East Kotawaringin Regency Regulation No. 41 of 2024 concerning green economy growth plan
صدر في 2024-09-18 · النص بتاريخ 2026-10-01
القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.
البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.
عن هذا القانون
- العنوان الأصلي
- Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau.
- اللغة
- Indonesian
- النوع
- لائحة
- الدولة
- إندونيسيا · Local level
- الموضوعات
- Environment
- الكلمات المفتاحية
- green economy, climate change, protection of environment, environmental planning, policy/planning, ecosystem conservation, sustainable development, emissions, special fund, monitoring, institution, governance
أين تقرؤه
النص
نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.
BAGlAJWUKUaS TvO Ac>s ■ ■ BUPATI KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH PERATURAN BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR NOMOR TAHUN2024 TENTANG RENCANA PERTUMBUHAN EKONOMI HIJAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KOTAWARINGIN TIMUR, Menimbang : a. bahwa negara menjamin hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam rangka mewxijudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur, perlu diperkuat dengan perencanaan dan pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian dan pelestarian sumber daya alam, adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim yang saling terintegrasi dengan berbagai rencana pembangunan Daerah; c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau. Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran - Negara Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang - Undang (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 1959 Nomor 7), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059); 6. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6134); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173); 9. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249); 10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 18); 11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1064); 12.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 457); 13.Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Kotawaringin Timur Nomor 236); Lembaran daerah kabupaten MEMUTUSKAN: . PERATURAN BUPATI TENTANG PERTUMBUHAN EKONOMI HIJAU. RENCANAMenetapkan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Kotawaringin Timur. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 6. Pertumbuhan Ekonomi Hijau adalah paradigma yang berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, dengan secara signifikan mengurangi resiko lingkungan dan kelangkaan ekologis melalui peningkatan produktifitas pengelolaan sumber daya berkelanjutan. 7. Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau adalah titik temu antara rencana tata ruang dan penatagunaan lahan dengan pembangunan yang berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi sesuai target capaian, dan keterlibatan para pihak. 8. Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional atau Nationally Determined Contribution yang selanjutnya disingkat NDC adalah komitmen rencana nasional bagi penanganan perubahan iklim global dalam rangka mencapai tujuan Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Keija Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Pans Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change). 9. Nilai Ekonomi Karbon yang selanjutnya disingkat NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi. 10. Gas Rumah Kaca yang selanjutnya disingkat GRK adalah gas yang terkandung dalam atmosfer, baik alami maupun antropogenik, yang menyerap dan memancarkan kembali radiasi inframerah. 11. Emisi GRK adalah lepasnya GRK ke atmosfer pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. 12. Ketahanan Iklim adalah kemampuan untuk mengantisipasi, mempersiapkan dan merespon dampak, risiko dan kerentanan akibat perubahan iklim pada wilayah dan kehidupan masyarakat. 13. Mitigasi pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim melalui kegiatan yang dapat menurunkan Iklim adalah usahaPerubahan meningkatkan penyerapan GRK dan penyimpanan/penguatan cadangan karbon dari berbagai sumber emisi. 14. Aksi Mitigasi Perubahan Iklim adalah kegiatan yang dapat mengurangi Emisi GRK, meningkatkan karbon atauemisi dan/atauserapan pen5dmpanan/penguatan cadangan karbon. 15. Baseline Business as Usual Emisi GRK yang selanjutnya disebut Baseline Emisi GRK adalah perkiraan tingkat emisi dan proyeksi GRK pada sektor-sektor atau kegiatan-kegiatan yang telah diidentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi mitigasi. 16. Adaptasi Perubahan Iklim adalah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menyesuaikan diri terhadap perubahan iklim, termasuk keragaman iklim dan kejadian ekstrim sehingga potensi kerusakan akibat perubahan iklim berkurang, peluang yang ditimbulkan oleh perubahan iklim dapat dimanfaatkan, dan konsekuensi yang timbul akibat perubahan iklim dapat diatasi. 17. Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim adalah potensi atau kemampuan suatu sistem untuk menyesuaikan diri dengan perubahan iklim, termasuk variabilitas iklim dan iklim ekstrim, sehingga potensi kerusakannya dapat dikurangi atau dicegah. 18. Aksi Adaptasi Perubahan IkUm adalah tindakan menyesuaikan diri untuk mengantisipasi pengaruh buruk iklim nyata, dengan cara membangun strategi antisipasi dan memanfaatkan peluang-peluang yang menguntungkan. 19. Baseline Business as Usual Ketahanan Iklim yang selanjutnya disebut Baseline Ketahanan Iklim adalah proyeksi potensi dampak perubahan iklim terhadap suatu wilayah pada sektor dan kegiatan yang telah teridentifikasi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan tanpa intervensi kebijakan dan/atau teknologi adaptasi. 20. Batas Atas Emisi GRK adalah tingkat Emisi GRK paling tinggi yang ditetapkan dalam suatu periode tertentu. 21. Tingkat Emisi GRK adalah kondisi Emisi GRK dalam satu jangka waktu tertentu yang dapat diperbandingkan berdasarkan hasil penghitungan GRK dengan menggunakan metode dan faktor emisi/serapan yang konsisten sehingga dapat menunjukkan tren perubahan tingkat emisi dari tahun ke tahun. 22. Perdagangan Karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi Emisi GRK melalui kegiatan jual beli Unit Karbon. 23. Pengukuran, Pelaporan dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification yang selanjutnya disingkat MRV adalah kegiatan untuk memastikan bahwa data dan/atau informasi Aksi Mitigasi dan Aksi Adaptasi telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara dan/atau standar yang telah ditetapkan serta dijamin kebenarannya. 24. Inventarisasi Emisi GRK adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan perubahan Emisi GRK secara berkala dari berbagai sumber emisi dan penyerapnya. 25. Inventarisasi Dampak Perubahan Iklim adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi mengenai tingkat, status, dan kecenderungan dampak perubahan iklim secara berkala dari berbagai faktor penyebab dan Kapasitas Adaptasi Perubahan Iklim. 26. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk merupakan kesatuan utuh-yang keseimbangan, produktivitas lingkungan hidup. 27. Serapan GRK adalah diserapnya GRK dari atmosfer secara alami maupun melalui rekayasa teknologi pada suatu area tertentu dalam jangka waktu tertentu. stabilitas dan 28. Sektor adalah sektor NDC yang memiliki bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan. 29. Sub Sektor adalah sub sektor NDC yang memiliki sub bidang kegiatan terkait Emisi GRK, tidak merujuk pada pengertian administrasi atau instansi yang secara umum membina atau mengatur kegiatan. 30. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu dalam hal ini termasuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan pelaku usaha swasta. keluaran/hasil kegiatan/program yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur. dariadalah31. Kinerja Pasal 2 Peraturan Bupati ini dimaksudkan sebagai: a. wujud dukungan Pemerintah Daerah atas komitmen Pemerintah berupa pengurangan Emisi GRK Nasional; b. percepatan berkelanjutan, pertumbuhan ekonomi sesuai target capaian, serta masyarakat yang maju, mandiri, adil, dan sejahtera. wilayahpembangunan yang Pasal 3 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. pertumbuhan ekonomi hijau; b. baseline emisi GRK; c. rencana dan target mitigasi dan adaptasi perubahan iklim; d. kelembagaan perubahan iklim Daerah; e. pemantauan dan evaluasi; f. pembinaan dan pengawasan; dan g. pendanaan. BAB II PERTUMBUHAN EKONOMI HIJAU Pasal 4 (1) Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau Daerah dimaksudkan sebagai: a. arah penyelenggaraan pembangunan jangka panjang dan menengah di Daerah; b. pedoman dalam penyusunan pembangunan berbasis keruangan baik secara struktur dan pola ruang yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah secara teratur; dan rencana c. pedoman bagi pengelolaan kegiatan yang bersumber dari kerja sama dengan berbagai pihak sehingga terbentuk sinergi dengan Pemerintah Daerah. (2) Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau melalui integrasi peta jalan Rencana Induk Pertumbuhan Ekonomi Hijau dengan dokumen perencanaan Daerah, dan penyelenggaraan kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim. (3) Penyelenggaraan Pertumbuhan Ekonomi Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan wujud dukungan Pemerintah Daerah atas komitmen Pemerintah berupa Pengurangan Emisi GRK Nasional. Penyelenggaraan kegiatan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim yang teritegrasi dalam Pertumbuhan Ekonomi Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melingkupi sektor berbasis lahan dan non-lahan. (4) Pasal 5 Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pertumbuhan Ekonomi Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) maka Pemerintah Daerah: a. menyusun dokumen Baseline Emisi GRK; b. menyusun dokumen rencana dan target Aksi Mitigasi Perubahan Iklim; dan c. membentuk kelembagaan perubahan iklim Daerah. Penyusunan dokumen dan pembentukan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanaan pembangunan. (1) (2) Pasal 6 Penyelenggaraan Pertumbuhan Ekonomi Hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dilakukan melalui penyelenggaraan NEK Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sektor dan sub sektor berbasis lahan dan non-lahan Sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. energi; b. limbah; c. proses industri dan penggunaan produk; d. pertanian; e. kehutanan; dan/atau f. sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Sub sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. pembangkit; b. tranportasi; c. bangunan; d. limbah padat; e. limbah cair; f. sampah; g. industri; h. persawahan; i. peternakan; j. perkebunan; k. kehutanan; 1. pengelolaan gambut dan mangrove; dan/atau (1) (2) (3) m. sub sektor lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 7 (1) Penyelenggaraan NEK di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah Daerah; b. Pelaku Usaha; dan c. masyarakat. (2) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. Perdagangan Karbon; b. pembayaran berbasis kinerja; dan/atau c. mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Ketentuan dan mekanisme penyelenggaraan NEK di Daerah dilakukan dengan berpedoman pada: a. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan c. Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau. (4) Penyelenggaraan NEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh Pelaku Usaha dan/atau persetujuan Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. masyarakat harus mendapatkan BAB III BASELINE EMISI GRK Pasal 8 (1) Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan: a. hasil laporan inventarisasi Emisi GRK setiap tahun; b. data historis Emisi GRK pada kurun waktu tertentu; c. basis data ilmiah terkait Emisi GRK yang tersedia; dan d. aspek ekonomi dan sosial. (2) Penyusunan Baseline Emisi GRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam lingkup sektor dan sub sektor. Baseline Emisi sektor(3) Penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada: Baseline Emisi GRK Nasional; b. data berkala inventarisasi Emisi GRK sektor GRK a. dalam kurun waktu tertentu; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan d. aspek ekonomi dan sosial (4) Baseline Emisi GRK sektor memuat Baseline Emisi GRK sub sektor dan total Baseline Emisi GRK semua sub sektor. (5) Penyusunan Baseline Emisi GRK sektor dan sub sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikoordinir oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya. Pasal 9 (1) Penyusunan Baseline Emisi GRK Daereih dilakukan sesuai pedoman penyusunan Baseline Emisi GRK Daerah yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Baseline Emisi GRK Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar: a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim Daerah; b. penghitungan besamya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Daerah; c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Daerah; dan d. rujukan perencanaan Pembangunan Daerah. (3) Selain pedoman penyusunan Baseline Emisi GRK Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyusunan juga dilakukan dengan mengacu pada: a. Baseline Emisi GRK Nasional; b. hasil Inventarisasi Emisi GRK dalam kurun waktu tertentu; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ; dan d. aspek ekonomi dan sosial. (4) Penyusunan Baseline Emisi GRK Daerah selain mengacu kepada hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga mengacu pada Baseline Emisi GRK Sektor selama telah ditetapkan oleh Menteri. (5) Hasil penyusunan Baseline Emisi GRK Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati. (6) Bupati menyampaikan laporan penyusunan Baseline Emisi GRK Daerah kepada Menteri. BAB IV RENCANA DAN TARGET AKSI MITIGASI DAN ADAPTASI PERUBAHAN IKLIM Pasal 10 (1) Dalam rangka pelaksemaan Pertumbuhan Ekonomi Hijau, Pemerintah Daerah menyusun rencana dan target Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim Daerah. (2) Rencana dan target Aksi Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim Daerah meliputi sektor lahan dan non-lahan. Pasal 11 (1) Penyusunan rencana dan target Mitigasi Perubahan pedoman penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Kabupaten yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Selain pedoman penyusunan target Mitigasi Perubahan Iklim Daerah sebagaimana dimaksud Iklim Daerah dilakukan sesuai pada ay at (1) penyusunan juga dilakukan dengan mengacu pada: a. Baseline Emisi GRK Daerah; b. target Mitigasi Perubahan Iklim nasional; c. target Mitigasi Perubahan Iklim sektor; d. aspek perekonomian Daerah; e. aspek sosial; f. efektivitas Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Daerah; dan g. kapasitas sumber daya. (3) Rencana dan target Aksi Mitigasi dan adaptasi perubahan kementerian Daerah dibahas bersamaiklim mendapatkanterkait untuk persetujuan. (4) Hasil pen3aisunan target Mitigasi Perubahan Iklim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati dan dilaporkan kepada Menteri. (5) Target Mitigasi Perubahan Iklim Daerah yang telah ditetapkan Bupati dijadikan dasar untuk: a. perhitungan besamya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim Daerah; b. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim Daerah; dan c. rujukan perencanaan pembangunan Daerah. Pasal 12 Penyelenggaraan Adaptasi Perubahan Iklim dilakukan pada bidang: a. pangan; b. air; c. energi; d. kesehatan; e. ekosistem; dan/atau f. lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kebutuhan, ketahanan, dan kapasitas nasional. Pasal 13 (1) Penyusunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Daerah dilakukan melalui tahapan: a. penyusunan pilihan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; dan b. penetapan prioritas Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (2) Pen}usunan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu kepada: a. rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Nasional b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan c. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. (3) Rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Daerah harus memuat: a. kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim pada setiap bidang; dan b. strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (4) Kebijakan terkait Adaptasi Perubahan Iklim Daerah pada setiap bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memuat: a. kebijakan bidang terkait Adaptasi Perubahan Iklim; dan b. program dan kegiatan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. (5) Strategi pelaksanaan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus memuat: a. penjabaran program; b. kegiatan Adaptasi Perubahan Iklim dan rencana Aksi Adaptasi Perubahan Iklim; c. rencana pencapaian target ketahanan iklimnya; dan d. sumber daya dan tata waktu rencana aksi Adaptasi Perubahan Iklim. rencana Adaptasi(6) Hasil Perubahan Iklim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Aksipen5njsunan BAB V KELEMBAGAAN PERUBAHAN IKLIM DAERAH Pasal 14 (1) Dalam rangka percepatan pencapaian target Pertumbuhan Ekonomi Hijau Daerah, Bupati membentuk Tim Perubahan Iklim Daerah. Daerah sebagaimana memiliki tugas, (2) Tim Perubahan Iklim dimaksud pada ayat diantaranya: a. memberikan masukan dan rekomendasi dalam kegiatan perencanaan, pemantauan dan evaluasi terkait dengan pembangunan rendah karbon atau mitigasi perubahan iklim; b. memberikan masukan dan rekomendasi dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi terkait dengan perencanaan pembangunan berketahanan iklim atau adaptasi perubahan iklim; c. melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisa data berupa program dan kegiatan yang berkaitan dengan perubahan iklim daerah; dan d. melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf c kepada Bupati. (3) Struktur dan Tugas Tim Perubahan Iklim Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI Pasal 15 (1) Pemantauan dan evaluasi Pertumbuhan Ekonomi Hijau harus diintegrasikan dalam sistem pemantauan dan evaluasi pembangunan daerah yang mengacu pada indikator makro Pertumbuhan Ekonomi Hijau Daerah yang mencakup indikator ekonomi, sosial dan lingkungan. (2) Dalam rangka melaksanakan pemantauan diperlukan pengumpulan informasi dasar yang dihimpun dalam program (data baseline) serta data berkala untuk mengukur kinerja. (3) Untuk pemantauan dan evaluasi perusahaan di area usaha atau kegiatan dilakukan oleh pelaku usaha. (4) Hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha disampaikan kepada Bupati dan Menteri terkait sesuai dengan persetujuan teknis yang didapatkan, (5) Pemantauan dan evaluasi Daerah dilakukan oleh Bupati melalui Perangkat Daerah yang membidangi urusan perencanan pembangunan. (6) Bupati menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi Daerah kepada Menteri. BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 16 (1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pertumbuhan Ekonomi Hijau bertujuan untuk memastikan semua program dan kegiatan baik yang didanai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga donor, sektor swasta dan mitra pembangunan lainnya yang berhubungan dengan Perubahan Iklim dan/atau Pertumbuhan Ekonomi Hijau: a. mengarah kepada upaya pencapaian target Pertumbuhan Ekonomi Hijau Daerah; dan b. memberikan manfaat NEK yang optimal. (2) Pembinaan dan pengawasan dilakukan secara sistematis, harmonis, dan terukur. (3) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan peningkatan partisipasi para pihak dalam Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau serta NEK melalui: a. penyediaan informasi; b. peningkatan kapasitas; dan/atau c. apresiasi dan penghargaan (4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanan pembangunan Daerah dan/atau Kelembagaan Perubahan Iklim. BAB VIII PENDANAAN Pasal 17 Pendanaan pelaksanaan kegiatan dari Peraturan Bupati ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber Iain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 18 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. denganBupatiPeraturan ini Ditetapkan di Sampit pada tanggal I& BUE^ ~ 2024 iTAWARINGIN TIMUR, -V ● I a. ] : /s V / w 'NNORV , S Diundangkan di Sampit pada tanggal I? 2024 Pj.SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR, SANGGUL LUMBAN GAOL BERITA DAERAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR TAHUN 2024 NOMOR ̂ I