تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Decree of the Minister of Marine Affairs and Fisheries of the R.I. No. 52/Kepmen-Kp/2020 on the designation of Ports for the Implementation of Port State to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing

صدر في 2020-05-14 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

العنوان الأصلي
Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 52/Kepmen-Kp/2020 Tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, Dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, Dan Tidak Diatur.
اللغة
Indonesian
النوع
لائحة
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Fisheries and aquaculture
الكلمات المفتاحية
fishery management and conservation, marine fisheries, port State measures, access-to-information, legal proceedings/administrative proceedings, data collection/reporting, fishing vessel, international agreement-implementation, sustainable development, navigation, inspection, monitoring, landing, harbour, foreign fishing, comparative analysis, Illegal unreported and unregulated fishing (IUU fishing)

أين تقرؤه

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52/KEPMEN-KP/2020 TENTANG PELABUHAN TEMPAT PELAKSANAAN KETENTUAN NEGARA PELABUHAN UNTUK MENCEGAH, MENGHALANGI, DAN MEMBERANTAS PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL, TIDAK DILAPORKAN, DAN TIDAK DIATUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur, perlu menetapkan pelabuhan tertentu sebagai tempat pelaksanaan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pelabuhan Tempat Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur; 2 Mengingat : 1. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5); 2. Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pengesahan Agreement on Port State Measure to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (Persetujuan tentang Negara Pelabuhan Untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan dan Tidak Diatur) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 92); 3. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 317); 5. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2019 tentang Pelaksanaan Ketentuan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi, dan Memberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1217); 3 MEMUTUSKAN: Menetapkan : PELABUHAN TEMPAT PELAKSANAAN KETENTUAN NEGARA PELABUHAN UNTUK MENCEGAH, MENGHALANGI, DAN MEMBERANTAS PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL, TIDAK DILAPORKAN, DAN TIDAK DIATUR. KESATU : Menetapkan beberapa pelabuhan sebagai tempat pelaksanaan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur, yang terdiri dari: 1. Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta; 2. Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung; 3. Pelabuhan Perikanan Samudera Bungus; dan 4. Pelabuhan Laut Benoa. KEDUA : Pelabuhan sebagaimana dimaksud diktum KESATU wajib melaksanakan ketentuan negara pelabuhan untuk mencegah, menghalangi, dan memberantas penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Mei 2020 MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. EDHY PRABOWO

Decree of the Minister of Marine Affairs and Fisheries of the R.I. No. 52/Kepmen-Kp/2020 on the designation of Ports for the Implementation of Port State to Prevent, Deter and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing · Nelum