara lain adalah perencanaan dan penganggaran. Tahipan tersebut diatur terpisah dalam Undang-Undang Nomor t7 Tlhun 2OOg tentang Keuangan Negara serta udang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentani sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. pengaturan yang terpisai ini memunculkan masalah keterlepaskaitan antara perencanaarr dan penganggaran. Hasil telaah kelembagaan pentingnya sinergisme perencanaan dan penganggaran mendapatkan bahwa secara kelembagaan institusi perencanaan dan penganggaran terpisah dan saling mengisolasi. Bila dibandingkan dengan kelembagaan yang menang^rri p.."ri""naan dan penganggaran di banyak negara di dunia, kelembagaan perencanaan dan penganggaran menjadi satu kesatuan terintegrasi. Kelembagaan tersebut merupakan kepanjangan tangan dari presiden untuk- melakukan kegiatan alokasi anggaran pemerintah ke prioritas yang disusun oleh Presiden. Untuk PRES IDEN REPUELIK INDONESIA -2- Untuk pengalaman Indonesia, terlihat sekali bahwa perlu adanya .integrasi dan sinergi perencana.an - dan penganggaran. Banyak fakta menunjukkan bahwa pemindahan alokasi angg-aran prioritas yang menyebabkan terjadinya penundaan pencapaian pembangunan. f,af<ti besarnya belanja pegawai dan barang yang-meninggalkanlauh belanja mo.da-I., y. ang merupakan alokasi belanja untuk kepentingan pubtt, terjadi di belanja pemerintah pusat (kementerian/lem-baga) ian belanja pemerintah daerah. Deviasi dan kekurangan orientasi terhadap behnja publik memang dilihat penyebabnya adalah karena adanya di;integr;i lembaga yang mengurusi perencanaan dan penganggaran. Pada kenyataannya di lapangan masih terjadi duplikasi baik dalam penyusunan kerangka ekonomi makro maupun dalam penrusunan kapasitas liskal. Selain itu, alokasi €rnggaran menjadi kendala dalam pencapaian Sasaran/Prioritas Pembangunan nasional, dimana tefadi keterlepaskaitan saat terjadi pemindahan proses dari Renja-KL menjadi RKA-K/L, permasalahan ini harus diselesaikan. Dalam sistem perencanaan dan penganggaran juga harus dibangun kesiapan daerah dalam menyusun rencana. Untuk itu, indikasi dana transfer harus diinformasikan diawal sehingga dapat menjadi pijakan awal bagi daerah untuk menyusun rencananya. Proses pen5rusunan perencanian dan penganggaran harus dilakukan bersama-sama antara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan sehingga devisasi yang disebutkan di atas semakin bisa diperkecl. Uat yang penting lainnya adalah pelaksanaan evaluasi kinerja kementerian/lembaga yang didukung oleh sistem infomasi pere.r"a.rai' dan penganggaran. Terhadap adanya kondisi keterlepaskaitan tersebut perlu disusun regulasi untuk menjembatani Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional serta diperlukan adanya penyesuaian terhadap peraturan pemerintah Nomor 40 Tahun 2OO6 tentang Tata Cara penyusunan Rencana pembangunan dan Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang penyulunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembagi. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu ditetapkan peraturan Pemerintah tentang Sinkronisasi proses perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional. II. PASAL... PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -3- II. PASALDEMI PASAL

  31. Pasal 1 Cukup jelas.

  32. Pasal 2 Cukup jelas.

  33. Pasal 3 Hurufa Yang dimaksud dengan " money follou.t program" adalah pendekatan perencurnaan pembangunan yang lebih holistik, integratif, tematik dan spasial, dari berbagai program prioritas yang sejalan dengan visi misi presiden. Tujuan dari petalsanaan moneg follou program adalah untuk mewujudkan hasil pelaksanaan pembangunan yang langsung dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. Huruf b Tematik, holistik, integratif, ilan spasial merupakan penjabaran tema Prioritas Pembangunan ke dalam perencanaan yang menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir suatu rangkaian kegiatan yang dilalsanakan dalam keterpaduan pemangku kepentingan dan pendanaan, serta dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antarwilayah. Yang dimaksud dengan "tematik adalah penentuan tema-tema prioritas dalam suatu jangka waktu perencanaan. Yang dimaksud dengan "holistilC adalah penjabaran tematik program Presiden ke dalam perencanaan yang komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir suatu rangkaian kegiatan. Yang dimaksud dengan ,,integratif, adalah upaya keterpaduan pelaksanaan perencanaan program presiden yang dilihat dari peran kementerian/lembaga/daerah/pemangku kepentingan lainnya dan upaya keterpaduan berbagai sumber pendanaan. Yang dimaksud dengan "spasial" adalah penjabaran program Presiden dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antar wilayah. Huruf c Cukup jelas. Pasal 4 PRES IDEN REPU BLIK INDONESIA -4-

  34. Pasal 4 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sumber pendanaan" adalah Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan pembiayaan Investasi-Non_ Anggaran Pendapatan Belanja Negara (PINA), serta sumber pendanaan lainnya. Pendanaan Anggaran pendapatan Belanja Negara meliputi: Belanja kementerian/lembaga, Belanja ilorr_ kementerian / lembaga (subsidi dan hibah), Transier ke Daerah dan Dana Desa, Pembiayaan (pMN BUMN), serta Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KpBU). Sumber pendanaan lainnya antara lain: Corporate Social Responsibility (CSR) dan dana masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

  35. Pasal 5 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (2) Evaluasi dilaksanakan sebagai berikut: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional utamanya melakukan evaluasi kinerja pembangunan dan kebijakan tahun berjalan yang akan dilanjutkan; dan b. Menteri Keuangan utamanya melakukan evaluasi kinerja anggaran dan kebijakan berjalan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 6 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -5-

  36. Pasal 6 Cukup jelas.

  37. Pasal 7 Cukup jelas.

  38. Pasal 8 Ayat (1) Menteri Perencanaan pembangunan Nasional memfokuskan pada evaluasi pencapaian program/kegiatan/proyek terkait pencapaian Sasaran program pembangunan. Menteri Keuangan memfokuskan pada elisiensi dan efektilitas belanj a kementerian/ lembaga. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (s) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

  39. Pasal 9 Cukup jelas.

  40. Pasal 10 Cukup jelas.

  41. Pasal 1l Cukup jelas. Pasal 12 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA -6-

  42. Pasal 12 Cukup jelas.

  43. Pasal 13 Cukup jelas.

  44. Pasal 14 Ayat (l) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Rapat koordinasi pembangunan pusat juga membahas sinkronisasi antarprogram prioritas pembangunan. Ayat (5) Cukup jelas.

  45. Pasal 15 Cukup jelas.

  46. Pasal 16 Cukup jelas.

  47. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Pembicaraan pendahuluan r€rncangan Anggaran pendapatan dan Belanja Negara antara lain membahas .an-angan RKp, Kerangka Ekonomi Makro, dan pokok-pokok Kebijakan Fiakal. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 18 PRESIDEN REPU BLIK INDONESIA -7 -

  48. Pasal 18 Cukup jelas.

  49. Pasal 19 Cukup jelas.

  50. Pasal 20 Cukup jelas.

  51. Pasal 2l Cukup jelas.

  52. Pasal 22 Cukup jelas.

  53. Pasal 23 Cukup jelas.

  54. Pasal 24 Cukup jelas.

  55. Pasal 25 Cukup jelas.

  56. Pasal 26 Cukup jelas.

  57. Pasal 27 Cukup je1as. Pasal 28 PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -8-

  58. Pasal 28 Cukup jelas.

  59. Pasal 29 Cukup jelas.

  60. Pasal 30 Cukup jelas.

  61. Pasal 31 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "perubahan DIpA" adalah perubahan pada DIPA yang terkait dengan informasi dalam dokumen Renja- KIL. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.

  62. Pasal 32 Ayat (1) Bahwa perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara yang mempengaruhi pencapaian Sasaran pembangunan nasional harus melalui persetqiuan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan, Perubahan belanja kegiatan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara juga dilakukan perubahan dat".r, dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah ditetapkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 33 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9-

  63. Pasal 33 Cukup jelas.

  64. Pasal 34 Cukup jelas.

  65. Pasal 35 Cukup jelas.

  66. Pasal 36 Cukup jelas.

  67. Pasal 37 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6056