تخطَّ إلى المحتوى
Nelum
قوانين إندونيسيا

Act of the Republic of Indonesia No. 23 of 2014 on the Local Government

صدر في 2014-09-30 · النص بتاريخ 2026-10-01

القانون العام والإرشادات الرسمية منشورة بوصفها أبحاثاً. ليست مشورة قانونية أو ضريبية أو مالية.

البحث نفسه مكتوب بالإنجليزية. العناوين والوسوم مترجمة؛ أما النتائج والاقتباسات فغير مترجمة.

عن هذا القانون

اللغة
English; Indonesian
النوع
قانون
الدولة
إندونيسيا
الموضوعات
Environment, Land and soil, Water
الكلمات المفتاحية
governance, local government, institution, legal proceedings/administrative proceedings, monitoring, gender, offences/penalties, water supply, potable water

أين تقرؤه

    لا يوجد رابط مصدر مسجل لهذا القانون.

النص

نص القانون نفسه، مادةً مادة، كما هو محفوظ. لكل مادة رابطها.

  1. Pasal 1 Article 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: In this Act referred to as: 1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik 1. The Central Government is the President of the Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Republic of Indonesia who holds the power of negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil government of the Republic of Indonesia which is Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam assisted by the Vice President and the Minister Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia referred to in the Constitution of the Republic of Tahun 1945. Indonesia Year 1945. 2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan 2. Local Government is the implementation of urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan government affairs by the local government and the dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas legislature according to the principles of autonomy otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip and assistance with the principle of broad autonomy otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip within the system and the principles of the Republic Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana of Indonesia as defined in the Constitution of the dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republic of Indonesia Year 1945. Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai 3. Local Government is the head of the official unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang elements of the Regional Government led the memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang implementation of government affairs under the menjadi kewenangan daerah otonom. authority of the autonomous region. 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang 4. Legislative Council, hereinafter abbreviated as selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga Parliament is a representative institution domiciled perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan local people as an element of the Regional sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Government. 5. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan 5. Government Affairs is a government authority pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden under the authority of the President of the yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian implementation is done by the state ministries and negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah administrators of the region to protect, serve, untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan empower, and welfare of the community. menyejahterakan masyarakat. 6. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan 6. Regional Autonomy is the right, authority, and kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan duties of the autonomous regions to set up and mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan manage their own affairs and interests of local kepentingan masyarakat setempat dalam sistem communities in the system of the Republic of Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia. 7. Asas Otonomi adalah prinsip dasar 7. The principle of autonomy is the basic principle penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan for the regional administration based Autonomy. Otonomi Daerah. 8. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan 8. Decentralization means the transfer of Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah Government Affairs by the central government to otonom berdasarkan Asas Otonomi. autonomous regions based on the principle of autonomy. 9. Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian 9. De-concentration is the transfer of most of Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Administration under the authority of the Central Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Government to the governor as the representative of Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah the Central Government, the vertical institutions in tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali certain areas, and / or to governors and regents / kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan mayors in charge of government affairs public. umum. 10.Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian Vertical 10.Instansi is the ministry and / or dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang government agencies that take care nonkementerian mengurus Urusan Pemerintahan yang tidak Government Affairs who are not submitted to the diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah autonomous regions in certain areas in order tertentu dalam rangka Dekonsentrasi. deconcentration. 11.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari 11.Tugas Assistance is the assignment of the central Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk government to autonomous regions to implement melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang most of Administration under the authority of the menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Central Government or Local Government to the Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah province of districts / cities to implement most of kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Administration under the authority of the provincial Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Regional. Daerah provinsi. 12.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah 12.Daerah hereinafter referred Autonomous Region adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai is the unity of the legal community who have batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan boundaries authorized to regulate and administer mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan government affairs and public interests at its own masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri initiative based on the aspirations of the people in the berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem system of the Republic of Indonesia. Negara Kesatuan Republik Indonesia. 13.Wilayah Administratif adalah wilayah kerja Administrative 13.Wilayah is the working area of the perangkat Pemerintah Pusat termasuk gubernur Central Government including as deputy governor of sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk the Central Government to organize Government menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang Affairs under the authority of the Central menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah Government in the Region and work areas governors dan wilayah kerja gubernur dan bupati/wali kota and regents / mayors in conducting the affairs of dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum di Daerah. public administration in the Region. 14.Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan 14.Urusan Mandatory Government is Government Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Affairs who shall be convened by all Regions. semua Daerah. 15.Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Choice is 15.Urusan Government Affairs Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Government shall be convened by the Region in Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. accordance with the potential of the region. 16.Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk 16.Pelayanan Elementary is a public service to meet memenuhi kebutuhan dasar warga negara. the basic needs of citizens. 17.Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan 17.Standar Minimum Service is the provision mengenai jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang regarding the type and quality of fundamental merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak services which are compulsory Government Affairs diperoleh setiap warga negara secara minimal. obtained every citizen is entitled to a minimum. 18.Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah yang Leadership in Regional Coordination 18.Forum selanjutnya disebut Forkopimda adalah forum yang hereinafter referred Forkopimda is a forum used to digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan discuss the implementation of government affairs pemerintahan umum. public. 19.Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan adalah 19.Daerah province is characterized by the Regional Daerah provinsi yang memiliki karakteristik secara Islands province that has the characteristics of geografis dengan wilayah lautan lebih luas dari geographically with the wider sea area of land in daratan yang di dalamnya terdapat pulau-pulau yang which there are islands that make up the group of membentuk gugusan pulau sehingga menjadi satu islands that became the geographical and socio- kesatuan geografis dan sosial budaya. cultural unity. 20.Pembentukan Daerah adalah penetapan status Regional 20.Pembentukan Regional status Daerah pada wilayah tertentu. determination in a particular area. 21.Daerah Persiapan adalah bagian dari satu atau 21.Daerah Preparation is part of one or more areas lebih Daerah yang bersanding yang dipersiapkan biting prepared to be formed into a new area. untuk dibentuk menjadi Daerah baru. 22. Cakupan Wilayah adalah Daerah kabupaten/kota 22. Coverage area is of districts / cities that will yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah become the Regional Area Coverage provinces or provinsi atau kecamatan yang akan menjadi Cakupan districts that will be the Area Coverage of districts / Wilayah Daerah kabupaten/kota. cities. 23.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Regional 23.Perangkat is an element of regional daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan heads and Parliament in the implementation of Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Government Affairs under the authority of the Regional. 24.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain 24.Kecamatan or called by any other name is part of adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota the territory of districts / cities, led by the district yang dipimpin oleh camat. head. 25.Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda Regional 25.Peraturan hereinafter referred to atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda legislation or called by any other name is Provincial Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Laws and Regulation Regency / City. 26.Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya 26.Peraturan Regional Head hereinafter referred disebut Perkada adalah peraturan gubernur dan Perkada are rules and regulations governor regent / peraturan bupati/wali kota. mayor. 27.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Regional Long Term Development 27.Rencana yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen hereinafter abbreviated RPJPD is regional planning perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) document for a period of 20 (twenty) years. tahun. 28.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Medium Term Development 28.Rencana hereinafter yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen abbreviated RPJMD is regional planning document perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. for a period of 5 (five) years. 29.Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang 29.Rencana Annual Development Regional selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah hereinafter called Local Government Work Plan is Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah hereinafter referred RKPD Regional planning dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) documents for the period of 1 (one) year. tahun. 30.Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Financial 30.Hubungan between Central and Local Daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan Government is a division of the financial system that yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan is fair, proportionate, democratic, transparent, and bertanggung jawab. accountable. 31.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang 31.Anggaran Revenue and Expenditure Budget, selanjutnya disingkat APBN adalah rencana hereinafter called the annual financial plan of the keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan Central Government are determined by law. dengan undang-undang. 32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang 32.Anggaran Income and Expenditure hereinafter selanjutnya disingkat APBD adalah rencana abbreviated annual budget is a financial plan area is keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan defined by the law. Perda. 33.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya General 33.Kebijakan hereinafter referred KUA disingkat KUA adalah dokumen yang memuat budget is a document that contains policies on kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan income, expenditure, and financing as well as the pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk underlying assumptions for the period of 1 (one) periode 1 (satu) tahun. year. 34.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang 34.Prioritas and Budget Ceiling While hereinafter selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas abbreviated PPAS is a priority program and dan patokan batas maksimal anggaran yang benchmark limit on the budget given to the Region diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap for each program as a reference in the preparation of program sebagai acuan dalam penyusunan rencana work plans and budgets of the regional labor force. kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah. 35.Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah The area is all right 35.Pendapatan area recognized yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih as an addition to the value of net assets in the dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. relevant fiscal year period. 36.Belanja Daerah adalah semua kewajiban Daerah The area is all liability 36.Belanja area recognized as yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih a reduction of net worth in the corresponding period dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. of the fiscal year. 37.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu 37.Pembiayaan is any receipts that need to be repaid dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan and / or expenditure that would be accepted back, diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang either in the relevant fiscal year or in subsequent bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran budget years. berikutnya. 38.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang Regional 38.Pinjaman are all transactions that mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang resulted in region to receive money or benefits are atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak worth the money from the other side of the region lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban with the obligation to repay. untuk membayar kembali. 39.Barang Milik Daerah adalah semua barang yang Regional Property 39.Barang are all goods purchased dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal or obtained at the expense of the budget or come dari perolehan lainnya yang sah. from legitimate acquisition. 40.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya 40.Badan Regional Enterprise hereinafter referred to disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh as enterprises are enterprises that all or most of the atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. capital is owned by the Region. 41.Partisipasi Masyarakat adalah peran serta warga 41.Partisipasi Society is participation of citizens to masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran, channel aspirations, thoughts, and its importance in dan kepentingannya dalam penyelenggaraan the regional administration. Pemerintahan Daerah. 42.Kawasan Khusus adalah bagian wilayah dalam Special 42.Kawasan is part of the territory in the Daerah provinsi dan/atau Daerah kabupaten/kota province and / or District / City stipulated by the yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk Central Government for carrying out government menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang functions that are specific to the national interest bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang stipulated in the legislation. diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. 43.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut 43.Desa is a village and traditional village or called dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah by other names, hereinafter called the Village, is the kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas unity of the legal community who have boundaries wilayah yang berwenang untuk mengatur dan that are authorized to set up and take care of mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan Government Affairs, the interests of local masyarakat setempat berdasarkan prakarsa communities based on community initiatives, the masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional right of the origin, and / or traditional rights yang diakui dan dihormati dalam sistem recognized and respected in the system of pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. government of the Republic of Indonesia. 44.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan 44.Menteri is a minister who held government affairs urusan pemerintahan dalam negeri. in the country. 45.Kementerian adalah kementerian yang 45.Kementerian is held government affairs ministries menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam in the country. negeri. 46.Aparat Pengawas Internal Pemerintah adalah 46.Aparat Internal Supervision Inspectorate General inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan Government are ministries, government agencies lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat nonkementerian monitoring unit, the provincial provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. inspectorate, and inspectorate district / city. 47.Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat 47.Dana General Allocation hereinafter called DAU DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan is sourced funds from the state budget revenues APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan allocated to bring equality inter-regional financial kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai ability to fund the needs of the region in the kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan implementation of decentralization. Desentralisasi. 48.Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat 48.Dana Special Allocation hereinafter abbreviated DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan as DAK is sourced funds from the state budget APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu revenues are allocated to a certain region with the dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan aim to help fund specific activities that are under the khusus yang merupakan Urusan Pemerintahan yang authority of Government Affairs Regional. menjadi kewenangan Daerah. 49.Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH 49.Dana Sharing hereinafter abbreviated DBH is adalah dana yang bersumber dari pendapatan tertentu sourced from a particular revenue the state budget APBN yang dialokasikan kepada Daerah penghasil allocated to regions that produce a certain percentage berdasarkan angka persentase tertentu dengan tujuan in order to reduce the financial imbalance between mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan the Central Government and the Regions. antara Pemerintah Pusat dan Daerah. 50.Hari adalah hari kerja. 50.Hari is a working day. BAB II CHAPTER II PEMBAGIAN WILAYAH NEGARA DISTRIBUTION TERRITORY

  2. Pasal 2 Article 2 (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas (1) the Republic of Indonesia is divided over the Daerah provinsi dan Daerah provinsi itu dibagi atas province and the province was divided into Regions Daerah kabupaten dan kota. of districts and cities. (2) Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan (2) The district / city is divided into sub-district and dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa. sub-district is divided into sub-districts and / or village.

  3. Pasal 3 Article 3 (1) Daerah provinsi dan kabupaten/kota (1) The area of provincial and district / city as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) referred to in Article 2 paragraph (1) are respectively merupakan Daerah dan masing-masing mempunyai the Regional and Local Government have. Pemerintahan Daerah. (2) Daerah provinsi dan kabupaten/kota (2) The provincial and district / city referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk paragraph (1) is formed by law. dengan undang-undang.

  4. Pasal 4 Article 4 (1) Daerah provinsi selain berstatus sebagai Daerah (1) The area in addition to the province's status as an juga merupakan Wilayah Administratif yang menjadi area also Administrative Region, an area of work for wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil the governor as a representative of the Central Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur Government and the working area for governor in dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan conducting the affairs of public administration in the umum di wilayah Daerah provinsi. region of the province. (2) Daerah kabupaten/kota selain berstatus sebagai (2) The district / city in addition to the status of Daerah juga merupakan Wilayah Administratif yang regional as well as an Administrative Region, an area menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam of work for the regent / mayor in conducting the menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di affairs of public administration in the territory of wilayah Daerah kabupaten/kota. districts / cities. BAB III CHAPTER III KEKUASAAN PEMERINTAHAN POWERS OF GOVERNMENT

  5. Pasal 5 Article 5 (1) Presiden Republik Indonesia memegang (1) The President of the Republic of Indonesia holds kekuasaan pemerintahan sesuai dengan Undang- the power of government in accordance with the Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945. 1945. (2) Kekuasaan Pemerintahan sebagaimana dimaksud (2) The power of the Government referred to in pada ayat (1) diuraikan dalam berbagai Urusan paragraph (1) is described in a variety of Pemerintahan. Government Affairs. (3) Dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan (3) In conducting Governmental Affairs referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden in paragraph (2), the President is assisted by a dibantu oleh menteri yang menyelenggarakan minister who held a certain Governmental Affairs. Urusan Pemerintahan tertentu. (4) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan (4) Implementation of Government Affairs referred sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di Daerah to in paragraph (2) in the Region implemented based dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, on the principle of decentralization, deconcentration, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. and Assistance.

  6. Pasal 6 Article 6 Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan sebagai Central Government established a policy as a basis dasar dalam menyelenggarakan Urusan for organizing Government Affairs. Pemerintahan.

  7. Pasal 7 Article 7 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan (1) The Central Government to provide guidance and pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan supervision of the implementation of the Local Pemerintahan oleh Daerah. Government Affairs. (2) Presiden memegang tanggung jawab akhir atas (2) The President holds ultimate responsibility for penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang the administration of Government Affairs conducted dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. by the Central Government and the Regions.

  8. Pasal 8 Article 8 (1) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah (1) Guidance and supervision by the central Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) government as referred to in Article 7 paragraph (1) terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh of the implementation of the Regional Government Daerah provinsi dilaksanakan oleh menteri/kepala Affairs by the province conducted by the minister / lembaga pemerintah nonkementerian. head of government agencies nonkementerian. (2) Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah (2) The development and oversight by the central Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) government as referred to in Article 7 paragraph (1) terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh of the implementation of the Regional Government Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur Affairs by districts / cities conducted by the governor sebagai wakil Pemerintah Pusat. as a representative of the Central Government. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana (3) Guidance and supervision referred to in dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara nasional paragraph (1) and paragraph (2) nationally dikoordinasikan oleh Menteri. coordinated by the Minister. BAB IV CHAPTER IV URUSAN PEMERINTAHAN GOVERNMENT AFFAIRS Bagian Kesatu Part One Klasifikasi Urusan Pemerintahan Classification of Government Affairs

  9. Pasal 9 Article 9 (1) Urusan Pemerintahan terdiri atas urusan (1) Government Affairs consists of absolute pemerintahan absolut, urusan pemerintahan government affairs, government affairs concurrent, konkuren, dan urusan pemerintahan umum. and general government affairs. (2) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana (2) Affairs absolute rule referred to in paragraph (1) dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan is a wholly Government Affairs under the authority yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah of the Central Government. Pusat. (3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana (3) Government affairs concurrent referred to in dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan paragraph (1) is a Government Affairs shared yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah between local and central government and the provinsi dan Daerah kabupaten/kota. provinces of districts / cities. (4) Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan (4) Government affairs concurrent be submitted to ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi the Regional basic implementation of regional Daerah. autonomy. (5) Urusan pemerintahan umum sebagaimana (5) the general government affairs referred to in dimaksud pada ayat (1) adalah Urusan Pemerintahan paragraph (1) is a Government Affairs under the yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala authority of the President as head of government. pemerintahan. Bagian Kedua Part Two Urusan Pemerintahan Absolut Absolute Government Affairs

  10. Pasal 10 Article 10 (1) Urusan pemerintahan absolut sebagaimana (1) Affairs absolute rule as referred to in Article 9 dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi: paragraph (2) shall include: a. politik luar negeri; a. foreign policy; b. pertahanan; b. defense; c. keamanan; c. security; d. yustisi; d. judicial; e. moneter dan fiskal nasional; dan e. national monetary and fiscal; and f. agama. f. religion. (2) Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan (2) In conducting the affairs of absolute rule as absolut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), referred to in paragraph (1), the Central Government: Pemerintah Pusat: a. melaksanakan sendiri; atau a. implement their own; or b. melimpahkan wewenang kepada Instansi Vertikal b. authorized the vertical institutions in regional or as yang ada di Daerah atau gubernur sebagai wakil deputy governor of the Central Government under Pemerintah Pusat berdasarkan asas Dekonsentrasi. the principles of deconcentration. Bagian Ketiga Part Three Urusan Pemerintahan Konkuren Concurrent Government Affairs

  11. Pasal 11 Article 11 (1) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana di (1) Affairs concurrent administration as referred to in maksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi Article 9 paragraph (3) which is composed of the kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Regional authority of Government Affairs and Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Government Affairs Mandatory Options. Pilihan. (2) Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana (2) Mandatory Government Affairs referred to in dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan paragraph (1) shall consist of Government Affairs Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan relating to Basic Services and Government Affairs Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan that is not related to the Basic Services. dengan Pelayanan Dasar. (3) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan (3) Mandatory Government Affairs relating to dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud fundamental services referred to in paragraph (2) is pada ayat (2) adalah Urusan Pemerintahan Wajib that the majority of Government Affairs Mandatory yang sebagian substansinya merupakan Pelayanan substance is a fundamental services. Dasar.

  12. Pasal 12 Article 12 (1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan (1) Mandatory Government Affairs relating to Basic dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud Services as referred to in Article 11 paragraph (2) dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: shall include: a. pendidikan; a. education; b. kesehatan; b. health; c. pekerjaan umum dan penataan ruang; c. public works and spatial planning; d. perumahan rakyat dan kawasan permukiman; d. housing and residential areas; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan e. peace, public order, and the protection of society; masyarakat; dan and f. sosial. f. social. (2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak (2) Mandatory Government Affairs are not related to berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana the Basic Services as referred to in Article 11 dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: paragraph (2) shall include: a. tenaga kerja; a. workforce; b. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; b. empowerment of women and protection of children; c. pangan; c. food; d. pertanahan; d. land; e. lingkungan hidup; e. the environment; f. administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; f. population administration and civil registration; g. pemberdayaan masyarakat dan Desa; g. community empowerment and village; h. pengendalian penduduk dan keluarga berencana; h. population control and family planning; i. perhubungan; i. nexus; j. komunikasi dan informatika; j. communication and informatics; k. koperasi, usaha kecil, dan menengah; k. cooperatives, small businesses, and medium; l. penanaman modal; l. capital investment; m. kepemudaan dan olah raga; m. youth and sport; n. statistik; n. statistics; o. persandian; o. coding; p. kebudayaan; p. culture; q. perpustakaan; dan q. library; and r. kearsipan. r. archival. (3) Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana (3) Government Affairs options referred to in Article dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) meliputi: 11 paragraph (1) shall include: a. kelautan dan perikanan; a. marine and fisheries; b. pariwisata; b. tourism; c. pertanian; c. agriculture; d. kehutanan; d. forestry; e. energi dan sumber daya mineral; e. energy and mineral resources; f. perdagangan; f. trade; g. perindustrian; dan g. industrial; and h. transmigrasi. h. transmigration.

  13. Pasal 13 Article 13 (1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren (1) The division of government affairs concurrent antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta between local and central government and the Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud province of districts / cities as referred to in Article 9 dalam Pasal 9 ayat (3) didasarkan pada prinsip paragraph (3) is based on the principle of akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta accountability, efficiency, and externalities, as well kepentingan strategis nasional. as the national strategic interests. (2) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada (2) Based on the principles referred to in paragraph ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi (1) criteria Government Affairs under the authority kewenangan Pemerintah Pusat adalah: of the Central Government are: a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas a. Government Affairs, which are located across the Daerah provinsi atau lintas negara; province regional or cross country; b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas b. Government Affairs that its cross-regional or Daerah provinsi atau lintas negara; cross-country provinces; c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak c. Government Affairs that the benefits or negative negatifnya lintas Daerah provinsi atau lintas negara; effects of cross-regional or cross-country provinces; d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber d. Government Affairs who use its resources more dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh efficiently when it is done by the Central Pemerintah Pusat; dan/atau Government; and / or e. Urusan Pemerintahan yang peranannya strategis e. The role of Government Affairs for the strategic bagi kepentingan nasional. national interests. (3) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada (3) Based on the principles referred to in paragraph ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi (1) criteria Government Affairs under the authority kewenangan Daerah provinsi adalah: of the provincial Regions are: a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya lintas a. Government Affairs, which are located across of Daerah kabupaten/kota; districts / cities; b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya lintas b. Government Affairs that users cross of districts / Daerah kabupaten/kota; cities; c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak c. Government Affairs that the benefits or negative negatifnya lintas Daerah kabupaten/kota; dan/atau effects of cross of districts / cities; and / or d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber d. Government Affairs who use its resources more dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah efficiently when it is done by the Provincial. Provinsi. (4) Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada (4) Based on the principles referred to in paragraph ayat (1) kriteria Urusan Pemerintahan yang menjadi (1) criteria Government Affairs under the authority kewenangan Daerah kabupaten/kota adalah: of districts / cities are: a. Urusan Pemerintahan yang lokasinya dalam a. Government Affairs, which are located in the Daerah kabupaten/kota; District / City; b. Urusan Pemerintahan yang penggunanya dalam b. Government Affairs that users in the District / Daerah kabupaten/kota; City; c. Urusan Pemerintahan yang manfaat atau dampak c. Government Affairs that the benefits or negative negatifnya hanya dalam Daerah kabupaten/kota; impact only in District / City; and / or dan/atau d. Urusan Pemerintahan yang penggunaan sumber d. Government Affairs who use its resources more dayanya lebih efisien apabila dilakukan oleh Daerah efficiently when it is done by District / City. kabupaten/kota.

  14. Pasal 14 Article 14 (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang (1) Implementation of Government Affairs forestry, kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya marine, and energy and mineral resources are shared mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah between the Central Government and the Regions of provinsi. the province. (2) Urusan Pemerintahan bidang kehutanan (2) Government Affairs forestry sector as referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan in paragraph (1) relating to the management of forest dengan pengelolaan taman hutan raya park district / city Region under the authority of the kabupaten/kota menjadi kewenangan Daerah district / city. kabupaten/kota. (3) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber (3) Government Affairs field of energy and mineral daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) resources referred to in paragraph (1) relating to the yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas management of oil and natural gas under the bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. authority of the Central Government. (4) Urusan Pemerintahan bidang energi dan sumber (4) Government Affairs field of energy and mineral daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) resources referred to in paragraph (1) relating to the yang berkaitan dengan pemanfaatan langsung panas direct use of geothermal in the District / City Region bumi dalam Daerah kabupaten/kota menjadi under the authority of the district / city. kewenangan Daerah kabupaten/kota. (5) Daerah kabupaten/kota penghasil dan bukan (5) of districts / cities producing and non-producing penghasil mendapatkan bagi hasil dari obtain the results of the implementation of penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sebagaimana Governmental Affairs referred to in paragraph (1). dimaksud pada ayat (1). (6) Penentuan Daerah kabupaten/kota penghasil (6) Determination of districts / cities producing for untuk penghitungan bagi hasil kelautan adalah hasil the calculation of the results is the result of marine kelautan yang berada dalam batas wilayah 4 (empat) marine residing within the borders of four (4) miles mil diukur dari garis pantai ke arah laut lepas measured from the coastline to the open sea and / or dan/atau ke arah perairan kepulauan. in the direction of the archipelagic waters. (7) Dalam hal batas wilayah kabupaten/kota (7) In the event that the district / city referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kurang dari 4 paragraph (6) of less than 4 (four) miles, borders (empat) mil, batas wilayahnya dibagi sama jarak atau shared the same distance or measured in accordance diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari with the principles of the center line of the adjacent Daerah yang berbatasan. area.

  15. Pasal 15 Article 15 (1) Pembagian urusan pemerintahan konkuren (1) The division of government affairs concurrent antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi serta between local and central government and the Daerah kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran province of districts / cities listed in the Annex yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari which is an integral part of this Act. Undang-Undang ini. (2) Urusan pemerintahan konkuren yang tidak (2) concurrent administration affairs that are not tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini listed in the Appendix of this Act or under the menjadi kewenangan tiap tingkatan atau susunan authority of each level of government structure that pemerintahan yang penentuannya menggunakan determination using the principles and criteria of prinsip dan kriteria pembagian urusan pemerintahan concurrent government affairs division as referred to konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13. in Article 13. (3) Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana (3) Government affairs concurrent referred to in dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan paragraph (2) shall be determined by presidential presiden. decree. (4) Perubahan terhadap pembagian urusan (4) Changes to the concurrent administration affairs pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan division between local and central government and Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota the provinces of districts / cities as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak paragraph (1) which does not lead to the transfer of berakibat terhadap pengalihan urusan pemerintahan government affairs at the level of concurrent or other konkuren pada tingkatan atau susunan pemerintahan government organization established by government yang lain ditetapkan dengan peraturan pemerintah. regulation. (5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) (5) The changes referred to in paragraph (4) can be dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan done as long as not contrary to the principles and dengan prinsip dan kriteria pembagian urusan criteria of concurrent government affairs division as pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud referred to in Article 13. dalam Pasal 13.

  16. Pasal 16 Article 16 (1) Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan (1) The Central Government in conducting the urusan pemerintahan konkuren sebagaimana affairs of concurrent administration as referred to in dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berwenang untuk: Article 9 paragraph (3) is authorized to: a. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria a. establish norms, standards, procedures, and criteria dalam rangka penyelenggaraan Urusan in relation to the implementation of Government Pemerintahan; dan Affairs; and b. melaksanakan pembinaan dan pengawasan b. implement the guidance and supervision of the terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan implementation of Government Affairs under the yang menjadi kewenangan Daerah. authority of the Regional. (2) Norma, standar, prosedur, dan kriteria (2) norms, standards, procedures, and criteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa referred to in paragraph (1) letter a form of laws and ketentuan peraturan perundang-undangan yang regulations established by the Central Government as ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai pedoman guidance in the administration of the affairs of the dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan concurrent administration under the authority of the konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Central Government and the authority of the Pusat dan yang menjadi kewenangan Daerah. Regions. (3) Kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana (3) The authority of the Central Government as dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh referred to in paragraph (1) shall be implemented by kementerian dan lembaga pemerintah ministries and government agencies nonkementerian. nonkementerian. (4) Pelaksanaan kewenangan yang dilakukan oleh (4) The authority conducted by government agencies lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana nonkementerian referred to in paragraph (3) shall be dimaksud pada ayat (3) harus dikoordinasikan coordinated with the relevant ministries. dengan kementerian terkait. (5) Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria (5) Determination of norms, standards, procedures, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a and criteria referred to in paragraph (1) letter a dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak maximum of two (2) years from the government peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan urusan regulations regarding the implementation of pemerintahan konkuren diundangkan. government affairs concurrent enacted.

  17. Pasal 17 Article 17 (1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah (1) The area right to set policy for the area is untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang organized under the authority of Government Affairs menjadi kewenangan Daerah. Regional. (2) Daerah dalam menetapkan kebijakan Daerah (2) The area in establishing regional policies referred sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib to in paragraph (1), shall be guided by the norms, berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan standards, procedures, and criteria established by the kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Central Government. (3) Dalam hal kebijakan Daerah yang dibuat dalam (3) In the case of regional policy made in the course rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang of which the authority of the Government Affairs menjadi kewenangan Daerah tidak mempedomani area is not guided by norms, standards, procedures, norma, standar, prosedur, dan kriteria sebagaimana and criteria referred to in paragraph (2), the Central dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat Government to cancel the policy of the region membatalkan kebijakan Daerah sebagaimana referred to in paragraph (1). dimaksud pada ayat (1). (4) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun (4) If within a period of 2 (two) years as referred to sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) in Article 16 paragraph (5) The Central Government Pemerintah Pusat belum menetapkan norma, standar, has not set norms, standards, procedures, and prosedur, dan kriteria, penyelenggara Pemerintahan criteria, organizers of Local Government to Daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan yang implement the authority of Government Affairs menjadi kewenangan Daerah. Regional.

  18. Pasal 18 Article 18 (1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah (1) The Local Government to prioritize the memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan implementation of the Mandatory Government Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar Affairs relating to Basic Services as referred to in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). Article 11 paragraph (3). (2) Pelaksanaan Pelayanan Dasar pada Urusan (2) Implementation of Basic Services to the Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Mandatory Government Affairs relating to Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat fundamental services referred to in paragraph (1) (1) berpedoman pada standar pelayanan minimal based on the minimum service standards set by the yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. central government. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar (3) Further provisions on minimum service standards pelayanan minimal diatur dengan peraturan set by government regulation. pemerintah.

  19. Pasal 19 Article 19 (1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi (1) concurrent administration affairs under the kewenangan Pemerintah Pusat diselenggarakan: authority of the Central Government held: a. sendiri oleh Pemerintah Pusat; a. by the Central Government; b. dengan cara melimpahkan kepada gubernur b. by means of delegated to the Governor as sebagai wakil Pemerintah Pusat atau kepada Instansi representative of the Central Government or the Vertikal yang ada di Daerah berdasarkan asas vertical institutions that exist in the Region based on Dekonsentrasi; atau the principle of deconcentration; or c. dengan cara menugasi Daerah berdasarkan asas c. Regional assigns manner based on the principle Tugas Pembantuan. Assistance. (2) Instansi Vertikal sebagaimana dimaksud pada (2) Vertical Institutions referred to in paragraph (1) ayat (1) huruf b dibentuk setelah mendapat letter b formed after the approval of the governor as persetujuan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah a representative of the Central Government. Pusat. (3) Pembentukan Instansi Vertikal untuk (3) Establishment of Vertical for performance of melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan absolute rule and the establishment of Vertical by pembentukan Instansi Vertikal oleh kementerian ministries nomenclature explicitly mentioned in the yang nomenklaturnya secara tegas disebutkan dalam Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia does not require the approval of the governor as a Tahun 1945 tidak memerlukan persetujuan dari representative of the Central Government as referred gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat to in paragraph (2). sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Penugasan oleh Pemerintah Pusat kepada Daerah (4) The assignment by the Central Government to the berdasarkan asas Tugas Pembantuan sebagaimana Regional Assistance under the principles referred to dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan in paragraph (1) letter c determined by ministerial peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah regulation / heads of government agencies nonkementerian. nonkementerian. (5) Peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah (5) Regulation of the minister / head of government nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat agencies nonkementerian referred to in paragraph (4) (4) ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri. shall be determined after coordination with the Minister.

  20. Pasal 20 Article 20 (1) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi (1) concurrent administration affairs under the kewenangan Daerah provinsi diselenggarakan: authority of the provincial area is organized: a. sendiri oleh Daerah provinsi; a. The area itself by province; b. dengan cara menugasi Daerah kabupaten/kota b. assigns manner of districts / cities based on the berdasarkan asas Tugas Pembantuan; atau principle of Assistance; or c. dengan cara menugasi Desa. c. by way of assigning the village. (2) Penugasan oleh Daerah provinsi kepada Daerah (2) Assignment by the provincial Regional District / kabupaten/kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan City Assistance based on the principles referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan paragraph (1) letter b and the village as referred to in kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paragraph (1) letter c determined by the governor huruf c ditetapkan dengan peraturan gubernur sesuai rule in accordance with the provisions of the dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. legislation. (3) Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi (3) concurrent administration affairs under the kewenangan Daerah kabupaten/kota diselenggarakan authority of districts / cities run by the District / City sendiri oleh Daerah kabupaten/kota atau dapat or can be assigned partial implementation to the ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa. village. (4) Penugasan oleh Daerah kabupaten/kota kepada (4) Assignment by District / City to the village as Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) referred to in paragraph (3) shall be determined by ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota sesuai regulations regent / mayor in accordance with the dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation.

  21. Pasal 21 Article 21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan urusan Further provisions concerning the implementation of pemerintahan konkuren diatur dalam peraturan concurrent government affairs in government pemerintah. regulations.

  22. Pasal 22 Article 22 (1) Daerah berhak menetapkan kebijakan Daerah (1) The area right to set policy in implementing the dalam melaksanakan Tugas Pembantuan. Regional Assistance. (2) Kebijakan Daerah sebagaimana dimaksud pada (2) Regional Policy referred to in paragraph (1) is ayat (1) hanya terkait dengan pengaturan mengenai only related to the regulation regarding the pelaksanaan Tugas Pembantuan di Daerahnya. implementation of Assistance in the Area of. (3) Anggaran untuk melaksanakan Tugas (3) The budget for implementing Assistance Pembantuan disediakan oleh yang menugasi. provided by the assigns. (4) Dokumen anggaran untuk melaksanakan Tugas (4) Document Assistance budget to carry out what Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah the head of the receiving areas Assistance to penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD Parliament in conjunction with the submission of the bersamaan dengan penyampaian rancangan APBD draft budget in a separate document. dalam dokumen yang terpisah. (5) Laporan pelaksanaan anggaran Tugas (5) Assistance budget execution report submitted by Pembantuan disampaikan oleh kepala daerah the head of the receiving areas Assistance to the penerima Tugas Pembantuan kepada DPRD Parliament together with the submission of financial bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan statements of Local Government in a separate Pemerintah Daerah dalam dokumen yang terpisah. document.

  23. Pasal 23 Article 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai Dekonsentrasi dan Further provisions regarding Deconcentration and Tugas Pembantuan diatur dengan peraturan Assistance regulated by government regulation. pemerintah.

  24. Pasal 24 Article 24 (1) Kementerian atau lembaga pemerintah (1) The Ministry or government agencies together nonkementerian bersama Pemerintah Daerah nonkementerian Local Government Governmental melakukan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib Affairs Mandatory mapping which is not related to yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan the Basic Services and Government Affairs options Urusan Pemerintahan Pilihan yang diprioritaskan prioritized by each province and of districts / cities. oleh setiap Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. (2) Hasil pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib (2) Results of Government Affairs Mandatory yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan mapping that is not related to the Basic Services and Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud Government Affairs options referred to in paragraph pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan menteri (1) shall be determined by ministerial regulation setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri. after getting a recommendation from the Minister. (3) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang (3) Mapping of Government Affairs Mandatory tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar unrelated to fundamental services referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paragraph (1) shall be conducted to determine the untuk menentukan intensitas Urusan Pemerintahan intensity of the Mandatory Government Affairs Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar unrelated to fundamental services based on berdasarkan jumlah penduduk, besarnya APBD, dan population, the size of the budget, and the total area. luas wilayah. (4) Pemetaan Urusan Pemerintahan Pilihan (4) Mapping Options Governmental Affairs referred sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan to in paragraph (1) shall be conducted to determine untuk menentukan Daerah yang mempunyai Urusan who has the Regional Government Affairs selections Pemerintahan Pilihan berdasarkan potensi, proyeksi based on potential, employment projections, and land penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan. use. (5) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang (5) Mandatory Government Affairs Mapping tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan unrelated to Basic Services and Government Affairs Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada options referred to in paragraph (1) is used by the ayat (1) digunakan oleh Daerah dalam penetapan Region in the establishment of institutional, kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam planning, and budgeting in the implementation of penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi Government Affairs under the authority of the kewenangan Daerah. Regional. (6) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang (6) Mapping Mandatory Government Affairs tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan unrelated to Basic Services and Government Affairs Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud pada options referred to in paragraph (1) is used by the ayat (1) digunakan oleh kementerian atau lembaga ministry or government agency nonkementerian as a pemerintah nonkementerian sebagai dasar untuk basis for the development of the Region in the pembinaan kepada Daerah dalam pelaksanaan implementation of the Mandatory Government Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan Affairs unrelated to Basic Services and Affairs dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Options government nationally. Pilihan secara nasional. (7) Pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib yang (7) Mapping Mandatory Government Affairs tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan unrelated to Basic Services and Government Affairs Pemerintahan Pilihan serta pembinaan kepada options and guidance to the region referred to in Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan paragraph (1) and paragraph (6) is coordinated by the ayat (6) dikoordinasikan oleh Menteri. Minister. Bagian Keempat Part Four Urusan Pemerintahan Umum General Government Affairs

  25. Pasal 25 Article 25 (1) Urusan pemerintahan umum sebagaimana (1) general government affairs referred to in Article dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) meliputi: 9 paragraph (5) includes: a. pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan a. fostering national awareness and national defense nasional dalam rangka memantapkan pengamalan in order to strengthen the implementation of Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Pancasila, the implementation of the Constitution of Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian the Republic of Indonesia Year 1945, the Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan preservation of unity in diversity and preservation pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik and maintenance of the integrity of the Unitary Indonesia; Republic of Indonesia; b. pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa; b. fostering national unity; c. pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, c. fostering harmony and intrasuku tribal, religious, umat beragama, ras, dan golongan lainnya guna racial, and other groups in order to achieve security mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional, dan stability of local, regional, and national levels; nasional; d. penanganan konflik sosial sesuai ketentuan d. social conflict resolution in accordance with the peraturan perundang-undangan. legislation. e. koordinasi pelaksanaan tugas antarinstansi e. coordinating the implementation of the tasks of pemerintahan yang ada di wilayah Daerah provinsi government agencies that exist in the region and the dan Daerah kabupaten/kota untuk menyelesaikan province of districts / cities to solve problems that permasalahan yang timbul dengan memperhatikan arise with regard to the principle of democracy, prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, human rights, equity, justice, privilege and keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi specificity, potency and regional diversity in serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan accordance with the provisions of the legislation; ketentuan peraturan perundang-undangan; f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan f. development of democracy based on Pancasila; Pancasila; dan and g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang g. implementation of all Government Affairs that is bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak not a regional authority and not implemented by the dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. vertical institutions. (2) Urusan pemerintahan umum sebagaimana (2) the general government affairs referred to in dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh gubernur paragraph (1) carried out by governors and regents / dan bupati/wali kota di wilayah kerja masing- mayors in their respective work areas. masing. (3) Untuk melaksanakan urusan pemerintahan (3) To carry out general government affairs referred umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), to in paragraph (2), governors and regents / mayors gubernur dan bupati/wali kota dibantu oleh Instansi supported by vertical institutions. Vertikal. (4) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan (4) In carrying out the general government affairs, umum, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden the governor is responsible to the President through melalui Menteri dan bupati/wali kota bertanggung the Minister and regent / mayor is responsible to the jawab kepada Menteri melalui gubernur sebagai Minister by the Governor as representative of the wakil Pemerintah Pusat. Central Government. (5) Gubernur dan bupati/wali kota dalam (5) The governor and regent / mayor in carrying out melaksanakan urusan pemerintahan umum dibiayai the general government affairs financed from the dari APBN. state budget. (6) Bupati/wali kota dalam melaksanakan urusan (6) the regent / mayor in carrying out the general pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada government affairs referred to in paragraph (2) at the ayat (2) pada tingkat Kecamatan melimpahkan district level delegate implementation to the district pelaksanaannya kepada camat. head. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan (7) Further provisions on the implementation of urusan pemerintahan umum sebagaimana dimaksud government affairs commonly referred to in pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dalam paragraph (2) through (6) in government regulations. peraturan pemerintah. Bagian Kelima Part Five Forkopimda Forkopimda

  26. Pasal 26 Article 26 (1) Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan (1) To support the implementation of the general urusan pemerintahan umum, dibentuk Forkopimda government affairs, formed Forkopimda province, provinsi, Forkopimda kabupaten/kota, dan forum Forkopimda district / city, and coordination forum koordinasi pimpinan di Kecamatan. leaders in the district. (2) Forkopimda provinsi, Forkopimda (2) Forkopimda province, Forkopimda district / city, kabupaten/kota, dan forum koordinasi pimpinan di and coordination forum leaders in the district Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) referred to in subsection (1) is chaired by the diketuai oleh gubernur untuk Daerah provinsi, oleh governor of the province Regions, by the regent / bupati/wali kota untuk Daerah kabupaten/kota, dan mayor to District / City, and the District of camats. oleh camat untuk Kecamatan. (3) Anggota Forkopimda provinsi dan Forkopimda (3) Members Forkopimda Forkopimda provincial kabupaten/kota terdiri atas pimpinan DPRD, and district / city consists of the leadership of pimpinan kepolisian, pimpinan kejaksaan, dan Parliament, police chief, chief prosecutor, and the pimpinan satuan teritorial Tentara Nasional leadership of the territorial unit of the Indonesian Indonesia di Daerah. Armed Forces in the Region. (4) Anggota forum koordinasi pimpinan di (4) Members of the leadership in the district Kecamatan terdiri atas pimpinan kepolisian dan coordination forum consisting of police chiefs and pimpinan kewilayahan Tentara Nasional Indonesia di regional leaders of the Indonesian National Army in Kecamatan. the district. (5) Forkopimda provinsi, Forkopimda (5) Forkopimda province, Forkopimda district / city kabupaten/kota dan forum koordinasi pimpinan di and coordination forum leaders in the district Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) referred to in subsection (1) may invite the dapat mengundang pimpinan Instansi Vertikal sesuai leadership of Vertical according to the issues dengan masalah yang dibahas. discussed. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Forkopimda (6) Further provisions on Forkopimda and dan forum koordinasi pimpinan di Kecamatan coordination forum leaders in the district referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam in paragraph (1) shall be in government regulations. peraturan pemerintah. BAB V CHAPTER V KEWENANGAN DAERAH PROVINSI DI LAUT AUTHORITY IN THE SEA AND PROVINCIAL DAN DAERAH PROVINSI YANG BERCIRI PROVINCE, characterized ISLANDS KEPULAUAN Bagian Kesatu Part One Kewenangan Daerah Provinsi di Laut Provincial authority in the Sea

  27. Pasal 27 Article 27 (1) Daerah provinsi diberi kewenangan untuk (1) Regions provinces were given the authority to mengelola sumber daya alam di laut yang ada di manage natural resources in the sea in the region. wilayahnya. (2) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola (2) Local Authority provinces to manage natural sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud resources in the sea as referred to in paragraph (1) pada ayat (1) meliputi: shall include: a. eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan a. exploration, exploitation, conservation, and pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas management of marine resources outside the oil and bumi; gas; b. pengaturan administratif; b. administrative arrangements; c. pengaturan tata ruang; c. spatial arrangement; d. ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; d. participate in maintaining security in the sea; and dan e. ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan e. participate in maintaining state sovereignty. negara. (3) Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola (3) Local Authority provinces to manage natural sumber daya alam di laut sebagaimana dimaksud resources in the sea as referred to in paragraph (1) pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut maximally 12 (twelve) nautical miles from the diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke coastline to the open sea and / or in the direction of arah perairan kepulauan. the archipelagic waters. (4) Apabila wilayah laut antardua Daerah provinsi (4) If the sea area between the two provinces kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan Regions of less than 24 (twenty four) miles, the untuk mengelola sumber daya alam di laut dibagi authority to manage natural resources in the sea is sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis divided equally distance or measured according to tengah dari wilayah antardua Daerah provinsi the median line between the two regions Regions of tersebut. the province. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) (5) The provisions referred to in paragraph (3) and dan ayat (4) tidak berlaku terhadap penangkapan (4) does not apply to fishing by fishermen. ikan oleh nelayan kecil. Bagian Kedua Part Two Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan Provincial, characterized by islands

  28. Pasal 28 Article 28 (1) Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan (1) Provincial, characterized by islands has the mempunyai kewenangan mengelola sumber daya authority to manage natural resources in the sea as alam di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. referred to in Article 27. (2) Selain mempunyai kewenangan sebagaimana (2) In addition to having the authority referred to in dimaksud pada ayat (1), Daerah Provinsi yang paragraph (1), which is characterized Islands Berciri Kepulauan mendapat penugasan dari Provincial gets the assignment of the Central Pemerintah Pusat untuk melaksanakan kewenangan Government to implement the central government Pemerintah Pusat di bidang kelautan berdasarkan authority in the field of marine based on the principle asas Tugas Pembantuan. of Assistance. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (3) Assignment as referred to in paragraph (2) may dapat dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah be implemented after the Provincial Government, Provinsi yang Berciri Kepulauan memenuhi norma, characterized by islands meet the norms, standards, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh procedures, and criteria established by the Central Pemerintah Pusat. Government.

  29. Pasal 29 Article 29 (1) Untuk mendukung penyelenggaraan (1) To support the implementation of the Provincial pemerintahan di Daerah Provinsi yang Berciri governments are characterized by islands, the central Kepulauan, Pemerintah Pusat dalam menyusun government in planning and setting policy perencanaan pembangunan dan menetapkan development DAU and DAK should pay attention to kebijakan DAU dan DAK harus memperhatikan the Provincial, characterized by islands. Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan. (2) Penetapan kebijakan DAU sebagaimana (2) Determination of DAU policies referred to in dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara paragraph (1) is done by calculating the area of the menghitung luas lautan yang menjadi kewenangan ocean under the authority of the Provincial, Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan dalam characterized by islands in the management of pengelolaan sumber daya alam di wilayah laut. natural resources in the sea area. (3) Dalam menetapkan kebijakan DAK sebagaimana (3) In determining the DAK policies referred to in dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat harus paragraph (1), the Central Government should take memperhitungkan pengembangan Daerah Provinsi into account the development of the Provincial, yang Berciri Kepulauan sebagai kegiatan dalam characterized by islands as activities in order to rangka pencapaian prioritas nasional berdasarkan achieve national priorities based on territoriality. kewilayahan. (4) Berdasarkan alokasi DAU dan DAK (4) Based on the DAU and DAK as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), paragraph (2) and paragraph (3), Provincial, Daerah Provinsi yang Berciri Kepulauan menyusun characterized Islands Regional development strategi percepatan pembangunan Daerah dengan acceleration strategy based on the provisions of the berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- legislation. undangan. (5) Strategi percepatan pembangunan Daerah (5) Strategy accelerated development of the region sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi referred to in paragraph (4) shall include the prioritas pembangunan dan pengelolaan sumber daya priorities and management of natural resources in the alam di laut, percepatan pembangunan ekonomi, sea, the acceleration of economic development, pembangunan sosial budaya, pengembangan sumber social and cultural development, human resource daya manusia, pembangunan hukum adat terkait development, development of customary law related pengelolaan laut, dan partisipasi masyarakat dalam to marine management, and community participation pembangunan Daerah Provinsi yang Berciri in development Provincial, characterized by islands. Kepulauan. (6) Dalam rangka mendukung percepatan (6) In order to support the acceleration of pembangunan di Daerah Provinsi yang Berciri development in the Provincial, characterized by Kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), islands as referred to in paragraph (5), the Central Pemerintah Pusat dapat mengalokasikan dana Government may allocate funds acceleration to the percepatan di luar DAU dan DAK sebagaimana DAU and DAK as referred to in paragraph (2) and dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). paragraph (3).

  30. Pasal 30 Article 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Further provisions on regional authority in the Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud province of the sea referred to in Article 27 and the dalam Pasal 27 dan Daerah Provinsi yang Berciri Provincial, characterized by islands as referred to in Kepulauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Article 28 and Article 29 shall be regulated by dan Pasal 29 diatur dengan peraturan pemerintah. government regulation. BAB VI CHAPTER VI PENATAAN DAERAH ARRANGEMENT OF Bagian Kesatu Part One Umum General

  31. Pasal 31 Article 31 (1) Dalam pelaksanaan Desentralisasi dilakukan (1) In the implementation of the Regional penataan Daerah. Decentralization made arrangement. (2) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada (2) Regional Arrangement referred to in paragraph ayat (1) ditujukan untuk: (1) is intended for: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan a. realize the effectiveness of the regional Pemerintahan Daerah; administration; b. mempercepat peningkatan kesejahteraan b. accelerate the improvement of public welfare; masyarakat; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan c. accelerate the improvement of the quality of publik; public services; d. meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan; d. improve the quality of governance; e. meningkatkan daya saing nasional dan daya saing e. improve national competitiveness and regional Daerah; dan competitiveness; and f. memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan f. maintain the uniqueness of customs, traditions, and budaya Daerah. culture of the region. (3) Penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada (3) Regional Arrangement referred to in paragraph ayat (1) terdiri atas Pembentukan Daerah dan (1) shall consist of the Establishment of Regional penyesuaian Daerah. and Local adjustments. (4) Pembentukan Daerah dan penyesuaian Daerah (4) Establishment of Regional and Local adjustments sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan referred to in paragraph (3) may be based on berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis considerations of national strategic importance. nasional. Bagian Kedua Part Two Pembentukan Daerah Regional Formation

  32. Pasal 32 Article 32 (1) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud (1) Formation of the region referred to in Article 31 dalam Pasal 31 ayat (3) berupa: paragraph (3) in the form: a. pemekaran Daerah; dan a. Regional division; and b. penggabungan Daerah. b. Local incorporation. (2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud (2) Establishment of the region referred to in pada ayat (1) mencakup pembentukan Daerah paragraph (1) include the establishment of the provinsi dan pembentukan Daerah kabupaten/kota. province and the formation of districts / cities. Paragraf 1 Paragraph 1 Pemekaran Daerah Regional Expansion

  33. Pasal 33 Article 33 (1) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud (1) Expansion of the region referred to in Article 32 dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a berupa: paragraph (1) letter a form: a. pemecahan Daerah provinsi atau Daerah a. provincial or regional breakdown of districts / kabupaten/kota untuk menjadi dua atau lebih Daerah cities to be two or more new area; or baru; atau b. penggabungan bagian Daerah dari Daerah yang b. incorporation part of the Regional Areas are bersanding dalam 1 (satu) Daerah provinsi menjadi coupled in one (1) Regions of the province into new satu Daerah baru. regional. (2) Pemekaran Daerah sebagaimana dimaksud pada (2) Expansion of the region referred to in paragraph ayat (1) dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan (1) shall be conducted through the stages of the provinsi atau Daerah Persiapan kabupaten/kota. Regional Preparatory Preparatory Regional district or province / city. (3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana (3) Establishment of Preparation referred to in dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan paragraph (2) must meet the basic requirements and dasar dan persyaratan administratif. administrative requirements.

  34. Pasal 34 Article 34 (1) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud dalam (1) The basic requirements referred to in Article 33

  35. Pasal 33 ayat (3) meliputi: paragraph (3) includes: a. persyaratan dasar kewilayahan; dan a. regional basic requirements; and b. persyaratan dasar kapasitas Daerah. b. basic requirements of regional capacity. (2) Persyaratan dasar kewilayahan sebagaimana (2) The basic requirement territorial referred to in dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: paragraph (1) letter a covering: a. luas wilayah minimal; a. minimum area; b. jumlah penduduk minimal; b. minimum population; c. batas wilayah; c. boundaries; d. Cakupan Wilayah; dan d. Coverage Area; and e. batas usia minimal Daerah provinsi, Daerah e. Regional minimum age limit of provincial, kabupaten/kota, dan Kecamatan. regional districts / cities, and districts. (3) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana (3) The basic requirement capacity of the region dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kemampuan referred to in paragraph (1) letter b is the Regional Daerah untuk berkembang dalam mewujudkan ability to thrive in the public welfare. kesejahteraan masyarakat.

  36. Pasal 35 Article 35 (1) Luas wilayah minimal dan jumlah penduduk (1) The area is minimal and minimal population as minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat referred to in Article 34 paragraph (2) letter a and b (2) huruf a dan huruf b ditentukan berdasarkan are determined by grouping the island or pengelompokan pulau atau kepulauan. archipelago. (2) Ketentuan mengenai pengelompokan pulau atau (2) Provisions on the island or archipelago grouping kepulauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) referred to in paragraph (1) shall be in government diatur dalam peraturan pemerintah. regulations. (3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam (3) Limit the area referred to in Article 34 paragraph

  37. Pasal 34 ayat (2) huruf c dibuktikan dengan titik (2) c evidenced by the coordinates on the base map. koordinat pada peta dasar. (4) Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam (4) Coverage area as referred to in Article 34

  38. Pasal 34 ayat (2) huruf d meliputi: paragraph (2) d include: a. paling sedikit 5 (lima) Daerah kabupaten/kota a. at least 5 (five) of districts / cities for the untuk pembentukan Daerah provinsi; establishment of provincial Regions; b. paling sedikit 5 (lima) Kecamatan untuk b. at least 5 (five) for the establishment of the pembentukan Daerah kabupaten; dan Regional District of the district; and c. paling sedikit 4 (empat) Kecamatan untuk c. at least 4 (four) for the establishment of the pembentukan Daerah kota. Regional District of the city. (5) Cakupan Wilayah untuk Daerah Persiapan yang (5) Local Area Coverage for the Preparation whose wilayahnya terdiri atas pulau-pulau memuat territory comprises the islands contains Coverage Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat Area referred to in paragraph (4) and details of the (4) dan rincian nama pulau yang berada dalam name of the island within its territory. wilayahnya. (6) Batas usia minimal sebagaimana dimaksud (6) the minimum age limit referred to in Article 34 dalam Pasal 34 ayat (2) huruf e meliputi: paragraph (2) letter e include: a. batas usia minimal Daerah provinsi 10 (sepuluh) a. Regional minimum age limit of 10 provinces (ten) tahun dan Daerah kabupaten/kota 7 (tujuh) tahun years and District / City 7 (seven) years from the terhitung sejak pembentukan; dan establishment; and b. batas usia minimal Kecamatan yang menjadi b. minimum age limit becomes Coverage Area Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota 5 (lima) Districts District / City 5 (five) years since tahun terhitung sejak pembentukan. establishment.

  39. Pasal 36 Article 36 (1) Persyaratan dasar kapasitas Daerah sebagaimana (1) The basic requirements Regional capacity dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) didasarkan pada referred to in Article 34 paragraph (3) is based on the parameter: parameters: a. geografi; a. geography; b. demografi; b. demographics; c. keamanan; c. security; d. sosial politik, adat, dan tradisi; d. social politics, customs, and traditions; e. potensi ekonomi ; e. economic potential; f. keuangan Daerah; dan f. Regional finance; and g. kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. g. governance capabilities. (2) Parameter geografi sebagaimana dimaksud pada (2) geographical parameters as referred to in ayat (1) huruf a meliputi: paragraph (1) letter a covering: a. lokasi ibu kota; a. the location of the capital; b. hidrografi; dan b. hydrographic; and c. kerawanan bencana. c. disaster vulnerability. (3) Parameter demografi sebagaimana dimaksud (3) demographic parameters referred to in paragraph pada ayat (1) huruf b meliputi: (1) letter b includes: a. kualitas sumber daya manusia; dan a. quality of human resources; and b. distribusi penduduk. b. population distribution. (4) Parameter keamanan sebagaimana dimaksud (4) security parameters as referred to in paragraph pada ayat (1) huruf c meliputi: (1) letter c include: a. tindakan kriminal umum; dan a. common criminal acts; and b. konflik sosial. b. social conflict. (5) Parameter sosial politik, adat, dan tradisi (5) social and political parameters, customs, and sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d traditions as referred to in paragraph (1) letter d meliputi: includes: a. partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum; a. public participation in elections; b. kohesivitas sosial; dan b. social cohesion; and c. organisasi kemasyarakatan. c. community organizations. (6) Parameter potensi ekonomi sebagaimana (6) Parameters economic potential as referred to in dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: paragraph (1) letter e include: a. pertumbuhan ekonomi; dan a. economic growth; and b. potensi unggulan Daerah. b. Local excellent potential. (7) Parameter keuangan Daerah sebagaimana (7) the financial parameters of the region referred to dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: in paragraph (1) f includes: a. kapasitas pendapatan asli Daerah induk; a. Local revenue capacity parent; b. potensi pendapatan asli calon Daerah Persiapan; b. potential candidates for the Regional Preparatory dan revenues; and c. pengelolaan keuangan dan aset Daerah. c. finance and asset management Regions. (8) Parameter kemampuan penyelenggaraan (8) Parameter governance capabilities as referred to pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) in paragraph (1) letter g includes: huruf g meliputi: a. aksesibilitas pelayanan dasar pendidikan; a. accessibility of basic education services; b. aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan; b. accessibility of basic health services; c. aksesibilitas pelayanan dasar infrastruktur; c. accessibility of basic services infrastructure; d. jumlah pegawai aparatur sipil negara di Daerah d. number of civil servants state apparatus in the induk; dan parent Regions; and e. rancangan rencana tata ruang wilayah Daerah e. draft spatial plan, the Regional Preparatory. Persiapan.

  40. Pasal 37 Article 37 Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud Administrative requirements as referred to in Article dalam Pasal 33 ayat (3) disusun dengan tata urutan 33 paragraph (3) shall be prepared by a sort order as sebagai berikut: follows: a. untuk Daerah provinsi meliputi: a. The area includes the provinces of: 1. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota 1. mutual consent regency / city with regents / dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan mayors who will be the Local Area Coverage Wilayah Daerah Persiapan provinsi; dan Preparation province; and 2. persetujuan bersama DPRD provinsi induk 2. The collective agreement with the provincial dengan gubernur Daerah provinsi induk. assembly parent holding provincial regional governors. b. untuk Daerah kabupaten/kota meliputi: b. for District / City include: 1. keputusan musyawarah Desa yang akan menjadi 1. The decision of the village meetings that will be Cakupan Wilayah Daerah kabupaten/kota; the Local Area Coverage district / city; 2. persetujuan bersama DPRD kabupaten/kota induk 2. mutual consent regency / city with regents / dengan bupati/wali kota Daerah induk; dan mayors parent Regions; and 3. persetujuan bersama DPRD provinsi dengan 3. The approval along with the governor of the gubernur dari Daerah provinsi yang mencakupi provincial assembly that includes the provinces of Daerah Persiapan kabupaten/kota yang akan Regional Preparatory Regional district / city to be dibentuk. formed.

  41. Pasal 38 Article 38 (1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana (1) Establishment of Preparation referred to in dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) diusulkan oleh Article 33 paragraph (2) proposed by the governor to gubernur kepada Pemerintah Pusat, Dewan the Central Government, the House of Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, atau Dewan Representatives of the Republic of Indonesia, or the Perwakilan Daerah Republik Indonesia setelah Regional Representative Council of the Republic of memenuhi persyaratan dasar kewilayahan Indonesia after the regional meet the basic sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2), dan requirements referred to in Article 34 paragraph (2), persyaratan administratif sebagaimana dimaksud and administrative requirements as referred to in dalam Pasal 37. Article 37. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada (2) Based on the proposal referred to in paragraph ayat (1), Pemerintah Pusat melakukan penilaian (1), the Central Government undertake an terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan assessment of the fulfillment of the basic dan persyaratan administratif. requirements of territorial and administrative requirements. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Results of the assessment referred to in paragraph (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (2) shall be submitted to the House of Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Representatives of the Republic of Indonesia and the Republik Indonesia. Regional Representative Council of the Republic of Indonesia. (4) Dalam hal usulan pembentukan Daerah (4) In the event that the proposed establishment of Persiapan dinyatakan memenuhi persyaratan dasar the Regional Preparatory found to comply with the kewilayahan dan persyaratan administratif, dengan basic requirements of territorial and administrative persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik requirements, with the approval of the House of Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Representatives of the Republic of Indonesia and the Indonesia, Pemerintah Pusat membentuk tim kajian Regional Representative Council of the Republic of independen. Indonesia, the central government establish an independent review team. (5) Tim kajian independen bertugas melakukan (5) an independent assessment team assigned to kajian terhadap persyaratan dasar kapasitas Daerah conduct the study on the basis of the capacity sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. requirements of the region referred to in Article 36. (6) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) The results of the study referred to in paragraph (5) disampaikan oleh tim kajian independen kepada (5) shall be submitted by an independent review Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan team to the Central Government for further kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik consultation to the House of Representatives of the Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Republic of Indonesia and the Regional Indonesia. Representative Council of the Republic of Indonesia. (7) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada (7) The results of the consultation referred to in ayat (6) menjadi pertimbangan Pemerintah Pusat paragraph (6) into consideration in determining the dalam menetapkan kelayakan pembentukan Daerah feasibility of the Central Government Regional Persiapan. formation of Preparation.

  42. Pasal 39 Article 39 (1) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud dalam (1) Regional Preparatory referred to in Article 33

  43. Pasal 33 ayat (2) ditetapkan dengan peraturan paragraph (2) shall be stipulated by government pemerintah. regulations. (2) Jangka waktu Daerah Persiapan sebagaimana (2) Regional Preparatory period referred to in dimaksud pada ayat (1) adalah selama 3 (tiga) tahun. paragraph (1) is for 3 (three) years. (3) Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada (3) Regional Preparatory referred to in paragraph (1), ayat (1) dipimpin oleh kepala daerah persiapan. led by the head of the preparation area. (4) Kepala daerah persiapan provinsi diisi dari (4) The head of the provincial area filled preparation pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan of civil servants who meet the requirements and be diangkat atau diberhentikan oleh Presiden atas usul appointed or dismissed by the President upon the Menteri. recommendation of the Minister. (5) Kepala daerah persiapan kabupaten/kota diisi (5) The head of the district prep area / city filled of dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan civil servants who meet the requirements and be dan diangkat atau diberhentikan oleh Menteri atas appointed or dismissed by the Minister upon the usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. recommendation of the governor as a representative of the Central Government. (6) Ketentuan mengenai persyaratan kepala daerah (6) The provisions concerning the preparation of persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan regional heads requirements referred to in paragraph ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah. (4) and (5) in government regulations.

  44. Pasal 40 Article 40 (1) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada (1) Funding of governance at the Regional Daerah Persiapan berasal dari: Preparatory derived from: a. bantuan pengembangan Daerah Persiapan yang a. Preparation of Regional development assistance bersumber dari APBN; from the State Budget; b. bagian pendapatan dari pendapatan asli Daerah b. income part of the revenue derived from the parent induk yang berasal dari Daerah Persiapan; Regions Regions Preparation; c. penerimaan dari bagian dana perimbangan Daerah c. revenues from the fund balance of the parent induk; dan Regions; and d. sumber pendapatan lain yang sah sesuai dengan d. other legitimate sources of income in accordance ketentuan peraturan perundang-undangan. with the provisions of the legislation. (2) Pendanaan penyelenggaraan pemerintahan pada (2) Funding of governance at the Regional Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat Preparatory referred to in paragraph (1) shall be (1) ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan determined in the regional budget carrier. belanja Daerah induk.

  45. Pasal 41 Article 41 (1) Kewajiban Daerah induk terhadap Daerah (1) The obligation of the parent of the Regional Persiapan meliputi: Preparatory Region include: a. membantu penyiapan sarana dan prasarana a. help in the preparation of government facilities pemerintahan; and infrastructure; b. melakukan pendataan personel, pembiayaan, b. to collect data on personnel, funding, equipment, peralatan, dan dokumentasi; and documentation; c. membuat pernyataan kesediaan untuk c. make a statement of willingness to submit menyerahkan personel, pembiayaan, peralatan, dan personnel, funding, equipment, and documentation dokumentasi apabila Daerah Persiapan ditetapkan of the Regional Preparatory if determined to be the menjadi Daerah baru; dan new Region; and d. menyiapkan dukungan dana. d. preparing financial support. (2) Kewajiban Daerah Persiapan meliputi: (2) Preparation of Regional Liabilities include: a. menyiapkan sarana dan prasarana pemerintahan; a. prepare the infrastructure of government; b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi; b. managing personnel, equipment, and documentation; c. membentuk perangkat Daerah Persiapan; c. forming device Preparation Areas; d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil d. implement civilian personnel filling positions at negara pada perangkat Daerah Persiapan; the Regional Preparatory country; e. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; e. manage budgets Regional Preparatory; and dan f. menangani pengaduan masyarakat. f. handle public complaints. (3) Masyarakat di Daerah Persiapan melakukan (3) Community participation in the Regional partisipasi dan pengawasan terhadap Preparatory conduct and oversight of governance, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan development, and community conducted by the kemasyarakatan yang dilakukan oleh Daerah Regional Preparatory. Persiapan.

  46. Pasal 42 Article 42 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, (1) The Central Government guidance, supervision, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan and evaluation of the Regional Preparatory during selama masa Daerah Persiapan. the Regional Preparatory. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2) The House of Representatives of the Republic of melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. Indonesia to supervise the Regional Preparatory. (3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (3) Regional Representative Council of the Republic melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. of Indonesia to supervise the Regional Preparatory. (4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan (4) The Central Government presented the pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap development of coaching, supervision, and Daerah Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat evaluation of the Regional Preparatory referred to in (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik paragraph (1) to the House of Representatives of the Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Republic of Indonesia and the Regional Indonesia. Representative Council of the Republic of Indonesia.

  47. Pasal 43 Article 43 (1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir (1) The Central Government to evaluate the end of masa Daerah Persiapan. the Regional Preparatory. (2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan (2) Evaluation of the end of the Regional Preparatory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan referred to in paragraph (1) is intended to assess the untuk menilai kemampuan Daerah Persiapan dalam ability of the Regional Preparatory meeting the melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud obligations referred to in Article 41 paragraph (2). dalam Pasal 41 ayat (2). (3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan (3) The results of the final evaluation of the Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan Preparatory period referred to in paragraph (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik consulted with the House of Representatives of the Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Republic of Indonesia and the Regional Indonesia. Representative Council of the Republic of Indonesia. (4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil (4) Regional Preparatory based on the results of the evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan final evaluation deemed to be upgraded to a new area statusnya menjadi Daerah baru dan ditetapkan and are set by law. dengan undang-undang. (5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil (5) Regional Preparatory based on the results of the evaluasi akhir dinyatakan tidak layak dicabut final evaluation was declared unfit revoked status as statusnya sebagai Daerah Persiapan dengan the Regional Preparatory with government peraturan pemerintah dan dikembalikan ke Daerah regulations and returned to the parent Region. induk. (6) Undang-undang yang menetapkan Pembentukan (6) The law that establishes the Establishment of the Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang region referred to in paragraph (4) whose territory wilayahnya terdiri atas pulau-pulau, selain memuat comprises the islands, in addition to load Coverage Cakupan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Area as referred to in Article 35 paragraph (4), must

  48. Pasal 35 ayat (4), harus memuat perincian nama contain details of the name of the island within its pulau yang berada dalam wilayahnya. territory. (7) Daerah baru harus menyelenggarakan pemilihan (7) New areas have to organize local elections in kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan accordance with the provisions of the legislation. perundang-undangan. Paragraf 2 Paragraph 2 Penggabungan Daerah Regional Merger

  49. Pasal 44 Article 44 (1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud (1) Merger region referred to in Article 32 paragraph dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b berupa: (1) letter b in the form of: a. penggabungan dua Daerah kabupaten/kota atau a. the merger of two of districts / cities or more are lebih yang bersanding dalam satu Daerah provinsi coupled in the Region of the province of districts / menjadi Daerah kabupaten/kota baru; dan cities; and b. penggabungan dua Daerah provinsi atau lebih b. Region merging two or more provinces are yang bersanding menjadi Daerah provinsi baru. coupled into a new province Region. (2) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud (2) Merger region referred to in paragraph (1) shall pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: be based on: a. kesepakatan Daerah yang bersangkutan; atau a. the relevant regional agreements; or b. hasil evaluasi Pemerintah Pusat. b. results of evaluation of the Central Government.

  50. Pasal 45 Article 45 (1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud (1) Merger region referred to in Article 44 paragraph dalam Pasal 44 ayat (1) yang dilakukan berdasarkan (1) based on the relevant regional agreements kesepakatan Daerah yang bersangkutan sebagaimana referred to in Article 44 paragraph (2) a need to meet dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a harus the administrative requirements and the basic memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan requirements of regional capacity. dasar kapasitas Daerah. (2) Ketentuan mengenai persyaratan administratif (2) The provisions concerning administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berlaku requirements referred to in Article 37 shall apply secara mutatis mutandis terhadap persyaratan mutatis mutandis to the administrative requirements administratif dalam rangka penggabungan Daerah in the context of the merger region referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1). paragraph (1). (3) Ketentuan mengenai persyaratan dasar kapasitas (3) The provisions concerning the capacity of the Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 basic requirements of the region referred to in Article berlaku secara mutatis mutandis terhadap 36 shall apply mutatis mutandis to the requirements persyaratan kapasitas Daerah dalam rangka of regional capacity in order merging region referred penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada to in paragraph (1). ayat (1).

  51. Pasal 46 Article 46 (1) Penggabungan Daerah kabupaten/kota (1) The merger of districts / cities as referred to in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf Article 44 paragraph (1) letter a is done by the a yang dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah relevant regional agreements referred to in Article 44 yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam paragraph (2) a proposed by the governor to the

  52. Pasal 44 ayat (2) huruf a diusulkan oleh gubernur Central Government, the House of Representatives kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat of the Republic of Indonesia, or the Regional Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Representative Council of the Republic of Indonesia Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan after the meet administrative requirements referred to administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 in Article 45 paragraph (2). ayat (2). (2) Penggabungan Daerah provinsi sebagaimana (2) Regional Merger provinces referred to in Article dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b yang 44 paragraph (1) letter b are carried out based on the dilakukan berdasarkan kesepakatan Daerah yang relevant regional agreements referred to in Article 44 bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 paragraph (2) a proposed jointly by the governor of ayat (2) huruf a diusulkan secara bersama oleh the terrain is to be coupled to the Central gubernur yang Daerahnya akan digabungkan kepada Government, the Council of Representatives People's Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republic of Indonesia, or the Regional Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Representative Council of the Republic of Indonesia Republik Indonesia setelah memenuhi persyaratan after the meet administrative requirements referred to administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 in Article 45 paragraph (2). ayat (2). (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada (3) Based on the proposal referred to in paragraph ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah Pusat melakukan (1) and paragraph (2), the Central Government penilaian terhadap pemenuhan persyaratan undertake an assessment of the fulfillment of administratif. administrative requirements. (4) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Results of the assessment referred to in paragraph (3) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (3) shall be submitted to the House of Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Representatives of the Republic of Indonesia and the Republik Indonesia. Regional Representative Council of the Republic of Indonesia. (5) Dalam hal usulan penggabungan Daerah (5) In the case of the proposed merger of the dinyatakan memenuhi persyaratan administratif, Regional otherwise meet the administrative Pemerintah Pusat dengan persetujuan Dewan requirements, the Central Government with the Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan approval of the House of Representatives of the Perwakilan Daerah Republik Indonesia membentuk Republic of Indonesia and the Regional tim kajian independen. Representative Council of the Republic of Indonesia established an independent review team. (6) Tim kajian independen bertugas melakukan (6) the independent assessment team tasked with kajian terhadap persyaratan kapasitas Daerah conducting studies on regional capacity requirements sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3). referred to in Article 45 paragraph (3). (7) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) The results of the study referred to in paragraph (6) disampaikan oleh tim kajian independen kepada (6) delivered by an independent review team to the Pemerintah Pusat untuk selanjutnya dikonsultasikan Central Government for further consultation to the kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik House of Representatives of the Republic of Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia and the Regional Representative Council Indonesia. of the Republic of Indonesia. (8) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada (8) The results of the consultation referred to in ayat (7) menjadi pertimbangan bagi Pemerintah paragraph (7) into consideration for the Central Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Government, the House of Representatives of the Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Republic of Indonesia, or the Regional Indonesia dalam pembentukan undang-undang Representative Council of the Republic of Indonesia mengenai penggabungan Daerah. in the formation of legislation on regional merger. (9) Dalam hal penggabungan Daerah sebagaimana (9) In the case of the merger of the region referred to dimaksud pada ayat (8) dinyatakan tidak layak, in paragraph (8) was declared unfit, the Central Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat Government, the House of Representatives of the Republik Indonesia, atau Dewan Perwakilan Daerah Republic of Indonesia, or the Regional Republik Indonesia menyampaikan penolakan secara Representative Council of the Republic of Indonesia tertulis dengan disertai alasan penolakan kepada stated their refusal in writing with the reasons of gubernur. rejection to the governor.

  53. Pasal 47 Article 47 (1) Penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud (1) Merger region referred to in Article 44 paragraph dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal (2) b done in terms of regional or area is not able to Daerah atau beberapa Daerah tidak mampu organize some regional autonomy. menyelenggarakan Otonomi Daerah. (2) Penilaian terhadap kemampuan (2) An assessment of the ability to organize regional menyelenggarakan Otonomi Daerah sebagaimana autonomy as referred to in paragraph (1) shall be dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah conducted by the Central Government. Pusat. (3) Pemerintah Pusat mengajukan rancangan (3) The Central Government submitted a draft law on undang-undang mengenai penggabungan Daerah the incorporation of the Regional Parliament of the kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Republic of Indonesia and the Regional Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Representative Council of the Republic of Indonesia. Indonesia. (4) Dalam hal rancangan undang-undang mengenai (4) In the event that a draft law on the incorporation penggabungan Daerah sebagaimana dimaksud pada of the region referred to in paragraph (3) is approved, ayat (3) disetujui, rancangan undang-undang the bill is enacted into law. dimaksud ditetapkan menjadi undang-undang. Bagian Ketiga Part Three Penyesuaian Daerah Regional Adjustment

  54. Pasal 48 Article 48 (1) Penyesuaian Daerah sebagaimana dimaksud (1) Adjustment of the region referred to in Article 31 dalam Pasal 31 ayat (3) berupa: paragraph (3) in the form: a. perubahan batas wilayah Daerah; a. changes in regional boundaries; b. perubahan nama Daerah; b. Local name change; c. pemberian nama dan perubahan nama bagian rupa c. naming and name changes in such parts of the bumi; earth; d. pemindahan ibu kota; dan/atau d. capital transfer; and / or e. perubahan nama ibu kota. e. change the name of the capital city. (2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana (2) Changes in boundaries of the region referred to in dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan paragraph (1) letter a shall be determined by law. undang-undang. (3) Perubahan nama Daerah, pemberian nama dan (3) Changes in regional names, naming and name perubahan nama bagian rupa bumi, pemindahan ibu changes in such parts of the earth, the transfer of the kota, serta perubahan nama ibu kota sebagaimana capital, as well as change the name of the capital dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf referred to in paragraph (1) letter b to letter e is set e ditetapkan dengan peraturan pemerintah. by government regulation. Bagian Keempat Part Four Kepentingan Strategis Nasional National Strategic Interests Paragraf 1 Paragraph 1 Pembentukan Daerah Regional Formation

  55. Pasal 49 Article 49 (1) Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan (1) Establishment of national strategic importance is kepentingan strategis nasional sebagaimana based on the consideration referred to in Article 31 dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berlaku untuk paragraph (4) applies to the border area, the outer daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan Daerah islands, and a certain region to safeguard the tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan interests and sovereignty of the Republic of Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia. (2) Pembentukan Daerah sebagaimana dimaksud (2) Establishment of the region referred to in pada ayat (1) harus dilakukan melalui tahapan paragraph (1) must be made through the Regional Daerah Persiapan provinsi atau Daerah Persiapan stages Preparation Preparation provincial or regional kabupaten/kota paling lama 5 (lima) tahun. districts / cities maximum of 5 (five) years. (3) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana (3) Establishment of Preparation referred to in dimaksud pada ayat (2) harus memiliki Cakupan paragraph (2) shall have the Coverage Area with Wilayah dengan batas-batas yang jelas dan clear boundaries and consider the parameters of mempertimbangkan parameter pertahanan dan defense and security, economic potential, as well as keamanan, potensi ekonomi, serta paramater lain other parameters that strengthen the sovereignty of yang memperkuat kedaulatan Negara Kesatuan the Republic of Indonesia. Republik Indonesia.

  56. Pasal 50 Article 50 (1) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana (1) Establishment of Preparation referred to in dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dikonsultasikan Article 49 paragraph (2) consulted by the Central oleh Pemerintah Pusat kepada Dewan Perwakilan Government to the Parliament of the Republic of Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Indonesia and the Regional Representative Council Daerah Republik Indonesia. of the Republic of Indonesia. (2) Pembentukan Daerah Persiapan sebagaimana (2) Establishment of Preparation referred to in dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) ditetapkan dengan Article 49 paragraph (2) shall be stipulated by peraturan pemerintah. government regulations.

  57. Pasal 51 Article 51 (1) Pemerintah Pusat menyiapkan sarana dan (1) The Central Government to prepare infrastructure prasarana serta penataan personel untuk and personnel arrangements for the governance of penyelenggaraan pemerintahan Daerah Persiapan Regional Preparatory referred to in Article 49 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2). paragraph (2). (2) Kewajiban Daerah Persiapan sebagaimana (2) Preparation of Regional obligation referred to in dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2): Article 49 paragraph (2): a. mengelola sarana dan prasarana pemerintahan; a. managing government facilities and infrastructure; b. mengelola personel, peralatan, dan dokumentasi; b. managing personnel, equipment, and documentation; c. membentuk perangkat Daerah Persiapan; c. forming device Preparation Areas; d. melaksanakan pengisian jabatan aparatur sipil d. implement civilian personnel filling positions at negara pada perangkat Daerah Persiapan; the Regional Preparatory country; e. mengelola anggaran belanja Daerah Persiapan; e. manage budgets Regional Preparatory; and dan f. menangani pengaduan masyarakat. f. handle public complaints. (3) Pendanaan untuk penyelenggaraan pemerintahan (3) Funding for the implementation of Local Daerah Persiapan dan kewajiban Daerah Persiapan Government Areas Preparation Preparation and sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) obligations referred to in paragraph (1) and dibebankan pada APBN, pajak daerah, dan retribusi paragraph (2) shall be charged to the state budget, daerah yang dipungut di Daerah Persiapan. local taxes and levies collected in the Regional Preparatory.

  58. Pasal 52 Article 52 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan, (1) The Central Government guidance, supervision, pengawasan, dan evaluasi terhadap Daerah Persiapan and evaluation of the Regional Preparatory referred sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) to in Article 49 paragraph (2) during the Regional selama masa Daerah Persiapan. Preparatory. (2) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2) The House of Representatives of the Republic of melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. Indonesia to supervise the Regional Preparatory. (3) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (3) Regional Representative Council of the Republic melakukan pengawasan terhadap Daerah Persiapan. of Indonesia to supervise the Regional Preparatory. (4) Pemerintah Pusat menyampaikan perkembangan (4) The Central Government presented the pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap development of coaching, supervision, and Daerah Persiapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat evaluation of the Regional Preparatory to the House Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah of Representatives of the Republic of Indonesia and Republik Indonesia. the Regional Representative Council of the Republic of Indonesia.

  59. Pasal 53 Article 53 (1) Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir (1) The Central Government to evaluate the end of masa Daerah Persiapan. the Regional Preparatory. (2) Evaluasi akhir masa Daerah Persiapan (2) Evaluation of the end of the Regional Preparatory sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan referred to in paragraph (1) is intended to assess the untuk menilai kemampuan Daerah Persiapan dalam ability of the Regional Preparatory meeting the melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud obligations referred to in Article 51 paragraph (2). dalam Pasal 51 ayat (2). (3) Hasil evaluasi akhir masa Daerah Persiapan (3) The results of the final evaluation of the Regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikonsultasikan Preparatory period referred to in paragraph (2) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik consulted with the House of Representatives of the Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Republic of Indonesia and the Regional Indonesia. Representative Council of the Republic of Indonesia. (4) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil (4) Regional Preparatory based on the results of the evaluasi akhir dinyatakan layak ditingkatkan final evaluation deemed to be upgraded to a new area statusnya menjadi Daerah baru dan ditetapkan and are set by law. dengan undang-undang. (5) Daerah Persiapan yang berdasarkan hasil (5) Regional Preparatory based on evaluation results evaluasi dinyatakan tidak layak dicabut statusnya declared unfit revoked status as the Regional sebagai Daerah Persiapan dengan peraturan Preparatory with government regulations and pemerintah dan dikembalikan ke Daerah induk. returned to the parent Region. Paragraf 2 Paragraph 2 Penyesuaian Daerah Regional Adjustment

  60. Pasal 54 Article 54 (1) Penyesuaian Daerah berdasarkan pertimbangan (1) Regional Adjustment based on considerations of kepentingan strategis nasional sebagaimana national strategic interests as referred to in Article 31 dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) berupa perubahan paragraph (4) in the form of changes in regional batas wilayah Daerah dan pemindahan ibu kota. boundaries and capital transfer. (2) Perubahan batas wilayah Daerah sebagaimana (2) Changes in boundaries of the region referred to in dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan undang- paragraph (1) shall be determined by law. undang. (3) Pemindahan ibu kota sebagaimana dimaksud (3) The transfer of the capital referred to in pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan paragraph (1) shall be determined by government pemerintah. regulation.

  61. Pasal 55 Article 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Daerah Further provisions on regional arrangement regulated diatur dengan peraturan pemerintah. by government regulation. Bagian Kelima Part Five Desain Besar Penataan Daerah Design of Regional Planning

  62. Pasal 56 Article 56 (1) Pemerintah Pusat menyusun strategi penataan (1) The Central Government Regional structuring Daerah untuk melaksanakan penataan Daerah. strategy to implement regional arrangement. (2) Pemerintah Pusat menyampaikan strategi (2) The Central Government expressed structuring penataan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat strategies region referred to in paragraph (1) to the (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik House of Representatives of the Republic of Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia and the Regional Representative Council Indonesia. of the Republic of Indonesia. (3) Strategi penataan Daerah sebagaimana dimaksud (3) Strategy Regional arrangement referred to in pada ayat (1) dituangkan dalam desain besar paragraph (1) shall be in the design of large regional penataan Daerah. arrangement. (4) Desain besar penataan Daerah sebagaimana (4) Great design regional arrangement referred to in dimaksud pada ayat (3) memuat perkiraan jumlah paragraph (3) contains the approximate number of pemekaran Daerah pada periode tertentu. regional expansion at a certain period. (5) Desain besar penataan Daerah dijadikan acuan (5) Great design Regional arrangement used as a dalam pemekaran Daerah baru. reference in the new regional division. (6) Desain besar penataan Daerah sebagaimana (6) Great design regional arrangement referred to in dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan paragraph (3) shall be determined by government pemerintah. regulation. BAB VII CHAPTER VII PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH OPERATOR OF LOCAL GOVERNMENT Bagian Kesatu Part One Umum General

  63. Pasal 57 Article 57 Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi dan Organizers Local Government provincial and district kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD / city made up of head and assisted by the regional dibantu oleh Perangkat Daerah. parliament. Bagian Kedua Part Two Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Principles of Regional Government

  64. Pasal 58 Article 58 Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana Administrators of the region, as referred to in Article dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan 57, the Regional Government organizes guided by Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas the principles of state government organization penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri consisting of: atas: a. kepastian hukum; a. legal certainty; b. tertib penyelenggara negara; b. orderly state officials; c. kepentingan umum; c. public interest; d. keterbukaan; d. openness; e. proporsionalitas; e. proportionality; f. profesionalitas; f. professionalism; g. akuntabilitas; g. accountability; h. efisiensi; h. efficiency; i. efektivitas; dan i. effectiveness; and j. keadilan. j. justice. Bagian Ketiga Part Three Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Regional Head and Deputy Head of Region Paragraf 1 Paragraph 1 Kepala Daerah Regional Head

  65. Pasal 59 Article 59 (1) Setiap Daerah dipimpin oleh kepala (1) Each area is led by the head of the Regional Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah. Government called the head of the region. (2) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Head of the area as referred to in paragraph (1) (1) untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk for the region called the provincial governor, to the Daerah kabupaten disebut bupati, dan untuk Daerah Regional District called regents, and to areas of the kota disebut wali kota. cities called the mayor.

  66. Pasal 60 Article 60 Masa jabatan kepala daerah sebagaimana dimaksud Term of office of the head area as referred to in dalam Pasal 59 ayat (1) adalah selama 5 (lima) tahun Article 59 paragraph (1) is for 5 (five) years from terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat and after the inauguration can be re-elected in the dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya same position only for one more term. untuk satu kali masa jabatan.

  67. Pasal 61 Article 61 (1) Kepala daerah sebelum memangku jabatannya (1) Head area before taking office sworn by oath / dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang pledge guided by officials who inaugurated. dipandu oleh pejabat yang melantik. (2) Sumpah/janji kepala daerah sebagaimana (2) An oath / pledge head area as referred to in dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: paragraph (1) are as follows: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan "By Allah / God, I swear / promise to fulfill my duty memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah as head of the region with the best and fairest, to dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, uphold the Constitution of the Republic of Indonesia memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Year 1945, and execute all laws and regulations with Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan selurus-righteous and dutiful to society, homeland, segala undang-undang dan peraturannya dengan and nation ". selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa".

  68. Pasal 62 Article 62 Ketentuan mengenai pemilihan kepala daerah diatur Provisions concerning local elections governed by dengan undang-undang. statute. Paragraf 2 Paragraph 2 Wakil Kepala Daerah Deputy Head of Region

  69. Pasal 63 Article 63 (1) Kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam (1) Head of the area as referred to in Article 59

  70. Pasal 59 ayat (1) dapat dibantu oleh wakil kepala paragraph (1) may be assisted by a deputy head of daerah. the region. (2) Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud (2) The deputy head of the area as referred to in pada ayat (1) untuk Daerah provinsi disebut wakil paragraph (1) for the region called the deputy gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil governor of the province, for the district area is bupati, dan untuk Daerah kota disebut wakil wali called the vice-regent, and to areas of the cities kota. called the deputy mayor.

  71. Pasal 64 Article 64 (1) Wakil kepala daerah sebelum memangku (1) The deputy head of the area before taking office jabatannya dilantik dengan mengucapkan sworn by oath / pledge guided by officials who sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang inaugurated. melantik. (2) Sumpah/janji wakil kepala daerah sebagaimana (2) An oath / pledge deputy head of the region dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: referred to in paragraph (1) are as follows: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan "By Allah / God, I swear / promise to fulfill my duty memenuhi kewajiban saya sebagai wakil kepala as deputy head of the region with the best and fairest, daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, to uphold the Constitution of the Republic of memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Year 1945 and run all the laws and Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan regulations with selurus-righteous and dutiful to segala undang-undang dan peraturannya dengan society, country and nation ". selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa". Paragraf 3 Paragraph 3 Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Hak Duties, Powers, Duties and Rights Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Regional Head and Deputy Head of Region

  72. Pasal 65 Article 65 (1) Kepala daerah mempunyai tugas: (1) The head has the task areas: a. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan a. leading the implementation of Government Affairs yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan under the authority of the Regional under the ketentuan peraturan perundang-undangan dan provisions of the legislation and policies established kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; along the legislature; b. memelihara ketenteraman dan ketertiban b. maintain peace and order in society; masyarakat; c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda c. prepare and submit the draft law on RPJPD and tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD laws about RPJMD to Parliament to be discussed kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta with Parliament, and to develop and establish RKPD; menyusun dan menetapkan RKPD; d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda d. prepare and submit the draft law on the budget, the tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan draft law on changes to the budget, and the draft law APBD, dan rancangan Perda tentang on the accountability of the budget to the parliament pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada to be discussed together; DPRD untuk dibahas bersama; e. mewakili Daerahnya di dalam dan di luar e. The terrain represented in and out of court, and pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk may appoint legal counsel to represent him in mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan accordance with the provisions of the legislation; perundang-undangan; f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; f. propose the appointment of deputy head of the dan region; and g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan g. perform other duties in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana (2) In carrying out the tasks referred to in paragraph dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang: (1) the head of the authorized area: a. mengajukan rancangan Perda; a. submit drafts; b. menetapkan Perda yang telah mendapat b. establish legislation that was approved by the joint persetujuan bersama DPRD; Parliament; c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala c. set Perkada and decision officers; daerah; d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan d. take certain actions in urgent circumstances which mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah are needed by the regional and / or community; dan/atau masyarakat; e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan e. carry out other authorities in accordance with the ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (3) Kepala daerah yang sedang menjalani masa (3) The head region is undergoing a period of tahanan dilarang melaksanakan tugas dan detention are prohibited from carrying out the duties kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat and authority as referred to in paragraph (1) and (1) dan ayat (2). paragraph (2). (4) Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa (4) In the case of the head region is undergoing a tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau period of detention referred to in subsection (3) or berhalangan sementara, wakil kepala daerah temporarily absent, the deputy head of the region melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. carry out the duties and authority of the head area. (5) Apabila kepala daerah sedang menjalani masa (5) If the head of the region is undergoing a period of tahanan atau berhalangan sementara dan tidak ada detention or temporarily absent and no deputy head wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan of the local, regional secretary carry out everyday tugas sehari-hari kepala daerah. tasks of regional heads. (6) Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah (6) If the head and deputy head of the region is sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan undergoing a period of detention or temporarily sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas absent, regional secretary carry out everyday tasks of sehari-hari kepala daerah. regional heads. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan (7) Further provisions on the duties and authority of tugas dan wewenang kepala daerah oleh wakil the head region by the deputy head of the region and kepala daerah dan pelaksanaan tugas sehari-hari the implementation of daily tasks by regional heads kepala daerah oleh sekretaris daerah sebagaimana of regional secretary referred to in paragraph (4) dimaksud pada ayat (4) sampai dengan ayat (6) through (6) in government regulations. diatur dalam peraturan pemerintah.

  73. Pasal 66 Article 66 (1) Wakil kepala daerah mempunyai tugas: (1) The deputy head of the region has the task: a. membantu kepala daerah dalam: a. assist local leaders in: 1. memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan 1. led the implementation of Government Affairs yang menjadi kewenangan Daerah; under the authority of the Region; 2. mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan 2. coordinate the activities of the regional and follow menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil up reports and / or findings of supervisory control pengawasan aparat pengawasan; apparatus; 3. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan 3. monitor and evaluate the implementation of the Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Regional Government of the Region conducted by Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan the deputy governor of the province; and 4. memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan 4. monitor and evaluate governance implemented by pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat districts / cities, villages, and / or village for vice Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa regent / mayor; bagi wakil bupati/wali kota; b. memberikan saran dan pertimbangan kepada b. provide advice and consideration to the head kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan region in the implementation of the Regional Daerah; Government; c. melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah c. duties and authority of the head when the head of apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau the local area serving prison time or temporarily berhalangan sementara; dan absent; and d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan d. perform other duties in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana (2) In addition to performing the task referred to in dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah paragraph (1) deputy regional head duty and other melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan government obligations given by the head of the lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang region defined by the decision of the head area. ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana (3) In carrying out the tasks referred to in paragraph dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala (1) and paragraph (2), the deputy head of the region daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah. is responsible to the head area.

  74. Pasal 67 Article 67 Kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah Liability head and deputy head of the region include: meliputi: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, a. uphold and practice of Pancasila, implement the melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945 Republik Indonesia Tahun 1945 serta and to maintain the integrity of the Republic of mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Indonesia; Kesatuan Republik Indonesia; b. menaati seluruh ketentuan peraturan perundang- b. comply with all the provisions of the legislation; undangan; c. mengembangkan kehidupan demokrasi; c. develop a democracy; d. menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan d. maintaining ethics and norms in the Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan implementation of Government Affairs under the Daerah; authority of the Region; e. menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih e. apply the principles of good governance and good; dan baik; f. melaksanakan program strategis nasional; dan f. implement a national strategic program; and g. menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi g. working relationships with all agencies in the Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah. Region Vertical and all of the Region.

  75. Pasal 68 Article 68 (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (1) The head region and / or deputy regional head yang tidak melaksanakan program strategis nasional who did not carry out a national strategic program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f referred to in Article 67 letter f subject to dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis administrative sanctions in the form of a written oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil warning by the Minister for the governor and / or gubernur serta oleh gubernur sebagai wakil vice-governor and the governor as the representative Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati of the Central Government for the regent and / or atau wali kota dan/atau wakil wali kota. vice regent or mayor and / or deputy mayor. (2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana (2) In the case of a written warning as referred to in dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) paragraph (1) has submitted two (2) times in a row kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, and still not implemented, the head region and / or kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah deputy regional head suspended for three (3) months. diberhentikan sementara selama 3 (tiga) bulan. (3) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala (3) In the case of head and / or deputy head of the daerah telah selesai menjalani pemberhentian region have completed a suspension referred to in sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paragraph (2), still does not implement a national tetap tidak melaksanakan program strategis nasional, strategic program, which is concerned dismissed as yang bersangkutan diberhentikan sebagai kepala head of the region and / or deputy regional head. daerah dan/atau wakil kepala daerah.

  76. Pasal 69 Article 69 (1) Selain mempunyai kewajiban sebagaimana (1) In addition to having the obligation referred to in dimaksud dalam Pasal 67 kepala daerah wajib Article 67 regional heads must submit a report for menyampaikan laporan penyelenggaraan the regional administration, accountability Pemerintahan Daerah, laporan keterangan information reports, and summary reports for the pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan regional administration. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (2) Report of the regional administration referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup in subsection (1) includes the Local Government laporan kinerja instansi Pemerintah Daerah. agency performance reports.

  77. Pasal 70 Article 70 (1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (1) Report of the regional administration includes memuat capaian kinerja penyelenggaraan gains of the regional administration and Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas implementation of Assistance. Pembantuan. (2) Gubernur menyampaikan laporan (2) The Governor shall submit a report for the penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi regional administration province referred to in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) Article 69 paragraph (1) to the President through the kepada Presiden melalui Menteri yang dilakukan 1 Minister conducted 1 (one) time in 1 (one) year. (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Bupati/wali kota menyampaikan laporan (3) the regent / mayor to submit a report for the penyelenggaraan Pemerintahan Daerah regional administration districts / cities as referred to kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal in Article 69 paragraph (1) to the Minister by the 69 ayat (1) kepada Menteri melalui gubernur sebagai Governor as representative of the Central wakil Pemerintah Pusat yang dilakukan 1 (satu) kali Government conducted 1 (one) time in 1 (one) year. dalam 1 (satu) tahun. (4) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (4) Report of the regional administration as referred sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) to in paragraph (2) and paragraph (3) shall be disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah submitted no later than 3 (three) months after the tahun anggaran berakhir. fiscal year ends. (5) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (5) Report of the regional administration as referred sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) to in paragraph (2) and (3) is used as an evaluation digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan and development of the regional administration by penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh the Central Government. Pemerintah Pusat. (6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana (6) Based on the results of the evaluation referred to dimaksud pada ayat (5), Menteri mengoordinasikan in paragraph (5), the Minister of Local Government pengembangan kapasitas Pemerintahan Daerah. to coordinate the development of capacity. (7) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (7) Guidance referred to in paragraph (5) can be dapat berupa pemberian penghargaan dan sanksi. rewards and sanctions.

  78. Pasal 71 Article 71 (1) Laporan keterangan pertanggungjawaban (1) The report contains the results of the memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan implementation of information accountability of yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Government Affairs conducted by the local government. (2) Kepala daerah menyampaikan laporan (2) The regional head accountability reporting keterangan pertanggungjawaban sebagaimana information as referred to in Article 69 paragraph (1) dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) kepada DPRD to Parliament conducted 1 (one) time in 1 (one) year yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun no later than three (3) months after the fiscal year paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran ends. berakhir. (3) Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada (3) Report to Parliament accountability statement DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas referred to in subsection (2) is discussed by oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Parliament for improvement recommendations for penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. the regional administration.

  79. Pasal 72 Article 72 Kepala daerah menyampaikan ringkasan laporan Head area present a summary report for the regional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada administration to the public in conjunction with the masyarakat bersamaan dengan penyampaian laporan submission of the report for the regional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. administration.

  80. Pasal 73 Article 73 (1) Kepala daerah yang tidak menyampaikan (1) The head area not submit a report for the regional laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah administration as referred to in Article 70 paragraph sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (4) dan (4) and a summary report for the regional ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan administration as referred to in Article 72 subject to Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 administrative sanctions in the form of a written dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis warning by the Minister to the governor and the oleh Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur, governor, as the representative of the Central sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk bupati/wali Government , for the regent / mayor. kota. (2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana (2) In the case of a written warning as referred to in dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) paragraph (1) has submitted two (2) times in a row kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, and still not implemented, the head area are required kepala daerah diwajibkan mengikuti program to attend a special training program deepening field pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan of governance implemented by the Ministry as well yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan as the duties and authority held by representatives kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk. regional head or by a designated official. (3) Dalam hal kepala daerah tidak melaksanakan (3) In the case of regional heads does not perform the kewajiban menyampaikan laporan keterangan obligation to submit reports accountability statement pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam referred to in Article 71 paragraph (2), provincial

  81. Pasal 71 ayat (2), DPRD provinsi dapat assembly can exercise the right of interpellation to menggunakan hak interpelasi kepada gubernur dan the governor and regency / municipality may DPRD kabupaten/kota dapat menggunakan hak exercise the right of interpellation to the regent / interpelasi kepada bupati/wali kota. mayor. (4) Apabila penjelasan kepala daerah terhadap (4) If the chief explanation for the use of the right of penggunaan hak interpelasi sebagaimana dimaksud interpellation area referred to in paragraph (3) is not pada ayat (3) tidak diterima, DPRD provinsi accepted, Parliament provincial governors report to melaporkan gubernur kepada Menteri dan DPRD the Minister and regency / city reported a regent / kabupaten/kota melaporkan bupati/wali kota kepada mayor to governor as the representative of the gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Central Government. (5) Berdasarkan laporan dari DPRD sebagaimana (5) Based on the report of the Council referred to in dimaksud pada ayat (4), Menteri memberikan sanksi paragraph (4), the Minister shall provide written teguran tertulis kepada gubernur dan gubernur warning sanction to the governor and the governor as sebagai wakil Pemerintah Pusat, memberikan sanksi the representative of the Central Government, to teguran tertulis kepada bupati/wali kota. sanction a written warning to the regent / mayor. (6) Apabila sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) If the sanction referred to in paragraph (5) have (5) telah disampaikan 2 (dua) kali berturut-turut dan submitted two (2) times in a row and still not tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah diwajibkan implemented, the head area are required to attend a mengikuti program pembinaan khusus pendalaman special training program deepening field of bidang pemerintahan yang dilaksanakan oleh governance implemented by the Ministry as well as Kementerian serta tugas dan kewenangannya the duties and authority held by the deputy head of dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau oleh the regional or by a designated official. pejabat yang ditunjuk.

  82. Pasal 74 Article 74 Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan Further provisions on reporting for the regional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan administration, accountability and reporting keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan information summary report for the regional laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta administration, as well as procedures for the tata cara evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan evaluation of the regional administration as referred Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat to in Article 69 paragraph (1) and Article 70 (1) dan Pasal 70 ayat (5) diatur dengan peraturan paragraph (5) shall be regulated by government pemerintah. regulation.

  83. Pasal 75 Article 75 (1) Dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang (1) In exercising the authority of Government Affairs menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah dan Local, regional head and deputy head of the region wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan have the right protocol and financial rights. hak keuangan. (2) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) financial rights referred to in paragraph (1) shall (1) meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan include basic salary, allowance, and other benefits. tunjangan lain. (3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (3) The regional head and / or deputy regional head yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak who sanctioned dismissal while not getting the right mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan protocol and financial rights are only given in the hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, form of base salary, child support, and alimony / dan tunjangan istri/suami. husband. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak protokoler (4) Further provisions on the rights of protocol and dan hak keuangan kepala daerah dan wakil kepala financial rights of the head and deputy head of the daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur area as referred to in paragraph (1) shall be regulated dengan peraturan pemerintah. by government regulation. Paragraf 4 Paragraph 4 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Prohibition for Regional Head and Deputy Head of Daerah

  84. Pasal 76 Article 76 (1) Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: (1) The regional head and deputy head of the prohibited areas: a. membuat keputusan yang secara khusus a. make decisions that specifically provide personal memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, gain, family, cronies, certain groups, or political golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang groups contrary to the provisions of laws and bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- regulations; undangan; b. membuat kebijakan yang merugikan kepentingan b. create policies that harm the public interest and umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau disturbing group of people or discriminate against mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan citizens and / or other vulnerable groups in conflict masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan with the provisions of the legislation; peraturan perundang-undangan; c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik c. take charge of a company, either private or state / swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus local or any trustee field; yayasan bidang apa pun; d. menyalahgunakan wewenang yang d. misuse of authority that benefit themselves and / menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan or adverse Regions led; Daerah yang dipimpin; e. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta e. corruption, collusion, and nepotism as well as menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain receiving money, goods, and / or services of other yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang parties who influence decisions or actions to be akan dilakukan; taken; f. menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu f. become an advocate or attorney in a case in a court perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud other than those referred to in Article 65 paragraph dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e; (1) letter e; g. menyalahgunakan wewenang dan melanggar g. abuse their authority and violated the oath / pledge sumpah/janji jabatannya; of office; h. merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya h. doubled as other state officials as stipulated in the sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan provisions of the legislation; perundang-undangan; i. melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin i. to travel abroad without the permission of the dari Menteri; dan Minister; and j. meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 j. leaving the task and working area more than seven (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut-turut (7) consecutive days or not consecutive within 1 dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk (one) month without the permission of the Minister gubernur dan wakil gubernur serta tanpa izin for governor and lieutenant governor and without gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali permission for regent and vice regent or mayor and kota dan wakil wali kota. vice-mayor city. (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (2) The regional head and / or deputy regional head dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud exempted from the provisions referred to in pada ayat (1) huruf j jika dilakukan untuk paragraph (1) letter j if it is done for the benefit of kepentingan pengobatan yang bersifat mendesak. urgent treatment.

  85. Pasal 77 Article 77 (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (1) The head region and / or deputy regional head yang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik who take charge of a company, either private or state swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus / local or any trustee field as referred to in Article 76 yayasan bidang apa pun sebagaimana dimaksud paragraph (1) letter c sanctioned temporary discharge dalam Pasal 76 ayat (1) huruf c dikenai sanksi for 3 (three ) months by the President to the governor pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh and / or vice-governor and by the Minister for the Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur regent and / vice regent or mayor and / or deputy serta oleh Menteri untuk bupati dan/wakil bupati mayor. atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (2) The regional head and / or deputy regional head yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin who travel abroad without a permit referred to in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf Article 76 paragraph (1) letter i sanction of dismissal i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 while for 3 (three) months by the President to the (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau governor and / or vice-governor and by the Minister wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati for the regent and / or vice-regent or mayor and / or dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil deputy mayor. wali kota. (3) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (3) The regional head and / or deputy regional head yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih who left the task and working area more than 7 dari 7 (tujuh) Hari berturut-turut atau tidak berturut- (seven) days in a row or row within 1 (one) month turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin without a permit referred to in Article 76 paragraph sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf (1) j letters written warning sanctioned by the j dikenai sanksi teguran tertulis oleh Presiden untuk President to the governor and / or vice-governor and gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri by the Minister for the regent and / or vice-regent or untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota mayor and / or deputy mayor. dan/atau wakil wali kota. (4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana (4) In the case of a written warning as referred to in dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan 2 (dua) paragraph (3) has submitted two (2) times in a row kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, and still not implemented, the head region and / or kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah the deputy head of the region are required to attend a diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus special training program deepening field of pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan governance implemented by the Ministry. oleh Kementerian. (5) Dalam hal kepala Daerah mengikuti program (5) In the case of the Regional head coaching pembinaan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat program specifically referred to in paragraph (4), (4), tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh duty and authority held by the deputy head of the wakil kepala daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk. region or by the designated official. Paragraf 5 Paragraph 5 Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dismissal of Regional Head and Deputy Head of Daerah Region

  86. Pasal 78 Article 78 (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (1) The head region and / or deputy regional head berhenti karena: stopped because: a. meninggal dunia; a. died; b. permintaan sendiri; atau b. own request; or c. diberhentikan. c. dismissed. (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (2) The regional head and / or deputy regional head diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dismissed as referred to in paragraph (1) letter c as: huruf c karena: a. berakhir masa jabatannya; a. end of his tenure; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara b. unable to carry out tasks on an ongoing basis or berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut- remain absent respectively for 6 (six) months; turut selama 6 (enam) bulan; c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan c. otherwise violate the oath / pledge of office head / kepala daerah/wakil kepala daerah; deputy head of the region; d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan d. no obligations regional head and deputy regional wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam head as referred to in Article 67 letter b;

  87. Pasal 67 huruf b; e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil e. violate a ban on head and deputy head of the kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 region as referred to in Article 76 paragraph (1), ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; except c, i, and j; f. melakukan perbuatan tercela; f. misconduct; g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden g. given task in a certain position by the President yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan who is forbidden to concurrently by the provisions of peraturan perundang-undangan; the legislation; h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan h. use of documents and / or false information as a palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan requirement at the time of the nomination / deputy kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan head of the region based on the evidence of the pembuktian dari lembaga yang berwenang agency authorized to issue the document; and / or menerbitkan dokumen; dan/atau i. mendapatkan sanksi pemberhentian. i. get the sanction of dismissal.

  88. Pasal 79 Article 79 (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil (1) Termination of head and / or deputy regional kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 head as referred to in Article 78 paragraph (1) letter a ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan and b as well as paragraph (2) letter a and b were huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam announced by the leadership of Parliament in plenary rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD meeting and proposed by the leadership of kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur Parliament to the President through the Minister for dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri the governor and / or vice-governor and to the melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Minister by the Governor as representative of the untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota Central Government for the regent and / or vice- dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan regent or mayor and / or deputy mayor for the penetapan pemberhentian. determination of dismissal. (2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan (2) In the event that the leadership of Parliament pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala does not propose the dismissal of the head region daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), and / or the deputy head of the region referred to in Presiden memberhentikan gubernur dan/atau wakil paragraph (1), the President dismiss the governor and gubernur atas usul Menteri serta Menteri / or vice-governor on the proposal of the Minister memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau and the Minister dismiss the regent and / or vice- wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur regent or mayor and / or deputy mayor at the sebagai wakil Pemerintah Pusat. proposal as a deputy governor of the Central Government. (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (3) In the case of a deputy governor of the Central Pusat tidak mengusulkan pemberhentian bupati Government does not propose the dismissal of the dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil regent and / or vice-regent or mayor and / or deputy wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mayor referred to in paragraph (2), the Minister Menteri memberhentikan bupati dan/atau wakil dismiss the regent and / or vice-regent or mayor and / bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. or vice mayor.

  89. Pasal 80 Article 80 (1) Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil (1) Termination of head and / or deputy regional kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 head as referred to in Article 78 paragraph (2) c, d, e, ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f and / or f conducted with the following provisions: dilaksanakan dengan ketentuan: a. pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil a. dismissal of the head region and / or deputy kepala daerah diusulkan kepada Presiden untuk regional head for the governor proposed to the gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada President and / or Vice-Governor and to the Minister Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali for the regent and / or vice-regent or mayor and / or kota dan/atau wakil wali kota berdasarkan putusan deputy mayor by the Supreme Court ruling on the Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa opinion of Parliament that the head region and / or kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah deputy regional head otherwise violate the oath / dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak pledge of office, not obligations of head and / or melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau deputy regional head as referred to in Article 67 wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam letter b, or violating a ban on the head region and / or

  90. Pasal 67 huruf b, atau melanggar larangan bagi deputy regional head as referred to in Article 76 kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah paragraph (1 ), unless c, i, j, and / or misconduct; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau melakukan perbuatan tercela; b. pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada b. Parliament opinion referred to in paragraph a huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD decided by the Parliament Plenary Session was yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat) attended by at least 3/4 (three quarters) of the dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil number of members of Parliament and the decision dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) was taken with the approval of at least 2/3 (two dari jumlah anggota DPRD yang hadir; thirds) of the number of members of parliament who are present; c. Mahkamah Agung memeriksa, mengadili, dan c. Supreme Court to examine, hear, and decide upon memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 the opinion of the Council no later than 30 (thirty) (tiga puluh) Hari setelah permintaan DPRD diterima days after the request is received Parliament and the Mahkamah Agung dan putusannya bersifat final; Supreme Court decision is final; d. Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa d. If the Supreme Court decides that the head region kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti and / or deputy regional head found to have violated melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan the oath / pledge of office, no obligations regional kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah head and deputy head of the area as referred to in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, atau Article 67 letter b, or violating a ban on head and melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil deputy head of the area referred to in Article 76 kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 paragraph (1), except c, i, j, and / or misconduct, the ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, huruf j, dan/atau leadership of Parliament had proposed to the melakukan perbuatan tercela, pimpinan DPRD President for the dismissal of the governor and / or menyampaikan usul kepada Presiden untuk vice-governor and to the Minister for the dismissal of pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur the regent and / or vice regent or the mayor and / or dan kepada Menteri untuk pemberhentian bupati deputy mayor; dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota; e. Presiden wajib memberhentikan gubernur e. The President shall dismiss the governor and / or dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 (tiga vice governor no later than 30 (thirty) days after puluh) Hari sejak Presiden menerima usul receiving the proposal of the dismissal of the pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD; dan leadership of Parliament; and f. Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau f. Minister shall dismiss the regent and / or vice- wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota regent or mayor and / or deputy mayor no later than paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri 30 (thirty) days from the Minister accepts the menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan proposal for dismissal of the leadership of DPRD. Parliament. (2) Dalam hal pimpinan DPRD tidak menyampaikan (2) In the event that the leadership of Parliament fails usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil to submit the proposal for dismissal of head and / or kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) deputy regional head referred to in paragraph (1) huruf d paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak letter d later than 14 (fourteen) days of receipt of diterimanya pemberitahuan putusan Mahkamah notification of the decision of the Supreme Court, the Agung, Presiden memberhentikan gubernur dan/atau President dismiss the governor and / or vice wakil gubernur atas usul Menteri dan Menteri Governor upon the recommendation of the Minister memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau and the Minister dismiss the regent and / or vice- wali kota dan/atau wakil wali kota atas usul gubernur regent or mayor and / or deputy mayor at the sebagai wakil Pemerintah Pusat. proposal as a deputy governor of the Central Government. (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (3) In the case of a deputy governor of the Central Pusat tidak menyampaikan usul kepada Menteri Government did not submit the proposal to the sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Minister referred to in subsection (2), the Minister memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau dismiss the regent and / or vice-regent or mayor and / wali kota dan/atau wakil wali kota. or deputy mayor. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian (4) Further provisions regarding the dismissal of the kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah head region and / or the deputy head of the region sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan referred to in paragraph (1) through (3) in ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. government regulations.

  91. Pasal 81 Article 81 (1) Dalam hal DPRD tidak melaksanakan ketentuan (1) If the Council does not carry out the provisions sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), referred to in Article 80 paragraph (1), the central Pemerintah Pusat memberhentikan kepala daerah government to dismiss the head region and / or the dan/atau wakil kepala daerah yang: deputy head of the region: a. melanggar sumpah/janji jabatan kepala a. violated the oath / pledge of office head / deputy daerah/wakil kepala daerah; head of the region; b. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan b. no obligations regional head and deputy regional wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam head as referred to in Article 67 letter b;

  92. Pasal 67 huruf b; c. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam c. violate the prohibition referred to in Article 76

  93. Pasal 76 kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; except c, i, and j; and / or dan/atau d. melakukan perbuatan tercela. d. misconduct. (2) Untuk melaksanakan pemberhentian (2) To implement the dismissal referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah paragraph (1), the Central Government to conduct Pusat melakukan pemeriksaan terhadap kepala examination of the head region and / or the deputy daerah dan/atau wakil kepala daerah untuk head of the region to find any evidence of violations menemukan bukti-bukti terhadap pelanggaran yang committed by the head region and / or deputy dilakukan oleh kepala daerah dan/atau wakil kepala regional head. daerah. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada (3) The results of the examination referred to in ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah Pusat kepada paragraph (1) shall be submitted by the central Mahkamah Agung untuk mendapat keputusan government to the Supreme Court for a decision tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala about the violations committed by the head region daerah dan/atau wakil kepala daerah. and / or deputy regional head. (4) Apabila Mahkamah Agung memutuskan bahwa (4) If the Supreme Court decides that the head region kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti and / or the deputy head of the region proved to have melakukan pelanggaran, Pemerintah Pusat violated, the central government to dismiss the head memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil region and / or deputy regional head. kepala daerah. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian (5) Further provisions regarding the dismissal of the kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah oleh head region and / or the deputy head of the region by Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat the central government as referred to in paragraph (1) sampai dengan ayat (4) diatur dalam peraturan (1) through (4) in government regulations. pemerintah.

  94. Pasal 82 Article 82 (1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala (1) In the case of head and / or deputy regional head daerah diduga menggunakan dokumen dan/atau allegedly using documents and / or false information keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat as a requirement at the time of nomination head / pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah deputy head of the region based on the evidence of berdasarkan pembuktian dari lembaga yang the agency authorized to issue the documents berwenang menerbitkan dokumen sebagaimana referred to in Article 78 paragraph (2) letters h, dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf h, DPRD Parliament uses the right of inquiry to investigate. menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan. (2) Dalam hal hasil penyelidikan oleh DPRD (2) In the case of an investigation by the Council sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah referred to in paragraph (1) of head and / or deputy dan/atau wakil kepala daerah terbukti menggunakan regional head proved using documents and / or false dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai information as a requirement at the time of persyaratan pada saat pencalonan kepala nomination head / deputy head of the region based daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian on the evidence of the agency authorized to issue the dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen document, the provincial parliament to propose the tersebut, DPRD provinsi mengusulkan dismissal of governors and / or deputy governor to pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur the President through the Minister and regency / city kepada Presiden melalui Menteri serta DPRD propose the dismissal of the regent and / or vice- kabupaten/kota mengusulkan pemberhentian bupati regent or mayor and / or deputy mayor to the dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil Minister by the Governor as representative of the wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai Central Government. wakil Pemerintah Pusat. (3) Berdasarkan usulan DPRD provinsi sebagaimana (3) Under the proposed provincial assembly as dimaksud pada ayat (2), Presiden memberhentikan referred to in paragraph (2), the President dismiss the gubernur dan/atau wakil gubernur paling lambat 30 governor and / or vice governor no later than 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya usulan dari (thirty) days from the receipt of the proposal from DPRD provinsi. the provincial assembly. (4) Berdasarkan usulan DPRD kabupaten/kota (4) Under the proposed regency / city referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri paragraph (2), the Minister dismiss the regent and / memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau or vice-regent or mayor and / or deputy mayor no wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 later than 30 (thirty) days from the receipt of the (tiga puluh) Hari sejak diterimanya usulan dari proposal from the regency / city . DPRD kabupaten/kota. (5) Dalam hal DPRD tidak melakukan penyelidikan (5) If the Council does not conduct investigations sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah referred to in paragraph (1), the Central Government Pusat melakukan klarifikasi kepada DPRD to clarify the relevant Council. bersangkutan. (6) Apabila DPRD dalam waktu paling lama 2 (dua) (6) If the Council within a period of 2 (two) months bulan sejak dilakukan klarifikasi tetap tidak after the clarification still not conduct an melakukan penyelidikan, Pemerintah Pusat investigation, examination of the Central melakukan pemeriksaan. Government. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan oleh Pemerintah (7) In the event that the results of the examination by Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), kepala the Central Government as referred to in paragraph daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti (6), the head region and / or deputy regional head menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu proved using documents and / or false information as sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala a requirement at the time of nomination head / daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian deputy head of the region based on the evidence of dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen the institution authorized to issue such a document, tersebut, Presiden memberhentikan gubernur the President dismiss the governor and / or vice- dan/atau wakil gubernur serta Menteri governor and the Minister dismiss the regent and / or memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau vice-regent or mayor and / or deputy mayor. wali kota dan/atau wakil wali kota. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian (8) Further provisions regarding the dismissal of the kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah head region and / or the deputy head of the region sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan referred to in paragraph (1) through (7) in ayat (7) diatur dalam peraturan pemerintah. government regulations.

  95. Pasal 83 Article 83 (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (1) The head region and / or deputy regional head diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD suspended without going through Parliament karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan proposals for convicted of a felony punishable by yang diancam dengan pidana penjara paling singkat imprisonment for a minimum of 5 (five) years, 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana corruption, terrorism, treason, an offense against the terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan security state, and / or other actions that may divide negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah the Republic of Indonesia. belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (2) The regional head and / or deputy regional head yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada of the accused referred to in subsection (1) ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan suspended by the register of the court. register perkara di pengadilan. (3) Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau (3) Suspension of head and / or deputy regional head wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada referred to in paragraph (1) and (2) made by the ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk President to the governor and / or vice-governor and gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri by the Minister for the regent and / or vice-regent or untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota mayor and / or deputy mayor. dan/atau wakil wali kota. (4) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (4) The head region and / or deputy regional head diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila dismissed without going through the proposal of terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Parliament if convicted of a criminal offense referred dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan to in paragraph (1) based on court decisions that pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum have permanent legal power. tetap. (5) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Termination referred to in paragraph (4) made by (4) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau the President to the governor and / or vice-governor wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati and by the Minister for the regent and / or vice- dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil regent or mayor and / or deputy mayor. wali kota.

  96. Pasal 84 Article 84 (1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah (1) The head region and / or deputy regional head yang diberhentikan sementara sebagaimana who has been suspended as referred to in Article 83 dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), setelah melalui paragraph (1), after going through the judicial proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah process proved not guilty by a court decision, not berdasarkan putusan pengadilan, paling lambat 30 later than 30 (thirty) days after the receipt of (tiga puluh) Hari terhitung sejak diterimanya notification of the decision of the court President pemberitahuan putusan pengadilan, Presiden reactivate the governor and / or vice governor is mengaktifkan kembali gubernur dan/atau wakil concerned, and the Minister reactivate regent and / or gubernur yang bersangkutan, dan Menteri vice-regent or mayor and / or deputy mayor mengaktifkan kembali bupati dan/atau wakil bupati concerned. atau wali kota dan/atau wakil wali kota yang bersangkutan. (2) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana (2) If after reactivated as referred to in paragraph (1) dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil of head and / or deputy regional head proved guilty kepala daerah ternyata terbukti bersalah berdasarkan by a court decision that has obtained permanent legal putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan force, the President dismiss the governor and / or hukum tetap, Presiden memberhentikan gubernur vice-governor and the Minister dismiss the regent dan/atau wakil gubernur dan Menteri and / or vice regent or mayor and / or deputy mayor. memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. (3) Apabila setelah diaktifkan kembali sebagaimana (3) If after reactivated as referred to in paragraph (1) dimaksud pada ayat (1) kepala daerah dan/atau wakil of head and / or deputy regional head proved not kepala daerah ternyata terbukti tidak bersalah guilty by a court decision that has obtained berdasarkan putusan pengadilan yang telah permanent legal force, President rehabilitate the memperoleh kekuatan hukum tetap, Presiden governor and / or vice-governor and the Minister merehabilitasi gubernur dan/atau wakil gubernur dan rehabilitate regent and / or vice regent or mayor and / Menteri merehabilitasi bupati dan/atau wakil bupati or deputy mayor. atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

  97. Pasal 85 Article 85 (1) Dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala (1) In the case of head and / or deputy head of the daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang region are facing a crisis of confidence because of meluas karena dugaan melakukan tindak pidana yang widespread public suspicion of committing a terkait dengan tugas, kewenangan, dan criminal offense related to the duties, powers, and kewajibannya, DPRD dapat menggunakan hak obligations, Parliament can exercise the right of interpelasi dan hak angket untuk menanggapinya. interpellation and the right to respond to the questionnaire. (2) Penggunaan hak interpelasi dan hak angket (2) The use of the right of interpellation and the right sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan of inquiry referred to in paragraph (1) shall be sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- implemented in accordance with the provisions of undangan. the legislation. (3) Dalam hal DPRD menyetujui penggunaan hak (3) If the Council approves the use of the right of angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2), DPRD inquiry referred to in paragraph (2), Parliament membentuk panitia khusus untuk melakukan formed a special committee to conduct an penyelidikan sesuai dengan ketentuan peraturan investigation in accordance with the provisions of perundang-undangan. the legislation. (4) Dalam hal ditemukan bukti kepala daerah (4) In the event that there is evidence of head and / or dan/atau wakil kepala daerah melakukan tindak deputy regional head of a criminal act referred to in pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD paragraph (1), the council handed the settlement menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat process to law enforcement officials in accordance penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan with the provisions of the legislation. perundang-undangan.

  98. Pasal 86 Article 86 (1) Apabila kepala daerah diberhentikan sementara (1) If the suspended head area as referred to in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Article 83 paragraph (1), the deputy head of the wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan region carry out the duties and authority of the head kewenangan kepala daerah sampai dengan adanya of the region until a court ruling that has obtained putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan permanent legal force. hukum tetap. (2) Apabila gubernur diberhentikan sementara dan (2) If the governor suspended and no deputy tidak ada wakil gubernur, Presiden menetapkan governor, the president sets the acting governor upon penjabat gubernur atas usul Menteri. the recommendation of the Minister. (3) Apabila bupati/wali kota diberhentikan (3) If the regent / mayor suspended and no deputy sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali regent / deputy mayor, the Minister establishes the kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota acting regent / mayor at the proposal as a deputy atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. governor of the Central Government. (4) Apabila wakil kepala daerah diberhentikan (4) If the deputy regional head suspended as referred sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 to in Article 83 paragraph (1), the deputy head of the ayat (1), tugas wakil kepala daerah dilaksanakan oleh regional task carried out by the head area until the kepala daerah sampai dengan adanya putusan court decision which has obtained permanent legal pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. force. (5) Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala (5) If the head region and / or deputy regional head daerah diberhentikan sementara sebagaimana suspended as referred to in Article 83 paragraph (1), dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1), Presiden the President set the acting governor on the proposal menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan of the Minister and the Minister determines the Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas acting regent / mayor at the proposal as a deputy usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat governor of the Central Government up to the verdict sampai dengan adanya putusan pengadilan yang court which has obtained permanent legal force. telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan (6) Further provisions on the requirements and term masa jabatan penjabat gubernur dan bupati/wali kota of office of the acting governors and regents / sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan mayors referred to in paragraph (2), paragraph (3), ayat (5) diatur dalam peraturan pemerintah. and paragraph (5) in government regulations.

  99. Pasal 87 Article 87 (1) Apabila gubernur berhenti sebagaimana (1) If the governor stops as referred to in Article 78 dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan or dismissed by a court decision that has acquired the berdasarkan putusan pengadilan yang telah force of law is still being done filling the post of memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan governor in accordance with the provisions of the pengisian jabatan gubernur sesuai dengan ketentuan legislation on local elections. peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah. (2) Apabila bupati/wali kota berhenti sebagaimana (2) If the regent / mayor stopped as referred to in dimaksud pada Pasal 78 atau diberhentikan Article 78 or dismissed by a court decision that has berdasarkan putusan pengadilan yang telah acquired the force of law is still being done charging memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan regents / mayors in accordance with the provisions of pengisian jabatan bupati/wali kota sesuai dengan the legislation on local elections. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.

  100. Pasal 88 Article 88 (1) Dalam hal pengisian jabatan gubernur (1) In the case of filling the office of governor as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) referred to in Article 87 paragraph (1) has not been belum dilakukan, wakil gubernur melaksanakan done, the deputy governor of carrying out everyday tugas sehari-hari gubernur sampai dilantiknya tasks until the inauguration of the governor or gubernur atau sampai dengan diangkatnya penjabat governor until the appointment of the acting gubernur. governor. (2) Dalam hal pengisian jabatan bupati/wali kota (2) In the case of filling the post of regent / mayor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) referred to in Article 87 paragraph (2) has not been belum dilakukan, wakil bupati/wakil wali kota done, the deputy regent / deputy mayor perform melaksanakan tugas sehari-hari bupati/wali kota everyday tasks regent / mayor until the inauguration sampai dengan dilantiknya bupati/wali kota atau regent / mayor or until the appointment of the acting sampai diangkatnya penjabat bupati/wali kota. regent / mayor.

  101. Pasal 89 Article 89 Apabila wakil kepala daerah berhenti sebagaimana When the deputy regional head stops as referred to in dimaksud dalam Pasal 78 atau diberhentikan Article 78 or dismissed by a court decision that has berdasarkan putusan pengadilan yang telah gained legal force remains as referred to in Article memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana 83 paragraph (4), filling the post of deputy head of dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4), pengisian jabatan the region conducted in accordance with the wakil kepala daerah dilakukan sesuai dengan provisions of the legislation on local elections. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah. Paragraf 6 Paragraph 6 Tindakan Penyidikan Investigation Measures

  102. Pasal 90 Article 90 (1) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan (1) The investigation that followed the arrest of the penahanan terhadap gubernur dan/atau wakil governor and / or vice governor requires the written gubernur memerlukan persetujuan tertulis dari approval of the President and of the regent and / or Presiden dan terhadap bupati dan/atau wakil bupati vice-regent or mayor and / or deputy mayor requires atau wali kota dan/atau wakil wali kota memerlukan the written approval of the Minister. persetujuan tertulis dari Menteri. (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana (2) In terms of the written agreement referred to in dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, dalam waktu subsection (1) is not given, no later than 30 (thirty) paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak days after the receipt of the request, the investigation diterimanya permohonan, dapat dilakukan proses process can be followed by detention. penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan. (3) Hal-hal yang dikecualikan dari ketentuan (3) Things that are exempt from the provisions sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: referred to in paragraph (1) is: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana a. caught a felony; or kejahatan; atau b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan b. suspected of having committed a criminal act yang diancam dengan pidana mati atau telah punishable by the death penalty or have committed melakukan tindak pidana kejahatan terhadap crimes against state security. keamanan negara. (4) Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan (4) Measures of investigation which followed the penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) detention referred to in subsection (3) after shall be setelah dilakukan wajib dilaporkan kepada Presiden reported to the President for the governor and / or untuk gubernur dan/atau wakil gubernur dan kepada vice-governor and to the Minister for the regent and / Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali or vice-regent or mayor and / or deputy mayor kota dan/atau wakil wali kota paling lambat dalam slowest within two (2) times 24 (twenty four) hours waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) jam sejak of investigation, followed by detention. dilakukan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan. Paragraf 7 Paragraph 7 Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat As Deputy Governor of the Central Government

  103. Pasal 91 Article 91 (1) Dalam melaksanakan pembinaan dan (1) In implementing the guidance and supervision of pengawasan terhadap penyelenggaraan Urusan the implementation of Government Affairs under the Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah authority of districts / cities and Regional Assistance kabupaten/kota dan Tugas Pembantuan oleh Daerah by the district / city, the President is assisted by a kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh gubernur deputy governor of the Central Government. sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan (2) In carrying out supervision referred to in pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paragraph (1) as a deputy governor of the Central gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Government has the task: mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan a. coordinate the guidance and supervision of the penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah implementation of the Regional Assistance in the kabupaten/kota; district / city; b. melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi b. monitoring, evaluation, and supervision of the terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah implementation of the Government of districts / kabupaten/kota yang ada di wilayahnya; cities in the region; c. memberdayakan dan memfasilitasi Daerah c. empower and facilitate regional districts / cities in kabupaten/kota di wilayahnya; the region; d. melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda d. an evaluation of the draft law the District / City of Kabupaten/Kota tentang RPJPD, RPJMD, APBD, RPJPD, RPJMD, budget, budget changes, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan accountability of the budget, spatial areas, local taxes APBD, tata ruang daerah, pajak daerah, dan retribusi and levies; daerah; e. melakukan pengawasan terhadap Perda e. regulation to supervise the District / City; and Kabupaten/Kota; dan f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan f. perform other duties in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana (3) In carrying out the tasks referred to in paragraph dimaksud ayat (2), gubernur sebagai wakil (2), as deputy governor of the Central Government Pemerintah Pusat mempunyai wewenang: shall have the authority: a. membatalkan Perda Kabupaten/Kota dan a. Regulation cancel Regency / City and regulations peraturan bupati/wali kota; regents / mayors; b. memberikan penghargaan atau sanksi kepada b. reward or sanction to the regent / mayor associated bupati/wali kota terkait dengan penyelenggaraan with the regional administration; Pemerintahan Daerah; c. menyelesaikan perselisihan dalam c. resolve disputes in the organization of inter- penyelenggaraan fungsi pemerintahan antar-Daerah governmental functions of districts / cities within 1 kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi; (one) Regional province; d. memberikan persetujuan terhadap rancangan d. give approval to the draft law Regency / City on Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan dan the formation and composition of districts / cities; susunan Perangkat Daerah kabupaten/kota; dan and e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan e. carry out other authorities in accordance with the ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (4) Selain melaksanakan pembinaan dan (4) In addition to implementing the guidance and pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) supervision referred to in paragraph (1) as a deputy gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat governor of the Central Government has the duty and mempunyai tugas dan wewenang: authority: a. menyelaraskan perencanaan pembangunan antar- a. align inter-regional development planning districts Daerah kabupaten/kota dan antara Daerah provinsi / cities and between the province and of districts / dan Daerah kabupaten/kota di wilayahnya; cities in the region; b. mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan b. coordinate activities between the government and pembangunan antara Daerah provinsi dan Daerah the development of the province and of districts / kabupaten/kota dan antar-Daerah kabupaten/kota cities and inter-regional districts / cities in the region; yang ada di wilayahnya; c. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah c. provide recommendations to the Central Pusat atas usulan DAK pada Daerah kabupaten/kota Government on the proposed DAK of districts / di wilayahnya; cities in the region; d. melantik bupati/wali kota; d. induct regents / mayors; e. memberikan persetujuan pembentukan Instansi e. approving the establishment of vertical institutions Vertikal di wilayah provinsi kecuali pembentukan in the province except the formation of Vertical for Instansi Vertikal untuk melaksanakan urusan performance of absolute rule and the establishment pemerintahan absolut dan pembentukan Instansi of Vertical by ministries nomenclature explicitly Vertikal oleh kementerian yang nomenklaturnya mentioned in the Constitution of the Republic of secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Indonesia Year 1945; Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; f. melantik kepala Instansi Vertikal dari kementerian f. induct head of Vertical of ministries and dan lembaga pemerintah nonkementerian yang government agencies nonkementerian assigned in the ditugaskan di wilayah Daerah provinsi yang region concerned provinces except for the head of bersangkutan kecuali untuk kepala Instansi Vertikal Vertical which implement absolute government yang melaksanakan urusan pemerintahan absolut dan affairs and head of Vertical Institutions established kepala Instansi Vertikal yang dibentuk oleh by the ministry that nomenclature explicitly kementerian yang nomenklaturnya secara tegas mentioned in the Constitution of the Republic of disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Year 1945; and Republik Indonesia Tahun 1945; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan g. perform other duties in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (5) Pendanaan pelaksanaan tugas dan wewenang (5) Funding the duties and authority as a deputy gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat governor of the Central Government as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) paragraph (1) and paragraph (4) shall be charged to dibebankan pada APBN. the state budget. (6) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat (6) as a deputy governor of the Central Government menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan may impose sanctions in accordance with the peraturan perundang-undangan kepada provisions of the legislation to the organizers of the penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. Regional Government of the district / city. (7) Tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil (7) The duties and authority as a deputy governor of Pemerintah Pusat dapat didelegasikan kepada wakil the Central Government may be delegated to the gubernur. deputy governor. (8) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan (8) Provisions concerning the duties and authority as wewenang serta hak keuangan gubernur sebagai well as the financial rights as a deputy governor of wakil Pemerintah Pusat diatur dengan peraturan the Central Government shall be regulated by pemerintah. government regulation.

  104. Pasal 92 Article 92 Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat In the case of a deputy governor of the Central tidak melaksanakan tugas dan wewenang Government did not carry out the duties and sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) authority as referred to in Article 91 paragraph (2) to sampai dengan ayat (4), Menteri mengambil alih paragraph (4), the Minister took over the duties and pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai authority of the governor as a representative of the wakil Pemerintah Pusat. Central Government.

  105. Pasal 93 Article 93 (1) Gubernur dalam menyelenggarakan tugas (1) The Governor in performing duties as sebagai wakil Pemerintah Pusat dibantu oleh representatives of the central government assisted by perangkat gubernur. the governor. (2) Perangkat gubernur sebagaimana dimaksud pada (2) The governor referred to in paragraph (1) shall ayat (1) terdiri atas sekretariat dan paling banyak 5 consist of the secretariat and at most 5 (five) working (lima) unit kerja. unit. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (3) The Secretariat referred to in paragraph (2) dipimpin oleh sekretaris gubernur. headed by the secretary of the governor. (4) Sekretaris daerah provinsi karena jabatannya (4) The Secretary of the province because of his ditetapkan sebagai sekretaris gubernur. position as secretary of the governor set. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan (5) Further provisions regarding the organizational organisasi, tugas, dan fungsi perangkat gubernur structure, duties, and functions of the governor in diatur dalam peraturan pemerintah. government regulations. Bagian Keempat Part Four DPRD Provinsi Provincial Parliament Paragraf 1 Paragraph 1 Susunan dan Kedudukan Structure and Status

  106. Pasal 94 Article 94 DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik Provincial assembly made up of members of political peserta pemilihan umum yang dipilih melalui parties participating in elections are chosen through pemilihan umum. elections.

  107. Pasal 95 Article 95 (1) DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan (1) The provincial assembly is a representative body rakyat Daerah provinsi yang berkedudukan sebagai of the people, located province Region as an element unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi. of the Regional Government of the province. (2) Anggota DPRD provinsi adalah pejabat Daerah (2) Members of the provincial assembly is a provinsi. provincial regional officials. Paragraf 2 Paragraph 2 Fungsi Function

  108. Pasal 96 Article 96 (1) DPRD provinsi mempunyai fungsi: (1) The provincial assembly has the function: a. pembentukan Perda provinsi; a. the establishment of provincial legislation; b. anggaran; dan b. budget; and c. pengawasan. c. supervision. (2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) The three functions referred to in paragraph (1) is (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di executed within the framework of regional Daerah provinsi. representation of the people in the province. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana (3) In order to carry out the functions referred to in dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi menjaring paragraph (1), the community in the provincial aspirasi masyarakat. parliament.

  109. Pasal 97 Article 97 Fungsi pembentukan Perda Provinsi sebagaimana Provincial Laws formation function as referred to in dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) huruf a Article 96 paragraph (1) letter a implemented by dilaksanakan dengan cara: means of: a. membahas bersama gubernur dan menyetujui atau a. discuss with the governor and approve or not tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi; approve the draft law Province; b. mengajukan usul rancangan Perda Provinsi; dan b. Province proposed draft law; and c. menyusun program pembentukan Perda bersama c. develop programs formation of joint regulation gubernur. governor.

  110. Pasal 98 Article 98 (1) Program pembentukan Perda provinsi (1) The establishment of provincial legislation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 huruf c referred to in Article 97 c lists the order and priority memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda of the draft law to be made in the province of 1 (one) Provinsi yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun year budget. anggaran. (2) Dalam menetapkan program pembentukan Perda (2) In determining the formation of Provincial Laws Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), program referred to in paragraph (1), the provincial DPRD provinsi melakukan koordinasi dengan parliament to coordinate with the governor. gubernur.

  111. Pasal 99 Article 99 (1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam (1) The function of the budget referred to in Article

  112. Pasal 96 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk 96 paragraph (1) letter b is realized in the form of pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap discussions on the mutual agreement of the draft law rancangan Perda Provinsi tentang APBD provinsi of the province of the provincial budget proposed by yang diajukan oleh gubernur. the governor. (2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada (2) The function of the budget referred to in ayat (1) dilaksanakan dengan cara: paragraph (1) shall be implemented by means of: a. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh a. discuss KUA and PPAS compiled by the governor gubernur berdasarkan RKPD; based RKPD; b. membahas rancangan Perda Provinsi tentang b. discuss the draft law on provincial budgets APBD provinsi; Province; c. membahas rancangan Perda Provinsi tentang c. discuss the draft law on changes province perubahan APBD provinsi; dan provincial budget; and d. membahas rancangan Perda Provinsi tentang d. discuss the draft law on liability province Pertanggungjawaban APBD provinsi. provincial budget.

  113. Pasal 100 Article 100 (1) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud (1) The function of supervision referred to in Article dalam Pasal 96 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam 96 paragraph (1) letter c is realized in the form of bentuk pengawasan terhadap: oversight of: a. pelaksanaan Perda provinsi dan peraturan a. provincial legislation and regulations gubernur; implementing the governor; b. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain b. implementation of other laws and regulations yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan relating to the implementation of the Regional Daerah provinsi; dan Government of the province; and c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan c. implementation of the follow-up results of the laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. examination of financial statements by the Audit Board. (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap (2) In exercising supervision over the pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan implementation of the follow-up results of the keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan examination of financial statements by the Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, DPRD Board referred to in paragraph (1) letter c, provincial provinsi berhak mendapatkan laporan hasil assembly entitled to financial examination report pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan conducted by the Audit Board. Pemeriksa Keuangan. (3) DPRD provinsi melakukan pembahasan terhadap (3) The provincial assembly discussion of the laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan examination report the financial statements referred sebagaimana dimaksud pada ayat (2). to in paragraph (2). (4) DPRD provinsi dapat meminta klarifikasi atas (4) The provincial assembly can ask for clarification temuan laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan on the findings of the report the results of the kepada Badan Pemeriksa Keuangan. examination of financial reports to the Audit Board. Paragraf 3 Paragraph 3 Tugas dan Wewenang Duties and Powers

  114. Pasal 101 Article 101 (1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan (1) The provincial assembly has the duty and wewenang: authority: a. membentuk Perda Provinsi bersama gubernur; a. formed a joint Provincial Laws governor; b. membahas dan memberikan persetujuan b. discuss and approve the draft Provincial Laws of Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi the provincial budget proposed by the governor; yang diajukan oleh gubernur; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan c. supervise the implementation of Provincial Laws Perda Provinsi dan APBD provinsi; and provincial budget; d. memilih gubernur; d. choose a governor; e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian e. propose the appointment and dismissal of the gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk governor to the president through the Minister for mendapatkan pengesahan pengangkatan dan approval of appointment and dismissal; pemberhentian; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada f. provide opinions and advice to the Regional Pemerintah Daerah provinsi terhadap rencana Government of the province of international perjanjian internasional di Daerah provinsi; agreements in the area is the province; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja g. approving the plan of international cooperation sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah undertaken by the Regional Government of the Daerah provinsi; province; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban h. asked the governor to account information report gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan in the administration of the provincial Local Daerah provinsi; Government; i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja i. approving the plan of cooperation with other sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga regional or by a third party who burden the people yang membebani masyarakat dan Daerah provinsi; and province Region; and dan j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang j. perform other duties and powers set out in the diatur dalam ketentuan peraturan perundang- provisions of the legislation. undangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (2) Further provisions on procedures for the pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana implementation of the duties and authority as dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan referred to in paragraph (1) pursuant to the rules of DPRD provinsi tentang tata tertib. the order of the provincial parliament. Paragraf 4 Paragraph 4 Keanggotaan Membership

  115. Pasal 102 Article 102 (1) Anggota DPRD provinsi berjumlah paling (1) Members of the provincial assembly amounted to sedikit 35 (tiga puluh lima) orang dan paling banyak at least 35 (thirty five) and at most 100 (one 100 (seratus) orang. hundred) people. (2) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan (2) Members of the provincial assembly was keputusan Menteri. inaugurated by the Minister's decision. (3) Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibu kota (3) Members of the provincial assembly residing in provinsi yang bersangkutan. the capital of the province concerned. (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (4) The term of office of members of the provincial (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD parliament is 5 (five) years and ends at the new provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji. provincial parliament members took the oath / pledge.

  116. Pasal 103 Article 103 (1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku (1) Members of the provincial assembly before jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara taking his oath / pledge jointly hosted by the bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan chairman of the High Court in a plenary meeting of tinggi dalam rapat paripurna DPRD provinsi. the provincial parliament. (2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan (2) Members of the provincial assembly who was mengucapkan sumpah/janji bersama-sama unable to take an oath / pledge together as referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan in paragraph (1) oath / pledge guided by the sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD leadership of the provincial parliament. provinsi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (3) Further provisions on the procedure of the oath / pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pledge as referred to in paragraph (1) and (2) pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pursuant to the rules of the order of the provincial DPRD provinsi tentang tata tertib. parliament.

  117. Pasal 104 Article 104 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal Oath / pledge as referred to in Article 103 are as 103 adalah sebagai berikut: follows: Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: By Allah (God) I swear / promise: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai that I will fulfill my obligations as a member / anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan chairman / vice chairman of the Legislative Council Rakyat Daerah provinsi dengan sebaik-baiknya dan the province with the best and fairest in accordance seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan peraturan with the provisions of the legislation based on the perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila and the Constitution of the Republic of Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Year 1945; Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan that I will work in carrying out their duty earnestly bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya for the sake of democracy and put the interests of the kehidupan demokrasi serta mengutamakan nation and the state rather than private interests, a kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan person, or group; pribadi, seseorang, atau golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat that I will fight for the aspirations of the people I yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional represent to achieve national goals for the sake of the demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan nation and the Republic Indonesia. Republik Indonesia.

  118. Pasal 105 Article 105 (1) Dalam hal dilakukan pembentukan Daerah (1) In the case of the formation of the provincial provinsi setelah pemilihan umum, pengisian anggota Regions after the election, charging members of the DPRD provinsi di Daerah provinsi induk dan Daerah provincial parliament in the province of Regional provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum and Local parent provinces formed after the general dilakukan dengan cara: election is done by: a. menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi induk a. set the number of seats in the provincial dan Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan parliament and regional aircraft provinces formed umum berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan after the general election based on the number of ketentuan dalam undang-undang mengenai residents in accordance with the provisions of law pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; regarding the election of members of DPR, DPD, and the legislature; b. menetapkan perolehan suara partai politik dan b. set of votes political parties and candidates for calon anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil provincial assembly by the results of elections in the pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah constituency of Regional and Local parent province provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk provinces formed after the elections; setelah pemilihan umum; c. menentukan bilangan pembagi pemilih c. determine the common denominator based on the berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah results of the general election voters in the electoral pemilihan Daerah provinsi induk dan Daerah district of the province of Regional and Local parent provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum; provinces formed after the elections; d. menentukan perolehan kursi partai politik peserta d. determine the number of seats political parties pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum participating in elections based on the results of the di daerah pemilihan Daerah provinsi induk dan election in the electoral district of the province of Daerah provinsi yang dibentuk setelah pemilihan Regional and Local parent provinces formed after umum; dan the elections; and e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap e. set of candidates elected from a list of candidates untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada remain to fill the seats referred to in paragraph d by a huruf d berdasarkan suara terbanyak. majority vote. (2) Pengisian anggota DPRD provinsi sebagaimana (2) Completion of provincial assembly members as dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh komisi referred to in paragraph (1) shall be implemented by pemilihan umum Daerah provinsi induk. the provincial electoral commission Regions parent. (3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak (3) Completion of the provincial legislators are not dilakukan bagi Daerah provinsi yang dibentuk 12 done for the Regional province formed twelve (12) (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan months prior to the election. umum. (4) Masa jabatan anggota DPRD provinsi (4) The term of office of members of the provincial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada parliament as referred to in subsection (1) ceases saat anggota DPRD provinsi hasil pemilihan umum when legislators next provincial general election berikutnya mengucapkan sumpah/janji. results oath / pledge. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan (5) Further provisions on the determination of the jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD amount and the procedures for filling the parent provinsi induk dan Daerah provinsi yang dibentuk provincial assembly membership and regional setelah pemilihan umum sebagaimana dimaksud provinces formed after the elections referred to in pada ayat (1) diatur dengan peraturan Komisi paragraph (1) shall be regulated by the National Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan Election Commission regulations in accordance with perundang-undangan. the provisions of the legislation. Paragraf 5 Paragraph 5 Hak DPRD Provinsi Rights of Provincial Parliament

  119. Pasal 106 Article 106 (1) DPRD provinsi mempunyai hak: (1) The provincial assembly has the right: a. interpelasi; a. interpellation; b. angket; dan b. questionnaire; and c. menyatakan pendapat. c. expression. (2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) The right of interpellation referred to in (1) huruf a adalah hak DPRD provinsi untuk paragraph (1) letter a is a provincial assembly right meminta keterangan kepada gubernur mengenai to request information from the governor of the kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang penting province of Local Government policy strategically dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan important and far-reaching impact on social life and bermasyarakat dan bernegara. state. (3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Rights of the questionnaire referred to in huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan paragraph (1) letter b is the right of the provincial penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah parliament to conduct an investigation into the provinsi yang penting dan strategis serta berdampak provincial Local Government policy strategically luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan negara important and far-reaching impact on people's lives, yang diduga bertentangan dengan ketentuan regional, and state the alleged contravention of the peraturan perundang-undangan. provisions of legislation . (4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana (4) The right of expression referred to in paragraph dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD (1) c is the provincial assembly right to express an provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap opinion on the governor's policy or about the kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar extraordinary events that occurred in the Region of biasa yang terjadi di Daerah provinsi disertai dengan the province accompanied by a recommendation rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak solution or as a follow-up to the implementation of lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. the right of interpellation and the right of inquiry. Paragraf 6 Paragraph 6 Hak dan Kewajiban Anggota Rights and Obligations of Members

  120. Pasal 107 Article 107 Anggota DPRD provinsi mempunyai hak: Provincial DPRD members have the right: a. mengajukan rancangan Perda Provinsi; a. submit drafts Province; b. mengajukan pertanyaan; b. ask questions; c. menyampaikan usul dan pendapat; c. submit proposals and opinions; d. memilih dan dipilih; d. elect and be elected; e. membela diri; e. defensively; f. imunitas; f. immunity; g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; g. orientation and deepening of the task; h. protokoler; dan h. protocol; and i. keuangan dan administratif. i. financial and administrative.

  121. Pasal 108 Article 108 Anggota DPRD provinsi berkewajiban: Provincial assembly members are obliged: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; a. uphold and practice Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara b. implement the Constitution of the Republic of Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati Indonesia Year 1945 and comply with the provisions ketentuan peraturan perundang-undangan; of the legislation; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan c. maintain and preserve national harmony and unity nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik of the Republic of Indonesia; Indonesia; d. mendahulukan kepentingan negara di atas d. place the interests of the country above personal kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; interests, groups, and classes; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan e. fight for the improvement of people's welfare; rakyat; f. menaati prinsip demokrasi dalam f. adhering to the principle of democracy in the penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; regional administration; g. menaati tata tertib dan kode etik; g. obey the rules and codes of conduct; h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja h. maintaining ethics and norms in working dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan relationships with other agencies in the Pemerintahan Daerah provinsi; implementation of the provincial Local Government; i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen i. absorb and raise the aspirations of constituents melalui kunjungan kerja secara berkala; through a working visit on a regular basis; j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan j. accommodate and follow the aspirations and pengaduan masyarakat; dan complaints; and k. memberikan pertanggungjawaban secara moral k. provide moral and political accountability to the dan politis kepada konstituen di daerah constituencies in the constituency. pemilihannya. Paragraf 7 Paragraph 7 Fraksi Faction

  122. Pasal 109 Article 109 (1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, (1) In order to optimize the execution of the tugas dan wewenang DPRD provinsi serta hak dan functions, duties and authority of the provincial kewajiban anggota DPRD provinsi, dibentuk fraksi assembly and the rights and obligations of members sebagai wadah berhimpun anggota DPRD provinsi. of the provincial parliament, formed as a fraction of the container assembled members of the provincial parliament. (2) Setiap anggota DPRD provinsi harus menjadi (2) Each member of the provincial assembly must be anggota salah satu fraksi. a member of one of the factions. (3) Setiap fraksi di DPRD provinsi beranggotakan (3) Every faction in the provincial assembly paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD consisting of at least equal to the amount of provinsi. commission in the provincial assembly. (4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD (4) A political party that the number of members in provinsi mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud the provincial assembly reaches the provisions pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk 1 (satu) referred to in paragraph (3) or more can form a 1 fraksi. (one) fraction. (5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya (5) In the event that the number of political parties in di DPRD provinsi tidak memenuhi ketentuan the provincial assembly members do not comply sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya with the provisions referred to in paragraph (3), dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau members can join factions or forming a joint membentuk fraksi gabungan. fraction. (6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang (6) In the absence of a political party that meets the memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi requirements to establish the fraction referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka dibentuk paragraph (3) shall be established a joint fraction. fraksi gabungan. (7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud (7) The amount of the combined fractions as pada ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) described in paragraph (5) and (6) a maximum of 2 fraksi. (two) fractions. (8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) The political parties referred to in paragraph (4) (4) dan ayat (5) harus mendudukkan anggotanya and (5) members shall sit in 1 (one) fraction. dalam 1 (satu) fraksi. (9) Fraksi mempunyai sekretariat. (9) faction has a secretariat. (10)Sekretariat DPRD provinsi menyediakan sarana, (10) provides a means of provincial Parliament anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran Secretariat, budget, and experts for the convenience pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan of the fractions according to the needs and with due dan dengan memperhatikan kemampuan APBD. regard to the ability of the budget. Paragraf 8 Paragraph 8 Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Completeness tool Provincial Parliament

  123. Pasal 110 Article 110 (1) Alat kelengkapan DPRD provinsi terdiri atas: (1) Fittings provincial assembly comprising: a. pimpinan; a. leadership; b. badan musyawarah; b. deliberative body; c. komisi; c. commission; d. badan pembentukan Perda Provinsi; d. body formation Provincial Laws; e. badan anggaran; e. agency budgets; f. badan kehormatan; dan f. body of honor; and g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan g. other necessary fittings and is formed by the dibentuk oleh rapat paripurna. plenary session. (2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan (2) In performing its duties, fittings referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh paragraph (1) is assisted by a secretariat and may be sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar assisted by a group of expert or team of experts. atau tim ahli. (3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, (3) The procedure of formation, composition, as well susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan as the duties and authority of the provincial assembly DPRD provinsi diatur dalam peraturan DPRD fittings regulated in provincial assembly on order. provinsi tentang tata tertib.

  124. Pasal 111 Article 111 (1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas: (1) The leadership of provincial assembly comprising: a. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil a. 1 (a) the chairman and four (4) Vice-chairman of ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 the provincial assembly consisting of 85 (eighty- (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) five) to 100 (one hundred) people; orang; b. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil b. 1 (a) the chairman and three (3) Vice-chairman of ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 the provincial assembly consists of 45 (forty five) to (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh 84 (eighty-four) people; empat) orang; c. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua c. 1 (a) the chairman and two (2) Vice-chairman of untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga the provincial assembly consisting of 35 (thirty five) puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) up to 44 (forty-four) people. orang. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The Chairman referred to in paragraph (1) is berasal dari partai politik berdasarkan urutan derived from a political party based on the order of perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi. acquisition of seats in the provincial assembly. (3) Ketua DPRD provinsi ialah anggota DPRD (3) The Chairman of the provincial assembly is provinsi yang berasal dari partai politik yang provincial assembly members from political parties memperolah kursi terbanyak pertama di DPRD who obtain the largest number of seats in the provinsi. provincial assembly first. (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai (4) If there is more than 1 (one) political party gained politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama the most seats first referred to in paragraph (3), sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD chairman of the provincial assembly are members of provinsi ialah anggota DPRD provinsi yang berasal the provincial parliament from the political party dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak. with the most votes. (5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai (5) If there is more than 1 (one) political party with politik yang memperoleh suara terbanyak sama the most votes, as defined in paragraph (4), the sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan determination of the head of the provincial ketua DPRD provinsi dilakukan berdasarkan parliament conducted by the distribution of votes of persebaran perolehan suara partai politik yang paling the most prevalent political party first order. merata urutan pertama. (6) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari (6) In the case of the chairman of the provincial anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada parliament set of provincial assembly members as ayat (3), wakil ketua DPRD Provinsi ditetapkan dari referred to in paragraph (3), vice chairman of the anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai Provincial Parliament set of provincial assembly politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, members from the political party that gained the ketiga, keempat dan/atau kelima sesuai dengan most seats second, third, fourth and / or fifth in jumlah wakil ketua DPRD provinsi. accordance with number of vice-chairman of the provincial assembly. (7) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari (7) In the case of the chairman of the provincial anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada parliament set of provincial assembly members as ayat (4), wakil ketua DPRD Provinsi ditetapkan dari referred to in paragraph (4), vice chairman of the anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai Provincial Parliament set of provincial assembly politik yang memperoleh urutan suara terbanyak members from the political party that received the kedua, ketiga, keempat dan/atau kelima sesuai most votes sequence of second, third, fourth and / or dengan jumlah wakil ketua DPRD provinsi. fifth in accordance the number of vice-chairman of the provincial assembly. (8) Dalam hal ketua DPRD provinsi ditetapkan dari (8) In the case of the chairman of the provincial anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada parliament set of provincial assembly members as ayat (5), wakil ketua DPRD Provinsi ditetapkan dari referred to in paragraph (5), vice chairman of the anggota DPRD provinsi yang berasal dari partai Provincial Parliament set of provincial assembly politik yang memperoleh persebaran suara paling members from the political party that received the merata urutan kedua, ketiga, keempat dan/atau most votes evenly spread of second, third, fourth and kelima sesuai dengan jumlah wakil ketua DPRD / or fifth according to the number of vice-chairman provinsi. of the provincial assembly.

  125. Pasal 112 Article 112 (1) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi (1) In the case of the provincial leadership of sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) Parliament referred to in Article 111 paragraph (1) belum terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh has not been established, chaired by the head of the pimpinan sementara DPRD provinsi. provincial parliament while the provincial assembly. (2) Pimpinan sementara DPRD provinsi (2) The head while provincial assembly as referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 in paragraph (1) shall consist of 1 (one) Chairman (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua and 1 (one) Vice-chairman from two (2) political yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang party that gained the most seats first and second in memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di the provincial assembly. DPRD provinsi. (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai (3) If there is more than 1 (one) political party gained politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, the most seats together, the chairman and deputy ketua dan wakil ketua sementara DPRD provinsi chairman of the provincial assembly as determined ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai by consensus by the representatives of the respective politik bersangkutan yang ada di DPRD provinsi. political parties in the provincial parliament. (4) Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi (4) The chairman and deputy chairman of the diresmikan dengan keputusan Menteri. provincial assembly was inaugurated by the Minister's decision. (5) Pimpinan DPRD provinsi sebelum memangku (5) Leadership provincial assembly before taking jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang teksnya office oath / pledge that the text referred to in Article sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 yang 104 are guided by the head of the high court. dipandu oleh ketua pengadilan tinggi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (6) Further provisions on the procedure for the penetapan pimpinan DPRD provinsi diatur dalam determination of the leadership of the provincial peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. Parliament pursuant to the rules of the order of the provincial parliament.

  126. Pasal 113 Article 113 Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat The Commission referred to in Article 110 paragraph (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan: (1) letter c is formed with the following provisions: a. DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga a. Provincial assembly consisting of 35 (thirty five) puluh lima) sampai dengan 55 (lima puluh lima) to 55 (fifty-five) people form a 4 (four) orang membentuk 4 (empat) komisi; commissions; b. DPRD provinsi yang beranggotakan lebih dari 55 b. Provincial assembly which consists of more than (lima puluh lima) orang membentuk 5 (lima) komisi. 55 (fifty five) people form 5 (five) commission. Paragraf 9 Paragraph 9 Pelaksanaan Hak DPRD Provinsi Implementation of the Provincial Parliament Rights

  127. Pasal 114 Article 114 (1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam (1) The right of interpellation as referred to in Article

  128. Pasal 106 ayat (1) huruf a diusulkan oleh: 106 paragraph (1) letter a proposed by: a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD a. at least ten (10) members of the provincial provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD parliament and more than 1 (one) for a fraction of the provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) provincial assembly consisting of 35 (thirty five) up orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang; to 75 (seventy five) people; b. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota b. at least fifteen (15) members of the provincial DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk parliament and more than 1 (one) for a fraction of the DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh provincial assembly consisting of over 75 (seventy puluh lima) orang. five) people. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The proposal referred to in paragraph (1) shall be diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi. submitted to the leadership of the provincial parliament. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) The proposal referred to in paragraph (1) to the menjadi hak interpelasi DPRD provinsi apabila right of interpellation provincial assembly if mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD approved by the plenary session of the provincial provinsi yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) assembly attended by more than 1/2 (one half) the jumlah anggota DPRD provinsi dan putusan diambil number of members of the provincial parliament and dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) the decision was taken with the consent of more than jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir. half (one half) the number of members of the provincial parliament were present. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (4) Further provisions concerning the procedures for pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam peraturan the exercise of the interpellation pursuant to the rules DPRD provinsi tentang tata tertib. of the order of the provincial parliament.

  129. Pasal 115 Article 115 (1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) Rights of the questionnaire referred to in Article 106 ayat (1) huruf b diusulkan oleh: 106 paragraph (1) letter b is proposed by: a. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD a. at least ten (10) members of the provincial provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD parliament and more than 1 (one) for a fraction of the provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) provincial assembly consisting of 35 (thirty five) up orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) orang; to 75 (seventy five) people; b. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota b. at least fifteen (15) members of the provincial DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk parliament and more than 1 (one) for a fraction of the DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh provincial assembly consisting of over 75 (seventy puluh lima) orang. five) people. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The proposal referred to in paragraph (1) shall be diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi. submitted to the leadership of the provincial parliament. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) The proposal referred to in paragraph (1) to the menjadi hak angket DPRD provinsi apabila right of inquiry when the provincial assembly mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD approved by the plenary session of the provincial provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga per assembly attended by at least 3/4 (three quarters) of empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi dan the members of the provincial parliament and the putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit decision was taken with the approval of at least 2 / 3 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD (two thirds) of the members of the provincial provinsi yang hadir. parliament were present.

  130. Pasal 116 Article 116 (1) DPRD provinsi memutuskan menerima atau (1) The provincial assembly decided to accept or menolak usul hak angket sebagaimana dimaksud reject the recommendation of the right of inquiry dalam Pasal 115 ayat (1). referred to in Article 115 paragraph (1). (2) Dalam hal DPRD provinsi menerima usul hak (2) In the case of the provincial parliament accepted angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD the proposal right of inquiry referred to in paragraph provinsi membentuk panitia angket yang terdiri atas (1), the provincial parliament to form the committee semua unsur fraksi DPRD provinsi dengan consisting of all elements of the fraction of the keputusan DPRD provinsi. provincial assembly decisions provincial assembly. (3) Dalam hal DPRD provinsi menolak usul hak (3) In the case of the provincial parliament rejected angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usul the proposal right of inquiry referred to in paragraph tersebut tidak dapat diajukan kembali. (1), the proposal can not be resubmitted.

  131. Pasal 117 Article 117 (1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam (1) Committee of the questionnaire referred to in

  132. Pasal 116 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan Article 116 paragraph (2), in the investigation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3), referred to in Article 106 paragraph (3), can call the dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah provincial local government officials, legal entities, provinsi, badan hukum, atau warga masyarakat di or citizens in the province are considered Regional Daerah provinsi yang dianggap mengetahui atau knew or should have known problem was patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk investigated to provide information and to request a memberikan keterangan serta untuk meminta showing letters or documents relating to the matter menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan under investigation. dengan hal yang sedang diselidiki. (2) Pejabat Pemerintah Daerah provinsi, badan (2) The provincial local government agency, hukum, atau warga masyarakat di Daerah provinsi corporation, or residents in the Region of the yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) province called as referred to in paragraph (1) shall wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi, kecuali meet the provincial assembly call, unless there is a ada alasan yang sah menurut ketentuan peraturan valid reason under the terms of the legislation. perundang-undangan. (3) Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah provinsi, (3) In the case of the provincial local government badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah officials, legal entities, or residents in the Region of provinsi telah dipanggil dengan patut secara berturut- the province has been invoked by successive should turut tidak memenuhi panggilan sebagaimana not meet the call referred to in paragraph (2), may dimaksud pada ayat (2), DPRD provinsi dapat call a provincial assembly by force with the help of memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian the Indonesian National Police in accordance with Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan the provisions of the legislation. peraturan perundang-undangan.

  133. Pasal 118 Article 118 Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya The committee reported the execution of his duty to kepada rapat paripurna DPRD provinsi paling lama the plenary session of the provincial assembly 60 60 (enam puluh) Hari sejak panitia angket dibentuk. (sixty) days since the committee was formed.

  134. Pasal 119 Article 119 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Further provisions concerning the procedures for the pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan exercise of inquiry set up in the provincial assembly DPRD provinsi tentang tata tertib. rules of order.

  135. Pasal 120 Article 120 (1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana (1) The right of expression as referred to in Article dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) huruf c diusulkan 106 paragraph (1) letter c proposed by: oleh: a. paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota a. at least fifteen (15) members of the provincial DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk parliament and more than 1 (one) for a fraction of the DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh provincial assembly consisting of 35 (thirty five) up lima) orang sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) to 75 (seventy five) people; orang; b. paling sedikit 20 (dua puluh) orang anggota b. at least 20 (twenty) members of the provincial DPRD provinsi dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk parliament and more than 1 (one) for a fraction of the DPRD provinsi yang beranggotakan di atas 75 (tujuh provincial assembly consisting of over 75 (seventy puluh lima) orang. five) people. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The proposal referred to in paragraph (1) shall be diajukan kepada pimpinan DPRD provinsi. submitted to the leadership of the provincial parliament. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) The proposal referred to in paragraph (1) are menjadi hak menyatakan pendapat DPRD provinsi entitled to express an opinion when the provincial apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna assembly approved by the plenary session of the DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga provincial assembly attended by at least 3/4 (three per empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi dan quarters) of the members of the provincial putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit parliament and the decision was taken with the 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota DPRD approval of at least 2 / 3 (two thirds) of the members provinsi yang hadir. of the provincial parliament were present.

  136. Pasal 121 Article 121 Ketentuan lebih lanjut tata cara pelaksanaan hak Further provisions procedures to enforce the rights of menyatakan pendapat diatur dalam peraturan DPRD expression is regulated in provincial assembly on provinsi tentang tata tertib. order. Paragraf 10 Paragraph 10 Pelaksanaan Hak Anggota Member Rights Implementation

  137. Pasal 122 Article 122 (1) Anggota DPRD provinsi mempunyai hak (1) Members of the provincial assembly has the right imunitas. of immunity. (2) Anggota DPRD provinsi tidak dapat dituntut di (2) Members of the provincial assembly can not be depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, sued in court for statements, questions, and / or dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik opinions put forward, both orally and in writing in secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPRD the provincial assembly meeting or outside the provinsi ataupun di luar rapat DPRD provinsi yang provincial assembly meeting relating to the berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang functions, duties, and authority of provincial DPRD provinsi. assembly . (3) Anggota DPRD provinsi tidak dapat diganti (3) Members of the provincial assembly can not be antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau replaced interim because of statements, questions, pendapat yang dikemukakannya, baik di dalam rapat and / or opinions put forward, both in the provincial DPRD provinsi maupun di luar rapat DPRD provinsi assembly meeting and outside the provincial yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan assembly meeting relating to the functions, duties, wewenang DPRD provinsi. and authority of the provincial parliament. (4) (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak The provisions referred to in paragraph (1) shall not berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan apply in the case of members of the relevant mengumumkan materi yang telah disepakati dalam announced material that has been agreed in a closed rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang meeting to be kept secret or any other matter referred dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara to in the provisions on state secrets in accordance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- with the provisions of the legislation. undangan.

  138. Pasal 123 Article 123 (1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi (1) The Chairman and members of the provincial mempunyai hak protokoler. parliament has the right of precedence. (2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) The right of precedence as referred to in (1) diatur dalam peraturan pemerintah. paragraph (1) shall be in government regulations.

  139. Pasal 124 Article 124 (1) Pimpinan dan anggota DPRD provinsi (1) The Chairman and members of the provincial mempunyai hak keuangan dan administratif. parliament has the financial and administrative rights. (2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana (2) financial and administrative rights referred to in dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan paragraph (1) shall be regulated by government pemerintah. regulation. (3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, (3) In carrying out its duties and authorities, leaders pimpinan dan anggota DPRD provinsi berhak and members of the provincial parliament are memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan entitled to allowances which amount is adjusted for dengan kemampuan Daerah. regional capabilities. (4) Pengelolaan hak keuangan dan administratif (4) The management of financial and administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tunjangan rights referred to in paragraph (1), and the sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan allowances referred to in paragraph (3) shall be oleh sekretariat DPRD provinsi sesuai dengan implemented by the provincial assembly secretariat peraturan pemerintah. in accordance with government regulations. Paragraf 11 Paragraph 11 Persidangan dan Pengambilan Keputusan Hearing and Decision Making

  140. Pasal 125 Article 125 (1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun (1) At the beginning of the tenure of membership, sidang DPRD provinsi dimulai pada saat pengucapan the provincial parliament session begins when the sumpah/janji anggota. oath / pledge member. (2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa (2) In the trial were divided into three (3) the trial persidangan. period. (3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan (3) The period includes the period of the trial court masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari and the recess, except at the final hearing of the satu periode keanggotaan DPRD provinsi, masa provincial assembly membership period, recess reses ditiadakan. eliminated.

  141. Pasal 126 Article 126 Semua rapat di DPRD provinsi pada dasarnya All meetings at provincial assembly is essentially bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang open, except for certain meetings declared closed. dinyatakan tertutup.

  142. Pasal 127 Article 127 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Further provisions regarding court proceedings and persidangan dan rapat DPRD provinsi diatur dalam provincial assembly meeting pursuant to the rules of peraturan DPRD provinsi tentang tata tertib. the order of the provincial parliament.

  143. Pasal 128 Article 128 (1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD (1) Decision-making in the provincial assembly provinsi pada dasarnya dilakukan dengan cara meeting is basically done by deliberation. musyawarah untuk mufakat. (2) Dalam hal cara pengambilan keputusan (2) In the case of decision making as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, paragraph (1) is not reached, decisions are taken by keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. majority vote.

  144. Pasal 129 Article 129 (1) Setiap rapat DPRD provinsi dapat mengambil (1) Each provincial assembly meeting can take keputusan jika memenuhi kuorum. decisions if a quorum. (2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The quorum referred to in paragraph (1) is met if: terpenuhi jika: a. rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per a. meeting attended by at least 3/4 (three quarters) of empat) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk the members of the provincial parliament to take mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket approval for the implementation of the right of dan hak menyatakan pendapat serta untuk inquiry and freedom of expression and to take mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian decisions regarding the dismissal of the governor's gubernur dan/atau wakil gubernur; proposal and / or vice-governor; b. rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per b. meeting attended by at least 2/3 (two thirds) of the tiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi untuk members of the provincial parliament to dismiss the memberhentikan pimpinan DPRD provinsi serta leadership of the provincial parliament and to untuk menetapkan Perda dan APBD; establish legislation and budgets; c. rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) c. meeting was attended by more than 1/2 (one half) jumlah anggota DPRD provinsi untuk rapat the number of members of the provincial paripurna DPRD provinsi selain rapat sebagaimana parliament's plenary meeting of the provincial assembly in addition to the meeting referred to in dimaksud pada huruf a dan huruf b. paragraphs a and b. (3) Keputusan rapat dinyatakan sah jika: (3) The decision of the meeting declared valid if: a. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari a. approved by at least 2/3 (two thirds) of the jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk provincial assembly members present, to the meeting rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; referred to in paragraph (2) letter a; b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah b. approved by more than 1/2 (one half) the number anggota DPRD provinsi yang hadir, untuk rapat of provincial assembly members present, to the sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; meeting referred to in paragraph (2) b; c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat c. approved by a majority vote, to the meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. referred to in paragraph (2) c. (4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada (4) If a quorum referred to in paragraph (1) are not ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak met, the meeting adjourned at most two (2) times at 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing an interval of each of not more than 1 (one) hour. tidak lebih dari 1 (satu) jam. (5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat (5) If at the end of the time delay of the meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum belum referred to in paragraph (4) The quorum has not been juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling met, the leadership could delay the meeting no later lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang than 3 (three) days, or until the time set by the ditetapkan oleh badan musyawarah. deliberative body. (6) Apabila setelah penundaan sebagaimana (6) If after a delay referred to in paragraph (5), the dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana quorum referred to in paragraph (2) has not been dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, fulfilled, the provisions referred to in paragraph (2) terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat letter a and b, the meeting can not make decisions. (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak dapat mengambil keputusan. (7) Apabila setelah penundaan sebagaimana (7) If after a delay referred to in paragraph (5) the dimaksud pada ayat (5) kuorum sebagaimana quorum referred to in paragraph (2) has not been dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, fulfilled, the provisions referred to in paragraph (2) terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat c, a way to resolve submitted to the leadership of the (2) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada provincial parliament and faction leaders. pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan fraksi.

  145. Pasal 130 Article 130 Setiap keputusan rapat DPRD provinsi, baik Each provincial assembly meeting decision, either by berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun deliberation or by a majority vote is an agreement to berdasarkan suara terbanyak merupakan kesepakatan be followed by all parties involved in decision untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait making. dalam pengambilan keputusan.

  146. Pasal 131 Article 131 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Further provisions concerning the procedures pengambilan keputusan diatur dalam peraturan stipulated in the decision making rules about the DPRD provinsi tentang tata tertib. order of the provincial parliament. Paragraf 12 Paragraph 12 Tata Tertib dan Kode Etik Rules and Code of Ethics

  147. Pasal 132 Article 132 (1) Tata tertib DPRD provinsi ditetapkan oleh (1) The rules set by the provincial assembly DPRD provinsi dengan berpedoman pada ketentuan provincial assembly based on the provisions of the peraturan perundang-undangan. legislation. (2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The rules referred to in paragraph (1) applies in berlaku di lingkungan internal DPRD provinsi. the internal environment of the provincial parliament. (3) Tata tertib DPRD provinsi paling sedikit memuat (3) Rules provincial assembly at least contain ketentuan tentang: provisions on: a. pengucapan sumpah/janji; a. oath / pledge; b. penetapan pimpinan; b. determination of the leadership; c. pemberhentian dan penggantian pimpinan; c. dismissal and replacement of the leadership; d. jenis dan penyelenggaraan rapat; d. types and the meetings; e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang e. implementation of the functions, duties and lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; authority of the institution, as well as the rights and obligations of members; f. pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang f. formation, composition, powers, duties, and alat kelengkapan; fittings; g. penggantian antarwaktu anggota; g. interim replacement member; h. pembuatan pengambilan keputusan; h. decision-making; i. pelaksanaan konsultasi antara DPRD provinsi dan i. consultations between the provincial parliament Pemerintah Daerah provinsi; and provincial Local Government; j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi j. receipt of the complaint and the distribution of masyarakat; people's aspirations; k. pengaturan protokoler; dan k. protocol settings; and l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli. l. implementation tasks expert group / expert.

  148. Pasal 133 Article 133 DPRD provinsi menyusun kode etik yang berisi Parliament drafted a code of conduct that contains norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota the norms that must be obeyed by every member for selama menjalankan tugasnya untuk menjaga their duties to preserve the dignity, honor, image and martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD credibility of the provincial assembly. provinsi. Paragraf 13 Paragraph 13 Larangan dan Sanksi Prohibitions and sanctions

  149. Pasal 134 Article 134 (1) Anggota DPRD provinsi dilarang merangkap (1) Members of the provincial assembly prohibited jabatan sebagai: from holding positions as: a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya; a. state officials or other local authorities; b. hakim pada badan peradilan; atau b. judges in the judiciary; or c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional c. civil servants, members of the Indonesian National Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Army / Indonesian National Police, employees of pegawai pada badan usaha milik negara, BUMD, state-owned enterprises, enterprises, or other entity atau badan lain yang anggarannya bersumber dari whose budget comes from the state budget / budget. APBN/APBD. (2) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan (2) Members of the provincial assembly prohibited pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga from doing work as a structural officials at pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau educational institutions, public accountants, pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada consultants, lawyers or lawyers, notaries, and other hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD work that has to do with the duties and authority of provinsi serta hak sebagai anggota DPRD provinsi. the provincial assembly and the right as a member of the provincial parliament. (3) Anggota DPRD provinsi dilarang melakukan (3) Members of the provincial assembly are korupsi, kolusi, dan nepotisme. prohibited from corruption, collusion, and nepotism.

  150. Pasal 135 Article 135 (1) Anggota DPRD provinsi yang tidak (1) Members of the provincial assembly which does melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud not carry out the obligations referred to in Article dalam Pasal 108 dikenai sanksi berdasarkan 108 entities sanctioned by the decision of honor. keputusan badan kehormatan. (2) Anggota DPRD provinsi yang terbukti (2) Members of the provincial assembly found to melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam have violated the provisions referred to in Article

  151. Pasal 134 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi 134 paragraph (1) and / or (2) subject to a sanction of pemberhentian sebagai anggota DPRD provinsi. dismissal as a member of the provincial parliament. (3) Anggota DPRD provinsi yang terbukti (3) Members of the provincial assembly found to melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam have violated the provisions referred to in Article

  152. Pasal 134 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan 134 paragraph (3) based on court decisions that have yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap acquired legal force remains subject to sanction of dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota dismissal as a member of the provincial parliament. DPRD provinsi.

  153. Pasal 136 Article 136 Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 Types of sanctions referred to in Article 135 ayat (1) berupa: paragraph (1) in the form: a. teguran lisan; a. verbal warning; b. teguran tertulis; dan/atau b. written warning; and / or c. diberhentikan dari pimpinan pada alat c. dismissed from the leadership of the fittings. kelengkapan.

  154. Pasal 137 Article 137 Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat Any person, group, or organization may file a mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan complaint to the respected provincial assembly in DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti yang terms of having sufficient evidence that there are cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang members of the provincial parliament who do not tidak melaksanakan salah satu kewajiban atau lebih carry out one or more of the obligations referred to in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dan/atau Article 108 and / or violate the prohibition referred melanggar ketentuan larangan sebagaimana to in Article 134 . dimaksud dalam Pasal 134.

  155. Pasal 138 Article 138 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan Further provisions on procedures for public masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan complaints and the imposition of sanctions stipulated peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan by the regulations of the provincial assembly kehormatan. proceedings governance bodies of honor. Paragraf 14 Paragraph 14 Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Intertemporal dismissal, Replacement Intertemporal, Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara and Dismissal While

  156. Pasal 139 Article 139 (1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu (1) Members of the provincial assembly temporarily karena: quit because: a. meninggal dunia; a. died; b. mengundurkan diri; atau b. resigned; or c. diberhentikan. c. dismissed. (2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan (2) Members of the provincial assembly antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) intertemporal dismissed as referred to in paragraph huruf c jika: (1) c if: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara a. unable to carry out tasks on an ongoing basis or berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota unavailable remain as a member of provincial DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut parliament for three (3) consecutive months without tanpa keterangan apa pun; any explanation; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik b. violated the oath / pledge of office and provincial DPRD provinsi; assembly code of ethics; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan c. was found guilty by a court decision that has pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum gained legal force remained for a criminal offense tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam punishable by imprisonment of 5 (five) years or dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; more; d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat d. did not attend the plenary meetings and / or alat kelengkapan DPRD provinsi yang menjadi tugas conference fittings provincial assembly tasks and dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut- obligations of 6 (six) times in a row without a valid turut tanpa alasan yang sah; reason; e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan e. proposed by a political party in accordance with ketentuan peraturan perundang-undangan; the provisions of the legislation; f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota f. no longer qualify as a candidate member of the DPRD provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan provincial assembly in accordance with the perundang-undangan mengenai pemilihan umum; provisions of the legislation on elections; g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur g. violate the prohibition stipulated in this Law; dalam Undang-Undang ini; h. diberhentikan sebagai anggota partai politik h. dismissed as a member of a political party in sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- accordance with the provisions of the legislation; or undangan; atau i. menjadi anggota partai politik lain. i. become a member of another political party.

  157. Pasal 140 Article 140 (1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi (1) Termination of provincial assembly members as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1) referred to in Article 139 paragraph (1) letter a and b huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf as well as in paragraph (2) c, e, h, and i is nominated e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan by political party leaders to the leadership of the partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi provincial parliament with a copy to the Minister. dengan tembusan kepada Menteri. (2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya (2) No later than seven (7) days of receipt of the usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada proposal for dismissal as referred to in paragraph (1), ayat (1), pimpinan DPRD provinsi menyampaikan the leadership of the provincial parliament had usul pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada proposed the dismissal of members of the provincial Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah parliament to the Minister by the Governor as Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian. representative of the Central Government to obtain the inauguration of dismissal. (3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul (3) At least seven (7) days from the proposal for pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dismissal as referred to in paragraph (2) is accepted, diterima, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat as the deputy governor of the Central Government menyampaikan usul tersebut kepada Menteri. had proposed to the Minister. (4) Menteri meresmikan pemberhentian (4) The Minister inaugurated the dismissal referred sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 14 to in paragraph (2) no later than 14 (fourteen) days (empat belas) Hari sejak usulan pemberhentian from the proposed dismissal of members of the anggota DPRD provinsi dari gubernur sebagai wakil provincial parliament as a deputy governor of the Pemerintah Pusat diterima. Central Government accepted.

  158. Pasal 141 Article 141 (1) Pemberhentian anggota DPRD provinsi (1) Termination of provincial assembly members as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) referred to in Article 139 paragraph (2) letters a, b, d, huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g f, and g is done after the results of the investigation dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan and verification as outlined in the agency's decision verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan on the complaint honor provincial assembly of kehormatan DPRD provinsi atas pengaduan dari leaders Provincial DPRD, community, and / or pimpinan DPRD provinsi, masyarakat, dan/atau voters. pemilih. (2) Keputusan badan kehormatan DPRD provinsi (2) The decision of the provincial assembly of honor mengenai pemberhentian anggota DPRD provinsi entity dismissal of members of the provincial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh parliament as referred to in paragraph (1) reported by badan kehormatan DPRD provinsi kepada rapat the respected provincial assembly to a plenary paripurna. session. (3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan (3) At least seven (7) days from the decision of the badan kehormatan DPRD provinsi yang telah provincial assembly honor bodies have been reported dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana in a plenary meeting referred to in paragraph (2), the dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD provinsi leadership of the provincial parliament honor the menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD agency's decision conveyed to the provincial provinsi kepada pimpinan partai politik yang assembly of the political parties concerned. bersangkutan. (4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan (4) The head of the political party convey the menyampaikan keputusan tentang pemberhentian decision of dismissal of its members to the anggotanya kepada pimpinan DPRD provinsi, paling leadership of the provincial parliament, no later than lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak keputusan badan 30 (thirty) days from the decision of the provincial kehormatan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud parliament honor entity referred to in paragraph (2) pada ayat (2) diterima dari pimpinan DPRD provinsi. received from the leadership of the provincial parliament. (5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana (5) In the case of the political parties referred to in dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan paragraph (3) does not give the dismissal decision pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), referred to in paragraph (4), the leadership of the pimpinan DPRD provinsi paling lama 7 (tujuh) Hari provincial Parliament no later than 7 (seven) days meneruskan keputusan badan kehormatan DPRD forwarding agency decisions honor provincial provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada assembly as referred to in paragraph (2) to the Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Minister by the Governor as representative of the Pusat untuk memperoleh peresmian pemberhentian. Central Government to obtain the inauguration of dismissal. (6) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan (6) At least seven (7) days from the dismissal pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) decision referred to in paragraph (5) is accepted, as diterima, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat the deputy governor of the Central Government menyampaikan keputusan tersebut kepada Menteri. convey this decision to the Minister. (7) Menteri meresmikan pemberhentian (7) The Minister inaugurated the dismissal referred sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 14 to in paragraph (5) not later than 14 (fourteen) days (empat belas) Hari sejak diterimanya keputusan from the receipt of the agency's decision-making badan kehormatan DPRD provinsi atau keputusan honor provincial assembly or political party leaders pimpinan partai politik tentang pemberhentian about the dismissal of members of the governor as a anggotanya dari gubernur sebagai wakil Pemerintah representative of the Central Government. Pusat.

  159. Pasal 142 Article 142 (1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan (1) In the case of the implementation of the verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 investigation and verification referred to in Article ayat (1), badan kehormatan DPRD provinsi dapat 141 paragraph (1), the provincial assembly honor meminta bantuan dari ahli independen. may request assistance from independent experts. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (2) Further provisions on the procedure of the penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan investigation, verification, and decision-making by oleh badan kehormatan DPRD provinsi diatur dalam the respected provincial assembly pursuant to the peraturan DPRD provinsi tentang tata beracara badan rules of grammar provincial assembly proceedings kehormatan. honorary body.

  160. Pasal 143 Article 143 (1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti (1) A member of the provincial assembly antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 temporarily quit as referred to in Article 140 ayat (1) dan Pasal 141 ayat (1) digantikan oleh calon paragraph (1) and Article 141 paragraph (1) is anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara replaced by a provincial assembly member terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat candidates with the most votes next order in the perolehan suara dari partai politik yang sama pada ranking list of votes from the same political party in daerah pemilihan yang sama. the electoral district the same. (2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang (2) In the case of candidates for members of the memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya provincial parliament who gets the most votes next sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan order referred to in subsection (1) resigns, dies, or no diri, meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi longer qualifies as a candidate member of the syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi, provincial parliament, members of provincial anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada assembly as referred to in paragraph (1) is replaced ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPRD by prospective members of the provincial parliament provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan who gets the most votes next sequence of the same berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah political party in the same constituency. pemilihan yang sama. (3) Masa jabatan anggota DPRD provinsi pengganti (3) The term of office of members of the provincial antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota parliament interim replacement to continue the rest DPRD provinsi yang digantikan. of the term of office of the provincial assembly replaced.

  161. Pasal 144 Article 144 (1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama (1) Leadership provincial assembly convey the name anggota DPRD provinsi yang diberhentikan of the provincial legislators and ask dismissed antarwaktu dan meminta nama calon pengganti interim interim replacement candidates to the antarwaktu kepada komisi pemilihan umum Daerah provincial regional electoral commission. provinsi. (2) Komisi pemilihan umum Daerah provinsi (2) The provincial electoral commission Regional menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu deliver interim replacement candidates based on the berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam provisions referred to in Article 143 paragraph (1)

  162. Pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan and (2) to the leadership of the provincial Parliament DPRD provinsi paling lambat 5 (lima) Hari sejak no later than 5 (five) days from the letter accepted surat pimpinan DPRD provinsi diterima. the leadership of the provincial parliament. (3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima (3) No later than 7 (seven) days after the receipt of nama calon pengganti antarwaktu dari komisi interim replacement candidates from the provincial pemilihan umum Daerah provinsi sebagaimana regional election commission referred to in dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD provinsi paragraph (2), the Governing Council expressed menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang province province name legislators dismissed and diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu interim replacement candidates to the Minister by the kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Governor as representatives of the central Pemerintah Pusat. government. (4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak menerima (4) No later than 7 (seven) days of receiving the nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan name of the provincial legislators dismissed and dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana interim replacement candidate names referred to in dimaksud pada ayat (3), gubernur sebagai wakil paragraph (3), as deputy governor of the Central Pemerintah Pusat menyampaikan nama anggota Government submits their name provincial DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon legislators dismissed and interim replacement pengganti antarwaktu kepada Menteri. candidates to the Minister . (5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak (5) No later than 14 (fourteen) days of receiving the menerima nama anggota DPRD provinsi yang name of the provincial legislators dismissed and the diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu name of the interim replacement candidate as deputy dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat governor of the Central Government as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri paragraph (4), the Minister inaugurated the dismissal meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya and appointment with the decision of the Minister. dengan keputusan Menteri. (6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD (6) Prior to taking office, members of the provincial provinsi pengganti antarwaktu sebagaimana parliament interim replacement as referred to in dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji paragraph (3) oath / pledge to pronounce guided by yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD the leadership of the provincial parliament, with the provinsi, dengan tata cara dan teks sumpah/janji procedures and text oath / pledge as stipulated in sebagaimana diatur dalam Pasal 103 dan Pasal 104. Article 103 and Article 104. (7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi (7) Replacement interim provincial legislators are tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota not executed if the remaining term of the members of DPRD provinsi yang digantikan kurang dari 6 the provincial assembly was replaced less than 6 (enam) bulan. (six) months.

  163. Pasal 145 Article 145 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Further provisions on the procedure for filing interim penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap replacement, verify the requirements of interim persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan replacement candidate, and the inauguration of the peresmian calon pengganti antarwaktu anggota interim replacement candidate member provincial DPRD provinsi diatur dengan peraturan pemerintah. assembly is set by government regulation.

  164. Pasal 146 Article 146 (1) Anggota DPRD provinsi diberhentikan (1) Members of the provincial assembly suspended sementara karena: because: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana a. become a defendant in a criminal case generally umum yang diancam dengan pidana penjara paling subject to imprisonment for a minimum of 5 (five) singkat 5 (lima) tahun; atau years; or b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana b. become a defendant in a criminal case is special. khusus. (2) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan (2) In the case of members of the provincial terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana parliament was found guilty of a criminal act sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau referred to in paragraph (1) letter a or b based on huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah court decisions that have permanent legal power, the memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD relevant provincial legislators dismissed as a member provinsi yang bersangkutan diberhentikan sebagai of the provincial parliament. anggota DPRD provinsi. (3) Dalam hal anggota DPRD provinsi dinyatakan (3) In the case of members of the provincial tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana parliament declared not guilty of the criminal offense dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b referred to in paragraph (1) letter a or b based on berdasarkan putusan pengadilan yang telah court decisions that have permanent legal power, the memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD relevant provincial legislators enabled. provinsi yang bersangkutan diaktifkan. (4) Anggota DPRD provinsi yang diberhentikan (4) The members of the provincial assembly was sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu. dismissed while still getting certain financial rights. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (5) Further provisions on the procedure for pemberhentian sementara diatur dalam peraturan temporary termination pursuant to the rules of the DPRD provinsi tentang tata tertib. order of the provincial parliament. Bagian Kelima Part Five DPRD Kabupaten/Kota District / City Paragraf 1 Paragraph 1 Susunan dan Kedudukan Structure and Status

  165. Pasal 147 Article 147 DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai Regency / city consists of members of political politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui parties participating in elections are chosen through pemilihan umum. elections.

  166. Pasal 148 Article 148 (1) DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga (1) regency / city is the representative body of the perwakilan rakyat Daerah kabupaten/kota yang people of districts / municipalities incorporated as berkedudukan sebagai unsur penyelenggara part of administrators of districts / cities. Pemerintahan Daerah kabupaten/kota. (2) Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat (2) Members of the regency / city is a regional Daerah kabupaten/kota. official district / city. Paragraf 2 Paragraph 2 Fungsi Function

  167. Pasal 149 Article 149 (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi: (1) regency / city has a function: a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota; a. Regulation formation Regency / City; b. anggaran; dan b. budget; and c. pengawasan. c. supervision. (2) Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) The three functions referred to in paragraph (1) is (1) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di executed within the framework of regional Daerah kabupaten/kota. representation of the people in the district / city. (3) Dalam rangka melaksanakan fungsi sebagaimana (3) In order to carry out the functions referred to in dimaksud pada ayat (1), DPRD kabupaten/kota paragraph (1), regency / city community in. menjaring aspirasi masyarakat.

  168. Pasal 150 Article 150 Fungsi pembentukan Perda Kabupaten/Kota Regulation formation function Regency / City as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) referred to in Article 149 paragraph (1) letter a huruf a dilaksanakan dengan cara: implemented by means of: a. membahas bersama bupati/wali kota dan a. discuss joint regent / mayor and approve or not menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota; approve the draft law Regency / City; b. mengajukan usul rancangan Perda b. proposed draft law Regency / City; and Kabupaten/Kota; dan c. menyusun program pembentukan Perda c. develop programs formation District Regulation / Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota. City along regent / mayor.

  169. Pasal 151 Article 151 (1) Program pembentukan Perda Kabupaten/Kota (1) The establishment of regulation regencies / cities sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c as referred to in Article 150 c contains a list of the memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Perda order and priority of the draft law Regency / City Kabupaten/Kota yang akan dibuat dalam 1 (satu) which will be made within 1 (one) year budget. tahun anggaran. (2) Dalam menetapkan program pembentukan Perda (2) In determining the formation program Regulation Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat Regency / City as referred to in paragraph (1), (1), DPRD kabupaten/kota melakukan koordinasi regency / city to coordinate with the regent / mayor. dengan bupati/wali kota.

  170. Pasal 152 Article 152 (1) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam (1) The function of the budget referred to in Article

  171. Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk 149 paragraph (1) letter b is realized in the form of pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap discussions on the mutual agreement of the draft Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD regulation Regency / City of Kabupaten / Kota Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota. proposed by the regent / mayor. (2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud pada (2) The function of the budget referred to in ayat (1) dilaksanakan dengan cara: paragraph (1) shall be implemented by means of: a. membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh a. discuss KUA and PPAS compiled by regents / bupati/wali kota berdasarkan RKPD; mayors based RKPD; b. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota b. discuss drafts Regency / City of kabupaten / city; tentang APBD kabupaten/kota; c. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota c. discuss drafts Regency / City of budget changes tentang perubahan APBD kabupaten/kota; dan the district / city; and d. membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota d. discuss drafts Regency / City of accountability of tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD the budget district / city. kabupaten/kota.

  172. Pasal 153 Article 153 (1) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud (1) The function of supervision referred to in Article dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c diwujudkan dalam 149 paragraph (1) letter c is realized in the form of bentuk pengawasan terhadap: oversight of: a. pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan a. implementation of Regulation Regency / City and bupati/wali kota; regulations regents / mayors; b. pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- b. implementation of the provisions of other laws undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan and regulations related to the implementation of the Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; dan Government of districts / cities; and c. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan c. implementation of the follow-up results of the laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. examination of financial statements by the Audit Board. (2) Dalam melaksanakan pengawasan terhadap (2) In exercising supervision over the pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan implementation of the follow-up results of the keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan examination of financial statements by the Audit sebagaimana dimaksud pada (1), DPRD Board referred to in (1), regency / city are entitled to kabupaten/kota berhak mendapatkan laporan hasil a financial examination report conducted by the pemeriksaan keuangan yang dilakukan oleh Badan Audit Board. Pemeriksa Keuangan. (3) DPRD kabupaten/kota melakukan pembahasan (3) regency / city discussion of the examination terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan report the financial statements referred to in keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). paragraph (2). (4) DPRD kabupaten/kota dapat meminta klarifikasi (4) Legislative districts / cities can ask for atas temuan laporan hasil pemeriksaan laporan clarification on the findings of the report the results keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. of the examination of financial reports to the Audit Board. Paragraf 3 Paragraph 3 Tugas dan Wewenang Duties and Powers

  173. Pasal 154 Article 154 (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan (1) regency / city has the duty and authority: wewenang: a. membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama a. establish regulation District / City along regent / bupati/wali kota; mayor; b. membahas dan memberikan persetujuan b. discuss and approve the draft law on the budget rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota district / city proposed by the regent / mayor; yang diajukan oleh bupati/wali kota; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan c. supervise the implementation of legislation and Perda dan APBD kabupaten/kota; local district / city; d. memilih bupati/wali kota; d. choose regents / mayors; e. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian e. propose the appointment and dismissal of regents / bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur mayors to the Minister by the Governor as sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan representative of the Central Government for pengesahan pengangkatan dan pemberhentian. approval of appointment and dismissal. f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada f. provide opinion and consideration to local Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap rencana government district / city to the planned international perjanjian international di Daerah; agreements in the Region; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja g. approving the plan of international cooperation sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah undertaken by the regional government district / city; Daerah kabupaten/kota; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban h. requested information accountability report bupati/wali kota dalam penyelenggaraan regents / mayors in the regional administration Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; district / city; i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja i. approving the plan of cooperation with other sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga regional or by third parties and regional burden on yang membebani masyarakat dan Daerah; society; j. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang j. perform other duties and powers set out in the diatur dalam ketentuan peraturan perundang- provisions of the legislation. undangan. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas (2) The procedure of the duties and authority as dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) referred to in paragraph (1) is regulated in regency / diatur dalam peraturan DPRD kabupaten/kota city of order. tentang tata tertib. Paragraf 4 Paragraph 4 Keanggotaan Membership

  174. Pasal 155 Article 155 (1) Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah (1) Members of the regency / city amounted to at paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling least 20 (twenty) people and more than 50 (fifty). banyak 50 (lima puluh) orang. (2) Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan (2) Membership regency / city was inaugurated by dengan keputusan gubernur sebagai wakil the governor's decision as representatives of the Pemerintah Pusat. central government. (3) Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di (3) Members of the regency / city live in the capital ibu kota kabupaten/kota yang bersangkutan. of the district / city concerned. (4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota (4) The term of office of members of regency / city adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota is 5 (five) years and ends at the time members of DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan regency / city new oath / pledge. sumpah/janji.

  175. Pasal 156 Article 156 (1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum (1) Members of the regency / city before taking his memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji oath / pledge jointly hosted by the chairman of the secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua district court in the plenary session of regency / city. pengadilan negeri dalam rapat paripurna DPRD kabupaten/kota. (2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang (2) Members of the Legislative districts / cities that berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama- are unable to take an oath / pledge together as sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) referred to in paragraph (1) oath / pledge guided by mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh the leadership of regency / city. pimpinan DPRD kabupaten/kota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (3) Further provisions on the procedure of the oath / pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pledge as referred to in paragraph (1) and (2) pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan pursuant to the rules regency / city of order. DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.

  176. Pasal 157 Article 157 Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal Oath / pledge as referred to in Article 156 as follows: 156 sebagai berikut: Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: By Allah (God) I swear / promise: bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai that I will fulfill my obligations as a member / anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan chairman / vice chairman of the House of Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik- Representatives districts / cities with the best and baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan fairest in accordance with the provisions of the peraturan perundang-undangan dengan berpedoman legislation based on the Pancasila and the pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Constitution of the Republic of Indonesia Year 1945; Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan that I will work in carrying out their duty earnestly bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya for the sake of democracy and put the interests of the kehidupan demokrasi serta mengutamakan nation and the state rather than private interests, a kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan person, and class; pribadi, seseorang, dan golongan; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat that I will fight for the aspirations of the people I yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional represent to achieve national goals for the sake of the demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan nation and the Republic Indonesia. Republik Indonesia.

  177. Pasal 158 Article 158 (1) Dalam hal dilakukan pembentukan Daerah (1) In the case of the formation of districts / cities kabupaten/kota setelah pemilihan umum, pengisian after the election, charging members of regency / anggota DPRD kabupaten/kota di Daerah city in District / City Regional parent and district / kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota city which was formed after the general election is yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan done by: dengan cara: a. menetapkan jumlah kursi DPRD kabupaten/kota a. specify the number of seats regency / city and induk dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk regional districts / cities that formed after the general setelah pemilihan umum berdasarkan jumlah election based on population in accordance with the penduduk sesuai dengan ketentuan dalam undang- provisions of law regarding the election of members undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, of DPR, DPD, and the legislature; DPD, dan DPRD; b. menetapkan perolehan suara partai politik dan b. set of votes political parties and candidates calon anggota DPRD kabupaten/kota berdasarkan regency / city based on the results of the election in hasil pemilihan umum di daerah pemilihan Daerah the constituency of districts / cities parent and kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota District / City that formed after the elections; yang dibentuk setelah pemilihan umum; c. menentukan bilangan pembagi pemilih c. determine the common denominator based on the berdasarkan hasil pemilihan umum di daerah results of the general election voters in the pemilihan Daerah kabupaten/kota induk dan Daerah constituency of districts / cities parent and District / kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan City that formed after the elections; umum; d. menentukan perolehan kursi partai politik peserta d. determine the number of seats political parties pemilihan umum berdasarkan hasil pemilihan umum participating in elections based on the results of the di daerah pemilihan Daerah kabupaten/kota induk election in the constituency of districts / cities parent dan Daerah kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum; and District / City that formed after the elections; e. menetapkan calon terpilih dari daftar calon tetap e. set of candidates elected from a list of candidates untuk mengisi kursi sebagaimana dimaksud pada remain to fill the seats referred to in paragraph d by a huruf d berdasarkan suara terbanyak. majority vote. (2) Pengisian anggota DPRD kabupaten/kota (2) Charging member regency / city referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paragraph (1) shall be implemented by the electoral oleh komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota commission of districts / cities parent. induk. (3) Pengisian anggota DPRD provinsi tidak (3) Completion of legislators is not done for the dilakukan bagi Daerah kabupaten/kota yang dibentuk province of districts / cities which formed twelve 12 (dua belas) bulan sebelum pelaksanaan pemilihan (12) months prior to the election. umum. (4) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota (4) The term of office of members of regency / city sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada referred to in subsection (1) ceases when members of saat anggota DPRD kabupaten/kota hasil pemilihan regency / city next general election results oath / umum berikutnya mengucapkan sumpah/janji. pledge. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan (5) Further provisions on the determination of the jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan DPRD amount and the procedures for filling the kabupaten/kota induk dan Daerah kabupaten/kota membership regency / city and regional districts / yang dibentuk setelah pemilihan umum sebagaimana cities that formed after the elections referred to in dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan paragraph (1) shall be regulated by the National Komisi Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan Election Commission regulations in accordance with peraturan perundang-undangan. the provisions of the legislation. Paragraf 5 Paragraph 5 Hak DPRD Kabupaten/Kota Rights Regency / City

  178. Pasal 159 Article 159 (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai hak: (1) regency / city has the right: a. interpelasi; a. interpellation; b. angket; dan b. questionnaire; and c. menyatakan pendapat. c. expression. (2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) The right of interpellation referred to in (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk paragraph (1) letter a is right regency / city to request meminta keterangan kepada bupati/wali kota information from the regent / mayor regarding the mengenai kebijakan Pemerintah Daerah Government's policy of districts / cities are kabupaten/kota yang penting dan strategis serta strategically important and far-reaching impact on berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan social life and state. bernegara. (3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Rights of the questionnaire referred to in huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk paragraph (1) letter b is right regency / city to melakukan penyelidikan terhadap kebijakan conduct an investigation into the Government's Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang penting dan policy of districts / cities are strategically important strategis serta berdampak luas pada kehidupan and far-reaching impact on people's lives, regional, masyarakat, Daerah, dan negara yang diduga and state the alleged contravention of the provisions bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. legislation. (4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana (4) The right of expression referred to in paragraph dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD (1) c is the right regency / city to express an opinion kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap on policy regent / mayor or on the extraordinary kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian events that occurred in District / City accompanied luar biasa yang terjadi di Daerah kabupaten/kota by a recommendation solution or as a follow-up disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau implementation of the right of interpellation and the sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan right of inquiry. hak angket. Paragraf 6 Paragraph 6 Hak dan Kewajiban Anggota Rights and Obligations of Members

  179. Pasal 160 Article 160 Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak: Members regency / city has the right: a. mengajukan rancangan Perda Kabupaten/Kota; a. submit drafts Regency / City; b. mengajukan pertanyaan; b. ask questions; c. menyampaikan usul dan pendapat; c. submit proposals and opinions; d. memilih dan dipilih; d. elect and be elected; e. membela diri; e. defensively; f. imunitas; f. immunity; g. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas; g. orientation and deepening of the task; h. protokoler; dan h. protocol; and i. keuangan dan administratif. i. financial and administrative.

  180. Pasal 161 Article 161 Anggota DPRD kabupaten/kota berkewajiban: Members regency / municipality shall: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; a. uphold and practice Pancasila; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara b. implement the Constitution of the Republic of Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati Indonesia Year 1945 and comply with the provisions ketentuan peraturan perundang-undangan; of the legislation; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan c. maintain and preserve national harmony and unity nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik of the Republic of Indonesia; Indonesia; d. mendahulukan kepentingan negara di atas d. place the interests of the country above personal kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan; interests, group, or class; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan e. fight for the improvement of people's welfare; rakyat; f. menaati prinsip demokrasi dalam f. adhering to the principle of democracy in the penyelenggaraan Pemerintahan Daerah regional administration district / city; kabupaten/kota; g. menaati tata tertib dan kode etik; g. obey the rules and codes of conduct; h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja h. maintaining ethics and norms in working dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan relationships with other agencies in the Pemerintahan Daerah kabupaten/kota; implementation of the Government of districts / cities; i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen i. absorb and raise the aspirations of constituents melalui kunjungan kerja secara berkala; through a working visit on a regular basis; j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan j. accommodate and follow the aspirations and pengaduan masyarakat; dan complaints; and k. memberikan pertanggungjawaban secara moral k. provide moral and political accountability to the dan politis kepada konstituen di daerah constituencies in the constituency. pemilihannya. Paragraf 7 Paragraph 7 Fraksi Faction

  181. Pasal 162 Article 162 (1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, (1) In order to optimize the execution of the tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta functions, duties and authority of the regency / city hak dan kewajiban anggota DPRD kabupaten/kota, as well as the rights and obligations of members of dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota regency / city, formed as a fraction of the container DPRD kabupaten/kota. assembled members of regency / city. (2) Setiap anggota DPRD kabupaten/kota harus (2) Each member of the regency / city must be a menjadi anggota salah satu fraksi. member of one of the factions. (3) Setiap fraksi di DPRD kabupaten/kota (3) Every faction in the regency / city consists of at beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah least equal to the amount of commission in regency / komisi di DPRD kabupaten/kota. city. (4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD (4) A political party that the number of members in kabupaten/kota mencapai ketentuan sebagaimana the regency / city reaches the provisions referred to dimaksud pada ayat (3) atau lebih dapat membentuk in paragraph (3) or more can form a 1 (one) fraction. 1 (satu) fraksi. (5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya (5) In the event that the number of members of di DPRD kabupaten/kota tidak memenuhi ketentuan political parties in the regency / city does not comply sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggotanya with the provisions referred to in paragraph (3), dapat bergabung dengan fraksi yang ada atau members can join factions or forming a joint membentuk fraksi gabungan. fraction. (6) Dalam hal tidak ada satu partai politik yang (6) In the absence of a political party that meets the memenuhi persyaratan untuk membentuk fraksi requirements to establish the fraction referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibentuk fraksi paragraph (3), formed a joint fraction. gabungan. (7) Jumlah fraksi gabungan sebagaimana dimaksud (7) The amount of the combined fractions as pada ayat (5) dan ayat (6) paling banyak 2 (dua) described in paragraph (5) and (6) a maximum of 2 fraksi. (two) fractions. (8) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) The political parties referred to in paragraph (4) (4) dan ayat (5) harus mendudukkan anggotanya and (5) members shall sit in 1 (one) fraction. dalam 1 (satu) fraksi. (9) Fraksi mempunyai sekretariat. (9) faction has a secretariat. (10) Sekretariat DPRD kabupaten/kota menyediakan (10) Secretariat of regency / city provides the means, sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran budget, and experts for the convenience of the pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan fractions according to the needs and with due regard dan dengan memperhatikan kemampuan APBD. to the ability of the budget. Paragraf 8 Paragraph 8 Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota Completeness tool Regency / City

  182. Pasal 163 Article 163 (1) Alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota terdiri (1) Fittings regency / city consists of: atas: a. pimpinan; a. leadership; b. badan musyawarah; b. deliberative body; c. komisi; c. commission; d. badan pembentukan Perda Kabupaten/Kota; d. agency regulation formation Regency / City; e. badan anggaran; e. agency budgets; f. badan kehormatan; dan f. body of honor; and g. alat kelengkapan lain yang diperlukan dan g. other necessary fittings and is formed by the dibentuk oleh rapat paripurna. plenary session. (2) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan (2) In performing its duties, fittings assisted by a dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh tim secretariat and may be assisted by a team of expert or pakar atau tim ahli. team of experts. (3) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, (3) The procedure of formation, composition, as well susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan as the duties and authority of fittings regency / city is DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan DPRD regulated in regency / city of order. kabupaten/kota tentang tata tertib.

  183. Pasal 164 Article 164 (1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas: (1) The head regency / city consists of: a. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil a. 1 (a) the chairman and three (3) Vice-chairman for ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang the regency / city consisting of 45 (forty five) to 50 beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan (fifty); and 50 (lima puluh) orang; dan b. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil b. 1 (a) the chairman and two (2) Vice-chairman for ketua untuk DPRD kabupaten/kota yang the regency / city consisting of 20 (twenty) up to 44 beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 44 (forty-four) people. (empat puluh empat) orang. (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The Chairman referred to in paragraph (1) is berasal dari partai politik berdasarkan urutan derived from a political party based on the order of perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota. acquisition of seats in the regency / city. (3) Ketua DPRD kabupaten/kota ialah anggota (3) The Chairman of the Legislative districts / cities DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai are members of regency / city from political parties politik yang memperolah kursi terbanyak pertama di who obtain the largest number of seats in the first DPRD kabupaten/kota. regency / city. (4) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai (4) If there is more than 1 (one) political party gained politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama the most seats first referred to in paragraph (3), sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ketua DPRD chairman of the regency / city is a member regency / kabupaten/kota ialah anggota DPRD kabupaten/kota city from a political party with the most votes. yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara terbanyak. (5) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai (5) If there is more than 1 (one) political party with politik yang memperoleh suara terbanyak sama the most votes, as defined in paragraph (4), the sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penentuan determination of the head of regency / city carried ketua DPRD kabupaten/kota dilakukan berdasarkan out by the distribution of votes of the most prevalent persebaran perolehan suara partai politik yang paling political party first order. merata urutan pertama. (6) Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota (6) In the case of the chairman of regency / city ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota councilors set of districts / cities as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wakil ketua paragraph (3), vice chairman of the regency / city DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota councilors set of district / city from a political party DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai that gained the most seats second, third , and / or politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, fourth according to the number of vice-chairman of ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan jumlah wakil the regency / city. ketua DPRD kabupaten/kota. (7) Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota (7) In the case of the chairman of regency / city ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota councilors set of districts / cities as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wakil ketua paragraph (4), vice chairman of the regency / city DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota councilors set of district / city from a political party DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai that received the second most votes sequence, third politik yang memperoleh urutan suara terbanyak and / or fourth according to the number of vice- kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai dengan chairman of the regency / city. jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota. (8) Dalam hal ketua DPRD kabupaten/kota (8) In the case of the chairman of regency / city ditetapkan dari anggota DPRD kabupaten/kota councilors set of districts / cities as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wakil ketua paragraph (5), vice chairman of the regency / city DPRD kabupaten/kota ditetapkan dari anggota councilors set of district / city from a political party DPRD kabupaten/kota yang berasal dari partai that received the most votes evenly spread sequence politik yang memperoleh persebaran suara paling The second, third and / or fourth according to the merata urutan kedua, ketiga, dan/atau keempat sesuai number of vice-chairman of the regency / city. dengan jumlah wakil ketua DPRD kabupaten/kota.

  184. Pasal 165 Article 165 (1) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota (1) In terms of leadership regency / city as referred to sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) in Article 164 paragraph (1) has not been belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin established, regency / city led by the head while oleh pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota. regency / city. (2) Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota (2) The head while regency / city referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 paragraph (1) shall consist of 1 (one) Chairman and (satu) orang ketua dan 1 (satu) orang wakil ketua 1 (one) Vice-chairman from two (2) political party yang berasal dari 2 (dua) partai politik yang that gained the most seats in parliament first and memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di second district / city. DPRD kabupaten/kota. (3) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai (3) If there is more than 1 (one) political party gained politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, the most seats together, the chairman and vice- ketua dan wakil ketua sementara DPRD chairman while regency / city is determined by kabupaten/kota ditentukan secara musyawarah oleh consensus by the representatives of the respective wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD political parties in regency / city. kabupaten/kota. (4) Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota (4) The chairman and vice chairman of the regency / diresmikan dengan keputusan gubernur sebagai city was inaugurated by the governor's decision as wakil Pemerintah Pusat. representatives of the central government. (5) Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum (5) The head regency / city before taking his oath / memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji pledge that the text referred to in Article 157 is yang teksnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal guided by the head of the district court. 157 dipandu oleh ketua pengadilan negeri. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (6) Further provisions on the procedure for the penetapan pimpinan DPRD kabupaten/kota diatur determination of the leadership of regency / city is dalam peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata regulated in regency / city of order. tertib.

  185. Pasal 166 Article 166 Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 ayat The Commission referred to in Article 163 paragraph (1) huruf c dibentuk dengan ketentuan: (1) letter c is formed with the following provisions: a. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 a. Regency / city consisting of 20 (twenty) to 35 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) (thirty five) people form 3 (three) commission; orang membentuk 3 (tiga) komisi; b. DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan lebih b. Regency / city of more than 35 (thirty five) the dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) form 4 (four) commissions. komisi. Paragraf 9 Paragraph 9 Pelaksanaan Hak DPRD kabupaten/kota Rights Implementation regency / city

  186. Pasal 167 Article 167 (1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam (1) The right of interpellation as referred to in Article

  187. Pasal 159 ayat (1) huruf a diusulkan oleh: 159 paragraph (1) letter a proposed by: a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD a. at least five (5) members of the regency / city and kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk more than 1 (one) for a fraction of the regency / city DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua consisting of 20 (twenty) to 35 (thirty-five); or puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima); atau b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD b. at least seven (7) members of the regency / city kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk and more than 1 (one) for a fraction of regency / city DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas consisting of 35 (thirty five) people. 35 (tiga puluh lima) orang. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The proposal referred to in paragraph (1) shall be diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. submitted to the head of regency / city. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) The proposal referred to in paragraph (1) to the menjadi hak interpelasi DPRD kabupaten/kota right of interpellation regency / city if approved by apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna the plenary meeting of the regency / city which was DPRD kabupaten/kota yang dihadiri lebih dari 1/2 attended by more than 1/2 (one half) of the total (satu per dua) dari jumlah anggota DPRD membership of the regency / city and decisions taken kabupaten/kota dan putusan diambil dengan with the approval of more than 1/2 (one half) of the persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah number of members of regency / city in attendance. anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.

  188. Pasal 168 Article 168 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Further provisions concerning the procedures for the pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam peraturan exercise of the interpellation regulated in regency / DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib. city of order.

  189. Pasal 169 Article 169 (1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) Rights of the questionnaire referred to in Article 159 ayat (1) huruf b diusulkan oleh: 159 paragraph (1) letter b is proposed by: a. paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD a. at least five (5) members of the regency / city and kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk more than 1 (one) for a fraction of the regency / city DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua consisting of 20 (twenty) to 35 (thirty-five); or puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang; atau b. paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD b. at least seven (7) members of the regency / city kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk and more than 1 (one) for a fraction of regency / city DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas consisting of 35 (thirty five) people. 35 (tiga puluh lima) orang. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The proposal referred to in paragraph (1) shall be diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. submitted to the head of regency / city. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) The proposal referred to in paragraph (1) to the menjadi hak angket DPRD kabupaten/kota apabila right of inquiry regency / city if approved by the mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD plenary meeting of the regency / city which was kabupaten/kota yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga attended by at least 3/4 (three quarters) of the total per empat) dari jumlah anggota DPRD membership of the regency / city and decisions taken kabupaten/kota dan putusan diambil dengan with the approval of at least 2/3 (two thirds) of the persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari members of regency / city in attendance. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.

  190. Pasal 170 Article 170 (1) DPRD kabupaten/kota memutuskan menerima (1) regency / city decided to accept or reject the atau menolak usul hak angket sebagaimana recommendation of the right of inquiry referred to in dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1). Article 169 paragraph (1). (2) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menerima usul (2) In the case of regency / city accept the proposed hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), right of inquiry referred to in paragraph (1), regency DPRD kabupaten/kota membentuk panitia angket / city formed the committee which consists of all the yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD factions regency / city with decision regency / city. kabupaten/kota dengan keputusan DPRD kabupaten/kota. (3) Dalam hal DPRD kabupaten/kota menolak usul (3) In the case of regency / city rejected the proposal hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), right of inquiry referred to in paragraph (1), the usul tersebut tidak dapat diajukan kembali. proposal can not be resubmitted.

  191. Pasal 171 Article 171 (1) Panitia angket sebagaimana dimaksud dalam (1) Committee of the questionnaire referred to in

  192. Pasal 170 ayat (2), dalam melakukan penyelidikan Article 170 paragraph (2), in the investigation sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (3), referred to in Article 159 paragraph (3), can call dapat memanggil pejabat Pemerintah Daerah local government officials district / city, corporation, kabupaten/kota, badan hukum, atau warga or residents in District / City considered knows or masyarakat di Daerah kabupaten/kota yang dianggap should know of the problem being investigated to mengetahui atau patut mengetahui masalah yang provide information and to request a showing letters diselidiki untuk memberikan keterangan dan untuk or documents relating to the matter under meminta menunjukkan surat atau dokumen yang investigation. berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki. (2) Pejabat Pemerintah Daerah kabupaten/kota, (2) Local Government Officials district / badan hukum, atau warga masyarakat di Daerah municipality, corporation, or residents in District / kabupaten/kota yang dipanggil sebagaimana City called as referred to in paragraph (1) shall meet dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan the call regency / city, unless there is a valid reason DPRD kabupaten/kota, kecuali ada alasan yang sah under the terms of the legislation. menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pejabat Pemerintah Daerah (3) In the case of local government officials district / kabupaten/kota, badan hukum, atau warga city, corporation, or residents in District / City has masyarakat di Daerah kabupaten/kota telah dipanggil been called up by successive should not meet the call dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi referred to in paragraph (2), regency / city can call panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), forcibly with the help of the Indonesian National DPRD kabupaten/kota dapat memanggil secara Police in accordance with the provisions of the paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik legislation. Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  193. Pasal 172 Article 172 Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya The committee report to the plenary meeting of the kepada rapat paripurna DPRD kabupaten/kota paling execution of their duties regency / city no later than lama 60 (enam puluh) Hari sejak dibentuknya panitia 60 (sixty) days since the establishment of the angket. committee.

  194. Pasal 173 Article 173 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Further provisions concerning the procedures for the pelaksanaan hak angket diatur dalam peraturan exercise of inquiry regulated in regency / city of DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib. order.

  195. Pasal 174 Article 174 (1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana (1) The right of expression as referred to in Article dimaksud dalam Pasal 159 ayat (1) huruf c diusulkan 159 paragraph (1) letter c proposed by: oleh: a. paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD a. at least eight (8) members of the regency / city and kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk more than 1 (one) for a fraction of the regency / city DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua consisting of 20 (twenty) to 35 (thirty-five); or puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang; atau b. paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD b. at least ten (10) members of the regency / city and kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk more than 1 (one) for a fraction of the regency / city DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas consisting of 35 (thirty five) people. 35 (tiga puluh lima) orang. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The proposal referred to in paragraph (1) shall be diajukan kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota. submitted to the head of regency / city. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) The proposal referred to in paragraph (1) are menjadi hak menyatakan pendapat DPRD entitled to express an opinion regency / city if kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari approved by the plenary meeting of the regency / rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri city which was attended by at least 3/4 (three paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah quarters) of the total membership of the regency / anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil city and decision taken with the approval of at least dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) 2/3 (two thirds) of the total membership of the dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang regency / city in attendance. hadir.

  196. Pasal 175 Article 175 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Further provisions concerning the procedures for the pelaksanaan hak menyatakan pendapat diatur dalam exercise of expression is regulated in regency / city peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib. of order. Paragraf 10 Paragraph 10 Pelaksanaan Hak Anggota Member Rights Implementation

  197. Pasal 176 Article 176 (1) Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak (1) Members of the regency / city has the right of imunitas. immunity. (2) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat (2) Members of the regency / city can not be sued in dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, court for statements, questions, and / or opinions pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakan, expressed, both orally and in writing in a meeting baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat regency / city or outside the meeting regency / city DPRD kabupaten/kota ataupun di luar rapat DPRD associated with the function as well as the duties and kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi serta authority of the regency / city. tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. (3) Anggota DPRD kabupaten/kota tidak dapat (3) Members of the regency / city can not be diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, replaced interim because of statements, questions, dan/atau pendapat yang dikemukakan, baik di dalam and / or opinions expressed, both in the meeting rapat DPRD kabupaten/kota maupun di luar rapat regency / city and outside the meeting regency / city DPRD kabupaten/kota yang berkaitan dengan fungsi associated with the functions, duties, and authority of serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota. regency / city. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (4) The provisions referred to in paragraph (1) shall tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan not apply in the case of members of the relevant mengumumkan materi yang telah disepakati dalam announced material that has been agreed in a closed rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang meeting to be kept secret or any other matter referred dimaksud dalam ketentuan mengenai rahasia negara to in the provisions on state secrets in accordance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- with the provisions of the legislation. undangan.

  198. Pasal 177 Article 177 (1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota (1) The Chairman and members of the regency / city mempunyai hak protokoler. has the right protocol. (2) Hak protokoler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) The right of precedence as referred to in (1) diatur dalam peraturan pemerintah. paragraph (1) shall be in government regulations.

  199. Pasal 178 Article 178 (1) Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota (1) The Chairman and members of the regency / city mempunyai hak keuangan dan administratif. has the financial and administrative rights. (2) Hak keuangan dan administratif pimpinan dan (2) financial and administrative rights leaders and anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana members of the regency / city referred to in dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan paragraph (1) shall be regulated by government pemerintah. regulation. (3) Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, (3) In carrying out its duties and authorities, leaders pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota berhak and members of the regency / city are entitled to memperoleh tunjangan yang besarannya disesuaikan allowances which amount is adjusted for regional dengan kemampuan Daerah. capabilities. (4) Pengelolaan hak keuangan dan administratif (4) The management of financial and administrative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tunjangan rights referred to in paragraph (1) and allowances sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan referred to in paragraph (3) shall be implemented by oleh sekretariat DPRD kabupaten/kota sesuai dengan the secretariat regency / city in accordance with peraturan pemerintah. government regulations. Paragraf 11 Paragraph 11 Persidangan dan Pengambilan Keputusan Hearing and Decision Making

  200. Pasal 179 Article 179 (1) Pada awal masa jabatan keanggotaan, tahun (1) At the beginning of the tenure of membership, sidang DPRD kabupaten/kota dimulai pada saat the trial regency / city begins at the time of the oath / pengucapan sumpah/janji anggota. pledge member. (2) Tahun sidang dibagi dalam 3 (tiga) masa (2) In the trial were divided into three (3) the trial persidangan. period. (3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan (3) The period includes the period of the trial court masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari and the recess, except at the final hearing of the satu periode keanggotaan DPRD kabupaten/kota, membership period regency / city, recess eliminated. masa reses ditiadakan.

  201. Pasal 180 Article 180 Semua rapat di DPRD kabupaten/kota pada dasarnya All meetings at regency / city is essentially open, bersifat terbuka, kecuali rapat tertentu yang except for certain meetings declared closed. dinyatakan tertutup.

  202. Pasal 181 Article 181 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Further provisions regarding court proceedings and persidangan dan rapat diatur dalam peraturan DPRD meetings arranged in regulation regency / city of kabupaten/kota tentang tata tertib. order.

  203. Pasal 182 Article 182 (1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD (1) Decision-making in the meeting regency / city is kabupaten/kota pada dasarnya dilakukan dengan cara basically done by deliberation. musyawarah untuk mufakat. (2) Apabila cara pengambilan keputusan (2) If that decision referred to in paragraph (1) is not sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, reached, decisions are taken by majority vote. keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

  204. Pasal 183 Article 183 (1) Setiap rapat DPRD kabupaten/kota dapat (1) Every meeting regency / city can take a decision mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. if a quorum. (2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The quorum referred to in paragraph (1) is met if: terpenuhi jika: a. rapat dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga per a. meeting attended by at least 3/4 (three quarters) of empat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota the members of regency / city to take approval for untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak the implementation of the right of inquiry and angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk freedom of expression and to take a decision mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian regarding the proposal for dismissal regent / mayor bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali and / or vice-regent / deputy mayor city; kota; b. rapat dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per b. meeting attended by at least 2/3 (two thirds) of the tiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota members of regency / city to dismiss the leadership untuk memberhentikan pimpinan DPRD of regency / city as well as to establish regulation kabupaten/kota serta untuk menetapkan Perda District / Municipal and local district / city; and Kabupaten/Kota dan APBD kabupaten/kota; dan c. rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) c. meeting was attended by more than 1/2 (one half) jumlah anggota DPRD kabupaten/kota untuk rapat the number of members of regency / city for the paripurna DPRD kabupaten/kota selain rapat plenary session of regency / city in addition to the sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b. meeting referred to in paragraphs a and b. (3) Keputusan rapat dinyatakan sah apabila: (3) The decision of the meeting declared valid if: a. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari a. approved by at least 2/3 (two thirds) of the jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, members of regency / city in attendance, the meeting untuk rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) referred to in paragraph (2) letter a; huruf a; b. disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah b. approved by more than 1/2 (one half) the number anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir, untuk of members of regency / city in attendance, the rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; meeting referred to in paragraph (2) b; and dan c. disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat c. approved by a majority vote, to the meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. referred to in paragraph (2) c. (4) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada (4) If a quorum referred to in paragraph (1) are not ayat (1) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak met, the meeting adjourned at most two (2) times at 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing an interval of each of not more than 1 (one) hour. tidak lebih dari 1 (satu) jam. (5) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat (5) If at the end of the time delay of the meeting sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kuorum belum referred to in paragraph (4) The quorum has not been juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling met, the leadership could delay the meeting no later lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang than 3 (three) days, or until the time set by the ditetapkan oleh badan musyawarah. deliberative body. (6) Apabila setelah penundaan sebagaimana (6) If after a delay referred to in paragraph (5), the dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana quorum referred to in paragraph (2) has not been dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, fulfilled, the provisions referred to in paragraph (2) terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat letter a and b, the meeting can not make decisions. (2) huruf a dan huruf b, rapat tidak dapat mengambil keputusan. (7) Apabila setelah penundaan sebagaimana (7) If after a delay referred to in paragraph (5), the dimaksud pada ayat (5), kuorum sebagaimana quorum referred to in paragraph (2) has not been dimaksud pada ayat (2) belum juga terpenuhi, fulfilled, the provisions referred to in paragraph (2) terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat c, a way to resolve the leadership of Parliament (2) huruf c, cara penyelesaiannya diserahkan kepada submitted to the district / city and faction leaders . pimpinan DPRD kabupaten/kota dan pimpinan fraksi.

  205. Pasal 184 Article 184 Setiap keputusan rapat DPRD kabupaten/kota, baik Each meeting decision regency / city, either by berdasarkan musyawarah untuk mufakat maupun deliberation or by a majority vote, an agreement to berdasarkan suara terbanyak, merupakan be followed by all parties involved in decision kesepakatan untuk ditindaklanjuti oleh semua pihak making. yang terkait dalam pengambilan keputusan. Paragraf 12 Paragraph 12 Tata Tertib dan Kode Etik Rules and Code of Ethics

  206. Pasal 185 Article 185 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Further provisions on the procedure of decision- pengambilan keputusan diatur dalam peraturan making is regulated in regency / city of order. DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib.

  207. Pasal 186 Article 186 (1) Tata tertib DPRD kabupaten/kota ditetapkan (1) The rules regency / city established by the oleh DPRD kabupaten/kota dengan berpedoman regency / city based on the provisions of the pada ketentuan peraturan perundang-undangan. legislation. (2) Tata tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The rules referred to in paragraph (1) applies in berlaku di lingkungan internal DPRD the internal environment regency / city. kabupaten/kota. (3) Tata tertib DPRD kabupaten/kota paling sedikit (3) The rules regency / city at least contain memuat ketentuan tentang: provisions on: a. pengucapan sumpah/janji; a. oath / pledge; b. penetapan pimpinan; b. determination of the leadership; c. pemberhentian dan penggantian pimpinan; c. dismissal and replacement of the leadership; d. jenis dan penyelenggaraan rapat; d. types and the meetings; e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang e. implementation of the functions, duties and lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; authority of the institution, as well as the rights and obligations of members; f. pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang f. formation, composition, powers, duties, and alat kelengkapan; fittings; g. penggantian antarwaktu anggota; g. interim replacement member; h. pembuatan pengambilan keputusan; h. decision-making; i. pelaksanaan konsultasi antara DPRD i. consultations between the regency / city and Local kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah Government district / city; kabupaten/kota; j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi j. receipt of the complaint and the distribution of masyarakat; people's aspirations; k. pengaturan protokoler; dan k. protocol settings; and l. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli. l. implementation tasks expert group / expert.

  208. Pasal 187 Article 187 DPRD kabupaten/kota menyusun kode etik yang Legislative districts / cities prepare a code of conduct berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota that contains the norms that must be obeyed by every selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, member for duty to preserve the dignity, honor, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD image and credibility of the regency / city. kabupaten/kota. Paragraf 13 Paragraph 13 Larangan dan Sanksi Prohibitions and sanctions

  209. Pasal 188 Article 188 (1) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang (1) Members of the regency / city prohibited from merangkap jabatan sebagai: holding positions as: a. pejabat negara atau pejabat daerah lainnya; a. state officials or other local authorities; b. hakim pada badan peradilan; atau b. judges in the judiciary; or c. pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional c. civil servants, members of the Indonesian National Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, Army / Indonesian National Police, employees of pegawai pada badan usaha milik negara, BUMD, state-owned enterprises, enterprises, or other entity atau badan lain yang anggarannya bersumber dari whose budget comes from the state budget / budget. APBN/APBD. (2) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang (2) Members of the regency / city officials are melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada prohibited from doing work as structural in lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, educational institutions, public accountants, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain consultants, lawyers or lawyers, notaries, and other yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang work that has to do with the duties and authority of DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota the regency / city as well as the rights of members of DPRD kabupaten/kota. regency / city. (3) Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang (3) Members of the regency / city is prohibited from melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. corruption, collusion, and nepotism.

  210. Pasal 189 Article 189 (1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak (1) Members of the Legislative districts / cities that melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud do not carry out the obligations referred to in Article dalam Pasal 161 dikenai sanksi berdasarkan 161 entities sanctioned by the decision of honor. keputusan badan kehormatan. (2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan (2) Members of the regency / city who was convicted terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud of violating the provisions referred to in Article 188 dalam Pasal 188 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai paragraph (1) and / or (2) subject to a sanction of sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD dismissal as members of the regency / city. kabupaten/kota. (3) Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan (3) Members of the regency / city who was convicted terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud of violating the provisions referred to in Article 188 dalam Pasal 188 ayat (3) berdasarkan putusan paragraph (3) based on court decisions that have pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum acquired legal force remains subject to sanction of tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota dismissal as members of the regency / city. DPRD kabupaten/kota.

  211. Pasal 190 Article 190 Jenis sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 Types of sanctions referred to in Article 189 ayat (1) berupa: paragraph (1) in the form: a. teguran lisan; a. verbal warning; b. teguran tertulis; dan/atau b. written warning; and / or c. diberhentikan dari pimpinan pada alat c. dismissed from the leadership of the fittings. kelengkapan.

  212. Pasal 191 Article 191 Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat Any person, group, or organization may file a mengajukan pengaduan kepada badan kehormatan complaint to the respected regency / city in terms of DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti having sufficient evidence that there are members of yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD regency / city that does not implement one or more kabupaten/kota yang tidak melaksanakan salah satu of the obligations referred to in Article 161 and / or kewajiban atau lebih sebagaimana dimaksud dalam violate the prohibition as referred to in Article 188.

  213. Pasal 161 dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188.

  214. Pasal 192 Article 192 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan Further provisions on procedures for public masyarakat dan penjatuhan sanksi diatur dengan complaints and the imposition of sanctions stipulated peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata by the regulations regency / city of agency beracara badan kehormatan. proceedings honor system. Paragraf 14 Paragraph 14 Pemberhentian Antarwaktu, Penggantian Intertemporal dismissal, Replacement Intertemporal, Antarwaktu, dan Pemberhentian Sementara and Dismissal While

  215. Pasal 193 Article 193 (1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti (1) Members of the regency / city temporarily quit antarwaktu karena: because: a. meninggal dunia; a. died; b. mengundurkan diri; atau b. resigned; or c. diberhentikan. c. dismissed. (2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan (2) Members of the regency / city intertemporal antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dismissed as referred to in paragraph (1) letter c, if: huruf c, apabila: a. tidak dapat melaksanakan tugas secara a. unable to carry out tasks on an ongoing basis or as berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota a member of Parliament was unable to keep the DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan district / city for three (3) consecutive months berturut-turut tanpa keterangan apa pun; without any explanation; b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik b. violated the oath / pledge of office and code of DPRD kabupaten/kota; conduct regency / city; c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan c. was found guilty by a court decision that has pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum gained legal force remained for a criminal offense tetap karena melakukan tindak pidana dengan with a penalty of imprisonment of at least five (5) ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) years; tahun; d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat d. did not attend the plenary meetings and / or alat kelengkapan DPRD kabupaten/kota yang conference fittings regency / city is the duty and menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) obligation of 6 (six) times in a row without a valid kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; reason; e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan e. proposed by a political party in accordance with ketentuan peraturan perundang-undangan; the provisions of the legislation; f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota f. no longer qualify as a candidate member of the DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan regency / city in accordance with the provisions of peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan the legislation on elections; umum; g. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur g. violate the prohibition stipulated in this Law; dalam Undang-Undang ini; h. diberhentikan sebagai anggota partai politik h. dismissed as a member of a political party in sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- accordance with the provisions of the legislation; or undangan; atau i. menjadi anggota partai politik lain. i. become a member of another political party.

  216. Pasal 194 Article 194 (1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota (1) Termination of members of regency / city as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (1) referred to in Article 193 paragraph (1) letter a and b huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf as well as in paragraph (2) c, e, h, and i is nominated e, huruf h, dan huruf i diusulkan oleh pimpinan by political party leaders to the leadership of the partai politik kepada pimpinan DPRD district parliament / town with a copy to the governor kabupaten/kota dengan tembusan kepada gubernur as the representative of the Central Government. sebagai wakil Pemerintah Pusat. (2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul (2) No later than seven (7) days from the proposal pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) for dismissal as referred to in paragraph (1) is diterima, pimpinan DPRD kabupaten/kota received, the head of regency / city councilors had menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD proposed dismissal of the district / city to the kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil governor as the representative of the Central Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk Government through the regent / mayor to obtain memperoleh peresmian pemberhentian. dismissal inauguration . (3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak usul (3) At least seven (7) days from the proposal for pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dismissal as referred to in paragraph (2) is received, diterima, bupati/wali kota menyampaikan usul the regent / mayor submit the proposal to the tersebut kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah governor as the representative of the Central Pusat. Government. (4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (4) The Governor as representatives of the central meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud government inaugurated the dismissal referred to in pada ayat (2) paling lama 14 (empat belas) Hari paragraph (2) no later than 14 (fourteen) days from sejak usul pemberhentian anggota DPRD the proposed dismissal of members of regency / city kabupaten/kota dari bupati/wali kota diterima. of regents / mayors accepted.

  217. Pasal 195 Article 195 (1) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota (1) Termination of members of regency / city as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (2) referred to in Article 193 paragraph (2) letters a, b, d, huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g f, and g is done after the results of the investigation dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dan and verification as outlined in the agency's decision verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan honor regency / city on a complaint from the head of kehormatan DPRD kabupaten/kota atas pengaduan regency / city, community and / or voters. dari pimpinan DPRD kabupaten/kota, masyarakat dan/atau pemilih. (2) Keputusan badan kehormatan DPRD (2) The decision of the respected regency / city kabupaten/kota mengenai pemberhentian anggota councilors about the dismissal of the district / city DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada referred to in paragraph (1) reported by the respected ayat (1) dilaporkan oleh badan kehormatan DPRD regency / city to the plenary session. kabupaten/kota kepada rapat paripurna. (3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan (3) At least seven (7) days from the decision of the badan kehormatan DPRD kabupaten/kota yang telah respected regency / city that has been reported in a dilaporkan dalam rapat paripurna sebagaimana plenary meeting referred to in paragraph (2), the dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD head of regency / city convey the decision of the kabupaten/kota menyampaikan keputusan badan respected regency / city to the leadership of political kehormatan DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan parties concerned. partai politik yang bersangkutan. (4) Pimpinan partai politik yang bersangkutan (4) The head of the political party convey the menyampaikan keputusan tentang pemberhentian decision of dismissal of its members to the head of anggotanya kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota, regency / city, no later than 30 (thirty) days from the paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya receipt of the agency's decision honor regency / city keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota referred to in paragraph (2) of the leadership regency sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari pimpinan / city . DPRD kabupaten/kota. (5) Dalam hal pimpinan partai politik sebagaimana (5) In the case of the political parties referred to in dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan keputusan paragraph (3) does not give the dismissal decision pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), referred to in paragraph (4), the head of regency / pimpinan DPRD kabupaten/kota meneruskan city agency's decision to continue the honor regency keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota / city referred to in paragraph (2) to the governor as sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada representatives of the Central Government through gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui the regent / mayor to obtain dismissal inauguration. bupati/wali kota untuk memperoleh peresmian pemberhentian. (6) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak keputusan (6) At least seven (7) days from the dismissal pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) decision referred to in paragraph (5) is received, the diterima, bupati/wali kota menyampaikan keputusan regent / mayor convey the decision to the governor tersebut kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah as the representative of the Central Government. Pusat. (7) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (7) as a deputy governor of the Central Government meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud inaugurated the dismissal referred to in paragraph (5) pada ayat (5) paling lama 14 (empat belas) Hari not later than 14 (fourteen) days from the receipt of sejak diterimanya keputusan badan kehormatan the agency's decision honor regency / city or political DPRD kabupaten/kota atau keputusan pimpinan party leadership's decision on dismissal of members partai politik tentang pemberhentian anggotanya dari of the regent / mayor. bupati/wali kota.

  218. Pasal 196 Article 196 (1) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan (1) In the case of the implementation of the verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 investigation and verification referred to in Article ayat (1), badan kehormatan DPRD kabupaten/kota 195 paragraph (1), the respected regency / city may dapat meminta bantuan dari ahli independen. request the assistance of independent experts. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (2) Further provisions on the procedure of the penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan keputusan investigation, verification, and decision-making by oleh badan kehormatan DPRD kabupaten/kota diatur the respected regency / city governed by the rules dengan peraturan DPRD kabupaten/kota tentang tata regency / city of agency proceedings honor system. beracara badan kehormatan.

  219. Pasal 197 Article 197 (1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti (1) Members of the regency / city temporarily quit as antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194 referred to in Article 194 paragraph (1) and Article ayat (1) dan Pasal 195 ayat (1) digantikan oleh calon 195 paragraph (1) is replaced by the prospective anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh members of regency / city with the most votes next suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar order in the ranking list of votes of political parties peringkat perolehan suara dari partai politik yang together in the same constituency. sama pada daerah pemilihan yang sama. (2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota (2) In the case of candidates for members of regency yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya / city with the most votes next order referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal subsection (1) dies, resigns, or no longer qualifies as dunia, mengundurkan diri, atau tidak lagi memenuhi a future member, member of regency / city referred syarat sebagai calon anggota, anggota DPRD to in paragraph (1 ) is replaced by the prospective kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) members of regency / city with the most votes next digantikan oleh calon anggota DPRD kabupaten/kota sequence of the same political party in the same yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya constituency. dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (3) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota (3) The term of office of members of regency / city pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan continue the interim replacement for the remainder anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikannya. of the term of office regency / city replaces.

  220. Pasal 198 Article 198 (1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan (1) The head regency / city councilors submit names nama anggota DPRD kabupaten/kota yang districts / cities which dismissed intertemporal and diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon ask for the name of interim replacement candidate pengganti antarwaktu kepada komisi pemilihan for the general election commission of districts / umum Daerah kabupaten/kota. cities. (2) Komisi pemilihan umum Daerah kabupaten/kota (2) The electoral commission of districts / cities menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu submit interim replacement candidates based on the berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam provisions referred to in Article 197 paragraph (1)

  221. Pasal 197 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan and (2) to the head of regency / city later than 5 DPRD kabupaten/kota paling lama 5 (lima) Hari (five) days from the receipt of the district leadership sejak diterimanya surat pimpinan DPRD of Parliament / city. kabupaten/kota. (3) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama (3) At least seven (7) days after the receipt of interim calon pengganti antarwaktu dari komisi pemilihan replacement candidates from the election umum Daerah kabupaten/kota sebagaimana commission of districts / cities as referred to in dimaksud pada ayat (2), pimpinan DPRD paragraph (2), the head of regency / city councilors kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD submit names districts / cities are dismissed and the kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon name of the replacement candidate intertemporal to pengganti antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil the governor as the representative of the Central Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota. Government through the regent / mayor. (4) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak menerima nama (4) At least seven (7) days of receiving the member's anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan name regency / city were dismissed and interim dan nama calon pengganti antarwaktu sebagaimana replacement candidate names referred to in dimaksud pada ayat (3), bupati/wali kota paragraph (3), regent / mayor delivered name menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/kota members of regency / city are dismissed and the yang diberhentikan dan nama calon pengganti name of the replacement candidate intertemporal to antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil the governor as the representative of the Central Pemerintah Pusat. Government. (5) Paling lama 14 (empat belas) Hari sejak (5) At least 14 (fourteen) days of receiving the menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang member's name regency / city were dismissed and diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu interim replacement candidate names of regents / dari bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada mayors referred to in paragraph (4), as deputy ayat (4), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat governor of the Central Government inaugurated the meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dismissal and appointment with decision as deputy dengan keputusan gubernur sebagai wakil governor of the Central Government. Pemerintah Pusat. (6) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD (6) Prior to taking office, members of the regency / kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana city interim replacement as referred to in paragraph dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji (3) oath / pledge to pronounce guided by the yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD leadership of Parliament districts / cities with kabupaten/kota dengan tata cara dan teks ordinances and text oath / pledge as stipulated in sumpah/janji sebagaimana diatur dalam Pasal 156 Article 156 and Article 157 . dan Pasal 157. (7) Penggantian antarwaktu anggota DPRD (7) Replacement intertemporal member regency / kabupaten/kota tidak dilaksanakan apabila sisa masa city is not executed if the remaining term of office of jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang the regency / city that replaced less than 6 (six) digantikan kurang dari 6 (enam) bulan. months.

  222. Pasal 199 Article 199 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan Further provisions on the procedure for filing interim penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap replacement, verify the requirements of interim persyaratan calon pengganti antarwaktu, dan replacement candidate, and the inauguration of the peresmian calon pengganti antarwaktu anggota interim replacement candidate member of regency / DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan city is set by government regulation. pemerintah.

  223. Pasal 200 Article 200 (1) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan (1) Members of the regency / city suspended sementara karena: because: a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana a. become a defendant in a criminal case generally umum yang diancam dengan pidana penjara paling subject to imprisonment for a minimum of 5 (five) singkat 5 (lima) tahun; atau years; or b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana b. become a defendant in a criminal case is special. khusus. (2) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota (2) In the case of members of regency / city found dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan guilty of a criminal act referred to in paragraph (1) tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf letter a or b based on court decisions that have a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang permanent legal power, members of regency / city in telah memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota question is dismissed as members of the local DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan parliament / city. diberhentikan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. (3) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota (3) In the case of members of regency / city acquitted dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana of committing a criminal offense referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau paragraph (1) letter a or b based on court decisions huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah that have permanent legal power, members of memperoleh kekuatan hukum tetap, anggota DPRD regency / city in question reactivated. kabupaten/kota yang bersangkutan diaktifkan kembali. (4) Anggota DPRD kabupaten/kota yang (4) Members of the regency / city terminated while diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak still getting certain financial rights. keuangan tertentu. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (5) Further provisions on the procedure for pemberhentian sementara diatur dalam peraturan temporary termination regulated in regency / city of DPRD kabupaten/kota tentang tata tertib. order. Bagian Keenam Part Six Sistem Pendukung DPRD Provinsi Dan DPRD Support System Provincial DPRD and Regency / Kabupaten/Kota City Paragraf 1 Paragraph 1 Sistem Pendukung DPRD Provinsi Support System Provincial Parliament

  224. Pasal 201 Article 201 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas (1) To support the implementation of the duties and dan wewenang DPRD provinsi, dibentuk sekretariat authority of the provincial parliament, formed DPRD provinsi. provincial assembly secretariat. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan (2) In order to carry out the duties and authority of wewenang DPRD provinsi, dibentuk kelompok the provincial assembly, formed an expert group or pakar atau tim ahli. team of experts.

  225. Pasal 202 Article 202 (1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat (1) The structure of the organization and DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal administration of the provincial assembly secretariat 201 ayat (1) ditetapkan dengan Perda Provinsi sesuai referred to in Article 201 paragraph (1) shall be dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. determined by the Provincial Laws in accordance with the provisions of the legislation. (2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana (2) The Secretariat of the provincial assembly as dimaksud dalam Pasal 201 ayat (1) dipimpin oleh referred to in Article 201 paragraph (1) is headed by seorang sekretaris DPRD provinsi yang diangkat dan a secretary of the provincial parliament who is diberhentikan dengan keputusan gubernur atas appointed and dismissed by the governor's decision persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah on the approval of the leadership of the provincial berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. parliament after consultation with the leaders of the faction. (3) Sekretaris DPRD provinsi dan pegawai (3) The Secretary of the provincial parliament and sekretariat DPRD provinsi berasal dari pegawai provincial assembly secretariat employees come negeri sipil. from civil servants.

  226. Pasal 203 Article 203 (1) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana (1) The group of experts or a team of experts referred dimaksud dalam Pasal 201 ayat (2) diangkat dan to in Article 201 paragraph (2) shall be appointed diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD and dismissed by the decision of the secretary of the provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota, provincial parliament in accordance with the pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan proposal of the members needs, faction leaders, and DPRD. leaders of parliament fittings. (2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana (2) Group expert or team of experts referred to in dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan paragraph (1) work in accordance with the grouping pengelompokan tugas dan wewenang DPRD of tasks and authority of provincial assembly which provinsi yang tercermin dalam alat kelengkapan is reflected in the provincial assembly fittings. DPRD provinsi. Paragraf 2 Paragraph 2 Sistem Pendukung DPRD Kabupaten/Kota Support System Regency / City

  227. Pasal 204 Article 204 (1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas (1) To support the implementation of the duties and dan wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk authority of regency / city, formed secretariat sekretariat DPRD kabupaten/kota. regency / city. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas dan (2) In order to carry out the duties and authority of wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk the regency / city, formed an expert group or team of kelompok pakar atau tim ahli. experts.

  228. Pasal 205 Article 205 (1) Susunan organisasi dan tata kerja sekretariat (1) The structure of the organization and functioning DPRD kabupaten/kota ditetapkan dengan Perda of the secretariat of regency / city defined by Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan Regulation Regency / City in accordance with the perundang-undangan. provisions of the legislation. (2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana (2) Secretariat of regency / city as referred to in dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh Article 204 paragraph (1) is headed by a secretary of seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang the regency / city are appointed and dismissed by the diangkat dan diberhentikan dengan keputusan decision of the regent / mayor with the approval of bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD the leadership of regency / city. kabupaten/kota. (3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai (3) The Secretary regency / city and secretariat sekretariat DPRD kabupaten/kota berasal dari employees regency / city comes from civil servants. pegawai negeri sipil.

  229. Pasal 206 Article 206 (1) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana (1) The group of experts or a team of experts referred dimaksud dalam Pasal 204 ayat (2) diangkat dan to in Article 204 paragraph (2) shall be appointed diberhentikan dengan keputusan sekretaris DPRD and dismissed by the decision of the secretary of kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan atas usul regency / city in accordance with the suggestion of anggota dan kemampuan Daerah kabupaten/kota. the needs and abilities of districts / cities. (2) Kelompok pakar atau tim ahli sebagaimana (2) Group expert or team of experts referred to in dimaksud pada ayat (1) bekerja sesuai dengan paragraph (1) work in accordance with the grouping pengelompokan tugas dan wewenang DPRD of tasks and authority of regency / city that is kabupaten/kota yang tercermin dalam alat reflected in the fittings regency / city. kelengkapan DPRD kabupaten/kota. Bagian Ketujuh Part Seven Hubungan Kerja Antara DPRD dan Kepala Daerah Working Relationship Between Parliament and Head of Region

  230. Pasal 207 Article 207 (1) Hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah (1) The working relationship between Parliament and didasarkan atas kemitraan yang sejajar. the head of the region based on equal partnership. (2) Hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud (2) The relationship of partnership referred to in pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk: subsection (1) is realized in the form of: a. persetujuan bersama dalam pembentukan Perda; a. mutual agreement in the formation of legislation; b. penyampaian laporan keterangan b. submission of information accountability report to pertanggungjawaban kepada DPRD; Parliament; c. persetujuan terhadap kerja sama yang akan c. agreement on cooperation that will be the Local dilakukan Pemerintah Daerah; Government; d. rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah d. Parliament consultation meeting with regional secara berkala; dan heads on a regular basis; and e. bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan e. other forms in accordance with the provisions of perundang-undangan. the legislation. (3) Penyampaian laporan keterangan (3) Reports accountability statement referred to in pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada paragraph (2) letter b can not be used as a means of ayat (2) huruf b tidak dapat dijadikan sarana dismissal of the head area. pemberhentian kepala daerah. BAB VIII CHAPTER VIII PERANGKAT DAERAH THE DEVICE Bagian Kesatu Part One Umum General

  231. Pasal 208 Article 208 (1) Kepala daerah dan DPRD dalam (1) Head of Parliament in organizing regional and menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dibantu Government Affairs assisted by the Region. oleh Perangkat Daerah. (2) Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada (2) The region referred to in paragraph (1) is filled ayat (1) diisi oleh pegawai aparatur sipil negara. by civilian employees of the state apparatus. Bagian Kedua Part Two Perangkat daerah Device area Paragraf 1 Paragraph 1 Umum General

  232. Pasal 209 Article 209 (1) Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: (1) of the Region consists of the province: a. sekretariat daerah; a. regional secretariat; b. sekretariat DPRD; b. Parliament secretariat; c. inspektorat; c. inspectorate; d. dinas; dan d. offices; and e. badan. e. body. (2) Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: (2) districts / cities consist of: a. sekretariat daerah; a. regional secretariat; b. sekretariat DPRD; b. Parliament secretariat; c. inspektorat; c. inspectorate; d. dinas; d. offices; e. badan; dan e. entity; and f. Kecamatan. f. Subdistrict. (3) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota (3) The province and district / city referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paragraph (1) and (2) in addition to carrying out selain melaksanakan Urusan Pemerintahan yang under the authority of Government Affairs area also menjadi kewenangan Daerah juga melaksanakan carry Assistance. Tugas Pembantuan.

  233. Pasal 210 Article 210 Hubungan kerja Perangkat Daerah provinsi dengan The working relationship with the provinces of the Perangkat Daerah kabupaten/kota sebagaimana Region of districts / cities as referred to in Article dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan ayat (2) 209 paragraph (1) and (2) are coordinated and bersifat koordinatif dan fungsional. functional.

  234. Pasal 211 Article 211 (1) Pembinaan dan pengendalian penataan (1) Guidance and control of the regional Perangkat Daerah dilakukan oleh Pemerintah Pusat arrangements made by the central government to the untuk Daerah provinsi dan oleh gubernur sebagai province and by the governor as the regional wakil Pemerintah Pusat untuk Daerah representative of the Central Government for the kabupaten/kota. district / city. (2) Nomenklatur Perangkat Daerah dan unit kerja (2) Nomenclature of the Region and the regional unit pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan of work on implementing Government Affairs made Pemerintahan dibuat dengan memperhatikan with regard to the guidelines of the ministry / pedoman dari kementerian/lembaga pemerintah government agency overseeing nonkementerian the nonkementerian yang membidangi Urusan Government Affairs. Pemerintahan tersebut. Paragraf 2 Paragraph 2 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Formation and Structure of the Region

  235. Pasal 212 Article 212 (1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (1) The establishment and composition of the Region sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 ayat (1) dan as referred to in Article 209 paragraph (1) and ayat (2) ditetapkan dengan Perda. paragraph (2) shall be determined by regulation. (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) Regulation referred to in paragraph (1) applies berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri after the approval of the Minister for the Region and bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur the provincial governor as a representative of the sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat central government to districts / cities. Daerah kabupaten/kota. (3) Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil (3) Approval of the Minister or the Governor as Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat representative of the Central Government as referred (2) diberikan berdasarkan pemetaan Urusan to in paragraph (2) is given by mapping the Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Mandatory Government Affairs are not related to the Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan Basic Services and Government Affairs options sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. referred to in Article 24. (4) Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas (4) status, organizational structure, details of the dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah tasks and functions, as well as the working sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan procedures of the Region as referred to in paragraph dengan Perkada. (1) shall be determined by Perkada. Paragraf 3 Paragraph 3 Sekretariat Daerah Regional Secretariat

  236. Pasal 213 Article 213 (1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam (1) Regional Secretariat referred to in Article 209

  237. Pasal 209 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a paragraph (1) letter a and paragraph (2) letter a is led dipimpin oleh sekretaris Daerah. by the Regional secretary. (2) Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada (2) The Secretary of the region referred to in ayat (1) mempunyai tugas membantu kepala daerah paragraph (1) has the task to assist local leaders in dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian the development of policies and administrative administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat coordination of the implementation of the tasks of Daerah serta pelayanan administratif. the regional as well as administrative services. (3) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud (3) In the implementation of the tasks referred to in pada ayat (2), sekretaris Daerah bertanggung jawab paragraph (2), regional secretary is responsible to the kepada kepala daerah. head area.

  238. Pasal 214 Article 214 (1) Apabila sekretaris Daerah provinsi berhalangan (1) If the secretary of the provincial area is unable to melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris Daerah fulfill his duties, the provincial regional secretary provinsi dilaksanakan oleh penjabat yang ditunjuk duties performed by officials appointed by the oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat atas Governor as representative of the Central persetujuan Menteri. Government for approval of the Minister. (2) Apabila sekretaris Daerah kabupaten/kota (2) If the secretary of districts / cities is unable to berhalangan melaksanakan tugasnya, tugas sekretaris fulfill his duties, secretarial duties of districts / cities Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh penjabat conducted by officials appointed by the regent / yang ditunjuk oleh bupati/wali kota atas persetujuan mayor with the approval of the governor as a gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. representative of the Central Government. (3) Masa jabatan penjabat sekretaris Daerah (3) The term of office of the acting secretary of the sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) region referred to in paragraph (1) and (2) not later paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris than six (6) months in the case of regional secretary Daerah tidak bisa melaksanakan tugas atau paling is unable to perform a task or a maximum of three lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan (3) months in the event of a vacancy regional sekretaris Daerah. secretary. (4) Persetujuan Menteri dan gubernur sebagai wakil (4) Approval of the Minister and the Governor as Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat representative of the central government as referred (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan persyaratan to in paragraph (1) and paragraph (2) shall be kepegawaian berdasarkan ketentuan peraturan conducted in accordance with the terms of perundang-undangan. employment under the provisions of the legislation. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabat (5) Further provisions on the acting secretary of the sekretaris Daerah diatur dalam Peraturan Presiden. Regional stipulated in Presidential Decree. Paragraf 4 Paragraph 4 Sekretariat DPRD Parliament Secretariat

  239. Pasal 215 Article 215 (1) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam (1) Secretariat of the Council referred to in Article

  240. Pasal 209 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b 209 paragraph (1) letter b and paragraph (2) b, led by dipimpin oleh sekretaris DPRD. the secretary of Parliament. (2) Sekretaris DPRD mempunyai tugas: (2) The Secretary of the Council has the task: a. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; a. administer the secretariat; b. menyelenggarakan administrasi keuangan; b. organizing financial administration; c. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD; c. support the implementation of the tasks and dan functions of the legislature; and d. menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli d. provide and coordinate the necessary expertise by yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan the Council in carrying out its functions in fungsinya sesuai dengan kebutuhan. accordance with the requirements. (3) Sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya (3) The Secretary of the Council in carrying out secara teknis operasional bertanggung jawab kepada operational duties technically responsible to the pimpinan DPRD dan secara administratif leadership of Parliament and is administratively bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui responsible to the head of the region through sekretaris Daerah. regional secretary. Paragraf 5 Paragraph 5 Inspektorat Inspectorate

  241. Pasal 216 Article 216 (1) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud (1) Regional Inspectorate referred to in Article 209 dalam Pasal 209 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c paragraph (1) c and paragraph (2) c led by inspector. dipimpin oleh inspektur. (2) Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu (2) Regional Inspectorate has the task of helping to kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan foster regional head and supervise the Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan implementation of the authority of Government Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Affairs and Regional Assistance by the Region. Daerah. (3) Inspektorat Daerah dalam melaksanakan (3) Regional Inspectorate in carrying out their duties tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah responsible to the head of the region through melalui sekretaris Daerah. regional secretary. Paragraf 6 Paragraph 6 Dinas Service

  242. Pasal 217 Article 217 (1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 (1) The Agency referred to in Article 209 paragraph ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dibentuk untuk (1) letter d and paragraph (2) d is formed to carry out melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi the authority of Government Affairs Regional. kewenangan Daerah. (2) Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The Agency referred to in paragraph (1) are diklasifikasikan atas: classified into: a. dinas tipe A yang dibentuk untuk mewadahi a. service type A which was formed to facilitate the Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan authority of Government Affairs Regions with large Daerah dengan beban kerja yang besar; workloads; b. dinas tipe B yang dibentuk untuk mewadahi b. service type B are set up to accommodate the Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan authority of Government Affairs Areas with Daerah dengan beban kerja yang sedang; dan moderate workloads; and c. dinas tipe C yang dibentuk untuk mewadahi c. C-type services set up to accommodate the Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan authority of Government Affairs Regional with a Daerah dengan beban kerja yang kecil. small workload. (3) Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud (3) Determination of the workload as referred to in pada ayat (2) didasarkan pada jumlah penduduk, luas paragraph (2) based on the population, land area, the wilayah, besaran masing-masing Urusan amount of each of the authority of Government Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Affairs Local and Regional financial ability to dan kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Mandatory Government Affairs and based on Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, potential, employment projections, and land use proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan options for Government Affairs. lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan.

  243. Pasal 218 Article 218 (1) Dinas sebagaimana dimaksud dalam pasal 209 (1) The Agency referred to in Article 209 paragraph ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d dipimpin oleh (1) letter d and paragraph (2) d is led by a chief. seorang kepala. (2) Kepala dinas mempunyai tugas membantu (2) The head office has the task of helping to kepala daerah melaksanakan Urusan Pemerintahan implement the regional head of Government Affairs yang menjadi kewenangan Daerah. under the authority of the Regional. (3) Kepala dinas dalam melaksanakan tugasnya (3) The head of the agency responsible for carrying bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui out their duties to the head of the region through sekretaris Daerah. regional secretary. Paragraf 7 Paragraph 7 Badan Agency

  244. Pasal 219 Article 219 (1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 (1) The entity referred to in Article 209 paragraph ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dibentuk untuk (1) letter e and paragraph (2) letter e is formed to melaksanakan fungsi penunjang Urusan carry out the function of supporting the authority of Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Government Affairs Areas include: meliputi: a. perencanaan; a. planning; b. keuangan; b. finance; c. kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; c. employment and education and training; d. penelitian dan pengembangan; dan d. research and development; and e. fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan e. other functions in accordance with the provisions perundang-undangan. of the legislation. (2) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The entity referred to in paragraph (1) are diklasifikasikan atas: classified into: a. badan tipe A yang dibentuk untuk mewadahi a. type A body set up to facilitate the implementation pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan of the supporting function of Government Affairs dengan beban kerja yang besar; with a large workload; b. badan tipe B yang dibentuk untuk mewadahi b. body type B are formed to facilitate the pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan implementation of the supporting function of dengan beban kerja yang sedang; dan Government Affairs with the workload being; and c. badan tipe C yang dibentuk untuk mewadahi c. C-type body formed to facilitate the pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan implementation of the supporting function of dengan beban kerja yang kecil. Government Affairs with small workloads. (3) Penentuan beban kerja badan sebagaimana (3) Determination of the workload of the body dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada jumlah referred to in paragraph (2) is based on the number penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan of population, area, regional financial capability, and Daerah, dan cakupan tugas. the scope of the task.

  245. Pasal 220 Article 220 (1) Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 (1) The entity referred to in Article 209 paragraph ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e dipimpin oleh (1) letter e and paragraph (2) letter e is headed by a seorang kepala. chief. (2) Kepala badan mempunyai tugas membantu (2) The head of the agency has the task of helping kepala daerah melaksanakan fungsi penunjang the regional head of Government Affairs perform Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan supporting functions under the authority of the Daerah. Regional. (3) Kepala badan dalam melaksanakan tugasnya (3) The head of the agency responsible for carrying bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui out their duties to the head of the region through sekretaris Daerah. regional secretary. Paragraf 8 Paragraph 8 Kecamatan Sub-district

  246. Pasal 221 Article 221 (1) Daerah kabupaten/kota membentuk Kecamatan (1) District / City formed a sub-district in order to dalam rangka meningkatkan koordinasi improve coordination of government administration, penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, public services, and the empowerment of village dan pemberdayaan masyarakat Desa/kelurahan. communities / villages. (2) Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) Sub-District as referred to in paragraph (1) dibentuk dengan Perda Kabupaten/Kota berpedoman established by Regulation Regency / City guided by pada peraturan pemerintah. government regulations. (3) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang (3) The draft Regulation Regency / City on the pembentukan Kecamatan yang telah mendapatkan establishment of the sub-district have been approved persetujuan bersama bupati/wali kota dan DPRD along regent / mayor and regency / city, before being kabupaten/kota, sebelum ditetapkan oleh bupati/ wali passed by the regent / mayor presented to the kota disampaikan kepada Menteri melalui gubernur Minister by the Governor as representative of the sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapat Central Government for approval. persetujuan.

  247. Pasal 222 Article 222 (1) Pembentukan Kecamatan sebagaimana (1) Formation subdistrict referred to Article 221 dimaksud Pasal 221 ayat (1) harus memenuhi paragraph (1) shall meet the basic requirements, persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan technical requirements, and administrative persyaratan administratif. requirements. (2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada (2) The basic requirements referred to in paragraph ayat (1) meliputi: (1) shall include: a. jumlah penduduk minimal; a. minimum population; b. luas wilayah minimal; b. minimum area; c. jumlah minimal Desa/kelurahan yang menjadi c. minimum number of village / urban cakupan; dan neighborhoods into coverage; and d. usia minimal Kecamatan. d. minimum age Subdistrict. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada (3) The technical requirements referred to in ayat (1) meliputi: paragraph (1) shall include: a. kemampuan keuangan Daerah; a. Regional financial capability; b. sarana dan prasarana pemerintahan; dan b. government facilities and infrastructure; and c. persyaratan teknis lainnya yang diatur dalam c. Other technical requirements set out in the ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud (4) The administrative requirements referred to in pada ayat (1) meliputi: paragraph (1) shall include: a. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau a. agreement Village deliberation and / or decision keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama communication forums village or other names in the lain di Kecamatan induk; dan District parent; and b. kesepakatan musyawarah Desa dan/atau b. agreement Village deliberation and / or decision keputusan forum komunikasi kelurahan atau nama communication forums village or other names in the lain di wilayah Kecamatan yang akan dibentuk. District to be formed.

  248. Pasal 223 Article 223 (1) Kecamatan diklasifikasikan atas: (1) District of classified into: a. Kecamatan tipe A yang dibentuk untuk a. Subdistrict type A are formed to sub-district with a Kecamatan dengan beban kerja yang besar; dan large workload; and b. Kecamatan tipe B yang dibentuk untuk b. Subdistrict type B are formed for the District of Kecamatan dengan beban kerja yang kecil. small workload. (2) Penentuan beban kerja sebagaimana dimaksud (2) Determination of the workload as referred to in pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk, luas paragraph (1) is based on population, land area, and wilayah, dan jumlah Desa/kelurahan. the number of village / wards.

  249. Pasal 224 Article 224 (1) Kecamatan dipimpin oleh seorang kepala (1) District of sub-district is headed by a chief called kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah the district head under and responsible to the regent / dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota mayor through regional secretary. melalui sekretaris Daerah. (2) Bupati/wali kota wajib mengangkat camat dari (2) the regent / mayor shall appoint the district head pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan of the civil servants who master the technical teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan knowledge of government and meet the staffing kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan requirements in accordance with the provisions of perundang-undangan. the legislation. (3) Pengangkatan camat yang tidak sesuai dengan (3) The appointment of district head that does not ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) comply with the provisions referred to in paragraph dibatalkan keputusan pengangkatannya oleh (2) canceled his appointment by the governor's gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. decision as a representative of the Central Government.

  250. Pasal 225 Article 225 (1) Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 (1) sub-district as referred to in Article 224 ayat (1) mempunyai tugas: paragraph (1) has the task: a. menyelenggaraan urusan pemerintahan umum a. menyelenggaraan general government affairs as sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6); referred to in Article 25 paragraph (6); b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan b. coordinate community development activities; masyarakat; c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan c. coordinate the efforts of the organization of peace ketenteraman dan ketertiban umum; and public order; d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan d. coordinate the implementation and enforcement of Perda dan Perkada; legislation and Perkada; e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan e. coordinate maintenance of infrastructure and sarana pelayanan umum; public service facilities; f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan f. coordinate the implementation of the activities pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah undertaken by the government of the Region in the di Kecamatan; District; g. membina dan mengawasi penyelenggaraan g. direct and supervise activities of the village and / kegiatan Desa dan/atau kelurahan; or villages; h. melaksanakan Urusan Pemerintahan yang h. implement Government Affairs under the menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota yang authority of districts / cities that are not implemented tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah by the unit of districts / municipalities in the District; kabupaten/kota yang ada di Kecamatan; dan and i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan i. perform other duties in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (2) Pendanaan penyelenggaraan urusan (2) Funding the implementation of the general pemerintahan umum sebagaimana dimaksud pada government affairs referred to in paragraph (1) letter ayat (1) huruf a dibebankan pada APBN dan a is charged to the state budget and execution of pelaksanaan tugas lain sebagaimana dimaksud pada other tasks referred to in paragraph (1) letter i ayat (1) huruf i dibebankan kepada yang menugasi. charged to the assigns. (3) Camat dalam melaksanakan tugasnya (3) sub-district in carrying out their duties as referred sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh to in paragraph (1) is assisted by the Sub-district. perangkat Kecamatan.

  251. Pasal 226 Article 226 (1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana (1) In addition to performing the task referred to in dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat Article 225 paragraph (1), the sub obtain partial mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan delegation of authority regents / mayors to bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian implement most of Administration under the Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan authority of districts / cities. Daerah kabupaten/kota. (2) Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota (2) The delegation of authority of the regent / mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan referred to in paragraph (1) shall be based on the berdasarkan pemetaan pelayanan publik yang sesuai mapping of public services in accordance with the dengan karakteristik Kecamatan dan/atau kebutuhan characteristics of the District and / or the needs of the masyarakat pada Kecamatan yang bersangkutan. people in sub-district concerned. (3) Pelimpahan kewenangan bupati/wali kota (3) The delegation of authority to the regent / mayor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan referred to in paragraph (2) shall be determined by dengan keputusan bupati/wali kota berpedoman pada the decision of the regent / mayor guided by peraturan pemerintah. government regulations.

  252. Pasal 227 Article 227 Pendanaan dalam penyelenggaraan tugas Funding in the implementation of tasks performed by pemerintahan yang dilakukan oleh camat the district head of government referred to in Article sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1) 225 paragraph (1) letter b to the letter h and Article huruf b sampai dengan huruf h serta Pasal 226 ayat 226 paragraph (1) shall be charged to the budget the (1) dibebankan pada APBD kabupaten/kota. district / city.

  253. Pasal 228 Article 228 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kecamatan diatur Further provisions on sub-district is set by dengan peraturan pemerintah. government regulation.

  254. Pasal 229 Article 229 (1) Kelurahan dibentuk dengan Perda (1) established by Regulation Regency Village / Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan Town guided by government regulations. pemerintah. (2) Kelurahan dipimpin oleh seorang kepala (2) Village led by a chief called the village headman kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat as the District and is responsible to the district head. Kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat. (3) Lurah diangkat oleh bupati/wali kota atas usul (3) Village Head appointed by the regent / mayor at sekretaris daerah dari pegawai negeri sipil yang the proposal of the provincial secretary of civil memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan servants who meet the requirements in accordance peraturan perundang-undangan. with the provisions of the legislation. (4) Lurah mempunyai tugas membantu camat (4) The headman has the task to help the district head dalam: in: a. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan; a. conducting village government; b. melakukan pemberdayaan masyarakat; b. community empowerment; c. melaksanakan pelayanan masyarakat; c. perform community service; d. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum; d. maintain peace and public order; e. memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan e. maintaining infrastructure and public service umum; facilities; f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh f. perform other duties assigned by the district head; camat; dan and g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan g. perform other duties in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation.

  255. Pasal 230 Article 230 (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota (1) Local Government district / city budget allocates mengalokasikan anggaran dalam APBD the district / city for infrastructure development for kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan the local village and community development in the prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan village. masyarakat di kelurahan. (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada (2) The budget allocations referred to in paragraph ayat (1) dimasukkan ke dalam anggaran Kecamatan (1) is inserted into the sub-district budget in the pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan village budget to be used in accordance with the sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- provisions of the legislation. undangan. (3) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan (3) Determination of infrastructure development prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan activities of local village and community masyarakat di kelurahan sebagaimana dimaksud development in the village as referred to in pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah paragraph (1) is done through a village development pembangunan kelurahan sesuai dengan ketentuan forum in accordance with the provisions of the peraturan perundang-undangan. legislation. (4) Untuk Daerah kota yang tidak memiliki Desa, (4) For the areas of the cities that do not have a alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat village, the budget allocations referred to in (1) paling sedikit 5 (lima) persen dari APBD setelah paragraph (1) at least five (5) percent of the budget dikurangi DAK. after deducting DAK. (5) Untuk Daerah kota yang memiliki Desa, alokasi (5) For the areas of the cities that have a village, the anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) budget allocations referred to in paragraph (1) based berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- on the provisions of the legislation. undangan. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengalokasian, (6) The procedure of allocation, utilization, pemanfaatan, pengelolaan dan pertanggungjawaban management and accountability of funds dana pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di development and community empowerment in kelurahan serta penyelenggaraan musyawarah villages as well as the implementation of village pembangunan kelurahan diatur dalam peraturan development forum in government regulations. pemerintah.

  256. Pasal 231 Article 231 Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan In terms of the provisions of the legislation memerintahkan pembentukan lembaga tertentu di authorized the establishment of certain institutions in Daerah, lembaga tersebut dijadikan bagian dari the Region, the agency made a part of the Region Perangkat Daerah yang ada setelah dikonsultasikan there after consulted with the Minister and the kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan minister who Governmental Affairs area utilization Urusan Pemerintahan bidang pendayagunaan of state apparatus. aparatur negara.

  257. Pasal 232 Article 232 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat (1) Further provisions on the regional regulated by Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. government regulation. (2) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud (2) The regulations referred to in paragraph (1) at pada ayat (1) paling sedikit mengatur tentang least regulates the position, organizational structure, kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, duties and functions, working procedures, echelon, tata kerja, eselon, beban kerja, nomenklatur unit workload, work unit nomenclature, as well as kerja, serta pembinaan dan pengendalian. guidance and control.

  258. Pasal 233 Article 233 (1) Pegawai aparatur sipil negara sebagaimana (1) civil servants state apparatus as referred to in dimaksud dalam Pasal 208 ayat (2) yang menduduki Article 208 paragraph (2) the head of the regional jabatan kepala Perangkat Daerah, harus memenuhi positions, must meet the requirements of persyaratan kompetensi: competence: a. teknis; a. technical; b. manajerial; dan b. managerial; and c. sosial kultural. c. social cultural. (2) Selain memenuhi kompetensi sebagaimana (2) In addition to meeting the competency referred to dimaksud pada ayat (1), pegawai aparatur sipil in paragraph (1), civilian employees of the state negara yang menduduki jabatan kepala Perangkat apparatus which positions the head of the regional Daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan. government must meet competency. (3) Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada (3) technical competence as referred to in paragraph ayat (1) huruf a ditetapkan oleh menteri/kepala (1) letter a is determined by the minister / head of lembaga pemerintah nonkementerian setelah government agencies nonkementerian after dikoordinasikan dengan Menteri. coordinated by the Minister. (4) Kompetensi pemerintahan sebagaimana (4) Competence of government referred to in dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. paragraph (2) shall be determined by the Minister. (5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (5) The provisions referred to in paragraph (1) and dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis paragraph (2) shall apply mutatis mutandis to the terhadap pegawai aparatur sipil negara yang civil servants state apparatus administrator position menduduki jabatan administrator di bawah kepala under the head of the regional and supervisory Perangkat Daerah dan jabatan pengawas. positions.

  259. Pasal 234 Article 234 (1) Kepala Perangkat Daerah provinsi diisi dari (1) The head of the Region filled province of civil pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan servants who meet the requirements in accordance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- with the provisions of the legislation. undangan. (2) Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota diisi (2) The head of districts / cities filled from civil dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan servants who meet the requirements in accordance sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- with the provisions of the legislation and served in undangan dan bertugas di wilayah Daerah provinsi the Region of the province concerned. yang bersangkutan. (3) Dalam hal di wilayah Daerah provinsi yang (3) In the case in the Region of the province bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) concerned as referred to in paragraph (2) there are no tidak terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi civil servants who meet the requirements, the head of persyaratan, kepala perangkat daerah kabupaten/kota the district / city can be filled from civil servants dapat diisi dari pegawai negeri sipil yang memenuhi who meet the requirements in accordance with the persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan provisions of the legislation and who served in the perundang-undangan dan yang bertugas di wilayah region other provinces. Daerah provinsi lain. (4) Proses pengangkatan kepala Perangkat Daerah (4) The process of appointment of the head of the yang menduduki jabatan administrator dilakukan regional administrator positions is done through melalui seleksi sesuai dengan proses seleksi bagi selection according to the selection process for jabatan pimpinan tinggi pratama di instansi Daerah leadership positions in high pratama regional sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai agencies as stipulated in the law on civil state aparatur sipil negara. apparatus.

  260. Pasal 235 Article 235 (1) Kepala daerah mengangkat dan/atau melantik (1) The regional head lift and / or induct the head of kepala Perangkat Daerah hasil seleksi sebagaimana the Region selection results referred to in Article 234 dimaksud dalam Pasal 234 ayat (4). paragraph (4). (2) Dalam hal kepala Daerah menolak mengangkat (2) In the case of the Regional head refuses to lift dan/atau melantik kepala Perangkat Daerah and / or induct the head of the Region as referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri in paragraph (1), the Minister of lifting and / or mengangkat dan/atau melantik kepala Perangkat induct the head of the regional and provincial Daerah provinsi dan gubernur sebagai wakil governors as representatives of the central Pemerintah Pusat mengangkat dan/atau melantik government to lift and / or induct heads of districts / kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota. city. BAB IX CHAPTER IX PERDA DAN PERKADA PERDA AND PERKADA Bagian Kesatu Part One Perda Bylaw Paragraf 1 Paragraph 1 Umum General

  261. Pasal 236 Article 236 (1) Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan (1) For the purpose of Regional Autonomy and Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. Assistance, Regional shaping legislation. (2) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) Regulation referred to in paragraph (1) is formed dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama by Parliament with the mutual consent of Regional kepala Daerah. head. (3) Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Regulation referred to in paragraph (1) shall memuat materi muatan: contain the substance: a. penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Tugas a. Regional Autonomy and Assistance; and Pembantuan; dan b. penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan b. further elaboration of the provisions of the perundang-undangan yang lebih tinggi. legislation are higher. (4) Selain materi muatan sebagaimana dimaksud (4) In addition to the substance referred to in pada ayat (3) Perda dapat memuat materi muatan paragraph (3) regulation of local content may contain lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- material in accordance with the provisions of the undangan. legislation.

  262. Pasal 237 Article 237 (1) Asas pembentukan dan materi muatan Perda (1) The principle of formation and substance of berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- legislation based on the provisions of legislation and undangan dan asas hukum yang tumbuh dan legal principles that grow and thrive in the berkembang dalam masyarakat sepanjang tidak community to the extent not contrary to the bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan principles of the Republic of Indonesia. Republik Indonesia. (2) Pembentukan Perda mencakup tahapan (2) Establishment Bylaw includes the stages of perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, planning, preparation, discussion, determination, and dan pengundangan yang berpedoman pada ketentuan are guided by the enactment of legislation. peraturan perundang-undangan. (3) Masyarakat berhak memberikan masukan secara (3) The public has the right to provide input verbal lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda. and / or written in the formation of legislation. (4) Pembentukan Perda sebagaimana dimaksud pada (4) Establishment of regulation referred to in ayat (2) dilakukan secara efektif dan efisien. paragraph (2) shall be conducted effectively and efficiently.

  263. Pasal 238 Article 238 (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang (1) Regulation may include provisions about pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan charging of coercive enforcement / implementation Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar of the legislation in whole or in part to the offender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- in accordance with the provisions of the legislation. undangan. (2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan (2) Regulation may contain the threat of paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling imprisonment for a maximum of 6 (six) months or a banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). fine of up Rp50,000,000.00 (fifty million rupiah). (3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan (3) Regulation may contain threats imprisonment or atau pidana denda selain sebagaimana dimaksud criminal penalties other than those referred to in pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan paragraph (2) in accordance with the provisions of perundang-undangan. the legislation. (4) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) In addition to the sanctions referred to in (1), Perda dapat memuat ancaman sanksi yang paragraph (1), Regulation may contain the threat of bersifat mengembalikan pada keadaan semula dan sanctions is to restore the original state and sanksi administratif. administrative sanctions. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada (5) The administrative sanctions referred to in ayat (4) berupa: paragraph (4) in the form: a. teguran lisan; a. verbal warning; b. teguran tertulis; b. written warning; c. penghentian sementara kegiatan; c. suspension of activities; d. penghentian tetap kegiatan; d. permanent cessation of activities; e. pencabutan sementara izin; e. temporary revocation of the license; f. pencabutan tetap izin; f. permanent revocation of the license; g. denda administratif; dan/atau g. administrative fines; and / or h. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan h. other administrative sanctions in accordance with peraturan perundang-undangan. the provisions of the legislation. Paragraf 2 Paragraph 2 Perencanaan Plan

  264. Pasal 239 Article 239 (1) Perencanaan penyusunan Perda dilakukan dalam (1) Planning lawmaking carried out in Regulation program pembentukan Perda. formation program. (2) Program pembentukan Perda sebagaimana (2) Program the formation of legislation referred to dimaksud pada ayat (1) disusun oleh DPRD dan in paragraph (1) shall be prepared by the parliament kepala daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun and the head of the region for a period of 1 (one) berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan year upon priorities formation of drafts. Perda. (3) Program pembentukan Perda sebagaimana (3) program is the establishment of legislation dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan referred to in paragraph (2) shall be determined by DPRD. the decision of Parliament. (4) Penyusunan dan penetapan program (4) Preparation and determination of Regulation pembentukan Perda dilakukan setiap tahun sebelum formation program conducted every year before the penetapan rancangan Perda tentang APBD. determination of the draft law on the budget. (5) Dalam program pembentukan Perda dapat (5) In the course of the formation of law can be dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: loaded open cumulative list consisting of: a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan a. due to the decision of the Supreme Court; and b. APBD. b. Budgets. (6) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana (6) In addition to open a cumulative list referred to in dimaksud pada ayat (5), dalam program paragraph (5), in the formation program Regulation pembentukan Perda Kabupaten/Kota dapat memuat Regency / City may contain a cumulative list of open daftar kumulatif terbuka mengenai: about: a. penataan Kecamatan; dan a. District of arrangement; and b. penataan Desa. b. Village arrangement. (7) Dalam keadaan tertentu, DPRD atau kepala (7) In certain circumstances, the council or the head daerah dapat mengajukan rancangan Perda di luar of the region may submit a draft law on the outside program pembentukan Perda karena alasan: of the formation program decision because of reasons: a. mengatasi keadaan luar biasa, keadaaan konflik, a. overcome extraordinary circumstances, atau bencana alam; circumstances of conflict, or natural disaster; b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain; b. pursue cooperation with other parties; c. mengatasi keadaan tertentu lainnya yang c. overcome certain other circumstances that ensure memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan the existence of urgency on a draft law that can be Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat agreed upon by the Parliament that special fittings kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang charge of the establishment of legislation and the pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang unit in charge of law on Local Government; hukum pada Pemerintah Daerah; d. akibat pembatalan oleh Menteri untuk Perda d. due to cancellation by the Minister for Provincial Provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Laws and by the governor as the representative of Pusat untuk Perda Kabupaten/Kota; dan the Central Government for the regulation of Regency / City; and e. perintah dari ketentuan peraturan perundang- e. command of the provisions of the legislation are undangan yang lebih tinggi setelah program higher after the formation of legislation specified pembentukan Perda ditetapkan. program. Paragraf 3 Paragraph 3 Penyusunan Making

  265. Pasal 240 Article 240 (1) Penyusunan rancangan Perda dilakukan (1) Preparation of the draft law is based regulation berdasarkan program pembentukan Perda. formation program. (2) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana (2) Preparation of the draft law referred to in dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari DPRD paragraph (1) may originate from parliament or head atau kepala daerah. area. (3) Penyusunan rancangan Perda sebagaimana (3) Preparation of the draft law referred to in dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman paragraph (1) and (2) based on the provisions of the pada ketentuan peraturan perundang-undangan. legislation. Paragraf 4 Paragraph 4 Pembahasan Discussion

  266. Pasal 241 Article 241 (1) Pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh (1) Discussion of the draft law made by Parliament DPRD bersama kepala Daerah untuk mendapat together with the Regional Head for approval persetujuan bersama. together. (2) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud (2) Discussion together as referred to in paragraph pada ayat (1) dilakukan melalui tingkat pembicaraan. (1) is done through conversation level. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) The discussion referred to in paragraph (1) and (1) dan ayat (2) berpedoman pada ketentuan (2) based on the provisions of the legislation. peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Paragraph 5 Penetapan Determination

  267. Pasal 242 Article 242 (1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama (1) The draft regulation that has been approved oleh DPRD dan kepala Daerah disampaikan oleh jointly by the Council and the Regional head pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk delivered by the leadership of Parliament to the head ditetapkan menjadi Perda. area to set into law. (2) Penyampaian rancangan Perda sebagaimana (2) Submission of the draft law referred to in dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka paragraph (1) shall be conducted within a maximum waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak period of 3 (three) days from the date mutual tanggal persetujuan bersama. consent. (3) Gubernur wajib menyampaikan rancangan Perda (3) The Governor shall submit the draft Provincial Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Laws referred to in paragraph (2) to the Minister no kepada Menteri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung later than three (3) days since receiving the draft law sejak menerima rancangan Perda Provinsi dari of the Province leadership provincial assembly to pimpinan DPRD provinsi untuk mendapatkan nomor obtain a registration number regulation. register Perda. (4) Bupati/wali kota wajib menyampaikan (4) Regent / Mayor shall submit drafts Regency / rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana City as referred to in paragraph (2) to the governor as dimaksud pada ayat (2) kepada gubernur sebagai the representative of the Central Government not wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) Hari later than three (3) days since receiving the draft law terhitung sejak menerima rancangan Perda districts / cities of leadership regency / city to get kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota Regulation register number. untuk mendapatkan nomor register Perda. (5) Menteri memberikan nomor register rancangan (5) The Minister may grant a registration number and Perda Provinsi dan gubernur sebagai wakil the province of the draft law as a deputy governor of Pemerintah Pusat memberikan nomor register the Central Government provides registration rancangan Perda Kabupaten/Kota paling lama 7 number drafts Regency / City no later than 7 (seven) (tujuh) Hari sejak rancangan Perda diterima. days since the draft law is accepted. (6) Rancangan Perda yang telah mendapat nomor (6) The draft legislation which has got a registration register sebagaimana dimaksud pada ayat (5) number as referred to in paragraph (5) shall be ditetapkan oleh kepala daerah dengan membubuhkan determined by the head area with his signature no tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak later than 30 (thirty) days since the draft law was rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan approved jointly by the Council and the Regional kepala Daerah. head. (7) Dalam hal kepala Daerah tidak menandatangani (7) In the case of the Regional head did not sign the rancangan Perda yang telah mendapat nomor register draft law which has got the registration number as sebagaimana dimaksud pada ayat (6), rancangan referred to in paragraph (6), the draft law lawful and Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib obligatory enacted into law in the area sheet. diundangkan dalam lembaran daerah. (8) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada (8) The draft regulation referred to in paragraph (7) ayat (7) dinyatakan sah dengan kalimat was declared effective by the endorsement sentence pengesahannya berbunyi, Peraturan Daerah ini reads, Regulation of this area is declared valid. dinyatakan sah. (9) Pengesahan yang berbunyi sebagaimana (9) Approval of which reads as referred to in dimaksud pada ayat (8) harus dibubuhkan pada paragraph (8) to be affixed on the last page of the halaman terakhir Perda sebelum pengundangan manuscript regulation before the enactment of naskah Perda ke dalam lembaran daerah. legislation to the sheet area.

  268. Pasal 243 Article 243 (1) Rancangan Perda yang belum mendapatkan (1) The draft legislation that has not received a nomor register sebagaimana dimaksud dalam Pasal registration number as referred to in Article 242 242 ayat (5) belum dapat ditetapkan kepala Daerah paragraph (5) can not be determined Regional head dan belum dapat diundangkan dalam lembaran and can not be enacted in the sheet area. daerah. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara (2) as a deputy governor of the Central Government berkala menyampaikan laporan Perda regularly submit reports Regulation Regency / City Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan nomor has obtained a registration number to the Minister. register kepada Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (3) Further provisions on the procedure for the pemberian nomor register Perda diatur dengan registry number is regulated by the Regulation of the Peraturan Menteri. Minister. Paragraf 6 Paragraph 6 Pengundangan Enactment

  269. Pasal 244 Article 244 (1) Perda diundangkan dalam lembaran daerah. (1) legislation enacted in the sheet area. (2) Pengundangan Perda dalam lembaran daerah (2) the enactment of legislation in the area of sheet dilakukan oleh sekretaris Daerah. made by the Regional secretary. (3) Perda mulai berlaku dan mempunyai kekuatan (3) Regulation came into force and have binding mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali force on the date of promulgation, unless otherwise ditentukan lain di dalam Perda yang bersangkutan. specified in the relevant legislation. Paragraf 7 Paragraph 7 Evaluasi Rancangan Perda Evaluation Draft Regulation

  270. Pasal 245 Article 245 (1) Rancangan Perda Provinsi yang mengatur (1) The design of Provincial Laws governing RPJPD, tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, RPJMD, budget, budget changes, accountability of pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak the budget, local taxes, levies and spatial evaluation daerah, retribusi daerah dan tata ruang daerah harus region must be determined by the Minister before the mendapat evaluasi Menteri sebelum ditetapkan oleh governor. gubernur. (2) Menteri dalam melakukan evaluasi Rancangan (2) The Minister in evaluating the design of Perda Provinsi tentang pajak daerah dan retribusi Provincial Laws on local taxes and levies referred to daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) in paragraph (1) in coordination with the minister berkoordinasi dengan menteri yang who held government affairs and finance for design menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang evaluation Provincial Laws on regional spatial keuangan dan untuk evaluasi Rancangan Perda coordinate with ministers who held government Provinsi tentang tata ruang daerah berkoordinasi affairs field spatial. dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang. (3) Rancangan Perda kabupaten/kota yang mengatur (3) The draft Regulation district / city governing tentang RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, RPJPD, RPJMD, budget, budget changes, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak accountability of the budget, local taxes, levies, and daerah, retribusi daerah, dan tata ruang daerah harus the spatial region must be an evaluation as deputy mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil governor of the Central Government before the Pemerintah Pusat sebelum ditetapkan oleh stipulated by the regent / mayor. bupati/wali kota. (4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam (4) as a deputy governor of the Central Government melakukan evaluasi rancangan Perda in evaluating the draft law Regency / City on local Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi taxes and levies in consultation with the Minister and daerah berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya subsequently Minister coordinate with government Menteri berkoordinasi dengan menteri yang affairs minister who organized the financial sector, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang and to evaluate the draft law Regency / City of keuangan, dan untuk evaluasi rancangan Perda regional spatial consult with the Minister and Kabupaten/Kota tentang tata ruang daerah subsequently Minister coordinate with ministers who berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya held government affairs spatial field. Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang tata ruang. (5) Hasil evaluasi rancangan Perda Provinsi dan (5) The results of the evaluation of the draft law and rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana the draft law Provincial District / City as referred to dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) jika disetujui in paragraph (1) and subsection (3) if approved diikuti dengan pemberian nomor register. followed by the registry number. Bagian Kedua Part Two Perkada Perkada Paragraf 1 Paragraph 1 Umum General

  271. Pasal 246 Article 246 (1) Untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa (1) To carry on the power regulation or legislation, peraturan perundang-undangan, kepala daerah regional head set Perkada. menetapkan Perkada. (2) Ketentuan mengenai asas pembentukan dan (2) The provisions concerning the principles of materi muatan, serta pembentukan Perda formation and substance, as well as the formation of sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 berlaku legislation referred to in Article 237 shall apply secara mutatis mutandis terhadap asas pembentukan mutatis mutandis to the principles of the formation dan materi muatan, serta pembentukan Perkada. and substance, as well as the formation of Perkada. Paragraf 2 Paragraph 2 Perencanaan, Penyusunan, dan Penetapan Planning, Preparation, and Determination

  272. Pasal 247 Article 247 Perencanaan, penyusunan, dan penetapan Perkada Planning, preparation, and determination Perkada berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- guided by the legislation. undangan. Paragraf 3 Paragraph 3 Pengundangan Enactment

  273. Pasal 248 Article 248 (1) Perkada diundangkan dalam berita daerah. (1) Perkada enacted in local news. (2) Pengundangan Perkada sebagaimana dimaksud (2) the enactment Perkada referred to in paragraph pada ayat (1) dilakukan oleh sekretaris daerah. (1) shall be conducted by the provincial secretary. (3) Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) Perkada referred to in paragraph (1) shall take mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat effect and have binding force on the date of pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di promulgation, unless otherwise specified in the dalam Perkada yang bersangkutan. relevant Perkada. Bagian Ketiga Part Three Pembatalan Perda dan Perkada Cancellation regulation and Perkada

  274. Pasal 249 Article 249 (1) Gubernur wajib menyampaikan Perda Provinsi (1) The Governor shall submit Provincial Laws and dan peraturan gubernur kepada Menteri paling lama regulations of the governor to the Minister no later 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan. than 7 (seven) days after adoption. (2) Gubernur yang tidak menyampaikan Perda (2) The Governor who does not convey laws and Provinsi dan peraturan gubernur kepada Menteri regulations Provincial governor to the Minister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi referred to in subsection (1) subject to administrative administratif berupa teguran tertulis dari Menteri. sanctions in the form of a written warning from the Minister. (3) Bupati/wali kota wajib menyampaikan Perda (3) Regent / Mayor shall submit the regulation Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota Regency / City and regulations regent / mayor to kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat governor as the representative of the Central paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan. Government not later than 7 (seven) days after adoption. (4) Bupati/wali kota yang tidak menyampaikan (4) the regent / mayor who does not convey laws Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali Regency / City and regulations regent / mayor to kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah governor as the representative of the Central Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai Government as referred to in paragraph (3) subject to sanksi administratif berupa teguran tertulis dari administrative sanctions in the form of a written gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. warning as deputy governor of the Central Government.

  275. Pasal 250 Article 250 (1) Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam (1) Regulation and Perkada as referred to in Article

  276. Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan 249 paragraph (1) and paragraph (3) shall not be dengan ketentuan peraturan perundang-undangan contrary to the provisions of the legislation are yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau higher, the public interest, and / or decency. kesusilaan. (2) Bertentangan dengan kepentingan umum (2) Contrary to the common interest referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: paragraph (1) shall include: a. terganggunya kerukunan antarwarga masyarakat; a. disruption of harmony between the various groups; b. terganggunya akses terhadap pelayanan publik; b. disruption of access to public services; c. terganggunya ketenteraman dan ketertiban umum; c. disruption of the peace and public order; d. terganggunya kegiatan ekonomi untuk d. disruption of economic activity to improve the meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan/atau welfare of the community; and / or e. diskriminasi terhadap suku, agama dan e. discrimination against race, religion and belief, kepercayaan, ras, antar-golongan, dan gender. racial, inter-group, and gender.

  277. Pasal 251 Article 251 (1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur yang (1) Provincial Laws and regulations that conflict bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- with the provisions of the governor's legislation undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, higher, general interest, and / or decency canceled by dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Menteri. the Minister. (2) Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali (2) Regulation Regency / City and regulations kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan regents / mayors are contrary to the provisions of the perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan legislation are higher, the public interest, and / or umum, dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh gubernur decency canceled by the governor as a representative sebagai wakil Pemerintah Pusat. of the Central Government. (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (3) In the case of a deputy governor of the Central Pusat tidak membatalkan Perda Kabupaten/Kota Government does not invalidate legislation Regency dan/atau peraturan bupati/wali kota yang / City and / or regulations regents / mayors are bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- contrary to the provisions of the legislation are undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, higher, the public interest, and / or decency as dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud pada referred to in paragraph (2) , Minister cancel ayat (2), Menteri membatalkan Perda regulation Regency / City and / or regulations regent Kabupaten/Kota dan/atau peraturan bupati/wali kota. / mayor. (4) Pembatalan Perda Provinsi dan peraturan (4) Cancellation of Provincial Laws and regulations gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) governor referred to in paragraph (1) shall be ditetapkan dengan keputusan Menteri dan determined by the decision of the Minister and pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan cancellation regulation Regency / City and bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat regulations regent / mayor referred to in paragraph (2) ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai (2) shall be determined by the decision of the wakil Pemerintah Pusat. governor as a representative of the Central Government. (5) Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan (5) No later than seven (7) days after the cancellation pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), decision referred to in paragraph (4), head of the kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan region must stop the implementation of Council Perda dan selanjutnya DPRD bersama kepala daerah Regulation and subsequent joint regional head repeal mencabut Perda dimaksud. legislation intended. (6) Paling lama 7 (tujuh) Hari setelah keputusan (6) At least seven (7) days after the cancellation pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), decision referred to in paragraph (4), head of the kepala daerah harus menghentikan pelaksanaan region should stop execution and subsequent Perkada Perkada dan selanjutnya kepala daerah mencabut revoke regional head Perkada intended. Perkada dimaksud. (7) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah (7) In the event organizer provincial Local provinsi tidak dapat menerima keputusan pembatalan Government can not accept the decision of Perda Provinsi dan gubernur tidak dapat menerima cancellation of Provincial Laws and the governor can keputusan pembatalan peraturan gubernur not accept the governor's decision to cancel the sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan alasan regulations referred to in paragraph (4) on the yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan grounds that can be justified by the provisions of the perundang-undangan, gubernur dapat mengajukan legislation, the governor may appeal to the President keberatan kepada Presiden paling lambat 14 (empat no later than 14 (fourteen) days from the cancellation belas) Hari sejak keputusan pembatalan Perda atau decision legislation or regulations governor accepted. peraturan gubernur diterima. (8) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah (8) In the case of administrators of districts / cities kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan can not accept cancellation decision Regulation pembatalan Perda Kabupaten/Kota dan bupati/wali Regency / City and regents / mayors can not accept kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan cancellation decision rules regent / mayor referred to peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud in paragraph (4) on the grounds that can be justified pada ayat (4) dengan alasan yang dapat dibenarkan by the provisions of legislation, regent / mayor may oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, file an objection to the Minister no later than 14 bupati/wali kota dapat mengajukan keberatan kepada (fourteen) days from the cancellation decision Menteri paling lambat 14 (empat belas) Hari sejak Regulation Regency / City or regulation regent / keputusan pembatalan Perda Kabupaten/Kota atau mayor accepted. peraturan bupati/wali kota diterima.

  278. Pasal 252 Article 252 (1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah provinsi (1) The Local Government provincial or district / atau kabupaten/kota yang masih memberlakukan city that still impose legislation that was canceled by Perda yang dibatalkan oleh Menteri atau oleh the Minister or by the governor as the representative gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat of the Central Government as referred to in Article sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (4), 251 paragraph (4), subject to sanctions. dikenai sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The sanctions referred to in paragraph (1) in the berupa: form: a. sanksi administratif; dan/atau a. administrative sanctions; and / or b. sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda; b. evaluation delay sanctions draft law; (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada (3) The administrative sanctions referred to in ayat (2) huruf a dikenai kepada kepala Daerah dan paragraph (2) a subject to regional heads and anggota DPRD berupa tidak dibayarkan hak-hak legislators are not paid in the form of financial rights keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan set forth in the provisions of the legislation for 3 perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. (three) months. (4) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (4) The sanction referred to in subsection (2) does tidak diterapkan pada saat penyelenggara not apply to the current administrators of the region Pemerintahan Daerah masih mengajukan keberatan is still appealed to the President of Provincial Laws kepada Presiden untuk Perda Provinsi dan kepada and to the Minister for regulation District / City. Menteri untuk Perda Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal penyelenggara Pemerintahan Daerah (5) In the event organizer Local Government provinsi atau kabupaten/kota masih memberlakukan provincial or district / city still impose regulation on Perda mengenai pajak daerah dan/atau retribusi local taxes and / or levies are canceled by the daerah yang dibatalkan oleh Menteri atau dibatalkan Minister or canceled by the governor as the oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, representative of the Central Government, sanctioned dikenai sanksi penundaan atau pemotongan DAU delays or cutting DAU and / or DBH for the dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan. concerned Regional . Bagian Keempat Part Four Penyebarluasan Program Pembentukan Perda dan Dissemination Program and Draft Legislative Rancangan Perda Regulation

  279. Pasal 253 Article 253 (1) DPRD dan kepala Daerah wajib melakukan (1) Parliament and head of the Regions shall carry penyebarluasan sejak penyusunan program out dissemination of programming since the pembentukan Perda, penyusunan rancangan Perda, establishment of regulation, legal drafting and dan pembahasan rancangan Perda. discussion of the draft law. (2) Penyebarluasan program pembentukan Perda (2) The dissemination of program creation of sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan legislation referred to in paragraph (1) shall be bersama oleh DPRD dan kepala daerah yang conducted jointly by the Council and coordinated by dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD yang the regional head fittings Parliament legislation khusus menangani pembentukan Perda. specifically dealing with the establishment. (3) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal (3) Dissemination of the draft law from parliament dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan held by Parliament fittings. DPRD. (4) Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal (4) Dissemination of the draft law which is derived dari kepala daerah dilaksanakan oleh sekretaris from the head area carried out by the regional daerah. secretary. (5) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada (5) Dissemination referred to in paragraph (1) shall ayat (1) dilakukan untuk dapat memberikan be conducted to provide information and / or to informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat obtain public input and stakeholders. dan para pemangku kepentingan.

  280. Pasal 254 Article 254 (1) Kepala daerah wajib menyebarluaskan Perda (1) The regional head shall promulgate legislation yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dan that has been enacted in the area and Perkada sheets Perkada yang telah diundangkan dalam berita that have been enacted in the news area. daerah. (2) Kepala daerah yang tidak menyebarluaskan (2) The head area not promulgate legislation that has Perda dan Perkada yang telah diundangkan been enacted and Perkada referred to in subsection sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi (1) subject to administrative sanctions in the form of administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri a written warning by the Minister to the governor untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil and the governor as the representative of the Central Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota. Government for the regent / mayor. (3) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana (3) In the case of a written warning as referred to in dimaksud pada ayat (2) telah disampaikan 2 (dua) paragraph (2) has delivered two (2) times in a row kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, and still not implemented, the head area are required kepala daerah diwajibkan mengikuti program to attend a special training program deepening field pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan of governance implemented by the Ministry as well yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan as the duties and authority held by representatives kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala regional head or by a designated official. daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk. Bagian Kelima Part Five Penegakan Perda dan Perkada Bylaw Enforcement and Perkada Paragraf 1 Paragraph 1 Satuan Polisi Pamong Praja Municipal Police Units

  281. Pasal 255 Article 255 (1) Satuan polisi pamong praja dibentuk untuk (1) police unit formed to enforce civil service menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan legislation and Perkada, organizing public order and ketertiban umum dan ketenteraman, serta tranquility, as well as organizing public protection. menyelenggarakan pelindungan masyarakat. (2) Satuan polisi pamong praja mempunyai (2) The units of the civil service police have the kewenangan: authority to: a. melakukan tindakan penertiban non-yustisial a. conduct non-judicial enforcement action against terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan citizens, apparatus, or legal entity who violates the hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda regulation and / or Perkada; dan/atau Perkada; b. menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan b. cracking down on citizens, officials, or the legal hukum yang mengganggu ketertiban umum dan entity which disturb public order and peace of ketenteraman masyarakat; society; c. melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga c. investigation actions against citizens, apparatus, or masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga legal entities suspected of committing a violation of melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; the regulation and / or Perkada; and dan d. melakukan tindakan administratif terhadap warga d. perform administrative actions against citizens, masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang apparatus, or legal entity who violates the regulation melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada. and / or Perkada.

  282. Pasal 256 Article 256 (1) Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional (1) Police are functional civil service civil servants pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan are decided in accordance with the provisions of the sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- legislation. undangan. (2) Polisi pamong praja diangkat dari pegawai (2) Police lifted the civil service of civil servants negeri sipil yang memenuhi persyaratan. who meet the requirements. (3) Polisi pamong praja harus mengikuti pendidikan (3) The police must follow the civil service dan pelatihan teknis dan fungsional. education and training of technical and functional. (4) Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional (4) Education and training of technical and sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh functional as referred to in paragraph (3) conducted Kementerian. by the Ministry. (5) Kementerian dalam melakukan pendidikan dan (5) The Ministry of education and training in pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana conducting technical and functional as referred to in dimaksud pada ayat (4) dapat berkoordinasi dengan paragraph (4) be able to coordinate with the Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Indonesian Police and the Attorney General. Agung. (6) Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan (6) The police civil service that meets the dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil requirements can be appointed as an investigator sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- civil servants in accordance with the provisions of undangan. the legislation. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi (7) Further provisions on civil service police unit set pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah. up with government regulations. Paragraf 2 Paragraph 2 Pejabat Penyidik Investigator

  283. Pasal 257 Article 257 (1) Penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan (1) The investigation of violations of the provisions Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan of regulation undertaken by the investigation ketentuan peraturan perundang-undangan. authorities in accordance with the provisions of the legislation. (2) Selain pejabat penyidik sebagaimana dimaksud (2) In addition to the investigation authorities as pada ayat (1) dapat ditunjuk penyidik pegawai negeri referred to in paragraph (1) may be appointed sipil yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan investigator civil servants who were given the task to terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda sesuai conduct investigations of violations of the provisions dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. of legislation in accordance with the provisions of the legislation. (3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana (3) Investigators civil servants referred to in dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil paragraph (2) present the results of the investigation penyidikan kepada penuntut umum dan to the public prosecutor and coordinate with the local berkoordinasi dengan penyidik kepolisian setempat. police investigator. (4) Penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan (4) the prosecution of violations of the provisions of Perda dilakukan oleh penuntut umum sesuai dengan regulation undertaken by the public prosecutor in ketentuan peraturan perundang-undangan. accordance with the provisions of the legislation. BAB X CHAPTER X PEMBANGUNAN DAERAH REGIONAL DEVELOPMENT Bagian Kesatu Part One Umum General

  284. Pasal 258 Article 258 (1) Daerah melaksanakan pembangunan untuk (1) Areas for improvement and implement peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, development community income distribution, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan employment opportunities, the field seeks to improve akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing access to and quality of public services and regional Daerah. competitiveness. (2) Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud (2) Development of the region referred to in pada ayat (1) merupakan perwujudan dari paragraph (1) is the embodiment of the pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang telah implementation of Governmental Affairs which has diserahkan ke Daerah sebagai bagian integral dari been submitted to the Region as an integral part of pembangunan nasional. national development. (3) Kementerian atau lembaga pemerintah (3) The Ministry or government agency nonkementerian berdasarkan pemetaan Urusan nonkementerian based mapping Mandatory Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Government Affairs who is not related to the Basic Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan Services and Government Affairs options referred to sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 melakukan in Article 24 to synchronize and harmonize with the sinkronisasi dan harmonisasi dengan Daerah untuk Region to achieve national development targets. mencapai target pembangunan nasional.

  285. Pasal 259 Article 259 (1) Untuk mencapai target pembangunan nasional (1) In order to achieve national development targets sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258 ayat (3) as referred to in Article 258 paragraph (3) dilakukan koordinasi teknis pembangunan antara development of technical coordination between kementerian atau lembaga pemerintah ministries or government agencies and regional nonkementerian dan Daerah. nonkementerian. (2) Koordinasi teknis pembangunan antara (2) the development of technical coordination kementerian atau lembaga pemerintah between ministries or government agencies nonkementerian dan Daerah sebagaimana dimaksud nonkementerian and region referred to in paragraph pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri dengan (1) is coordinated by the Minister with the minister menteri yang menyelenggarakan urusan who held government affairs field development pemerintahan bidang perencanaan pembangunan. planning. (3) Koordinasi teknis pembangunan antara Daerah (3) Technical coordination between the province and provinsi dan Daerah kabupaten/kota dan antar- the development of districts / cities and regional Daerah kabupaten/kota lingkup Daerah provinsi inter-district / city regional scope implemented by dilaksanakan oleh gubernur sebagai wakil the provincial governor as a representative of the Pemerintah Pusat. Central Government. (4) Koordinasi teknis pembangunan sebagaimana (4) technical coordination of development referred to dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam tahap in paragraph (1) shall be in the planning, execution, perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan control, and evaluation of regional development. evaluasi pembangunan Daerah. Bagian Kedua Part Two Perencanaan Pembangunan Daerah Regional Planning

  286. Pasal 260 Article 260 (1) Daerah sesuai dengan kewenangannya (1) The area in accordance with the authority plan menyusun rencana pembangunan Daerah sebagai regional development as an integral part of national satu kesatuan dalam sistem perencanaan development planning system. pembangunan nasional. (2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana (2) Regional development plan referred to in dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan, paragraph (1) coordination, synergy, and harmonized disinergikan, dan diharmonisasikan oleh Perangkat by the Region in charge of regional development Daerah yang membidangi perencanaan planning. pembangunan Daerah.

  287. Pasal 261 Article 261 (1) Perencanaan pembangunan Daerah (1) Regional development planning technocratic menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, approach, participatory, political, as well as top- politis, serta atas-bawah dan bawah-atas. down and bottom-up. (2) Pendekatan teknokratis sebagaimana dimaksud (2) a technocratic approach referred to in paragraph pada ayat (1) menggunakan metode dan kerangka (1) using the scientific method and framework to berpikir ilmiah untuk mencapai tujuan dan sasaran achieve the goals and objectives of regional pembangunan Daerah. development. (3) Pendekatan partisipatif sebagaimana dimaksud (3) The participatory approach as referred to in pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan paragraph (1) shall be implemented with the berbagai pemangku kepentingan. involvement of various stakeholders. (4) Pendekatan politis sebagaimana dimaksud pada (4) political approach referred to in paragraph (1) ayat (1) dilaksanakan dengan menerjemahkan visi shall be implemented by translating the vision and dan misi kepala daerah terpilih ke dalam dokumen mission of elected regional heads into the medium- perencanaan pembangunan jangka menengah yang term development planning documents were dibahas bersama dengan DPRD. discussed together with the Parliament. (5) Pendekatan atas-bawah dan bawah-atas (5) The approach is top-down and bottom-up as sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan described in paragraph (1) is the result of planning hasil perencanaan yang diselaraskan dalam that is aligned in the development forum held from musyawarah pembangunan yang dilaksanakan mulai the Village, District, Regional district / municipal, dari Desa, Kecamatan, Daerah kabupaten/kota, provincial regional, and national. Daerah provinsi, hingga nasional.

  288. Pasal 262 Article 262 (1) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana (1) regional development plan referred to in Article dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) dirumuskan 260 paragraph (2) is formulated in a transparent, secara transparan, responsif, efisien, efektif, responsive, efficient, effective, accountable, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan participatory, scalable, equitable, and berwawasan lingkungan. environmentally sound. (2) Rencana pembangunan Daerah sebagaimana (2) regional development plan referred to in Article dimaksud dalam Pasal 260 ayat (2) memperhatikan 260 paragraph (2) pay attention to the accelerated percepatan pembangunan Daerah tertinggal. development of Disadvantaged Areas.

  289. Pasal 263 Article 263 (1) Dokumen perencanaan pembangunan Daerah (1) Regional development planning document terdiri atas: consisting of: a. RPJPD; a. RPJPD; b. RPJMD; dan b. RPJMD; and c. RKPD. c. RKPD. (2) RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) RPJPD referred to in paragraph (1) letter a is a huruf a merupakan penjabaran dari visi, misi, arah translation of the vision, mission, policy direction, kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah and the main targets of long-term regional jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang development for 20 (twenty) years were compiled disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan based on the RPJPN and regional spatial planning. rencana tata ruang wilayah. (3) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) RPJMD referred to in paragraph (1) letter b is a huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan translation of the vision, mission, and program head program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, of the region that includes goals, objectives, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan strategies, policies, regional development and keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah regional finance, as well as the regional program and dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan the regional cross the accompanied by an indicative kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka financial framework for the period of 5 (five) years waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan were compiled based on the RPJPD and RPJMN. berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. (4) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (4) RKPD referred to in paragraph (1) c is the huruf c merupakan penjabaran dari RPJMD yang elaboration of a draft framework-year plan includes memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, regional economy, regional development priorities, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja as well as work plans and funding for a period of 1 dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun (one) year are compiled based on the Government yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Work Plan and national strategic program set by the Kerja Pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. central government.

  290. Pasal 264 Article 264 (1) RPJPD dan RPJMD sebagaimana dimaksud (1) RPJPD and RPJMD as referred to in Article 263 dalam Pasal 263 ayat (1) huruf a dan huruf b paragraph (1) letter a and b are set by regulation. ditetapkan dengan Perda. (2) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 (2) RKPD referred to in Article 263 paragraph (1) ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Perkada. letter c determined by Perkada. (3) Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (3) Regulation of RPJPD specified period of 6 (six) (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya months after RPJPD previous period expired. berakhir. (4) Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (4) Regulation of RPJMD specified period of 6 (six) (enam) bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. months after the inauguration of elected regional head. (5) RPJPD, RPJMD, dan RKPD sebagaimana (5) RPJPD, RPJMD, and RKPD referred to in dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diubah paragraph (1) and (2) can be changed if based on apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi control and evaluation are not in accordance with the tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau development of the situation or adjustments to penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh policies established by the Central Government. Pemerintah Pusat.

  291. Pasal 265 Article 265 (1) RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, (1) RPJPD guidance in the formulation of the vision, misi, dan program calon kepala daerah. mission, and the head of the prospective program. (2) RPJMD dan RKPD digunakan sebagai (2) RPJMD and RKPD used as an evaluation instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan instrument for the regional administration. Daerah. (3) RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam (3) RKPD serve as guidelines in preparing the menyusun KUA serta PPAS. regional head of KUA and PPAS.

  292. Pasal 266 Article 266 (1) Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah (1) If the administrators of the region is not set on tidak menetapkan Perda tentang RPJPD dan RPJMD RPJPD and RPJMD regulation referred to in Article sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (3) dan 264 paragraph (3) and paragraph (4), members of ayat (4), anggota DPRD dan kepala daerah dikenai parliament and head of the area subject to sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak administrative sanctions in the form of non-payment keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan of financial rights set forth in the provisions of laws - perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan. undangan for 3 (three) months. (2) Apabila kepala daerah tidak menetapkan (2) If the head of the region is not set Perkada about Perkada tentang RKPD sebagaimana dimaksud RKPD as referred to in Article 264 paragraph (2), the dalam Pasal 264 ayat (2), kepala daerah dikenai head of the area subject to administrative sanctions sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak in the form of non-payment of financial rights set out keuangan yang diatur dalam peraturan perundang- in the legislation for 3 (three) months. undangan selama 3 (tiga) bulan. Bagian Ketiga Part Three Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan Evaluation of the Draft Regulation on RPJPD and RPJMD RPJMD

  293. Pasal 267 Article 267 (1) Rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD dan (1) The draft Regulation on RPJPD province and RPJMD yang telah disetujui bersama oleh gubernur year plan has been approved jointly by the governor dan DPRD provinsi sebelum ditetapkan oleh and the provincial assembly before it is set by the gubernur paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak governor no later than 3 (three) days from the date persetujuan bersama disampaikan kepada Menteri the joint agreement shall be submitted to the Minister untuk dievaluasi. for evaluation. (2) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang (2) The draft regulation Regency / City of RPJPD RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama and year plan has been approved jointly by the oleh bupati/wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota regent / mayor and District / City before established sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota paling lama by the regent / mayor later than 3 (three) days from 3 (tiga) Hari terhitung sejak persetujuan bersama the date the joint agreement shall be submitted to the disampaikan kepada gubernur sebagai wakil governor as the representative of the Government Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. Center for evaluation.

  294. Pasal 268 Article 268 (1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi (1) Evaluation of the draft law on RPJPD province tentang RPJPD yang dilakukan oleh Menteri by the Minister referred to in Article 267 paragraph sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) (1) shall be conducted to verify compliance with dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPN and provincial spatial planning, public RPJPN dan rencana tata ruang wilayah provinsi, interest and / or ketentutan legislation higher. kepentingan umum dan/atau ketentutan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda (2) The results of the evaluation of the draft law on Provinsi tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada RPJPD province referred to in paragraph (1) shall be ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada gubernur submitted by the Minister to the governor no later paling lama 15 (lima belas) Hari sejak Rancangan than 15 (fifteen) days from the draft legislation is Perda diterima. accepted. (3) Apabila Menteri menyatakan hasil evaluasi (3) If the Minister declared the results of the rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD tidak evaluation of the draft law of the Province RPJPD sesuai dengan RPJPN dan rencana tata ruang incompatible with RPJPN and provincial spatial wilayah provinsi, kepentingan umum, dan/atau planning, public interest, and / or legislation are peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, higher, the governor together with Parliament to gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan make improvements later than 7 (seven) days since paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi the results of the evaluation is received. diterima. (4) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh (4) If the result of the evaluation is not acted upon by gubernur dan DPRD serta gubernur menetapkan the governor and the local legislature and the rancangan Perda Provinsi tentang RPJPD menjadi governor of the province of the draft law establishes Perda, Menteri membatalkan Perda dimaksud. RPJPD into law, the Minister canceled the regulation in question.

  295. Pasal 269 Article 269 (1) Evaluasi terhadap rancangan Perda Provinsi (1) Evaluation of the draft law on the province-year tentang RPJMD yang dilakukan oleh Menteri plan made by the Minister referred to in Article 267 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (1) paragraph (1) shall be conducted to verify dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan compliance with the Province and RPJMN RPJPD, RPJPD Provinsi dan RPJMN, kepentingan umum public interest and / or the provisions of the dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan legislation are higher. yang lebih tinggi. (2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda (2) The results of the evaluation of the draft law on Provinsi tentang RPJMD sebagaimana dimaksud RPJMD province referred to in paragraph (1) shall pada ayat (1) disampaikan oleh Menteri kepada be submitted by the Minister to the Governor no later Gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari sejak than 15 (fifteen) days from the draft law is accepted. rancangan Perda dimaksud diterima. (3) Apabila Menteri menyatakan hasil evaluasi (3) If the Minister declared the results of the rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD tidak evaluation of the draft law on RPJMD province does sesuai dengan RPJPD provinsi dan RPJMN, not comply with provincial and RPJMN RPJPD, kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan public interest and / or the provisions of the perundang-undangan yang lebih tinggi, gubernur legislation are higher, the governor together with bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling Parliament to make improvements later than 7 lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima. (seven) days since the results of the evaluation accepted. (4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti (4) In the event that the results of the evaluation are oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan not acted upon by the governor and the parliament rancangan Perda Provinsi tentang RPJMD menjadi and provincial governors set a draft law on RPJMD Perda, Menteri membatalkan Perda dimaksud. into law, the Minister canceled the regulation in question.

  296. Pasal 270 Article 270 (1) Evaluasi terhadap rancangan Perda (1) Evaluation of the draft law the District / City of Kabupaten/Kota tentang RPJPD yang dilakukan oleh RPJPD conducted by the governor as the gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat representative of the Central Government as referred sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) to in Article 267 paragraph (2) shall be conducted to dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan verify compliance with RPJPN, RPJPD provincial RPJPN, RPJPD provinsi dan rencana tata ruang and regional spatial planning district / city, the public wilayah kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau interest and / or the provisions of the legislation are ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih higher. tinggi. (2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda (2) The results of the evaluation of the draft law the Kabupaten/Kota tentang RPJPD sebagaimana District / City of RPJPD referred to in paragraph (1) dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh gubernur shall be submitted by the Governor as representative sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali of the Central Government to the regent / mayor no kota paling lama 15 (lima belas) Hari sejak later than 15 (fifteen) days from the draft law is rancangan Perda diterima. accepted. (3) Apabila gubernur sebagai wakil Pemerintah (3) If the Governor as representative of the central Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda government declared the results of the evaluation of Kabupaten/Kota tentang RPJPD tidak sesuai dengan the draft law the District / City of RPJPD RPJPN, RPJPD provinsi dan rencana tata ruang incompatible with RPJPN, RPJPD provincial and wilayah kabupaten/kota, kepentingan umum dan/atau regional spatial planning district / city, the public ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih interest and / or the provisions of the legislation are tinggi, bupati/wali kota bersama DPRD melakukan higher, regents / mayor together with Parliament to penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak make improvements later than 7 (seven) days since hasil evaluasi diterima. the results of the evaluation is received. (4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti (4) In the event that the results of the evaluation were oleh bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota, dan not followed by the regent / mayor and regency / bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda city, and regents / mayors set drafts Regency / City Kabupaten/Kota tentang RPJPD menjadi Perda, of RPJPD into law, as deputy governor of the Central gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Government to cancel the legislation in question. membatalkan Perda dimaksud.

  297. Pasal 271 Article 271 (1) Evaluasi terhadap rancangan Perda (1) Evaluation of the draft law the District / City of Kabupaten/Kota tentang RPJMD yang dilakukan RPJMD conducted by the governor as the oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat representative of the Central Government as referred sebagaimana dimaksud dalam Pasal 267 ayat (2) to in Article 267 paragraph (2) shall be conducted to dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan verify compliance with RPJPD district / city, RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan province and RPJMN RPJMD, public interest and / RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan or provisions legislation higher. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. (2) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda (2) The results of the evaluation of the draft law the Kabupaten/Kota tentang RPJMD sebagaimana District / City of RPJMD referred to in paragraph (1) dimaksud pada ayat (1) disampaikan gubernur shall be submitted as a deputy governor of the sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali Central Government to the regent / mayor no later kota paling lama 15 (lima belas) Hari sejak than 15 (fifteen) days from the draft law is accepted. rancangan Perda diterima. (3) Apabila gubernur sebagai wakil Pemerintah (3) If the Governor as representative of the central Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda government declared the results of the evaluation of Kabupaten/Kota tentang RPJMD tidak sesuai dengan the draft law the District / City of RPJPD RPJMD RPJPD kabupaten/kota, RPJMD provinsi dan not in accordance with the district / city, province RPJMN, kepentingan umum dan/atau ketentuan and RPJMN RPJMD, public interest and / or the peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, provisions of the legislation are higher, regent / bupati/wali kota bersama DPRD kabupaten/kota mayor joint regency / city to make improvements melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) later than 7 (seven) days since the results of the Hari sejak hasil evaluasi diterima. evaluation is received. (4) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti (4) In the event that the results of the evaluation were oleh bupati/wali kota dan DPRD kabupaten/kota dan not followed by the regent / mayor and regency / city bupati/wali kota menetapkan rancangan Perda and regents / mayors set drafts Regency / City of Kabupaten/Kota tentang RPJMD kabupaten/kota RPJMD district / city into law, as deputy governor of menjadi Perda, gubernur sebagai wakil Pemerintah the Central Government to cancel the legislation in Pusat membatalkan Perda dimaksud. question.

  298. Pasal 272 Article 272 (1) Perangkat Daerah menyusun rencana strategis (1) of the regional strategic plans based on the dengan berpedoman pada RPJMD. RPJMD. (2) Rencana strategis Perangkat Daerah (2) Strategic Plan of the Region as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tujuan, paragraph (1) includes goals, objectives, programs, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam and development activities in the framework of the rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib implementation of the Mandatory Government dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan Affairs and / or the option of Government Affairs in tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. accordance with the duties and functions of each of the regional. (3) Pencapaian sasaran, program, dan kegiatan (3) The achievement of objectives, programs, and pembangunan dalam rencana strategis Perangkat activities in the development of the strategic plan of Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) the Region as referred to in paragraph (2) are aligned diselaraskan dengan pencapaian sasaran, program, with the achievement of the objectives, programs, dan kegiatan pembangunan yang ditetapkan dalam and development activities set out in the strategic rencana strategis kementerian atau lembaga plan of the ministry or government agency pemerintah nonkementerian untuk tercapainya nonkementerian to the achievement of national sasaran pembangunan nasional. development goals.

  299. Pasal 273 Article 273 (1) Rencana strategis Perangkat Daerah (1) Strategic Plan of the Region as referred to in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 ayat (1) Article 272 paragraph (1) shall be determined by ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD Perkada after RPJMD set. ditetapkan. (2) Rencana strategis Perangkat Daerah (2) Strategic Plan of the Region as referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan ke paragraph (1) is formulated into a draft work plan of dalam rancangan rencana kerja Perangkat Daerah the Region and used as a drafting RKPD. dan digunakan sebagai bahan penyusunan rancangan RKPD. (3) Rencana kerja Perangkat Daerah sebagaimana (3) The work program of the Region as referred to in dimaksud pada ayat (2) memuat program, kegiatan, paragraph (2) includes a program, activity, location, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator and target group with performance indicators and kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan funding in accordance with the duties and functions fungsi setiap Perangkat Daerah. of each of the regional. (4) Rencana kerja Perangkat Daerah sebagaimana (4) The work program of the Region as referred to in dimaksud pada ayat (3) ditetapkan kepala daerah paragraph (3) set the head area after RKPD set. setelah RKPD ditetapkan.

  300. Pasal 274 Article 274 Perencanaan pembangunan Daerah didasarkan pada Regional development planning is based on the data data dan informasi yang dikelola dalam sistem and information that is maintained in the regional informasi pembangunan Daerah. development of information systems. Bagian Keempat Part Four Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Control and Evaluation of Regional Development

  301. Pasal 275 Article 275 Pengendalian dan evaluasi pembangunan Daerah Control and evaluation of regional development meliputi: include: a. pengendalian terhadap perumusan kebijakan a. control of regional development planning policy perencanaan pembangunan Daerah; formulation; b. pelaksanaan rencana pembangunan Daerah; dan b. implementation of regional development plans; and c. evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan c. evaluation of the results of regional development Daerah. plans.

  302. Pasal 276 Article 276 (1) Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi (1) The Minister shall exercise control and terhadap pembangunan Daerah provinsi. evaluation of the regional development of the province. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (2) as a deputy governor of the Central Government melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap to control and evaluation of the development of pembangunan Daerah kabupaten/kota. districts / cities. (3) Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi (3) Governor to control and evaluation of regional pembangunan Daerah provinsi. development of the province. (4) Bupati/wali kota melakukan pengendalian dan (4) the regent / mayor to control and evaluation of evaluasi terhadap pembangunan Daerah the development of districts / cities. kabupaten/kota.

  303. Pasal 277 Article 277 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Further provisions concerning the procedures for perencanaan, pengendalian dan evaluasi planning, control and evaluation of regional pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan development, evaluation procedures and the draft Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara law on RPJPD RPJMD, as well as procedures for perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur change RPJPD, RPJMD, and RKPD governed by dengan peraturan Menteri. regulations of the Minister. Bagian Kelima Part Five Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Incentives and Investment Facility

  304. Pasal 278 Article 278 (1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah melibatkan (1) The Local Government involves the participation peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam of the community and the private sector in regional pembangunan Daerah. development. (2) Untuk mendorong peran serta masyarakat dan (2) To encourage the participation of the community sektor swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), and the private sector as referred to in paragraph (1), penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat the organizer of Local Government can provide memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada incentives and / or facilities to the community and / masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam or investors who are covered by Regulations based Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan on the provisions of the legislation. perundang-undangan. BAB XI CHAPTER XI KEUANGAN DAERAH REGIONS FINANCIAL Bagian Kesatu Part One Prinsip Umum Hubungan Keuangan General Principles of Financial Relations Pemerintah Pusat dengan Daerah Central Government to the Regional

  305. Pasal 279 Article 279 (1) Pemerintah Pusat memiliki hubungan keuangan (1) The Central Government has a financial dengan Daerah untuk membiayai penyelenggaraan relationship with the Region to finance the Urusan Pemerintahan yang diserahkan dan/atau implementation of Government Affairs submitted ditugaskan kepada Daerah. and / or assigned to the Regions. (2) Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan (2) The financial relationship in the implementation Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada of Government Affairs submitted to the region Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) referred to in paragraph (1) shall include: meliputi: a. pemberian sumber penerimaan Daerah berupa a. provision of regional revenue sources such as local pajak daerah dan retribusi daerah; taxes and levies; b. pemberian dana bersumber dari perimbangan b. funding comes from the financial balance between keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; central and regional governments; c. pemberian dana penyelenggaraan otonomi khusus c. funding the implementation of special autonomy untuk Pemerintahan Daerah tertentu yang ditetapkan for certain Regional Government set out in dalam undang-undang; dan legislation; and d. pemberian pinjaman dan/atau hibah, dana darurat, d. loans and / or grants, emergency funds, and dan insentif (fiskal). incentives (fiscal). (3) Hubungan keuangan dalam penyelenggaraan (3) The financial relationship in the implementation Urusan Pemerintahan yang ditugaskan kepada of Government Affairs assigned to the region Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai referred to in paragraph (1) shall be accompanied by dengan pendanaan sesuai dengan Urusan funding in accordance with the Government Affairs Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan assigned as the implementation of Assistance. dari Tugas Pembantuan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan (4) Further provisions concerning the financial keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah relationship between the central government and the sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) region referred to in paragraph (2) and paragraph (3) diatur dengan undang-undang. shall be regulated by law.

  306. Pasal 280 Article 280 (1) Dalam menyelenggarakan sebagian Urusan (1) In performing part of Government Affairs Pemerintahan yang diserahkan dan/atau ditugaskan, submitted and / or assigned, the organizer of Local penyelenggara Pemerintahan Daerah mempunyai Government has an obligation under the Regional kewajiban dalam pengelolaan keuangan Daerah. financial management. (2) Kewajiban penyelenggara Pemerintahan Daerah (2) The obligation administrators of the region in the dalam pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana financial management area is referred to in dimaksud pada ayat (1) meliputi: subsection (1) includes: a. mengelola dana secara efektif, efisien, transparan a. manage funds effectively, efficient, transparent dan akuntabel; and accountable; b. menyinkronkan pencapaian sasaran program b. synchronize the achievement of regional programs Daerah dalam APBD dengan program Pemerintah in the budget with the central government programs; Pusat; dan and c. melaporkan realisasi pendanaan Urusan c. report the realization of Government Affairs Pemerintahan yang ditugaskan sebagai pelaksanaan funding assigned as the implementation of dari Tugas Pembantuan. Assistance. Bagian Kedua Part Two Hubungan Keuangan Antar-Daerah Inter-Regional Financial Relations

  307. Pasal 281 Article 281 (1) Daerah dalam penyelenggaraan Urusan (1) Local Government Affairs in the implementation Pemerintahan yang diserahkan oleh Pemerintah submitted by the Central Government has a financial Pusat memiliki hubungan keuangan dengan Daerah relationship with other areas. yang lain. (2) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud (2) The financial relationship referred to in pada ayat (1) meliputi: paragraph (1) shall include: a. bagi hasil pajak dan nonpajak antar-Daerah; a. tax and non-tax revenue sharing among the regions; b. pendanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi b. funding under the authority of Government Affairs kewenangan Daerah yang menjadi tanggung jawab area is a shared responsibility as a consequence of bersama sebagai konsekuensi dari kerja sama antar- inter-regional cooperation; Daerah; c. pinjaman dan/atau hibah antar-Daerah; c. loans and / or grants among the regions; d. bantuan keuangan antar-Daerah; dan d. inter-regional financial assistance; and e. pelaksanaan dana otonomi khusus yang e. implementation of special autonomy funds ditetapkan dalam Undang-Undang. specified in the Act. Bagian Ketiga Part Three Pendanaan Penyelenggaraan Funding Operation Urusan Pemerintahan di Daerah Regional Government Affairs

  308. Pasal 282 Article 282 (1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang (1) Implementation of Government Affairs under the menjadi kewenangan Daerah didanai dari dan atas authority of and above shall be funded from the beban APBD. budget burden. (2) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang (2) Implementation of Government Affairs under the menjadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah authority of the Central Government shall be funded didanai dari dan atas beban APBN. from the state budget and on the load. (3) Administrasi pendanaan penyelenggaraan (3) Administration of funding the implementation of Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Government Affairs under the authority of the region Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) referred to in paragraph (1) shall be separate from dilakukan secara terpisah dari administrasi the administration of funding the implementation of pendanaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Government Affairs under the authority of the yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat Central Government as referred to in paragraph (2). sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Bagian Keempat Part Four Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Holders Power Fiscal Management

  309. Pasal 283 Article 283 (1) Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian (1) The financial management area is an integral part yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan of the implementation of Government Affairs under Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah the authority of the regions as a result of the delivery sebagai akibat dari penyerahan Urusan of Government Affairs. Pemerintahan. (2) Pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana (2) The financial management of the region referred dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertib, taat to in paragraph (1) shall be conducted in an orderly pada ketentuan peraturan perundang-undangan, manner, abide by the provisions of the legislation, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan efficient, economical, effective, transparent, and bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa accountable to pay attention to the sense of justice, keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. decency, and the benefits to society.

  310. Pasal 284 Article 284 (1) Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan (1) The head is the area of financial management pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili authority of Regional and Local Government Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan representing the ownership of separated areas. daerah yang dipisahkan. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana (2) In the exercise the powers referred to in dimaksud pada ayat (1), kepala daerah melimpahkan paragraph (1), regional head delegate some or all of sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa its power in the form of planning, implementation, perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan administration, reporting and accountability, as well dan pertanggungjawaban, serta pengawasan as regional financial oversight to the regional keuangan Daerah kepada pejabat Perangkat Daerah. authorities. (3) Pelimpahan sebagian atau seluruh kekuasaan (3) The delegation of some or all of the power sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan referred to in paragraph (2) is based on the principle pada prinsip pemisahan kewenangan antara yang of separation of powers between the ordering, memerintahkan, menguji, dan yang menerima atau testing, and who receive or spend money. mengeluarkan uang. Bagian Kelima Part Five Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Revenue, Expenditure and Financing Paragraf 1 Paragraph 1 Pendapatan Income

  311. Pasal 285 Article 285 (1) Sumber pendapatan Daerah terdiri atas: (1) Source Regions income consists of: a. pendapatan asli Daerah meliputi: a. Local revenues include: 1. pajak daerah; 1. local taxes; 2. retribusi daerah; 2. levies; 3. hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang 3. The results of the management of regional assets dipisahkan; dan set aside; and 4. lain-lain pendapatan asli Daerah yang sah; 4. Other Areas of legitimate revenue; b. pendapatan transfer; dan b. income transfers; and c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah. c. Other Regions legitimate income. (2) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud pada (2) Income transfers referred to in paragraph (1) ayat (1) huruf b meliputi: letter b includes: a. transfer Pemerintah Pusat terdiri atas: a. Central Government transfers consist of: 1. dana perimbangan; 1. The fund balance; 2. dana otonomi khusus; 2. The special autonomy fund; 3. dana keistimewaan; dan 3. funds privilege; and 4. dana Desa. 4. The village funds. b. transfer antar-Daerah terdiri atas: b. inter-regional transfers consist of: 1. pendapatan bagi hasil; dan 1. The revenue for the results; and 2. bantuan keuangan. 2. The financial assistance.

  312. Pasal 286 Article 286 (1) Pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan (1) local taxes and levies are set by law enforcement dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah in the area is further regulated by the law. diatur lebih lanjut dengan Perda. (2) Pemerintah Daerah dilarang melakukan (2) Local Government forbidden to levy or other pungutan atau dengan sebutan lain di luar yang outside as stipulated in the law. diatur dalam undang-undang. (3) Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang (3) The results of the management of regional assets dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 set aside referred to in Article 285 paragraph (1) ayat (1) huruf a angka 3 dan lain-lain pendapatan asli letter a number 3 and other legitimate local revenues daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal as referred to in Article 285 paragraph (1) letter a 285 ayat (1) huruf a angka 4 ditetapkan dengan number 4 is set by regulation by referring to the Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan provisions of the legislation. perundang-undangan.

  313. Pasal 287 Article 287 (1) Kepala daerah yang melakukan pungutan atau (1) The head area levy or other outside as stipulated dengan sebutan lain di luar yang diatur dalam by law subject to administrative sanctions in the undang-undang dikenai sanksi administratif berupa form of unpaid financial rights set forth in the tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur provisions of the legislation for 6 (six) months. dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. (2) Hasil pungutan atau dengan sebutan lain yang (2) Results of levies or other as levied by the head dipungut oleh kepala daerah di luar yang diatur outside the regulated area in the legislation referred dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada to in paragraph (1) shall be paid entirely to the state ayat (1) wajib disetorkan seluruhnya ke kas negara. treasury.

  314. Pasal 288 Article 288 Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Fund balance as referred to in Article 285 paragraph

  315. Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 1) terdiri atas: (2) letter a number 1) consists of: a. DBH; a. DBH; b. DAU; dan b. DAU; and c. DAK. c. DAK.

  316. Pasal 289 Article 289 (1) DBH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 (1) DBH as referred to in Article 288 letter a sourced huruf a bersumber dari: from: a. pajak; a. taxes; b. cukai; dan b. clearance; and c. sumber daya alam. c. natural resources. (2) DBH yang bersumber dari pajak sebagaimana (2) DBH sourced from the taxes referred to in dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: paragraph (1) letter a shall consist of: a. pajak bumi dan bangunan (PBB); dan a. land and building tax (PBB); and b. PPh Pasal 25 dan Pasal 29 wajib pajak orang b. Income Tax Article 25 and Article 29 individual pribadi dalam negeri dan PPh Pasal 21. taxpayers in the country and Income Tax Article 21. (3) DBH yang bersumber dari cukai sebagaimana (3) DBH sourced from excise duty referred to in dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah cukai hasil paragraph (1) letter b is the tobacco excise in tembakau sesuai dengan ketentuan peraturan accordance with the provisions of the legislation. perundang-undangan. (4) DBH yang bersumber dari sumber daya alam (4) DBH sourced from natural resources referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berasal in paragraph (1) c is derived from: dari: a. penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran ijin a. forestry revenues derived from license fees for usaha pemanfaatan hutan (IIUPH), provisi sumber utilization of forests (IIUPH), provision of forest daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang resources (PSDH) and reforestation funds generated dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan; from the region concerned; b. penerimaan pertambangan mineral dan batubara b. mineral and coal mining revenues derived from yang berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent) the receipt of fixed fees (landrent) and admission dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran fees and dues exploration exploitation (royalties) eksploitasi (royalty) yang dihasilkan dari wilayah generated from the region concerned; Daerah yang bersangkutan; c. penerimaan negara dari sumber daya alam c. revenues from mining natural resources of pertambangan minyak bumi yang dihasilkan dari petroleum produced from the region concerned; wilayah Daerah yang bersangkutan; d. penerimaan negara dari sumber daya alam d. revenues from mining natural resources of natural pertambangan gas bumi yang dihasilkan dari wilayah gas produced from the region concerned; and Daerah yang bersangkutan; dan e. penerimaan dari panas bumi yang berasal dari e. acceptance of geothermal deposit receipt from the penerimaan setoran bagian Pemerintah Pusat, iuran central government, fixed fees, and fees resulting tetap, dan iuran produksi yang dihasilkan dari production of the region concerned. wilayah Daerah yang bersangkutan. (5) Menteri teknis menetapkan Daerah penghasil (5) establish technical Minister producing regions dan rencana penerimaan negara dari sumber daya and plans revenues from natural resources per area is alam per Daerah sebagai dasar alokasi dana bagi as basic allocation of funds for natural resource hasil sumber daya alam paling lambat 2 (dua) bulan revenue later than 2 (two) months before the fiscal sebelum tahun anggaran bersangkutan dilaksanakan. year concerned implemented. (6) Dalam hal sumber daya alam berada pada (6) In the case of natural resources located on wilayah yang berbatasan atau berada pada lebih dari adjacent territories or in more than one Region, satu Daerah, menteri teknis menetapkan Daerah technical minister sets producing regions of natural penghasil sumber daya alam berdasarkan resources is based on the consideration of the pertimbangan Menteri paling lambat 60 (enam Minister not later than 60 (sixty) days after the puluh) Hari setelah usulan pertimbangan dari proposal for the consideration of the Minister Menteri diterima. accepted. (7) Daerah penghasil dan rencana penerimaan (7) producing regions and plans revenues from negara dari sumber daya alam per Daerah natural resources per region referred to in paragraph sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan (5) shall be submitted to the Minister who held kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan government affairs finance. pemerintahan bidang keuangan.

  317. Pasal 290 Article 290 (1) DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 (1) DAU as referred to in Article 288 paragraph b huruf b dialokasikan dengan tujuan pemerataan allocated to bring equality inter-regional financial kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai ability to fund the needs of the region in the kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan implementation of decentralization. Desentralisasi. (2) DAU suatu Daerah dialokasikan atas dasar celah (2) DAU shall be allocated on the basis of the fiscal fiskal. gap. (3) Proporsi DAU antara Daerah provinsi dan (3) The proportion of DAU between the province kabupaten/kota ditetapkan berdasarkan pertimbangan and district / city is determined based on the Urusan Pemerintahan yang diserahkan kepada consideration of Government Affairs submitted to Daerah provinsi dan kabupaten/kota. the province and district / city. (4) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) fiscal gap as described in paragraph (2) is (2) merupakan kebutuhan fiskal dikurangi dengan reduced to the fiscal needs of the fiscal capacity. kapasitas fiskal Daerah. (5) Kebutuhan fiskal Daerah merupakan kebutuhan (5) the fiscal requirement is the need to organize pendanaan Daerah untuk menyelenggarakan Urusan regional funding under the authority of Government Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, Affairs Regional Government Affairs Mandatory baik Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait both related and unrelated Basic Services Basic Pelayanan Dasar dan tidak terkait Pelayanan Dasar Services and Government Affairs options referred to maupun Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana in Article 11 paragraph (1). dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1). (6) Kapasitas fiskal Daerah merupakan sumber (6) the fiscal capacity is a source of regional funding pendanaan Daerah yang berasal dari pendapatan asli from the Regional and DBH revenues. Daerah dan DBH. (7) Jumlah keseluruhan DAU ditetapkan (7) The total number of DAU, established by the berdasarkan ketentuan peraturan perundang- legislation. undangan.

  318. Pasal 291 Article 291 (1) Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan DAU (1) The Central Government sets policy DAU in the dalam nota keuangan dan rancangan APBN tahun financial memorandum and the draft state budget anggaran berikutnya, yang disampaikan kepada next fiscal year, which is submitted to the House of Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Representatives of the Republic of Indonesia and the Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Regional Representative Council of the Republic of Indonesia. (2) Kebijakan DAU sebagaimana dimaksud pada (2) Policy DAU as referred to in paragraph (1) ayat (1) dibahas terlebih dahulu dalam forum dewan discussed in a forum of regional autonomy council pertimbangan otonomi daerah sebelum penyampaian consideration before submission of financial nota keuangan dan rancangan APBN ke Dewan memorandum and draft state budget to the House of Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Dewan Representatives of the Republic of Indonesia and the Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Regional Representative Council of the Republic of Indonesia. (3) Dalam menetapkan kebijakan DAU sebagaimana (3) In determining the DAU policies referred to in dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat paragraph (1), the Central Government to consider mempertimbangkan Daerah yang berciri kepulauan. regional, characterized by islands. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan (4) The Minister who held government affairs DAU pemerintahan bidang keuangan menetapkan alokasi finance set for each province and district / city after DAU untuk setiap Daerah provinsi dan the state budget is set. kabupaten/kota setelah APBN ditetapkan.

  319. Pasal 292 Article 292 (1) DAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 288 (1) DAK as referred to in Article 288 c from the state huruf c bersumber dari APBN dialokasikan pada budget allocated to the regions to finance specific Daerah untuk mendanai kegiatan khusus yang activities that are under the authority of Government merupakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Affairs Regional. kewenangan Daerah. (2) Kebijakan DAK dibahas dalam forum dewan (2) discussed in the forum DAK Policy Advisory pertimbangan otonomi daerah sebelum penetapan Council prior to the establishment of regional rencana kerja Pemerintah Pusat. autonomy work plan of the Central Government. (3) Menteri teknis/kepala lembaga pemerintah (3) technical minister / head of government agencies nonkementerian mengusulkan kegiatan khusus nonkementerian propose specific activities to the kepada kementerian yang menyelenggarakan ministry which organizes national development perencanaan pembangunan nasional dan kementerian planning and ministries who held government affairs yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang finance. keuangan. (4) Menteri yang menyelenggarakan urusan (4) The Minister who held government affairs for pemerintahan bidang perencanaan pembangunan national development planning to coordinate the nasional mengoordinasikan usulan kegiatan khusus proposed specific activities referred to in paragraph sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan (3) with the minister, who held government affairs Menteri, kementerian yang menyelenggarakan ministry finance, and as a deputy governor of the urusan pemerintahan bidang keuangan, dan gubernur Central Government to set out in the action plan of sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk ditetapkan the Central Government as a special activity which dalam rencana kerja Pemerintah Pusat sebagai will be funded by DAK. kegiatan khusus yang akan didanai DAK. (5) Kegiatan khusus yang telah ditetapkan dalam (5) Specific activities specified in the work plan of rencana kerja Pemerintah Pusat sebagaimana the Central Government as referred to in paragraph dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pengalokasian (4) the basis for the allocation of DAK. DAK. (6) Alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) The DAK allocation referred to in paragraph (5) (5) per Daerah ditetapkan oleh kementerian yang per area is determined by the ministry of finance menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang held government affairs. keuangan.

  320. Pasal 293 Article 293 Ketentuan lebih lanjut mengenai supervisi, Further provisions on supervision, monitoring and pemonitoran dan pengevaluasian atas penggunaan evaluating the use of DBH, DAU and DAK in DBH, DAU, dan DAK diatur dalam peraturan government regulations. pemerintah.

  321. Pasal 294 Article 294 (1) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud (1) The special autonomy fund referred to in Article dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 2 285 paragraph (2) letter a number 2 is allocated to a dialokasikan kepada Daerah yang memiliki otonomi region which has a special autonomy in accordance khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang with the provisions of the law on special autonomy. mengenai otonomi khusus. (2) Dana keistimewaan sebagaimana dimaksud (2) Funds privileges referred to in Article 285 dalam Pasal 285 ayat (2) huruf a angka 3 paragraph (2) letter a number 3 is allocated to the dialokasikan kepada Daerah istimewa sesuai dengan Special Region in accordance with the provisions of ketentuan undang-undang mengenai keistimewaan. law regarding privilege. (3) Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal (3) Village Fund referred to in Article 285 paragraph 285 ayat (2) huruf a angka 4 dialokasikan oleh (2) letter a number 4 is allocated by the central Pemerintah Pusat untuk mendanai penyelenggaraan government to fund governance, the implementation pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan of development, and community development, and pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan community empowerment village by village masyarakat Desa berdasarkan kewenangan dan authorities and requirements in accordance with the kebutuhan Desa sesuai dengan ketentuan undang- provisions of law regarding village. undang mengenai Desa. (4) Pendapatan bagi hasil sebagaimana dimaksud (4) Income for the results referred to in Article 285 dalam Pasal 285 ayat (2) huruf b angka 1 adalah paragraph (2) letter b number 1 is a fund sourced dana yang bersumber dari pendapatan tertentu from a particular income area allocated to other areas Daerah yang dialokasikan kepada Daerah lain at a certain percentage in accordance with the berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan provisions of the legislation. ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam (5) Financial assistance as referred to in Article 285

  322. Pasal 285 ayat (2) huruf b angka 2 adalah dana yang paragraph (2) letter b number 2 is given by the diberikan oleh Daerah kepada Daerah lainnya baik regional funds to other regional cooperation both dalam rangka kerja sama Daerah maupun untuk within the framework of regional as well as for other tujuan tertentu lainnya. specific purposes.

  323. Pasal 295 Article 295 (1) Lain-lain pendapatan Daerah yang sah (1) Other Regions legitimate income referred to in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 ayat (1) Article 285 paragraph (1) letter c is the whole area is huruf c merupakan seluruh pendapatan Daerah selain in addition to revenue income regional and income pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, transfers, which includes grants, emergency funds, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain and other income in accordance with the provisions pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan of laws -undangan. perundang-undangan. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The grant referred to in paragraph (1) is an aid in merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau the form of money, goods, and / or services from the jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Daerah central government, other regional, community, and yang lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri business entities in the country or abroad, which atau luar negeri yang bertujuan untuk menunjang aims to support the promotion of the implementation peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan of Government Affairs under the authority of the yang menjadi kewenangan Daerah. Regional.

  324. Pasal 296 Article 296 (1) Dana darurat dapat dialokasikan pada Daerah (1) The funds can be allocated on a regional dalam APBN untuk mendanai keperluan mendesak emergency in the state budget to fund the urgent yang diakibatkan oleh bencana yang tidak mampu needs caused by the disaster who are not able to be ditanggulangi oleh Daerah dengan menggunakan addressed by the Regional using budget resources. sumber APBD. (2) Ketidakmampuan keuangan Daerah dalam (2) Regional financial inability in dealing with menangani bencana sebagaimana dimaksud pada disasters as referred to in paragraph (1) shall be ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. determined by the Minister. (3) Dana darurat sebagaimana dimaksud dalam pada (3) emergency fund referred to in the paragraph (1) ayat (1) diberikan pada tahap pascabencana. is given in the post-disaster phase. (4) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Emergency Fund referred to in paragraph (3) is (3) digunakan untuk mendanai perbaikan fasilitas used to fund the improvement of public facilities to umum untuk melayani masyarakat. serve the community. (5) Dana darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Emergency Fund referred to in paragraph (1) (1) diusulkan oleh Daerah yang mengalami bencana proposed by the disaster-affected area is to the kepada Menteri. Minister. (6) Menteri mengoordinasikan usulan dana darurat (6) The Minister shall coordinate the emergency kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan funding proposal to the ministry which held pemerintahan bidang keuangan setelah berkoordinasi government affairs after coordination with the dengan kementerian/lembaga pemerintah finance ministry / government agencies related nonkementerian terkait. nonkementerian. (7) Alokasi dana darurat kepada Daerah (7) The allocation of emergency funds to the region sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan referred to in paragraph (1) shall be determined by dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan ministerial regulation which held government affairs urusan pemerintahan bidang keuangan. finance.

  325. Pasal 297 Article 297 (1) Komisi, rabat, potongan, atau penerimaan lain (1) The Commission, rebates, discounts, or other dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dapat receipt with name and in whatever form that can be dinilai dengan uang secara langsung sebagai akibat valued in money directly as a result of the sale, dari penjualan, tukar-menukar, hibah, asuransi, exchange, grants, insurance, and / or procurement of dan/atau pengadaan barang dan jasa termasuk goods and services, including interest income, penerimaan bunga, jasa giro, atau penerimaan lain current accounts, or other revenues as a result of the sebagai akibat penyimpanan uang pada bank, money in a bank deposit, proceeds from the penerimaan dari hasil pemanfaatan barang Daerah utilization of regional goods or of other activities are atau dari kegiatan lainnya merupakan pendapatan regional income. Daerah. (2) Semua pendapatan Daerah sebagaimana (2) All income of the region referred to in paragraph dimaksud pada ayat (1) apabila berbentuk uang harus (1) is a form of money must be paid into the public segera disetor ke kas umum Daerah dan berbentuk treasury in the form of goods into regional and barang menjadi milik Daerah yang dicatat sebagai regional property is recorded as a regional inventory. inventaris Daerah. Paragraf 2 Paragraph 2 Belanja Expenditure

  326. Pasal 298 Article 298 (1) Belanja Daerah diprioritaskan untuk mendanai (1) Regional Shopping prioritized for funding related Urusan Pemerintahan Wajib yang terkait Pelayanan Government Affairs Mandatory Basic Services are Dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan set with the minimum service standards. minimal. (2) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada (2) Shopping region referred to in paragraph (1) ayat (1) berpedoman pada standar teknis dan standar based on the technical standard and the standard harga satuan regional sesuai dengan ketentuan price of a regional unit in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (3) Belanja Daerah untuk pendanaan Urusan (3) Regional Shopping for funding under the Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah authority of Government Affairs Areas other than selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) those referred to in paragraph (1) based on the berpedoman pada analisis standar belanja dan standard analysis of expenditure and regional standar harga satuan regional sesuai dengan standard unit price in accordance with the provisions ketentuan peraturan perundang-undangan. of the legislation. (4) Belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan (4) Shopping grants and social assistance allocated in dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan the budget in accordance with the financial capacity Daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja of the Regional after fulfillment prioritize spending Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Mandatory Government Affairs and Government Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain dalam Affairs options, unless otherwise stipulated in the ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (5) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Shopping grant referred to in subsection (4) may (4) dapat diberikan kepada: be given to: a. Pemerintah Pusat; a. Central Government; b. Pemerintah Daerah lain; b. Other Local Government; c. badan usaha milik negara atau BUMD; dan/atau c. state-owned enterprises or enterprises; and / or d. badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan d. agencies, institutions, and community yang berbadan hukum Indonesia. organizations are incorporated in Indonesia. (6) Belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan (6) Shopping for results, financial aid, and shopping belanja untuk Desa dianggarkan dalam APBD sesuai for the Village budgeted in the budget in accordance dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. with the provisions of the legislation. (7) Belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai (7) Shopping DAK priority to fund physical activity kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan and can be used for non-physical activities. nonfisik.

  327. Pasal 299 Article 299 (1) Ketentuan mengenai belanja kepala daerah dan (1) The provisions regarding the expenditure head wakil kepala daerah diatur dengan peraturan and deputy head of the region is set by government pemerintah. regulation. (2) Ketentuan mengenai belanja pimpinan dan (2) The chairman and members of Parliament anggota DPRD diatur dalam peraturan pemerintah. expenditure in government regulations. Paragraf 3 Paragraph 3 Pembiayaan Financing

  328. Pasal 300 Article 300 a. Daerah dapat melakukan pinjaman yang a. Area may apply for loans sourced from the Central bersumber dari Pemerintah Pusat, Daerah lain, Government, Other areas, bank financial institutions, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan non-bank financial institutions, and communities. bank, dan masyarakat. b. Kepala daerah dengan persetujuan DPRD dapat b. Head area with the approval of the Regional menerbitkan obligasi Daerah untuk membiayai Council can issue bonds to finance infrastructure and infrastruktur dan/atau investasi yang menghasilkan / or regional revenue generating investments after penerimaan Daerah setelah memperoleh obtaining consideration of the Minister and the pertimbangan dari Menteri dan persetujuan dari consent of the minister who held government affairs menteri yang menyelenggarakan urusan finance. pemerintahan bidang keuangan.

  329. Pasal 301 Article 301 (1) Daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal (1) The area may apply for loans from foreign debt dari penerusan pinjaman utang luar negeri dari loan agreement of ministers who held government menteri yang menyelenggarakan urusan affairs financial sector after obtaining the pemerintahan bidang keuangan setelah memperoleh consideration of the Minister. pertimbangan dari Menteri. (2) Perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana (2) the subsidiary loan agreement referred to in dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara menteri paragraph (1) shall be conducted between the yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ministers who held government affairs and head of keuangan dan kepala daerah. the finance area.

  330. Pasal 302 Article 302 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman (1) Further provisions on regional loan regulated by Daerah diatur dengan peraturan pemerintah. government regulation. (2) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud (2) The regulations referred to in paragraph (1) at pada ayat (1) paling sedikit mengatur: least set: a. persyaratan bagi Daerah dalam melakukan a. The area requirement for doing the loan; pinjaman; b. penganggaran kewajiban pinjaman Daerah yang b. Regional budgeting loan obligations maturing in jatuh tempo dalam APBD; the budget; c. pengenaan sanksi dalam hal Daerah tidak c. imposition of sanctions in the event area does not memenuhi kewajiban membayar pinjaman; fulfill the obligation to repay the loan; d. tata cara pelaporan posisi kumulatif pinjaman dan d. position reporting procedures cumulative loan and kewajiban pinjaman setiap semester dalam tahun loan obligations of each semester in the current anggaran berjalan; budget year; e. persyaratan penerbitan obligasi Daerah serta e. Local bond issuance requirements as well as pembayaran bunga dan pokok obligasi; dan payment of interest and principal; and f. pengelolaan obligasi Daerah yang mencakup f. Regional bond management that includes risk pengendalian risiko, penjualan dan pembelian management, sales and purchases of bonds and obligasi serta pelunasan dan penganggaran dalam repayment and budgeting in the budget. APBD. (3) Daerah tidak dapat memberikan jaminan atas (3) The region can not provide collateral for loans pinjaman pihak lain. other parties.

  331. Pasal 303 Article 303 (1) Daerah dapat membentuk dana cadangan guna (1) The area may establish a reserve fund to finance mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan the infrastructure development area can not be sarana Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 charged in 1 (one) year budget. (satu) tahun anggaran. (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana (2) Establishment of a reserve fund referred to in dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda. paragraph (1) shall be determined by regulation. (3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada (3) The reserve funds referred to in paragraph (1) ayat (1) bersumber dari penyisihan atas penerimaan derived from the provision for Regional revenues Daerah kecuali dari DAK, pinjaman Daerah, dan except from DAK, Regional loans, and other penerimaan lain-lain yang penggunaannya dibatasi revenues are restricted to specific expenditures. untuk pengeluaran tertentu. (4) Penggunaan dana cadangan dalam satu tahun (4) The use of the reserve fund in the fiscal year into anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD the budget financing revenue in the fiscal year dalam tahun anggaran yang bersangkutan. concerned. (5) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada (5) The reserve funds referred to in paragraph (1) ayat (1) dan ayat (2) ditempatkan dalam rekening and (2) are placed in a separate account in the tersendiri dalam rekening kas umum Daerah. general cash account Region. (6) Dalam hal dana cadangan sebagaimana (6) In case the reserve fund referred to in paragraph dimaksud pada ayat (1) belum digunakan sesuai (1) has not been used as intended, these funds can be dengan peruntukannya, dana tersebut dapat placed in a portfolio of fixed income with low risk. ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.

  332. Pasal 304 Article 304 (1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada (1) The area can make capital participation in state- badan usaha milik negara dan/atau BUMD. owned enterprises and / or enterprises. (2) Penyertaan modal Daerah sebagaimana (2) Investments in capital region referred to in dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah, dikurangi, paragraph (1) can be added, subtracted, is sold to dijual kepada pihak lain, dan/atau dapat dialihkan another party, and / or can be transferred to the state- kepada badan usaha milik negara dan/atau BUMD. owned enterprises and / or enterprises. (3) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada (3) Investments in capital referred to in paragraph (1) ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan shall be implemented in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation.

  333. Pasal 305 Article 305 (1) Dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD (1) In the likely event of a surplus, the budget can be dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan used to finance expenditure areas defined in Daerah yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD. Regulation on budget. (2) Pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud (2) Expenditures of financing referred to in pada ayat (1) dapat digunakan untuk pembiayaan: paragraph (1) may be used to finance: a. pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh a. principal repayments of debt maturities; tempo; b. penyertaan modal Daerah; b. Regional equity participation; c. pembentukan dana cadangan; dan/atau c. the establishment of a reserve fund; and / or d. pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan d. Other financing expenses in accordance with the ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (3) Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD (3) In the likely event of a deficit, the budget can be dapat didanai dari penerimaan pembiayaan Daerah funded from the proceeds of the financing area yang ditetapkan dalam Perda tentang APBD. specified in the Regulation on budget. (4) Penerimaan pembiayaan Daerah sebagaimana (4) Acceptance Regional financing referred to in dimaksud pada ayat (3) bersumber dari: paragraph (3) sourced from: a. sisa lebih perhitungan anggaran tahun a. Remaining balance in the previous year's budget; sebelumnya; b. pencairan dana cadangan; b. disbursement of the reserve fund; c. hasil penjualan kekayaan Daerah yang c. the sale of regional assets set aside; dipisahkan; d. pinjaman Daerah; dan d. Regional loan; and e. penerimaan pembiayaan lainnya sesuai dengan e. Other financing revenue in accordance with the ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation.

  334. Pasal 306 Article 306 (1) Menteri melakukan pengendalian atas defisit (1) The Minister shall exercise control over the APBD provinsi dengan berdasarkan batas maksimal provincial budget deficit based on the maximum defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif limit of the budget deficit and the maximum number pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang of cumulative area is defined by the minister who menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang held government affairs finance. keuangan. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (2) as a deputy governor of the Central Government melakukan pengendalian atas defisit APBD exercise control over the budget deficit districts / kabupaten/kota dengan berdasarkan batas maksimal cities on the basis of the maximum limit of the defisit APBD dan batas maksimal jumlah kumulatif budget deficit and the maximum number of pinjaman Daerah yang ditetapkan oleh menteri yang cumulative area is defined by the minister who held menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang government affairs finance. keuangan. (3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Control referred to in paragraph (1) and (2) (1) dan ayat (2) dilakukan pada saat evaluasi performed during the evaluation of the draft law on terhadap rancangan Perda tentang APBD. the budget. Paragraf 4 Paragraph 4 Pengelolaan Barang Milik Daerah Regional Property Management

  335. Pasal 307 Article 307 (1) Barang milik Daerah yang diperlukan untuk (1) Goods regional property necessary for the penyelenggaraan Urusan Pemerintahan tidak dapat implementation of Government Affairs is non- dipindahtangankan. transferable. (2) Pelaksanaan pengadaan barang milik Daerah (2) The provision of regional property conducted in dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan accordance with the financial capacity and the need kebutuhan Daerah berdasarkan prinsip efisiensi, of the region based on the principles of efficiency, efektivitas, dan transparansi dengan mengutamakan effectiveness, and transparency by giving priority to produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan domestic products in accordance with the provisions peraturan perundang-undangan. of the legislation. (3) Barang milik Daerah yang tidak digunakan (3) Goods regional property not used for the untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dapat implementation of Government Affairs can be dihapus dari daftar barang milik Daerah dengan cara removed from the list of regional property by way of dijual, dipertukarkan, dihibahkan, disertakan sebagai sale, exchanged, assigned, is included as a regional modal Daerah, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan capital, and / or disposed of in accordance with the ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (4) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud (4) Goods belonging to the region referred to in pada ayat (1) dan ayat (3) tidak dapat dijadikan paragraph (1) and paragraph (3) shall not be tanggungan atau digadaikan untuk mendapatkan mortgaged or pledged to get a loan. pinjaman. Paragraf 5 Paragraph 5 APBD Budgets

  336. Pasal 308 Article 308 Menteri menetapkan pedoman penyusunan APBD The Minister shall establish guidelines for the budget setiap tahun setelah berkoordinasi dengan menteri each year after coordination with the minister held yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang government affairs for national development perencanaan pembangunan nasional dan menteri planning and minister who held government affairs yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang finance. keuangan.

  337. Pasal 309 Article 309 APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan Budgets are the basis of financial management in the Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran sesuai Region 1 (one) year budget in accordance with the dengan undang-undang mengenai keuangan negara. law on state finances.

  338. Pasal 310 Article 310 (1) Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS (1) The head region prepare KUA and PPAS based berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam RKPD as referred to in Article 265 paragraph (3) and

  339. Pasal 265 ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk submitted to Parliament to be discussed together. dibahas bersama. (2) KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala (2) Marriage and the agreed PPAS regional heads daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat together to guide the regional parliament in Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran preparing a work plan and budget of the regional satuan kerja Perangkat Daerah. labor force. (3) Rencana kerja dan anggaran satuan kerja (3) The work plan and budget of the work unit region perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat referred to in paragraph (2) shall be submitted to the (2) disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan Regional financial management officer as a matter of Daerah sebagai bahan penyusunan rancangan Perda budget drafting for the next year. tentang APBD tahun berikutnya. (4) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan (4) The procedure of preparation of work plans and rencana kerja dan anggaran, serta dokumen budgets, as well as document the implementation of pelaksanaan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah the budget of the regional labor force covered by diatur dalam Perda yang berpedoman pada ketentuan Regulations are based on the provisions of the peraturan perundang-undangan. legislation.

  340. Pasal 311 Article 311 (1) Kepala daerah wajib mengajukan rancangan (1) The regional head shall submit the draft law on Perda tentang APBD disertai penjelasan dan the budget with explanations and supporting dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD documents to Parliament in accordance with the time sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan specified by the provisions of the legislation for peraturan perundang-undangan untuk memperoleh approval together. persetujuan bersama. (2) Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan (2) Head of the areas that are not submitted the draft Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada law on the budget referred to in paragraph (1) subject ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak to administrative sanctions in the form of unpaid dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam financial rights set forth in the provisions of the ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 legislation for 6 (six) months. (enam) bulan. (3) Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada (3) The draft Regulation referred to in paragraph (1) ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD discussed regional heads together Parliament based dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS on the RKPD, KUA, and PPAS for approval untuk mendapat persetujuan bersama. together. (4) Atas dasar persetujuan bersama DPRD dan (4) On the basis of mutual consent Parliament and kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), head area as referred to in paragraph (3), the regional kepala daerah menyiapkan rancangan Perkada head Perkada prepare a draft of the translation of the tentang penjabaran APBD dan rancangan dokumen draft budget and budget implementation document. pelaksanaan anggaran.

  341. Pasal 312 Article 312 (1) Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui (1) Head of the Council shall approve the area and bersama rancangan Perda tentang APBD paling along the draft law on the budget no later than 1 lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun (one) month prior to the commencement of the anggaran setiap tahun. budget each year. (2) DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui (2) Parliament and head of the joint areas not bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum approve the draft law on the budget before the start dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana of the budget year every year as referred to in dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif paragraph (1) subject to administrative sanctions in berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang the form of non-payment of financial rights set forth diatur dalam ketentuan peraturan perundang- in the provisions of the legislation for 6 (six) month. undangan selama 6 (enam) bulan. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (3) The sanctions referred to in paragraph (2) shall tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila be subject to legislators when the delay is caused by keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh the head of the budget-setting area late in submitting kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan the draft law on the budget to the parliament of the Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang schedule established by the legislation. telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  342. Pasal 313 Article 313 (1) Apabila kepala daerah dan DPRD tidak (1) If the head of the region and the Parliament did mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 not take the mutual agreement within 60 (sixty) days (enam puluh) Hari sejak disampaikan rancangan since the draft law on the budget submitted by the Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada head of the regional parliament, the head of the DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan region to prepare and establish Perkada of the Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka highest budget figures for the previous fiscal year APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai budget to finance needs of each month. keperluan setiap bulan. (2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada (2) The draft Perkada referred to in paragraph (1) can ayat (1) dapat ditetapkan setelah memperoleh be determined after obtaining approval from the pengesahan dari Menteri bagi Daerah provinsi dan Minister for the province and by the governor as the oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi regional representative of the Central Government Daerah kabupaten/kota. for the district / city. (3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana (3) To obtain the approval referred to in paragraph dimaksud pada ayat (2), rancangan Perkada tentang (2), the draft of the budget and attachments Perkada APBD beserta lampirannya disampaikan paling lama submitted no later than 15 (fifteen) days as from the 15 (lima belas) Hari terhitung sejak DPRD tidak Council does not take a decision together with the mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah regional head of the draft law on the budget. terhadap rancangan Perda tentang APBD. (4) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) Hari (4) If within the period of 30 (thirty) days of the Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Minister or the Governor as representative of the Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada Central Government does not endorse the draft sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah Perkada referred to in paragraph (3), the regional menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi head set design is becoming Perkada Perkada. Perkada.

  343. Pasal 314 Article 314 (1) Rancangan Perda Provinsi tentang APBD yang (1) The draft Regulation of the provincial budget that telah disetujui bersama dan rancangan peraturan has been agreed upon and the draft regulation on the gubernur tentang penjabaran APBD sebelum translation of the budget before the governor is set ditetapkan oleh gubernur, paling lama 3 (tiga) Hari, by the governor, a maximum of 3 (three) days, shall disampaikan kepada Menteri untuk dievaluasi, be submitted to the Minister for evaluation, dilampiri RKPD, serta KUA dan PPAS yang accompanied RKPD, and KUA and PPAS agreed disepakati antara kepala daerah dan DPRD. between the head region and Parliament. (2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan (2) The Minister shall conduct an evaluation of the Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan draft law on the budget and the provincial governor's peraturan gubernur tentang penjabaran APBD draft regulation on the translation of the budget sebagaimana dimaksud pada ayat (1). referred to in paragraph (1). (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (3) The evaluation referred to in paragraph (2) was dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan conducted to test the suitability of the draft law on Perda Provinsi tentang APBD dan rancangan the budget and the provincial governor's draft peraturan gubernur tentang penjabaran APBD regulation on the translation of the budget with: dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang a. provisions of the legislation which is higher; lebih tinggi; b. kepentingan umum; b. public interest; c. RKPD serta KUA dan PPAS; dan c. RKPD and KUA and PPAS; and d. RPJMD. d. RPJMD. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) The results of the evaluation referred to in (1) disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paragraph (1) shall be submitted by the Minister to paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak the governor no later than 15 (fifteen) days from the rancangan Perda Provinsi dan rancangan peraturan date the draft law and the draft regulations Provincial gubernur dimaksud diterima. governors are received. (5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi (5) In the event the Minister declared the results of rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan the evaluation of the draft law on the budget and the rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran provincial governor's draft regulation on the APBD sesuai dengan ketentuan peraturan translation of the budget in accordance with the perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan provisions of the legislation are higher, the public umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, interest, RKPD, KUA and PPAS, and RPJMD, gubernur menetapkan rancangan dimaksud menjadi governor adopts draft legislation is becoming and Perda dan peraturan gubernur. regulations governor. (6) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi (6) In the event the Minister declared the results of rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan the evaluation of the draft law on the budget and the rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran provincial governor's draft regulation on the APBD tidak sesuai dengan ketentuan peraturan translation of the budget is not in accordance with perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan the provisions of the legislation are higher, the public umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, interest, RKPD, KUA and PPAS, and RPJMD, gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan governor with Parliament to make improvements no paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil later than 7 (seven) days from the date of evaluation evaluasi diterima. results is received. (7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti (7) In the event that the results of the evaluation are oleh gubernur dan DPRD dan gubernur menetapkan not acted upon by the governor and the parliament rancangan Perda Provinsi tentang APBD dan and provincial governors set a draft law on the rancangan peraturan gubernur tentang penjabaran governor's budget and the draft regulation on the APBD menjadi Perda dan peraturan gubernur, translation of the budget into law and regulations of Menteri membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda the governor, the Minister cancel the whole or part of dan peraturan gubernur dimaksud. the governor's legislation and regulations intended. (8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap (8) In case of cancellation made to the entire seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan contents of the budget Provincial Laws and peraturan gubernur tentang penjabaran APBD regulations concerning the elaboration of the budget sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan the governor referred to in paragraph (6), imposed pagu APBD tahun sebelumnya. budget ceiling of the previous year.

  344. Pasal 315 Article 315 (1) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang (1) The draft Regulation Regency / City of mutually APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan agreed budget and draft regulations regents / mayors peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD about the translation of the budget before it is set by sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota, paling the regent / mayor, a maximum of three (3) days lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada gubernur shall be submitted to the governor as the sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi, representative of the Central Government to be dilampiri RKPD, KUA dan PPAS yang disepakati evaluated, enclosing RKPD, KUA and PPAS agreed antara kepala daerah dan DPRD. between the head and the DPRD. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (2) as a deputy governor of the Central Government melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda to evaluate the draft law Regency / City on the Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan budget and the draft regulations regents / mayors peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD about the translation of the budget referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1). paragraph (1). (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (3) The evaluation referred to in paragraph (2) was dilakukan untuk menguji kesesuaian rancangan conducted to test the suitability of the draft law the Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan District / City of budget and draft regulations regents peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD / mayors about the translation of the budget with: dengan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan yang a. provisions of the legislation which is higher; lebih tinggi; b. kepentingan umum; b. public interest; c. RKPD serta KUA dan PPAS; dan c. RKPD and KUA and PPAS; and d. RPJMD. d. RPJMD. (4) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur (4) The results of evaluations submitted by the sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali Governor as representative of the Central kota paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Government to the regent / mayor no later than 15 rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan (fifteen) days from the date the draft law Regency / rancangan peraturan bupati/wali kota tentang City on the budget and the draft regulations regents / penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat mayors about the translation of the budget referred to (1) diterima. in paragraph (1 ) is received. (5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (5) In the case of a deputy governor of the Central Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Government declared the results of the evaluation of Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan the draft law the District / City of budget and draft peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD regulations regents / mayors about the translation of sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- the budget in accordance with the provisions of the undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, legislation are higher, the public interest, RKPD, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, bupati/wali KUA and PPAS, and RPJMD, regent / mayor adopts kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda draft legislation and regulations referred became dan peraturan bupati/wali kota. regent / mayor. (6) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (6) In the case of a deputy governor of the Central Pusat menyatakan hasil evaluasi Rancangan Perda Government declared the results of the evaluation of Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan the draft regulation Regency / City on the budget and peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD the draft regulations regents / mayors about the tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- translation of the budget is not in accordance with undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, the provisions of the legislation are higher, the public RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, bupati/wali interest, RKPD, KUA and PPAS and RPJMD, kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan regents / mayors together to make improvements paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi Parliament no later than 7 (seven) days since the diterima. results of the evaluation is received. (7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti (7) In the event that the results of the evaluation were oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali not followed by the regent / mayor and Council, and kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota regents / mayors set drafts District / City of budget tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali and draft regulations regents / mayors about the kota tentang penjabaran APBD menjadi Perda dan translation of the budget into law and regulations peraturan bupati/wali kota, gubernur sebagai wakil regents / mayors, governors as representatives of the Pemerintah Pusat membatalkan seluruh atau central government to cancel all or part legislative sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dan peraturan text Regency / City and regulations regent / mayor in bupati/wali kota dimaksud. question. (8) Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap (8) In case of cancellation made to the entire seluruh isi Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan legislative text Regency / City of the budget and peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD regulations regents / mayors about the translation of sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diberlakukan the budget referred to in paragraph (6), imposed pagu APBD tahun sebelumnya. budget ceiling of the previous year. (9) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (9) as deputy governor of the Central Government menyampaikan hasil evaluasi rancangan perda regulations present the results of the evaluation kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan design district / city on the budget and the draft peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD regulations regents / mayors about the translation of kepada Menteri paling lama 3 (tiga) Hari sejak the budget to the Minister no later than 3 (three) days ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil from the enactment of the governor's decision on the evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang results of the evaluation of the draft law the District / APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota City of Budgets and draft rules regents / mayors tentang penjabaran APBD. about the translation budget. Paragraf 6 Paragraph 6 Perubahan APBD Changes in budget

  345. Pasal 316 Article 316 (1) Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi: (1) Changes in the budget can be done in case of: a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi a. developments that do not conform with the KUA; assumption KUA; b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan b. circumstances which caused a shift in the budget pergeseran anggaran antarunit organisasi, to do inter-unit organization, antarkegiatan, and antarkegiatan, dan antarjenis belanja; antarjenis shopping; c. keadaan yang menyebabkan sisa lebih c. the circumstances which led to the substantial perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus amount of the previous year's budget should be used digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran to finance the current budget year; berjalan; d. keadaan darurat; dan/atau d. emergencies; and / or e. keadaan luar biasa. e. exceptional circumstances. (2) Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) (2) Changes in the budget can only be 1 (one) time in kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam 1 (one) year budget, except in exceptional keadaan luar biasa. circumstances. (3) Keadaan luar biasa sebagaimana dimaksud pada (3) exceptional circumstances referred to in ayat (2) merupakan keadaan yang menyebabkan subsection (2) is a condition that causes the estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam estimated revenues and / or expenditure in the budget APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih increase or decrease greater than 50% (fifty) percent. besar dari 50% (lima puluh) persen.

  346. Pasal 317 Article 317 (1) Kepala daerah mengajukan rancangan Perda (1) Head of the area filed a draft law on changes to tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud the budget as referred to in Article 316 paragraph (1) dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan accompanied by an explanation and supporting dokumen pendukung kepada DPRD untuk documents to Parliament for approval together. memperoleh persetujuan bersama. (2) Pengambilan keputusan mengenai rancangan (2) Decision-making regarding the draft law on Perda tentang perubahan APBD sebagaimana changes to the budget as referred to in paragraph (1) dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh DPRD shall be conducted by the Parliament together with bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan the head area at least 3 (three) months prior to the sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. relevant fiscal year ends. (3) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana (3) If the Council until the deadline referred to in dimaksud pada ayat (2) tidak mengambil keputusan paragraph (2) does not take a decision together with bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan the regional head of the draft law on changes to the Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah budget, head of the region to implement the melaksanakan pengeluaran yang dianggarkan dalam budgeted expenditure in the current fiscal year APBD tahun anggaran berjalan. budget. (4) Penetapan rancangan Perda tentang perubahan (4) Determination of the draft law on the budget APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda changes made after the enactment of legislation on tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD the accountability of the previous budget year. tahun sebelumnya.

  347. Pasal 318 Article 318 Perkada tentang penjabaran APBD dan Perkada Perkada about the translation of the budget and tentang penjabaran perubahan APBD dijadikan dasar budget changes Perkada on the translation of penetapan dokumen pelaksanaan anggaran satuan documents used as the basis for setting the budget kerja Perangkat Daerah. implementation of the regional labor force.

  348. Pasal 319 Article 319 Ketentuan mengenai evaluasi rancangan Perda The provisions concerning the evaluation of the draft tentang APBD dan rancangan Perkada tentang law on the budget and the draft budget Perkada about penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam the translation referred to in Article 314 and Article

  349. Pasal 314 dan Pasal 315 berlaku secara mutatis 315 shall apply mutatis mutandis to the evaluation of mutandis terhadap evaluasi rancangan Perda tentang the draft law on changes to the budget and the draft perubahan APBD dan rancangan perkada tentang budget perkada about the translation changes. penjabaran perubahan APBD. Paragraf 7 Paragraph 7 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Accountability Implementation of the budget

  350. Pasal 320 Article 320 (1) Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda (1) Head of the area submitted a draft Regulation on tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD the implementation of the budget accountability to kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan Parliament with the attached financial statements, yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa audited by the Audit Board no later than 6 (six) Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah months after the fiscal year ends. tahun anggaran berakhir. (2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada (2) The financial statements referred to in paragraph ayat (1) paling sedikit meliputi: (1) shall at least include: a. laporan realisasi anggaran; a. report the realization of the budget; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; b. statement of changes in the budget balance over; c. neraca; c. balance sheet; d. laporan operasional; d. operational reports; e. laporan arus kas; e. statement of cash flows; f. laporan perubahan ekuitas; dan f. statement of changes in equity; and g. catatan atas laporan keuangan yang dilampiri g. notes to the financial statements are accompanied dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD. by a summary of the financial statements of enterprises. (3) Penyajian laporan keuangan sebagaimana (3) Presentation of financial statements referred to in dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan paragraph (2) shall be conducted in accordance with standar akuntansi pemerintahan. government accounting standards. (4) Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban (4) The draft regulation on the accountability of the pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada budget referred to in paragraph (1) discussed ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk regional heads together Parliament for approval mendapat persetujuan bersama. together. (5) Persetujuan bersama rancangan Perda (5) The joint agreement draft law referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paragraph (4) shall be conducted no later than 7 paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran (seven) months after the fiscal year ends. berakhir. (6) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana (6) On the basis of mutual consent as referred to in dimaksud pada ayat (5), kepala daerah menyiapkan paragraph (5), regional head Perkada prepare a draft rancangan Perkada tentang penjabaran of the translation of accountability of the budget. pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

  351. Pasal 321 Article 321 (1) Rancangan Perda Provinsi tentang (1) The draft Regulation of the Province of pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah accountability of the budget that has been agreed disetujui bersama DPRD dan rancangan peraturan with Parliament and the draft regulation on the gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban translation of accountability of the governor's budget pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh before it is set by the governor no later than 3 (three) gubernur paling lama 3 (tiga) Hari disampaikan days shall be submitted to the Minister for kepada Menteri untuk dievaluasi. evaluation. (2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan (2) The Minister shall conduct an evaluation of the Perda Provinsi tentang pertanggungjawaban draft law of the province of accountability of the pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan governor's budget and the draft regulation on the gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban translation of accountability of the budget referred to pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada in paragraph (1) to test for compliance with ayat (1) untuk menguji kesesuaiannya dengan Perda Provincial Laws concerning the budget and / or Provinsi tentang APBD dan/atau Perda Provinsi changes in the budget of the Provincial Laws, tentang perubahan APBD, peraturan gubernur regulations governor of elaboration of the budget and tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan / or regulations concerning the translation of the gubernur tentang penjabaran perubahan APBD serta governor and the budget changes examination report temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa the findings of the Supreme Audit Agency. Keuangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) The results of the evaluation referred to in (2) disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paragraph (2) shall be submitted by the Minister to paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak the governor no later than 15 (fifteen) days from the rancangan Perda Provinsi dimaksud diterima. date the draft law is accepted Province. (4) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi (4) In the event the Minister declared the results of rancangan Perda Provinsi tentang the evaluation of the draft law on liability Provincial pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sudah budget implementation is in accordance with sesuai dengan Perda Provinsi tentang APBD Provincial Laws concerning the budget and / or dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD Provincial Laws of budget changes and have follow dan telah menindaklanjuti temuan laporan hasil up examination report the findings of the Supreme pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur Audit Agency, the governor sets the draft law be menetapkan rancangan Perda Provinsi dimaksud referred to the Provincial Regulation Province. menjadi Perda Provinsi. (5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi (5) In the event the Minister declared the results of rancangan Perda Provinsi tentang the evaluation of the draft law of the province of pertanggungjawaban pelaksanaan APBD accountability of the budget is contrary to provincial bertentangan dengan Perda Provinsi tentang APBD legislation on the budget and / or Provincial Laws of dan/atau Perda Provinsi tentang perubahan APBD budget changes and not act on the results of the dan tidak menindaklanjuti temuan laporan hasil report of the Supreme Audit Agency, the governor pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, gubernur together with Parliament to make improvements at bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling the latest 7 ( seven) days from the date of evaluation lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi results is received. diterima. (6) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti (6) In the event that the results of the evaluation are oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan not acted upon by the governor and the legislature rancangan Perda Provinsi tentang and the governor of the province of the draft law pertanggungjawaban pelaksanaan APBD menjadi establishes accountability of the budget into law, the Perda, Menteri membatalkan seluruh atau sebagian Minister cancel the whole or part of the contents isi Perda Provinsi dimaksud. referred Provincial Laws.

  352. Pasal 322 Article 322 (1) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang (1) The draft Regulation Regency / City of pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah accountability of the budget that has been agreed disetujui bersama dan rancangan peraturan upon and the draft regulations regents / mayors about bupati/wali kota tentang penjabaran the translation of accountability of the budget before pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum it is set by the regent / mayor later than 3 (three) days ditetapkan oleh bupati/wali kota paling lama 3 (tiga) shall be submitted to the governor as the Hari disampaikan kepada gubernur sebagai wakil representative of the Central Government for Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. evaluated. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (2) as a deputy governor of the Central Government melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda to evaluate the draft law Regency / City of Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban accountability of the budget and the draft regulations pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan regents / mayors about the translation of bupati/wali kota tentang penjabaran accountability of the budget referred to in paragraph pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (1) to test compliance with Regulation Regency / sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji City of budget and / or regulation District / City of kesesuaiannya dengan Perda Kabupaten/Kota budget changes, regulatory regents / mayors about tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota the translation of the budget and / or regulations tentang perubahan APBD, peraturan bupati/wali kota regents / mayors about the translation of the budget tentang penjabaran APBD dan/atau peraturan changes and other findings, the results of the bupati/wali kota tentang penjabaran perubahan Supreme Audit Agency. APBD serta temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. (3) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur (3) The results of the evaluation submitted by the sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali Governor as representative of the Central kota paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Government to the regent / mayor maximum of diterimanya rancangan Perda Kabupaten/Kota dan fifteen (15) days after the receipt of the draft law rancangan peraturan bupati/wali kota tentang Regency / City and draft regulations regents / mayors penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD about the translation of accountability of the budget sebagaimana dimaksud pada ayat (1). referred to in paragraph ( 1). (4) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (4) In the case of a deputy governor of the Central Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Government declared the results of the evaluation of Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban the draft law the District / City of accountability of pelaksanaan APBD sudah sesuai dengan Perda the budget is in accordance with Regulation Regency Kabupaten/Kota tentang APBD dan/atau Perda / City of budget and / or regulation District / City of Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD dan telah changes in the budget and had to follow up the menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan findings of the examination report Audit Agency Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali kota Finance, regent / mayor set drafts Regency / City is menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota into law Regency / City. dimaksud menjadi Perda Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (5) In the case of a deputy governor of the Central Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Government declared the results of the evaluation of Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban the draft law the District / City of accountability of pelaksanaan APBD bertentangan dengan Perda the budget is contrary to local regulation on the tentang APBD dan/atau Perda Kabupaten/Kota budget and / or regulation District / City of budget tentang perubahan APBD serta tidak changes and do not act on the results of the report of menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan the Supreme Audit Agency, regent / mayors together Badan Pemeriksa Keuangan, bupati/wali kota to make improvements Parliament no later than 7 bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling (seven) days from the date of evaluation results is lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. received. (6) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti (6) In the event that the results of the evaluation were oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali not followed by the regent / mayor and Council, and kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota regents / mayors set drafts Regency / City of tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD accountability of the budget into law the District / menjadi Perda Kabupaten/Kota, gubernur sebagai City, as deputy governor of the Central Government wakil Pemerintah Pusat membatalkan seluruh atau to cancel the whole or part of District Regulation / sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dimaksud. City meant.

  353. Pasal 323 Article 323 (1) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak (1) If, within 1 (one) month from the receipt of the diterimanya rancangan Perda tentang draft law on the accountability of the budget of the pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dari kepala head region, the council did not take a decision daerah, DPRD tidak mengambil keputusan bersama together with the regional head of the draft law on dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda the accountability of the budget, prepare and tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, establish regional head Perkada about the kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada accountability of the budget. tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (2) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada (2) The draft Perkada referred to in paragraph (1) ayat (1) ditetapkan setelah memperoleh pengesahan shall be determined after obtaining approval from the dari Menteri bagi Daerah provinsi dan gubernur Minister for Regional and provincial governors as sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Daerah representatives of the central government to regional kabupaten/kota. districts / cities. (3) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana (3) To obtain the approval referred to in paragraph dimaksud pada ayat (2), Rancangan Perkada tentang (2), Draft Perkada about the accountability of the pertanggungjawaban pelaksanaan APBD beserta budget and attachments submitted no later than 7 lampirannya disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari (seven) days as from the Council does not take a terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan decision together with the regional head of the draft bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan law on the accountability of the budget. Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. (4) Apabila dalam batas waktu 15 (lima belas) Hari (4) If within the period of 15 (fifteen) days of the Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Minister or the Governor as representative of the Pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada Central Government does not endorse the draft sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah Perkada referred to in paragraph (3), the regional menetapkan rancangan Perkada dimaksud menjadi head set design is becoming Perkada Perkada. Perkada. Paragraf 8 Paragraph 8 Evaluasi Rancangan Perda Tentang Pajak Daerah Evaluation Draft Regulation On Local Taxes Dan Retribusi Daerah And Retribution

  354. Pasal 324 Article 324 (1) Rancangan Perda Provinsi tentang pajak daerah (1) The draft Regulation of the province of local dan retribusi daerah yang telah disetujui bersama taxes and levies which have been agreed upon before sebelum ditetapkan oleh gubernur paling lama 3 it is set by the governor no later than 3 (three) days (tiga) Hari disampaikan kepada Menteri untuk shall be submitted to the Minister for evaluation. dievaluasi. (2) Menteri melakukan evaluasi terhadap rancangan (2) The Minister shall conduct an evaluation of the Perda Provinsi tentang pajak daerah dan retribusi draft law on local taxes and provincial levies referred daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk to in paragraph (1) to test compliance with the menguji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan provisions of the legislation are higher and the public perundang-undangan yang lebih tinggi dan interest. kepentingan umum. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) The results of the evaluation referred to in (1) disampaikan oleh Menteri kepada gubernur paragraph (1) shall be submitted by the Minister to paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak the governor no later than 15 (fifteen) days from the rancangan Perda Provinsi dimaksud diterima. date the draft law is accepted Province. (4) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi (4) In the event the Minister declared the results of rancangan Perda Provinsi tentang pajak daerah dan the evaluation of the draft law of the province of retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan local taxes and levies in accordance with the perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau provisions of the legislation that is higher and / or the kepentingan umum, gubernur menetapkan rancangan public interest, the governor sets the draft law be Perda Provinsi dimaksud menjadi Perda Provinsi. referred to the Provincial Provincial Laws. (5) Dalam hal Menteri menyatakan hasil evaluasi (5) In the event the Minister declared the results of rancangan Perda Provinsi tentang pajak daerah dan the evaluation of the draft law on local taxes and retribusi daerah tidak sesuai dengan ketentuan provincial levies not in accordance with the peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi provisions of the legislation that is higher and / or the dan/atau kepentingan umum, gubernur bersama public interest, the governor together with DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 Parliament to make improvements later than 7 (tujuh) Hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. (seven) days as from the results accepted evaluation. (6) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti (6) In the event that the results of the evaluation are oleh gubernur dan DPRD, dan gubernur menetapkan not acted upon by the governor and the legislature rancangan Perda Provinsi tentang pajak daerah dan and the governor of the province of the draft law retribusi daerah menjadi Perda, Menteri establishes local taxes and levies into law, the membatalkan seluruh atau sebagian isi Perda Minister cancel the whole or part of the contents Provinsi dimaksud. referred Provincial Laws. (7) Menteri dalam melakukan evaluasi rancangan (7) The Minister in evaluating the draft law on local Perda Provinsi tentang pajak daerah dan retribusi taxes and provincial levies coordinate with ministers daerah berkoordinasi dengan menteri yang who held government affairs finance. menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan.

  355. Pasal 325 Article 325 (1) Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak (1) The draft Regulation Regency / City on local daerah dan retribusi daerah yang telah disetujui taxes and levies which have been agreed upon before bersama sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota, the stipulated by the regent / mayor, a maximum of paling lama 3 (tiga) Hari disampaikan kepada three (3) days shall be submitted to the governor as gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk the representative of the Central Government to be dievaluasi. evaluated. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (2) as a deputy governor of the Central Government melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda to evaluate the draft law Regency / City on local Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi taxes and levies referred to in paragraph (1) to test daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk compliance with the provisions of the legislation are menguji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan higher and the public interest. perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. (3) Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda (3) In evaluating the draft law Regency / City on Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi local taxes and levies referred to in paragraph (2), as daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), deputy governor of the Central Government in gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat consultation with the Minister and subsequently berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Minister coordinate with ministers who held Menteri berkoordinasi dengan menteri yang government affairs finance. menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan. (4) Hasil evaluasi disampaikan oleh gubernur (4) The results of evaluations submitted by the sebagai wakil Pemerintah Pusat kepada bupati/wali Governor as representative of the Central kota paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak Government to the regent / mayor no later than 15 rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pajak (fifteen) days from the date the draft law Regency / daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud City on local taxes and levies referred to in pada ayat (1) diterima. subsection (1) is received. (5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (5) In the case of a deputy governor of the Central Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Government declared the results of the evaluation of Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi the draft law Regency / City on local taxes and levies daerah sesuai dengan ketentuan peraturan in accordance with the provisions of the legislation perundang-undangan yang lebih tinggi dan are higher and the public interest, regent / mayor kepentingan umum, bupati/wali kota menetapkan adopts draft regulation is becoming Regency / City . rancangan dimaksud menjadi Perda Kabupaten/Kota. (6) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (6) In the case of a deputy governor of the Central Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Government declared the results of the evaluation of Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi the draft law Regency / City on local taxes and levies daerah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan are not in accordance with the provisions of the perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau legislation that is higher and / or public interest, kepentingan umum, bupati/wali kota bersama DPRD regents / mayors together with the Parliament to melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) make improvements 7 (seven) days since the results Hari sejak hasil evaluasi diterima. of the evaluation is received. (7) Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti (7) In the event that the results of the evaluation were oleh bupati/wali kota dan DPRD, dan bupati/wali not followed by the regent / mayor and Council, and kota menetapkan rancangan Perda Kabupaten/Kota regents / mayors set drafts Regency / City on local tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjadi taxes and levies into law the District / City, as deputy Perda Kabupaten/Kota, gubernur sebagai wakil governor of the Central Government to cancel the Pemerintah Pusat membatalkan seluruh atau whole or part of the contents Bylaw Regency / City sebagian isi Perda Kabupaten/Kota dimaksud. intended. (8) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (8) as the Governor of the Central Government menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda representatives present the results of the evaluation Kabupaten/Kota tentang pajak daerah dan retribusi of the draft law Regency / City on local taxes and daerah kepada Menteri dan menteri yang levies to the Minister and the minister who held menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang government affairs finance a maximum of 3 (three) keuangan paling lama 3 (tiga) Hari sejak days from the enactment of the governor's decision ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil on the results of the evaluation of the draft law the evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang District / City of local taxes and levies. pajak daerah dan retribusi daerah.

  356. Pasal 326 Article 326 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi Further provisions on the procedure for the rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda evaluation of the draft law on the budget, the draft tentang perubahan APBD, rancangan Perda tentang law on changes to the budget, the draft law on the pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, rancangan accountability of the budget, the draft budget Perkada tentang penjabaran APBD, rancangan Perkada about the translation, the translation of the Perkada tentang penjabaran perubahan APBD, dan draft Perkada about budget changes, and the draft of rancangan Perkada tentang penjabaran the translation Perkada accountability of the budget, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, serta as well as the draft law on local taxes and laws of the rancangan Perda tentang pajak daerah dan rancangan levies set by the Regulation. Perda tentang retribusi daerah diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 9 Paragraph 9 Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah Implementation of Regional Financial Administration

  357. Pasal 327 Article 327 (1) Semua penerimaan dan pengeluaran Daerah (1) All revenues and expenditures in the budget and dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui budgeted Region conducted through regional public rekening kas umum Daerah yang dikelola oleh treasury account managed by the Regional Treasurer. bendahara umum Daerah. (2) Dalam hal penerimaan dan pengeluaran Daerah (2) In terms of revenue and expenditure region sebagaimana dimaksud ayat(1) tidak dilakukan referred to paragraph (1) is not carried out through melalui rekening kas umum Daerah sesuai dengan regional general cash account in accordance with the ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan provisions of the legislation, is recording and pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum approval by the Regional Treasurer. Daerah. (3) Setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan (3) Any expenditure over the budget burden of dokumen pelaksanaan anggaran dan surat published documents on budget implementation and penyediaan dana atau dokumen lain yang provision of funds letter or other document that is dipersamakan dengan surat penyediaan dana oleh equivalent to the letter of the provision of funds by pejabat pengelola keuangan Daerah selaku the Regional financial management officer as bendahara umum Daerah. Regional Treasurer. (4) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada (4) Expenses can not be charged to the regional anggaran belanja Daerah jika anggaran untuk budget if the budget for these expenses are not pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup available or are not sufficiently available in the tersedia dalam APBD. budget. (5) Kepala Daerah, dan Perangkat Daerah dilarang (5) Regional Head, and the Region are prohibited melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja from spending at the expense of regional budgets for Daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan other purposes than those specified in the budget. dalam APBD.

  358. Pasal 328 Article 328 (1) Dalam rangka manajemen kas, Pemerintah (1) In order to cash management, local government Daerah dapat mendepositokan dan/atau melakukan can be deposited and / or short-term investing money investasi jangka pendek uang milik Daerah yang while regional property has not been used to the sementara belum digunakan sepanjang tidak extent not interfere with financial liquidity Local, mengganggu likuiditas keuangan Daerah, tugas regional task, and the quality of public services. Daerah, dan kualitas pelayanan publik. (2) Bunga deposito, bunga atas penempatan uang di (2) interest rate of deposit, interest on the placement bank, jasa giro, dan/atau bunga atas investasi jangka of money in the bank, current accounts, and / or interest on short-term investments is a regional pendek merupakan pendapatan Daerah. revenue.

  359. Pasal 329 Article 329 Kepala daerah dan DPRD dapat menetapkan Perda Head area and Parliament can establish legislation tentang: concerning: a. penghapusan tagihan Daerah sebagian atau a. Regional bill deletion partially or completely; and seluruhnya; dan b. penyelesaian masalah perdata. b. settlement of a civil matter.

  360. Pasal 330 Article 330 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan, Further provisions concerning the preparation, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan implementation, administration, reporting, oversight dan pertanggungjawaban keuangan Daerah diatur and accountability of regional finance regulated by dengan peraturan pemerintah. government regulation. BAB XII CHAPTER XII BUMD Enterprises Bagian Kesatu Part One Umum General

  361. Pasal 331 Article 331 (1) Daerah dapat mendirikan BUMD (1) The area can be set up enterprises (2) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada (2) Establishment of enterprises referred to in ayat (1) ditetapkan dengan Perda. paragraph (1) shall be determined by regulation. (3) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (3) enterprises referred to in paragraph (1) shall terdiri atas perusahaan umum Daerah dan perusahaan consist of public companies Regional and Local perseroan Daerah. liability company. (4) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada (4) Establishment of enterprises referred to in ayat (1) bertujuan untuk: paragraph (1) aims to: a. memberikan manfaat bagi perkembangan a. provide benefits to the development of regional perekonomian Daerah pada umumnya; economy in general; b. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa b. organize public in the form of supply of goods and penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi / or services of quality for the fulfillment of the lives pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, of the people according to the conditions, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan characteristics and potential of the region in question berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan is based on good corporate governance; and c. memperoleh laba dan/atau keuntungan. c. profit and / or profit. (5) Pendirian BUMD sebagaimana dimaksud pada (5) The establishment of enterprises referred to in ayat (1) didasarkan pada: paragraph (1) is based on: a. kebutuhan Daerah; dan a. The area needs; and b. kelayakan bidang usaha BUMD yang akan b. feasibility of business sectors that will be dibentuk. established enterprises. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian (6) Further provisions on the establishment of BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur enterprises referred to in paragraph (1) shall be in dalam peraturan pemerintah. government regulations.

  362. Pasal 332 Article 332 (1) Sumber Modal BUMD terdiri atas: (1) Capital Resources enterprises consisting of: a. penyertaan modal Daerah; a. Regional equity participation; b. pinjaman; b. loans; c. hibah; dan c. grants; and d. sumber modal lainnya. d. other capital sources. (2) Sumber modal lainnya sebagaimana dimaksud (2) other capital source as referred to in paragraph pada ayat (1) huruf d adalah: (1) letter d is: a. kapitalisasi cadangan; a. capitalization of reserves; b. keuntungan revaluasi aset; dan b. asset revaluation gains; and c. agio saham. c. Agio.

  363. Pasal 333 Article 333 (1) Penyertaan modal Daerah sebagaimana (1) Investments in capital region referred to in dimaksud dalam Pasal 332 ayat (1) huruf a Article 332 paragraph (1) letter a is determined by ditetapkan dengan Perda. regulation. (2) Penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk (2) Investments can be made to the Regional capital pembentukan BUMD dan penambahan modal formation and capital increase-owned enterprises. BUMD. (3) Penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan (3) Participation Regional capital can be money and barang milik Daerah. regional property. (4) Barang milik Daerah sebagaimana dimaksud (4) Goods belonging to the region referred to in pada ayat (3) dinilai sesuai nilai riil pada saat barang paragraph (3) is assessed according to the real value milik Daerah akan dijadikan penyertaan modal. when the regional property will be used as equity. (5) Nilai riil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) (5) The real value as referred to in paragraph (4) is diperoleh dengan melakukan penafsiran harga obtained by performing the interpretation of regional barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan property price in accordance with the provisions of peraturan perundang-undangan. the legislation. Bagian Kedua Part Two Perusahaan Umum Daerah Regional Public Company

  364. Pasal 334 Article 334 (1) Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang (1) The Company is a regional public enterprises that seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan are wholly owned by the Region and is not divided tidak terbagi atas saham. into shares. (2) Dalam hal perusahaan umum Daerah akan (2) In the case of regional public company will be dimiliki oleh lebih dari satu Daerah, perusahaan owned by more than one Region, the regional public umum Daerah tersebut harus merubah bentuk hukum companies have to change the company's legal form menjadi perusahaan perseroan Daerah. into a regional company. (3) Perusahaan umum Daerah dapat membentuk (3) Local public company may establish subsidiaries anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada and / or hold shares in other companies. perusahaan lain.

  365. Pasal 335 Article 335 (1) Organ perusahaan umum Daerah terdiri atas (1) The organs of public companies Region consists kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai pemilik of the area as deputy regional head as capital owners, modal, direksi dan dewan pengawas. directors and supervisory board. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organ (2) Further provisions on general corporate organs perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan Regions in government regulations. pemerintah.

  366. Pasal 336 Article 336 (1) Laba perusahaan umum Daerah ditetapkan oleh (1) Earnings regional public company established by kepala daerah selaku wakil daerah sebagai pemilik the deputy head of the region as the region as owners modal sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan of capital in accordance with its rules and provisions ketentuan peraturan perundang-undangan. of the legislation. (2) Laba perusahaan umum Daerah yang menjadi (2) Earnings regional public companies which the hak Daerah disetor ke kas Daerah setelah disahkan regional government paid cash to Regions after oleh kepala daerah selaku wakil Daerah sebagai endorsed by the head of the region as the regional pemilik modal. representative as owners of capital. (3) Laba perusahaan umum Daerah sebagaimana (3) general corporate income region referred to in dimaksud pada ayat (2) dapat ditahan atas paragraph (2) can be held with the approval of the persetujuan kepala daerah selaku wakil Daerah region as deputy regional head as owners of capital. sebagai pemilik modal. (4) Laba perusahaan umum Daerah sebagaimana (4) Income regional public companies referred to in dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk keperluan paragraph (3) is used for the purposes of investment investasi kembali (reinvestment) berupa return (reinvestment) in the form of additions, penambahan, peningkatan dan perluasan prasarana improvement and expansion of infrastructure and dan sarana pelayanan fisik dan nonfisik serta untuk service facilities for the physical and non-physical as peningkatan kuantitas, kualitas dan kontinuitas well as an increase in the quantity, quality and pelayanan umum, pelayanan dasar dan usaha continuity of public services, basic services and perintisan. business pioneering. (5) Ketentuan lebih lanjut pada mengenai laba (5) Further provisions on regional public on profits perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan in government regulations. pemerintah.

  367. Pasal 337 Article 337 (1) Perusahaan umum Daerah dapat melakukan (1) Local public company can do to nourish the restruksturisasi untuk menyehatkan perusahaan public enterprise restructuring Regions in order to umum Daerah agar dapat beroperasi secara efisien, operate in an efficient, accountable, transparent, and akuntabel, transparan, dan profesional. professional. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai restruksturisasi (2) Further provisions on public enterprise perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud restructuring region referred to in paragraph (1) shall pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah. be in government regulations.

  368. Pasal 338 Article 338 (1) Perusahaan umum Daerah dapat dibubarkan. (1) Local public company may be dissolved. (2) Pembubaran perusahaan umum Daerah (2) The dissolution of regional public company ditetapkan dengan Perda. established by regulation. (3) Kekayaan perusahaan umum Daerah yang telah (3) Wealth regional public company that has been dibubarkan dan menjadi hak Daerah dikembalikan dissolved and the regional government returned to kepada Daerah. the Regions. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran (4) Further provisions on the dissolution of regional perusahaan umum Daerah diatur dalam peraturan public companies in government regulations. pemerintah. Bagian Ketiga Part Three Perusahaan Perseroan Daerah Regional Liability Company

  369. Pasal 339 Article 339 (1) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD (1) Regional Liability Company is in the form of yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya limited liability enterprises whose capital is divided terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling into shares that are entirely or at least 51% (fifty one sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya percent) owned by the Region. dimiliki oleh satu Daerah. (2) Perusahaan perseroan Daerah setelah ditetapkan (2) Local company after the company determined by dengan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal regulation referred to in Article 331 paragraph (2), 331 ayat (2), pembentukan badan hukumnya the establishment of legal entity made under the dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan provisions of the legislation regarding limited perundang-undangan mengenai perseroan terbatas. liability company. (3) Dalam hal pemegang saham perusahaan (3) In the case of corporate shareholders Local perseroan Daerah terdiri atas beberapa Daerah dan company consists of several regional and not bukan Daerah, salah satu Daerah merupakan regional, one of the Region is the majority pemegang saham mayoritas. shareholder.

  370. Pasal 340 Article 340 (1) Organ perusahaan perseroan Daerah terdiri atas (1) The organs of the Regional liability company rapat umum pemegang saham, direksi, dan consists of a general meeting of shareholders, komisaris. directors, and commissioners. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai organ (2) Further provisions on liability company organs perusahaan perseroan Daerah diatur dalam peraturan pemerintah. Regions in government regulations.

  371. Pasal 341 Article 341 (1) Perusahaan perseroan Daerah dapat membentuk (1) Local company Company may establish anak perusahaan dan/atau memiliki saham pada subsidiaries and / or hold shares in other companies. perusahaan lain. (2) Pembentukan anak perusahaan sebagaimana (2) Establishment of a subsidiary as referred to in dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas analisa paragraph (1), based on the analysis of the feasibility kelayakan investasi oleh analis investasi yang of investment by investment analysts and profesional dan independen. independent professionals.

  372. Pasal 342 Article 342 (1) Perusahaan perseroan Daerah dapat dibubarkan. (1) The company may be dissolved regional company. (2) Kekayaan Daerah hasil pembubaran perusahaan (2) Local Resources dissolution results Regional perseroan Daerah yang menjadi hak Daerah liability company which the regional government dikembalikan kepada Daerah. returned to the Regions. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembubaran (3) Further provisions concerning the dissolution of perusahaan perseroan Daerah diatur dalam peraturan regional holding companies regulated by government pemerintah. regulation. Bagian Keempat Part Four Pengelolaan BUMD Management of enterprises

  373. Pasal 343 Article 343 (1) Pengelolaan BUMD paling sedikit harus (1) The management of public enterprises must at memenuhi unsur: least meet the following elements: a. tata cara penyertaan modal; a. procedures for capital investment; b. organ dan kepegawaian; b. organ and staffing; c. tata cara evaluasi; c. evaluation procedures; d. tata kelola perusahaan yang baik; d. good corporate governance; e. perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan; e. planning, reporting, training, supervision; f. kerjasama; f. cooperation; g. penggunaan laba; g. profit utilization; h. penugasan Pemerintah Daerah; h. assignment of Local Government; i. pinjaman; i. loans; j. satuan pengawas intern, komite audit dan komite j. internal watchdog unit, the audit committee and lainnya; other committees; k. penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, k. assessment of health level, restructuring, privatisasi; privatization; l. perubahan bentuk hukum; l. change of legal form; m. kepailitan; dan m. bankruptcy; and n. penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan. n. merger, consolidation, and takeover. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan (2) Further provisions on the management of BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur enterprises referred to in paragraph (1) shall be in dalam peraturan pemerintah. government regulations. BAB XIII CHAPTER XIII PELAYANAN PUBLIK PUBLIC SERVICE Bagian Kesatu Part One Asas Penyelenggaraan Principle of Operation

  374. Pasal 344 Article 344 (1) Pemerintah Daerah wajib menjamin (1) Local Government shall ensure the terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan implementation of public services based on Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Governmental Affairs under the authority of the Daerah. Regional. (2) Pelayanan publik diselenggarakan berdasarkan (2) Public services are organized based on the pada asas: principle: a. kepentingan umum; a. public interest; b. kepastian hukum; b. legal certainty; c. kesamaan hak; c. equal rights; d. keseimbangan hak dan kewajiban; d. balance of rights and obligations; e. keprofesionalan; e. professionalism; f. partisipatif; f. participatory; g. persamaan perlakuan/tidak diskriminatif; g. equal treatment / non-discriminatory; h. keterbukaan; h. openness; i. akuntabilitas; i. accountability; j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok j. facilities and special treatment for vulnerable rentan; groups; k. ketepatan waktu; dan k. timeliness; and l. kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan. l. speed, ease, and affordability. Bagian Kedua Part Two Manajemen Pelayanan Publik Public Service Management

  375. Pasal 345 Article 345 (1) Pemerintah Daerah wajib membangun (1) Local Government shall establish public service manajemen pelayanan publik dengan mengacu pada management with reference to the principles of asas-asas pelayanan publik sebagaimana dimaksud public service as referred to in Article 344 paragraph dalam Pasal 344 ayat (2). (2). (2) Manajemen pelayanan publik sebagaimana (2) management of public services as referred to in dimaksud pada ayat (1) meliputi: paragraph (1) shall include: a. pelaksanaan pelayanan; a. implementation services; b. pengelolaan pengaduan masyarakat; b. management of public complaints; c. pengelolaan informasi; c. information management; d. pengawasan internal; d. internal control; e. penyuluhan kepada masyarakat; e. outreach to the community; f. pelayanan konsultasi; dan f. consulting services; and g. pelayanan publik lainnya sesuai dengan ketentuan g. other public services in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (3) Dalam melaksanakan manajemen pelayanan (3) In carrying out public service management as publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), referred to in paragraph (2), the Local Government Pemerintah Daerah dapat membentuk forum may establish a forum for communication between komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan the Regional Government of the community and masyarakat dan pemangku kepentingan terkait. stakeholders.

  376. Pasal 346 Article 346 Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum Regions can form a Regional Public Service Board Daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan in order to improve the public service based on the kepada masyarakat dengan berpedoman pada provisions of the legislation. ketentuan peraturan perundang-undangan.

  377. Pasal 347 Article 347 (1) Pemerintah Daerah wajib mengumumkan (1) Local Government shall announce the public informasi pelayanan publik sebagaimana dimaksud service information referred to in Article 345 dalam Pasal 345 ayat (2) huruf c kepada masyarakat paragraph (2) letter c to the public through the media melalui media dan tempat yang dapat diakses oleh and where it can be accessed by the public. masyarakat luas. (2) Informasi pelayanan publik sebagaimana (2) Information of public services referred to in dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk paragraph (1) shall be in the form of declaration of maklumat pelayanan publik Pemerintah Daerah public services by local government to the public. kepada masyarakat. (3) Maklumat pelayanan publik sebagaimana (3) The declaration of public service as referred to in dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: paragraph (2) shall at least contain: a. jenis pelayanan yang disediakan; a. the type of services provided; b. syarat, prosedur, biaya dan waktu; b. requirements, procedures, costs and time; c. hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan warga c. rights and obligations of Local Government and masyarakat; dan citizens; and d. satuan kerja atau unit kerja penanggungjawab d. work unit or a unit responsible for the provision of penyelenggaraan pelayanan. services. (4) Maklumat pelayanan publik sebagaimana (4) The declaration of public service as referred to in dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh kepala paragraph (2) shall be signed by the heads of daerah dan dipublikasikan secara luas kepada regional and widely publicized to the public. masyarakat. (5) Maklumat pelayanan publik sebagaimana (5) The declaration of public service as referred to in dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar Pemerintah paragraph (2) the basis of the Local Government in Daerah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. carrying out public services.

  378. Pasal 348 Article 348 (1) Kepala daerah yang tidak mengumumkan (1) Head of the areas that are not announced informasi tentang pelayanan publik sebagaimana information about public service as referred to in dimaksud dalam Pasal 347 ayat (1), dikenai sanksi Article 347 paragraph (1), subject to administrative administratif berupa teguran tertulis oleh Menteri sanctions in the form of a written warning by the untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai wakil Minister to the governor and the governor as the Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota. representative of the Central Government for the regent / mayor. (2) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana (2) In the case of a written warning as referred to in dimaksud pada ayat (1) telah disampaikan 2 (dua) paragraph (1) has submitted two (2) times in a row kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, and still not implemented, the head area are required kepala daerah diwajibkan mengikuti program to attend a special training program deepening field pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan of governance implemented by the Ministry as well yang dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan as the duties and authority held by representatives kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala head area or a designated official. daerah atau pejabat yang ditunjuk.

  379. Pasal 349 Article 349 (1) Daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis (1) The area can simplify the types and procedures of dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan public services to improve service quality and mutu pelayanan dan daya saing Daerah. competitiveness of the region. (2) Penyederhanaan sebagaimana dimaksud pada (2) simplification referred to in paragraph (1) shall ayat (1) ditetapkan dengan Perda. be determined by regulation. (3) Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan (3) Local Government can utilize information and teknologi informasi dan komunikasi dalam communication technologies in public service. penyelenggaraan pelayanan publik.

  380. Pasal 350 Article 350 (1) Kepala daerah wajib memberikan pelayanan (1) The head area permits are required to provide perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan services in accordance with the provisions of the perundang-undangan. legislation. (2) Dalam memberikan pelayanan perizinan (2) In providing licensing services referred to in sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Daerah paragraph (1) Regions formed an integrated one-stop membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. service. (3) Pembentukan unit pelayanan terpadu satu pintu (3) The establishment of one-stop integrated service sebagaimana yang dimaksudkan pada ayat (2) unit as contemplated in paragraph (2) based on the berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- provisions of the legislation. undangan. (4) Kepala daerah yang tidak memberikan (4) The head area that does not provide licensing pelayanan perizinan sebagaimana dimaksud pada services referred to in paragraph (1) shall be ayat (1) dikenai sanksi administratif. subjected to administrative sanctions. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada (5) The administrative sanctions referred to in ayat (4) berupa teguran tertulis kepada gubernur oleh paragraph (4) in the form of a written warning to the Menteri dan kepada bupati/wali kota oleh gubernur governor by the Minister and to the regent / mayor sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pelanggaran by the governor as the representative of the Central yang bersifat administrasi. Government for violations of administrative nature. (6) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana (6) In the case of a written warning as referred to in dimaksud pada ayat (5) telah disampaikan 2 (dua) paragraph (5) have submitted two (2) times in a row kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan oleh and still not implemented by the head region, the kepala daerah, Menteri mengambil alih pemberian Minister took over licensing under the authority of izin yang menjadi kewenangan gubernur dan the governor and deputy governor as the central gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengambil government took over the administration of permit alih pemberian izin yang menjadi kewenangan under the authority of regent / mayor. bupati/wali kota.

  381. Pasal 351 Article 351 (1) Masyarakat berhak mengadukan (1) The public has the right to complain of public penyelenggaraan pelayanan publik kepada service to the Local Government Ombudsman, and / Pemerintah Daerah, Ombudsman, dan/atau DPRD. or Parliament. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The complaint referred to in paragraph (1) shall dilakukan terhadap: apply to: a. penyelenggara yang tidak melaksanakan a. organizers who do not carry out the obligations kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana and / or violate the prohibition referred to in the dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- provisions of the legislation on public service; and undangan mengenai pelayanan publik; dan b. pelaksana yang memberi pelayanan yang tidak b. implementers who provide services that are not in sesuai dengan standar pelayanan sebagaimana accordance with service standards as stipulated in the dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- legislation regarding public service. undangan mengenai pelayanan publik. (3) Mekanisme dan tata cara penyampaian (3) Mechanisms and procedures for the submission pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) of complaints referred to in paragraph (1) in sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- accordance with the provisions of the legislation. undangan. (4) Kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi (4) The head region must implement the Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan recommendations of the Ombudsman as a follow up masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). complaints referred to in paragraph (1). (5) Kepala daerah yang tidak melaksanakan (5) The head area that does not implement the rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut recommendations of the Ombudsman as a follow up pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada complaints referred to in paragraph (4) shall be liable ayat (4) diberikan sanksi berupa pembinaan khusus to a special coaching deepening field of governance pendalaman bidang pemerintahan yang dilaksanakan implemented by the Ministry as well as the duties oleh Kementerian serta tugas dan kewenangannya and authority held by the deputy head of the regional dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat or appointed official. yang ditunjuk.

  382. Pasal 352 Article 352 (1) Menteri melakukan evaluasi kinerja pelayanan (1) The Minister shall conduct a performance publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah evaluation of public services are carried out by the provinsi. regional government of the province. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (2) as a deputy governor of the Central Government melakukan evaluasi kinerja pelayanan publik yang to evaluate the performance of public services dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah carried out by the local government district / city. kabupaten/kota. (3) Evaluasi yang dilakukan oleh Menteri dan (3) Evaluation conducted by the Minister and the gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Governor as representative of the central government sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is merupakan bagian dari evaluasi penyelenggaraan part of the evaluation of Government Affairs under Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan the authority of the Regional. Daerah. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) The results of the evaluation referred to in (3) digunakan oleh Pemerintah Pusat untuk paragraph (3) is used by the central government to memberikan insentif dan disinsentif fiskal dan/atau provide incentives and disincentives fiscal and / or non-fiskal kepada Daerah. non-fiscal to the Regions.

  383. Pasal 353 Article 353 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan Further provisions on the procedure for the sanksi administratif dan program pembinaan khusus imposition of administrative sanctions and special bidang pemerintahan diatur dengan peraturan coaching program areas of governance set by pemerintah. government regulation. BAB XIV CHAPTER XIV PARTISIPASI MASYARAKAT PUBLIC PARTICIPATION

  384. Pasal 354 Article 354 (1) Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, (1) In the regional administration, local government Pemerintah Daerah mendorong partisipasi encourages public participation. masyarakat. (2) Dalam mendorong partisipasi masyarakat (2) In encouraging community participation as sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah referred to in paragraph (1), the Local Government: Daerah: a. menyampaikan informasi tentang a. convey information about the regional penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada administration to the public; masyarakat; b. mendorong kelompok dan organisasi masyarakat b. encouraging community groups and organizations untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan to play an active role in the implementation of the Pemerintahan Daerah melalui dukungan Regional Government through the support of pengembangan kapasitas masyarakat; community development; c. mengembangkan pelembagaan dan mekanisme c. develop institutionalization and decision-making pengambilan keputusan yang memungkinkan mechanisms that allow groups and community kelompok dan organisasi kemasyarakatan dapat organizations can engage effectively; and / or terlibat secara efektif; dan/atau d. kegiatan lainnya sesuai dengan ketentuan d. other activities in accordance with the provisions peraturan perundang-undangan. of the legislation. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud (3) Public participation as referred to in paragraph pada ayat (1) mencakup: (1) include: a. penyusunan Perda dan kebijakan Daerah yang a. lawmaking and regional policies that regulate and mengatur dan membebani masyarakat; burden on society; b. perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, b. planning, budgeting, implementation, monitoring, pemonitoran, dan pengevaluasian pembangunan and evaluation of regional development; Daerah; c. pengelolaan aset dan/atau sumber daya alam c. asset management and / or regional natural Daerah; dan resources; and d. penyelenggaraan pelayanan publik. d. public service. (4) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud (4) Public participation as referred to in paragraph pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk: (3) shall be in the form of: a. konsultasi publik; a. public consultation; b. musyawarah; b. deliberation; c. kemitraan; c. partnerships; d. penyampaian aspirasi; d. expression of aspiration; e. pengawasan; dan/atau e. supervision; and / or f. keterlibatan lain sesuai dengan ketentuan f. other engagements in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai partisipasi (5) Further provisions on public participation as masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) referred to in paragraph (1) through (4) is set by sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan government regulation. pemerintah. (6) Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud (6) The regulations referred to in paragraph (5) at pada ayat (5) paling sedikit mengatur: least set: a. tata cara akses masyarakat terhadap informasi a. procedures for public access to information for the penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; regional administration; b. kelembagaan dan mekanisme partisipasi b. institutions and mechanisms of public masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan participation in the regional administration; Daerah; c. bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam c. forms of community participation in the delivery penyelenggaran Pemerintahan Daerah; dan of Local Government; and d. dukungan penguatan kapasitas terhadap d. support capacity building for community groups kelompok dan organisasi kemasyarakatan agar dapat and organizations in order to participate effectively berpartisipasi secara efektif dalam penyelenggaraan in the regional administration. Pemerintahan Daerah. (7) Tata cara partisipasi masyarakat sebagaimana (7) The procedure for public participation as referred dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih to in paragraph (3) and paragraph (4) shall be further lanjut dalam Perda dengan berpedoman pada regulated in the law by referring to government peraturan pemerintah. regulations. BAB XV CHAPTER XV PERKOTAAN URBAN Bagian Kesatu Part One Umum General

  385. Pasal 355 Article 355 (1) Perkotaan adalah wilayah dengan batas-batas (1) Urban is a region with certain limits that society tertentu yang masyarakatnya mempunyai kegiatan has a major activity in the field of industry and utama di bidang industri dan jasa. services. (2) Perkotaan dapat berbentuk: (2) Urban may take the form: a. kota sebagai Daerah; dan a. city as the Region; and b. kawasan perkotaan. b. urban areas. (3) Kawasan Perkotaan sebagaimana dimaksud pada (3) Urban Areas referred to in paragraph (2) letter b ayat (2) huruf b berupa: in the form of: a. bagian Daerah kabupaten; dan a. part of districts; and b. bagian dari dua atau lebih Daerah yang b. part of two or more areas directly adjacent. berbatasan langsung. (4) Penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan (4) Implementation of government in urban areas perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) referred to in paragraph (3) the authority of the menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau Central Government or Local Government in Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. accordance with its authority.

  386. Pasal 356 Article 356 (1) Kawasan perkotaan dapat terbentuk secara alami (1) Urban areas can be naturally occurring or formed atau dibentuk secara terencana. in a planned manner. (2) Kawasan perkotaan yang dibentuk secara (2) Urban areas are formed in a planned manner as terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat referred to in paragraph (1) may be made by the dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Central Government, Local Government and / or dan/atau badan hukum sesuai dengan ketentuan legal entities in accordance with the provisions of the peraturan perundang-undangan. legislation.

  387. Pasal 357 Article 357 (1) Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan (1) urban service facilities in urban areas are formed perkotaan yang terbentuk secara alami sebagaimana naturally as referred to in Article 356 paragraph (1) dimaksud dalam Pasal 356 ayat (1) dan yang and which is formed in a planned manner by the dibentuk secara terencana oleh Pemerintah Pusat Central Government and / or the Local Government dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud as referred to in Article 356 paragraph (2) is dalam Pasal 356 ayat (2) disediakan oleh Pemerintah provided by the Central Government or the Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan Government areas in accordance with its authority. kewenangannya. (2) Fasilitas pelayanan perkotaan di kawasan (2) urban service facilities in urban areas are formed perkotaan yang dibentuk secara terencana oleh badan in a planned manner by a legal entity referred to in hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 356 ayat Article 356 paragraph (2) provided by the legal (2) disediakan oleh badan hukum yang bersangkutan. entity concerned. (3) Dalam hal badan hukum menyerahkan fasilitas (3) In the case of a legal entity submitting the urban pelayanan perkotaan yang sudah dibangun service facilities that have been constructed as sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada described in paragraph (2) to the Local Government, Pemerintah Daerah, penyerahannya dilakukan the delivery of which is not detrimental to the public dengan tidak merugikan kepentingan umum dan interest and in accordance with the provisions of the sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- legislation. undangan. (4) Penyediaan fasilitas pelayanan perkotaan (4) The provision of urban services facilities as sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) referred to in paragraph (1) and paragraph (2) shall dilakukan sesuai dengan pedoman dan standar be conducted in accordance with the guidelines and pelayanan perkotaan. standards of urban services. (5) Ketentuan mengenai pedoman dan standar (5) The provisions of the guidelines and standards of pelayanan perkotaan diatur dalam peraturan urban services in government regulations. pemerintah.

  388. Pasal 358 Article 358 (1) Daerah kabupaten/kota menyusun rencana, (1) of districts / cities to plan, implement and control melaksanakan dan mengendalikan penyelenggaraan the implementation of urban management. pengelolaan perkotaan. (2) Rencana penyelenggaraan pengelolaan (2) The plan for the implementation of urban perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) management as referred to in paragraph (1) is part of merupakan bagian dari rencana pembangunan a regional development plan and integrated with the Daerah dan terintegrasi dengan rencana tata ruang regional spatial plan. wilayah. (3) Perencanaan dan pengendalian penyelenggaraan (3) Planning and controlling the implementation of pengelolaan perkotaan dilaksanakan dengan urban management carried out with due regard to memperhatikan kepentingan strategis nasional. national strategic interests.

  389. Pasal 359 Article 359 Ketentuan lebih lanjut mengenai perkotaan diatur Further provisions concerning the urban regulated by dengan peraturan pemerintah. government regulation. BAB XVI CHAPTER XVI KAWASAN KHUSUS DAN KAWASAN SPECIAL ZONES AND STATE BORDER PERBATASAN NEGARA REGION Bagian Kesatu Part One Kawasan Khusus Special Areas

  390. Pasal 360 Article 360 (1) Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan (1) To carry out certain government functions that tertentu yang bersifat strategis bagi kepentingan are strategic for national interests, the central nasional, Pemerintah Pusat dapat menetapkan government can set a specific region within the kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau province and / or district / city. kabupaten/kota. (2) Kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada (2) Special area as referred to in paragraph (1) shall ayat (1) meliputi: include: a. kawasan perdagangan bebas dan/atau pelabuhan a. free trade area and / or a free port; bebas; b. kawasan hutan lindung; b. protected forest areas; c. kawasan hutan konservasi; c. conservation forests; d. kawasan taman laut; d. marine park areas; e. kawasan buru; e. hunting area; f. kawasan ekonomi khusus; f. special economic zones; g. kawasan berikat; g. bonded area; h. kawasan angkatan perang; h. regional forces; i. kawasan industri; i. industrial areas; j. kawasan purbakala; j. archaeological area; k. kawasan cagar alam; k. conservation areas; l. kawasan cagar budaya; l. heritage area; m. kawasan otorita; dan m. regional authorities; and n. kawasan untuk kepentingan nasional lainnya yang n. area to other national interests governed by the diatur dengan ketentuan peraturan perundang- provisions of the legislation. undangan. (3) Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana (3) To establish a special area referred to in dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Pusat paragraph (1) of the Central Government to include mengikutsertakan Daerah yang bersangkutan. relevant region. (4) Dalam kawasan khusus sebagaimana dimaksud (4) In the special area referred to in paragraph (1), pada ayat (1), setiap Daerah mempunyai each Region has a regional authority that is regulated kewenangan Daerah yang diatur dengan peraturan by government regulations, unless the regional pemerintah, kecuali kewenangan Daerah tersebut authority has been stipulated in the legislation. telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Daerah dapat mengusulkan pembentukan (5) The area may propose the establishment of a kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat special area referred to in paragraph (1) to the (1) kepada Pemerintah Pusat. Central Government. Bagian Kedua Part Two Kawasan Perbatasan Negara State Border Regions

  391. Pasal 361 Article 361 (1) Kawasan perbatasan negara adalah Kecamatan- (1) Areas of the state border is the outermost sub- Kecamatan terluar yang berbatasan langsung dengan sub-district directly adjacent to other countries. negara lain. (2) Kewenangan Pemerintah Pusat di kawasan (2) The authority of the Central Government in the perbatasan meliputi seluruh kewenangan tentang border region covers the whole authority of the pengelolaan dan pemanfaatan kawasan perbatasan management and utilization of the border areas in sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- accordance with the provisions of the legislation of undangan mengenai wilayah negara. the country. (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada (3) In addition to the authority referred to in ayat (2), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan paragraph (2), the central government has the untuk: authority to: a. penetapan rencana detail tata ruang; a. determination of detailed spatial plan; b. pengendalian dan izin pemanfaatan ruang; dan b. control and permits the use of space; and c. pembangunan sarana dan prasarana kawasan. c. infrastructure development for the region. (4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (4) as a deputy governor of the Central Government mengoordinasikan pelaksanaan pembangunan to coordinate the implementation of the development kawasan perbatasan berdasarkan pedoman yang of the border region based on guidelines set by the ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. central government. (5) Dalam mengoordinasikan pelaksanaan (5) In coordinate the implementation of the pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana development of border areas referred to in paragraph dimaksud pada ayat (4), gubernur sebagai wakil (4), as deputy governor of the Central Government Pemerintah Pusat dibantu oleh bupati/wali kota. aided by the regent / mayor. (6) Dalam memberikan bantuan pelaksanaan (6) In the area of development assistance in pembangunan kawasan perbatasan sebagaimana implementing the border referred to in paragraph (5), dimaksud pada ayat (5), bupati/wali kota regent / mayor commissioned the district head in the menugaskan camat di kawasan perbatasan. border region. (7) Pemerintah Pusat wajib membangun kawasan (7) The Central Government shall establish the perbatasan agar tidak tertinggal dengan kemajuan border region to keep up with advances in the border kawasan perbatasan di negara tetangga. areas of neighboring countries. (8) Kewenangan selain sebagaimana dimaksud pada (8) The authority other than those referred to in ayat (2) dan ayat (3) menjadi kewenangan Daerah paragraph (2) and (3) be a regional authority in sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- accordance with the provisions of the legislation. undangan.

  392. Pasal 362 Article 362 (1) Pembentukan Kecamatan di kawasan perbatasan (1) Establishment of Districts in the border region ditetapkan dengan Perda Kabupaten/Kota setelah defined by Regulation Regency / City after getting mendapatkan persetujuan dari Menteri. the approval of the Minister. (2) Susunan organisasi dan tata kerja Kecamatan di (2) The structure of the organization and kawasan perbatasan serta persyaratan dan tata cara administration of the District in the border region as pengangkatan camat ditetapkan dengan Peraturan well as the requirements and procedures for the Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri appointment of district head set with Regulation after yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang a consideration of the ministers who held pendayagunaan aparatur negara. government affairs area utilization of state apparatus. BAB XVII CHAPTER XVII KERJA SAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN REGIONAL COOPERATION AND DISPUTES Bagian Kesatu Part One Kerja Sama Daerah Regional Cooperation

  393. Pasal 363 Article 363 (1) Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan (1) In order to improve the welfare of the people, can rakyat, Daerah dapat mengadakan kerja sama yang hold a regional cooperation based on considerations didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan of efficiency and effectiveness of public services as efektivitas pelayanan publik serta saling well as mutually beneficial. menguntungkan. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) The cooperation referred to in paragraph (1) may dapat dilakukan oleh Daerah dengan: be made by the Regional with: a. Daerah lain; a. Other areas; b. pihak ketiga; dan/atau b. third party; and / or c. lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri c. agencies or local governments abroad in sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- accordance with the provisions of the legislation. undangan. (3) Kerja sama dengan Daerah lain sebagaimana (3) Cooperation with Other areas referred to in dimaksud pada ayat (2) huruf a dikategorikan paragraph (2) a cooperation categorized into menjadi kerja sama wajib dan kerja sama sukarela. compulsory and voluntary cooperation. Paragraf 1 Paragraph 1 Kerja Sama Wajib Cooperation Compulsory

  394. Pasal 364 Article 364 (1) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud dalam (1) The cooperation shall as referred to in Article

  395. Pasal 363 ayat (3) merupakan kerja sama antar- 363 paragraph (3) is a collaboration between the Daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan regions adjacent to the implementation of Urusan Pemerintahan: Government Affairs: a. yang memiliki eksternalitas lintas Daerah; dan a. which has a cross-regional externalities; and b. penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika b. provision of public services more efficient if dikelola bersama. managed together. (2) Kerja sama wajib sebagaimana dimaksud pada (2) The cooperation shall as referred to in paragraph ayat (1) mencakup: (1) include: a. kerja sama antar-Daerah provinsi; a. Regional cooperation among provinces; b. kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah b. Regional cooperation between provincial and kabupaten/kota dalam wilayahnya; regional districts / cities in the region; c. kerja sama antara Daerah provinsi dan Daerah c. cooperation between the province and District / kabupaten/kota dari provinsi yang berbeda; City of different provinces; d. kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dari d. Regional cooperation among districts / cities from Daerah provinsi yang berbeda; dan different provinces of Regions; and e. kerja sama antar-Daerah kabupaten/kota dalam e. Regional cooperation among districts / cities in the satu Daerah provinsi. province Region. (3) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana (3) In the case of compulsory cooperation referred to dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf in paragraph (2) letters a through d is not d tidak dilaksanakan oleh Daerah, Pemerintah Pusat implemented by the Region, the Central Government mengambil alih pelaksanaan Urusan Pemerintahan to take over the implementation of the cooperation of yang dikerjasamakan. Government Affairs. (4) Dalam hal kerja sama wajib sebagaimana (4) In the case of compulsory cooperation referred to dimaksud pada ayat (2) huruf e tidak dilaksanakan in paragraph (2) letter e is not implemented by the oleh Daerah kabupaten/kota, gubernur sebagai wakil District / City, as deputy governor of the Central Pemerintah Pusat mengambil alih pelaksanaannya. Government to take over its implementation. (5) Biaya pelaksanaan kerja sama sebagaimana (5) The cost of implementing the cooperation dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diperhitungkan referred to in paragraph (3) and (4) calculated from dari APBD masing-masing Daerah yang the budget of the respective regions concerned. bersangkutan. (6) Dalam melaksanakan kerja sama wajib, Daerah (6) In carrying out the mandatory cooperation, yang berbatasan dapat membentuk sekretariat kerja bordering Regional cooperation can form the sama. secretariat. (7) Sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud (7) The Secretariat of cooperation referred to in pada ayat (6) bertugas memfasilitasi Perangkat paragraph (6) to facilitate the activities of the Region Daerah dalam melaksanakan kegiatan kerja sama in implementing inter-regional cooperation. antar-Daerah. (8) Pendanaan sekretariat kerja sama sebagaimana (8) Financing cooperation secretariat referred to in dimaksud pada ayat (7) dibebankan pada APBD paragraph (7) charged to the budget of each. masing-masing. (9) Daerah dapat membentuk asosiasi untuk (9) The area may form associations to support inter- mendukung kerja sama antar-Daerah. regional cooperation. (10) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan (10) The Central Government may provide financial dana untuk melaksanakan kerja sama wajib antar- assistance to carry out the required cooperation Daerah melalui APBN. between the regions through the state budget. Paragraf 2 Paragraph 2 Kerja Sama Sukarela Voluntary Cooperation

  396. Pasal 365 Article 365 Kerja sama sukarela sebagaimana dimaksud dalam Voluntary cooperation referred to in Article 363

  397. Pasal 363 ayat (3) dilaksanakan oleh Daerah yang paragraph (3) shall be implemented by the Region, berbatasan atau tidak berbatasan untuk which borders or no borders for the implementation penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi of Government Affairs under the authority of the kewenangan Daerah namun dipandang lebih efektif Regional however seen as more effective and dan efisien jika dilaksanakan dengan bekerja sama. efficient if done by working together. Paragraf 3 Paragraph 3 Pelaksanaan Kerja Sama Implementation Cooperation

  398. Pasal 366 Article 366 (1) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga (1) Regional cooperation with third parties referred sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) to in Article 363 paragraph (2) b includes: huruf b meliputi: a. kerja sama dalam penyediaan pelayanan publik; a. cooperation in the provision of public services; b. kerja sama dalam pengelolaan aset untuk b. cooperation in asset management to increase the meningkatkan nilai tambah yang memberikan added value that provides income for the Region; pendapatan bagi Daerah; c. kerja sama investasi; dan c. investment cooperation; and d. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan d. other cooperation that does not conflict with the dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (2) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga (2) Regional cooperation with third parties stipulated dituangkan dalam kontrak kerja sama yang paling in the employment contract at least set: sedikit mengatur: a. hak dan kewajiban para pihak; a. the rights and obligations of the parties; b. jangka waktu kerja sama; b. period of cooperation; c. penyelesaian perselisihan; dan c. settlement of disputes; and d. sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi d. sanctions for those who do not fulfill the perjanjian. agreement. (3) Kerja sama Daerah dengan pihak ketiga (3) Regional cooperation with third parties referred sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului to in subsection (1) must be preceded by a feasibility dengan studi kelayakan yang dilakukan oleh para study conducted by the parties who perform the same pihak yang melakukan kerja sama. work.

  399. Pasal 367 Article 367 (1) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau (1) Regional cooperation with institutes and / or local pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana governments abroad as referred to in Article 363 dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) huruf c meliputi: paragraph (2) c includes: a. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; a. development of science and technology; b. pertukaran budaya; b. cultural exchanges; c. peningkatan kemampuan teknis dan manajemen c. improvement of technical and management pemerintahan; capabilities of government; d. promosi potensi Daerah; dan d. promotion potential of the region; and e. kerja sama lainnya yang tidak bertentangan e. other cooperation that does not conflict with the dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (2) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau (2) Regional cooperation with institutes and / or local pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana governments abroad as referred to in paragraph (1) dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah shall be implemented after approval of the Central mendapat persetujuan Pemerintah Pusat. Government. (3) Kerja sama Daerah dengan lembaga dan/atau (3) Regional cooperation with institutes and / or local pemerintah daerah di luar negeri sebagaimana governments abroad as referred to in paragraph (1) dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan based on the provisions of the legislation. peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Paragraph 4 Pemantauan dan Evaluasi Kerja Sama Monitoring and Evaluation Cooperation

  400. Pasal 368 Article 368 (1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (1) The Governor as representatives of the central melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kerja government monitoring and evaluation of the sama yang dilakukan Daerah Kabupaten/Kota dalam cooperation between the regency / municipality in satu Daerah Provinsi. the Provincial. (2) Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi (2) The Minister shall conduct monitoring and terhadap kerja sama antar-Daerah provinsi, antara evaluation of inter-regional cooperation provinces, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota di between the province and of districts / cities in the wilayahnya, serta antara Daerah provinsi dan Daerah region, as well as between the province and of kabupaten/kota di luar wilayahnya. districts / cities outside its territory.

  401. Pasal 369 Article 369 Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur Further provisions on cooperation regulated by dengan peraturan pemerintah. government regulation. Bagian Kedua Part Two Perselisihan Dispute

  402. Pasal 370 Article 370 (1) Dalam hal terjadi perselisihan dalam (1) In the event of a dispute in the implementation of penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah the Regional Government Affairs inter-district / city kabupaten/kota dalam satu Daerah provinsi, in the province Regions, as deputy governor of the gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat Central Government intended to resolve disputes. menyelesaikan perselisihan dimaksud. (2) Dalam hal terjadi perselisihan dalam (2) In the event of a dispute in the implementation of penyelenggaraan Urusan Pemerintahan antar-Daerah the Regional Government Affairs inter-province, provinsi, antara Daerah provinsi dan Daerah between the province and of districts / cities in the kabupaten/kota di wilayahnya, serta antara Daerah region, as well as between the province and of provinsi dan Daerah kabupaten/kota di luar districts / cities outside its territory, the Minister wilayahnya, Menteri menyelesaikan perselisihan resolve the dispute in question. dimaksud. (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (3) In the case of a deputy governor of the Central Pusat tidak dapat menyelesaikan perselisihan Government can not resolve the dispute as referred sebagaimana di maksud pada ayat (1), to in paragraph (1), the handling is done by the penanganannya dilakukan oleh Menteri. Minister. (4) Keputusan Menteri berkaitan dengan (4) The decision of the Minister relating to the penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud settlement of disputes referred to in paragraph (2) pada ayat (2) dan penanganan penyelesaian and the handling of the dispute settlement referred to perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) in paragraph (3) shall be final. bersifat final. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara (5) Further provisions on the procedure for the penyelesaian perselisihan antar-Daerah dalam settlement of disputes between the regions in the penyelenggaraan Urusan Pemerintahan diatur dengan implementation of Government Affairs governed by Peraturan Menteri. Regulation. BAB XVIII CHAPTER XVIII DESA VILLAGE

  403. Pasal 371 Article 371 (1) Dalam Daerah kabupaten/kota dapat dibentuk (1) In the District / City Village can be formed. Desa. (2) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) Village referred to in paragraph (1) has the mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan authority under the provisions of the legislation peraturan perundang-undangan mengenai Desa. regarding the village.

  404. Pasal 372 Article 372 (1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi (1) The Central Government, Local Government and dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat Local Government provincial districts / cities can menugaskan sebagian Urusan Pemerintahan yang assign most of Administration under its menjadi kewenangannya kepada Desa. responsibility to the village. (2) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan (2) Funding to implement the Government Affairs Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh assigned to the village by the Central Government Pemerintah Pusat dibebankan kepada APBN. charged to the state budget. (3) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan (3) Funding to implement the Government Affairs Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh assigned to the village by the Provincial Government Pemerintah Daerah Provinsi dibebankan kepada charged to the provincial budget. APBD provinsi. (4) Pendanaan untuk melaksanakan Urusan (4) Funding for implementing Government Affairs Pemerintahan yang ditugaskan kepada Desa oleh assigned to the village by the District Government / Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibebankan City budget charged to the district / city. kepada APBD kabupaten/kota. BAB XIX CHAPTER XIX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN GUIDANCE AND SUPERVISION Bagian Kesatu Part One Pembinaan Dan Pengawasan Coaching and Supervision Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah To the Regional Government Paragraf 1 Paragraph 1 Umum General

  405. Pasal 373 Article 373 (1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan (1) The Central Government to provide guidance and pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan supervision of the regional administration of the Daerah provinsi. province. (2) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (2) as a deputy governor of the Central Government melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap to provide guidance and supervision of the penyelenggaraan Pemerintahan Daerah implementation of the Regional Government of the kabupaten/kota. district / city. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana (3) Guidance and supervision referred to in dimaksud pada ayat (1) secara nasional paragraph (1) nationally coordinated by the Minister. dikoordinasikan oleh Menteri. Paragraf 2 Paragraph 2 Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Guidance on the Implementation of Provincial Daerah Provinsi Governments

  406. Pasal 374 Article 374 (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan (1) Guidance on the implementation of the Regional Pemerintahan Daerah provinsi sebagaimana Government of the province referred to in Article dimaksud dalam Pasal 373 ayat (1) dilaksanakan 373 paragraph (1) shall be implemented by the oleh Menteri, menteri teknis, dan kepala lembaga Minister, technical ministers, and heads of pemerintah nonkementerian. government agencies nonkementerian. (2) Menteri melakukan pembinaan yang bersifat (2) The Minister shall perform general guidance umum meliputi: include: a. pembagian Urusan Pemerintahan; a. Government Affairs division; b. kelembagaan Daerah; b. Regional institutions; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; c. employment in the Region; d. keuangan Daerah; d. Regional finance; e. pembangunan Daerah; e. Regional development; f. pelayanan publik di Daerah; f. public services in the Region; g. kerja sama Daerah; g. Regional cooperation; h. kebijakan Daerah; h. Regional policy; i. kepala Daerah dan DPRD; dan i. Regional head and Parliament; and j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan j. other forms of development in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (3) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah (3) technical Ministers and heads of government nonkementerian melakukan pembinaan yang bersifat agencies to provide guidance nonkementerian teknis terhadap teknis penyelenggaraan Urusan technical nature of the technical implementation of Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah provinsi. Government Affairs submitted to the provincial Regions. (4) Pembinaan yang bersifat umum dan teknis (4) Development of a general nature and technical as sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) referred to in paragraph (2) and paragraph (3) shall dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, be in the form of facilitation, consulting, education pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan and training, and research and development. pengembangan. Paragraf 3 Paragraph 3 Pembinaan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Development of the Regional Government of Daerah Kabupaten/Kota Regency / City

  407. Pasal 375 Article 375 (1) Pembinaan terhadap penyelenggaraan (1) Guidance on the implementation of the Pemerintahan Daerah kabupaten/kota dilaksanakan Government of districts / cities conducted by the oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. governor as a representative of the Central Government. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana (2) In conducting the training referred to in dimaksud pada ayat (1) gubernur sebagai wakil paragraph (1) as a deputy governor is assisted by the Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur Central Government as deputy governor of the sebagai wakil Pemerintah Pusat. Central Government. (3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (3) as a deputy governor of the Central Government melakukan pembinaan yang bersifat umum dan to provide guidance of a general nature and technical bersifat teknis. nature. (4) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (4) as a deputy governor of the Central Government melakukan pembinaan yang bersifat umum meliputi: to provide guidance of a general nature include: a. pembagian Urusan Pemerintahan; a. Government Affairs division; b. kelembagaan Daerah; b. Regional institutions; c. kepegawaian pada Perangkat Daerah; c. employment in the Region; d. keuangan Daerah; d. Regional finance; e. pembangunan Daerah; e. Regional development; f. pelayanan publik di Daerah; f. public services in the Region; g. kerja sama Daerah; g. Regional cooperation; h. kebijakan Daerah; h. Regional policy; i. kepala daerah dan DPRD; dan i. head area and the legislature; and j. bentuk pembinaan lain sesuai dengan ketentuan j. other forms of development in accordance with the peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (5) as a deputy governor of the Central Government melakukan pembinaan yang bersifat teknis terhadap to provide guidance of a technical nature of the teknis penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang technical implementation of Government Affairs diserahkan ke Daerah kabupaten/kota. submitted to the District / City. (6) Pembinaan yang bersifat umum dan teknis (6) Development of a general nature and technical as sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan referred to in paragraph (3), (4), and (5) takes the ayat (5) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, form of facilitation, consulting, education and pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan training as well as research and development in the pengembangan dalam kebijakan yang terkait dengan policies related to regional autonomy. Otonomi Daerah. (7) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (7) In the case of a deputy governor of the Central Pusat belum mampu melakukan pembinaan Government has not been able to provide guidance sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah referred to in paragraph (3), the Central Government Pusat melaksanakan pembinaan kepada Daerah to implement the guidance of districts / cities in kabupaten/kota dengan berkoordinasi kepada coordination with the Governor as representative of gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. the Central Government. Paragraf 4 Paragraph 4 Pendidikan dan Pelatihan Kepamongprajaan Education and Training Kepamongprajaan

  408. Pasal 376 Article 376 (1) Untuk pembinaan penyelenggaraan (1) For guidance for the regional administration, the Pemerintahan Daerah, Kementerian Ministry of education and training kepamongprajaan. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan. (2) Pendidikan dan pelatihan kepamongprajaan (2) Education and training kepamongprajaan referred sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk to in paragraph (1) is intended to produce graduates menghasilkan lulusan sebagai abdi negara dengan as civil servants with special characteristics: karakteristik khusus: a. memiliki keahlian dan keterampilan teknis a. has the expertise and technical skills of penyelenggaraan pemerintahan; governance; b. memiliki kepribadian dan keahlian kepemimpinan b. has the personality and leadership skills kepamongprajaan; dan kepamongprajaan; and c. berwawasan nusantara, berkode etik, dan c. insightful archipelago, coded ethics, and based on berlandaskan pada Bhinneka Tunggal Ika. Unity in Diversity. (3) Untuk menghasilkan lulusan sebagaimana (3) To produce graduates referred to in paragraph (2) dimaksud pada ayat (2) metode pendidikan dan methods of education and training kepamongprajaan latihan kepamongprajaan dilakukan dengan done by applying a combination of teaching, care, menerapkan kombinasi antara pengajaran, and training. pengasuhan, dan pelatihan. Paragraf 5 Paragraph 5 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Control of Provincial Governments Provinsi

  409. Pasal 377 Article 377 (1) Menteri melakukan pengawasan umum terhadap (1) The Minister shall perform general supervision of the implementation of the Regional Government of penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi. the province. (2) Menteri teknis dan kepala lembaga pemerintah (2) technical Ministers and heads of government nonkementerian melaksanakan pengawasan teknis agencies nonkementerian carry out technical terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah supervision of the implementation of the provincial provinsi sesuai dengan bidang tugas masing-masing Local Government in accordance with their dan berkoordinasi dengan Menteri. respective tasks and coordinate with the Minister. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) The supervision referred to in paragraph (1) and (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh Aparat Pengawas paragraph (2) shall be implemented by the Internal Pemerintah sesuai dengan fungsi dan Government Internal Supervisory Apparatus in kewenangannya. accordance with the functions and authority. Paragraf 6 Paragraph 6 Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Control of the District Government / City Kabupaten/Kota

  410. Pasal 378 Article 378 (1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (1) The Governor of the Central Government as melakukan pengawasan umum dan pengawasan deputy general supervision and technical supervision teknis terhadap penyelenggaraan Pemerintahan of the implementation of the Regional Government Daerah kabupaten/kota. of the district / city. (2) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana (2) In implementing the supervision referred to in dimaksud pada ayat (1), gubernur sebagai wakil paragraph (1), as deputy governor is assisted by the Pemerintah Pusat dibantu oleh perangkat gubernur Central Government as deputy governor of the sebagai wakil Pemerintah Pusat. Central Government. (3) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah (3) In the case of a deputy governor of the Central Pusat belum mampu melakukan pengawasan Government has not been able to conduct sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur surveillance referred to in paragraph (1), as deputy sebagai wakil Pemerintah Pusat meminta bantuan governor of the Central Government asked for help untuk melaksanakan pengawasan kepada Pemerintah to carry out the supervision of the Central Pusat. Government. Bagian Kedua Part Two Pembinaan dan Pengawasan Kepala Daerah Head of Regional Development and Monitoring Terhadap Perangkat Daerah Against the Region

  411. Pasal 379 Article 379 (1) Gubernur sebagai kepala daerah provinsi (1) The Governor as head of the province shall berkewajiban melaksanakan pembinaan dan implement the guidance and supervision of the pengawasan terhadap Perangkat Daerah provinsi. regional provinces. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan (2) In carrying out supervision referred to in pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paragraph (1), the governor is assisted by the gubernur dibantu oleh inspektorat provinsi. provincial inspectorate.

  412. Pasal 380 Article 380 (1) Bupati/wali kota sebagai kepala daerah (1) the regent / mayor as head of the district / kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan municipality shall implement the guidance and pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat supervision of districts / cities. Daerah kabupaten/kota. (2) Dalam melaksanakan pembinaan dan (2) In carrying out supervision referred to in pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paragraph (1), regent / mayor assisted by the bupati/wali kota dibantu oleh inspektorat inspectorate district / city. kabupaten/kota. Bagian Ketiga Part Three Penghargaan dan Fasilitasi Khusus Special Awards and Facilitation

  413. Pasal 381 Article 381 (1) Pemerintah Pusat menyusun indeks dan (1) The Central Government compiled the index and peringkat kinerja penyelenggaraan Pemerintah rank the performance of the implementation of the Daerah setiap tahun untuk bahan evaluasi. Local Government every year for the evaluation of materials. (2) Presiden memberikan penghargaan kepada (2) The President paid tribute to the local Pemerintah Daerah yang mencapai peringkat kinerja governments that achieve the highest performance tertinggi secara nasional dalam penyelenggaraan rating nationally in the regional administration. Pemerintahan Daerah.

  414. Pasal 382 Article 382 (1) Dalam hal Daerah provinsi berdasarkan hasil (1) In the case of the provincial area is based on the evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah evaluation of low-performing Local Government, berkinerja rendah, Menteri, menteri teknis, dan Minister, technical ministers, and heads of kepala lembaga pemerintah nonkementerian government agencies nonkementerian supervision to melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan the implementation of certain Government Affairs Urusan Pemerintahan tertentu yang menjadi under the authority of the Regional. kewenangan Daerah. (2) Menteri melakukan fasilitasi khusus terhadap (2) The Minister shall conduct a special facilitation penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi yang of the implementation of the Regional Government telah dibina namun tidak menunjukkan perbaikan of the province that has been enhanced, but did not kinerja. show improved performance. (3) Fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada (3) Facilitation specifically referred to in paragraph ayat (2) dilakukan jika penyelenggaraan Urusan (2) shall be conducted if a particular implementation Pemerintahan tertentu yang menjadi kewenangan of Government Affairs under the authority of a low- Daerah yang berkinerja rendah namun tidak performing areas but not potentially harm the public berpotensi merugikan kepentingan umum secara interest is widespread. meluas. (4) Menteri dalam melakukan fasilitasi khusus (4) The Minister, in particular facilitating referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi in paragraph (2) in coordination with the technical dengan menteri teknis dan kepala lembaga ministers and heads of government agencies pemerintah nonkementerian. nonkementerian. (5) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (5) as a deputy governor of the Central Government melakukan fasilitasi khusus kepada penyelenggaraan facilitated the implementation of the Local Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah dibina Government special districts / cities that have namun tidak menunjukkan perbaikan kinerja. fostered but did not show improved performance. (6) Dalam hal Daerah provinsi dan Daerah (6) In the case of the province and of districts / cities kabupaten/kota yang sudah dibina sebagaimana that have been constructed as described in paragraph dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak (1) and (2) did not show improved performance and menunjukkan perbaikan kinerja dan berpotensi potentially harm the public interest broadly, the merugikan kepentingan umum secara meluas, central government takeover particular Pemerintah Pusat melakukan pengambilalihan implementation of Government Affairs at the pelaksanaan Urusan Pemerintahan tertentu atas biaya expense of the calculated from the budget is yang diperhitungkan dari APBD yang bersangkutan. concerned. (7) Pemerintah Pusat dapat melimpahkan kepada (7) The Central Government may delegate to the gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk governor as the representative of the Central melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi Government to implement the Government Affairs kewenangan Daerah kabupaten/kota yang diambil under the authority of districts / cities were taken alih oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud over by the Central Government as referred to in pada ayat (6). paragraph (6).

  415. Pasal 383 Article 383 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan Further provisions on supervision regulated by pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah. government regulation. BAB XX CHAPTER XX TINDAKAN HUKUM TERHADAP LEGAL ACTION AGAINST APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI APPARATUS OF STATE IN THE INSTITUTION DAERAH OF CIVIL

  416. Pasal 384 Article 384 (1) Penyidik memberitahukan kepada kepala daerah (1) The investigator told the head area before sebelum melakukan penyidikan terhadap aparatur conducting an investigation against civilian officials sipil negara di instansi Daerah yang disangka in the state regional agencies suspected of melakukan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan committing an offense in the execution of the task. tugas. (2) Ketentuan pemberitahuan penyidikan (2) The provision of notice of investigation referred sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku to in paragraph (1) shall not apply if: apabila: a. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak a. caught doing something criminal offense; pidana; b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan b. suspected of having committed a criminal act yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun punishable by imprisonment of 5 (five) years or atau lebih; dan/atau more; and / or c. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan c. suspected of having committed crimes against terhadap keamanan negara. state security. (3) Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) (3) The investigation referred to in paragraph (2) diberitahukan kepada kepala daerah dalam jangka shall be notified to the head area in a maximum waktu paling lama 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat) period of 2 (two) times 24 (twenty four) hours. jam.

  417. Pasal 385 Article 385 (1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan (1) The public may submit a complaint of alleged atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh irregularities committed by civilian officials in the aparatur sipil negara di instansi Daerah kepada state regional agencies to Government Internal Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan/atau Supervisory Apparatus and / or law enforcement aparat penegak hukum. officials. (2) Aparat Pengawasan Internal Pemerintah wajib (2) Government Internal Supervisory Apparatus shall melakukan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan check the alleged irregularities complained of by the yang diadukan oleh masyarakat sebagaimana public as referred to in paragraph (1). dimaksud pada ayat (1). (3) Aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan (3) law enforcement officers to conduct examination atas pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat of complaints submitted by the public as referred to sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah terlebih in paragraph (1), after the first coordinate with the dahulu berkoodinasi dengan Aparat Pengawas Government Internal Supervisory Apparatus or Internal Pemerintah atau lembaga pemerintah nonkementerian government agency in charge of nonkementerian yang membidangi pengawasan. supervision. (4) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana (4) If, based on the results of the examination dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya referred to in paragraph (3) there is evidence of penyimpangan yang bersifat administratif, proses administrative irregularities, the process further lebih lanjut diserahkan kepada Aparat Pengawas submitted to the Government Internal Supervisory Internal Pemerintah. Apparatus. (5) Jika berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana (5) If, based on the results of the examination dimaksud pada ayat (3) ditemukan bukti adanya referred to in paragraph (3) there is evidence of penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih criminal deviations, the process further submitted to lanjut diserahkan kepada aparat penegak hukum law enforcement authorities in accordance with sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. statutory regulations. BAB XXI CHAPTER XXI INOVASI DAERAH REGIONAL INNOVATION

  418. Pasal 386 Article 386 (1) Dalam rangka peningkatan kinerja (1) In order to improve the performance of the penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Pemerintah regional administration, local government can do Daerah dapat melakukan inovasi. innovation. (2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) Innovation as referred to in paragraph (1) are all adalah semua bentuk pembaharuan dalam forms of renewal in the regional administration. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

  419. Pasal 387 Article 387 Dalam merumuskan kebijakan inovasi, Pemerintahan In formulating innovation policy, the Regional Daerah mengacu pada prinsip: Government refers to the principle: a. peningkatan efisiensi; a. increased efficiency; b. perbaikan efektivitas; b. improved effectiveness; c. perbaikan kualitas pelayanan; c. improved quality of service; d. tidak ada konflik kepentingan; d. no conflict of interest; e. berorientasi kepada kepentingan umum; e. oriented to the public interest; f. dilakukan secara terbuka; f. conducted openly; g. memenuhi nilai-nilai kepatutan; dan g. meet the values of decency; and h. dapat dipertanggungjawabkan hasilnya tidak h. results are not accountable for its own sake. untuk kepentingan diri sendiri.

  420. Pasal 388 Article 388 (1) Inisiatif inovasi dapat berasal dari kepala daerah, (1) innovation initiative may come from the head of anggota DPRD, aparatur sipil negara, Perangkat the region, members of parliament, civil state Daerah, dan anggota masyarakat. apparatus, the regional, and community members. (2) Usulan inovasi yang berasal dari anggota DPRD (2) The proposed innovation derived from legislators ditetapkan dalam rapat paripurna. set in a plenary session. (3) Usulan inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) The proposed innovation referred to in paragraph (2) disampaikan kepada kepala daerah untuk (2) shall be submitted to the head of the area to be set ditetapkan dalam Perkada sebagai inovasi Daerah. in Perkada as regional innovation. (4) Usulan inovasi yang berasal dari aparatur sipil (4) The proposed innovation derived from the state negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus civil apparatus referred to in paragraph (1), must memperoleh izin tertulis dari pimpinan Perangkat obtain written permission from the head of the Daerah dan menjadi inovasi Perangkat Daerah. regional and into the regional innovation. (5) Usulan inovasi yang berasal dari anggota (5) The proposed innovation that comes from masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) members of the public referred to in paragraph (1) disampaikan kepada DPRD dan/atau kepada shall be submitted to Parliament and / or to the Pemerintah Daerah. Regional Government. (6) Jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan (6) Type, procedures and methods for the regional Pemerintahan Daerah yang bersifat inovatif administration that is innovative set with Perkada. ditetapkan dengan Perkada. (7) Kepala daerah melaporkan inovasi Daerah yang (7) The head region reported regional innovation that akan dilaksanakan kepada Menteri. will be implemented to the Minister. (8) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) (8) The report referred to in paragraph (7) of at least paling sedikit meliputi cara melakukan inovasi, include a way to innovate, documentation forms of dokumentasi bentuk inovasi, dan hasil inovasi yang innovation, and innovation results to be achieved. akan dicapai. (9) Pemerintah Pusat melakukan penilaian terhadap (9) The Central Government undertake an inovasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. assessment of the innovations implemented by the Regional Government. (10) Dalam melakukan penilaian terhadap inovasi (10) In assessing the regional innovation referred to Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (9) in paragraph (9) The Central Government agencies Pemerintah Pusat memanfaatkan lembaga yang utilize relating to research and development. berkaitan dengan penelitian dan pengembangan. (11) Pemerintah Pusat memberikan penghargaan (11) The Central Government gives awards and / or dan/atau insentif kepada Pemerintah Daerah yang incentives to local governments that successfully berhasil melaksanakan inovasi. implement innovation. (12) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan (12) Local Government rewards and / or incentives dan/atau insentif kepada individu atau Perangkat to individuals or device area to innovate. Daerah yang melakukan inovasi.

  421. Pasal 389 Article 389 Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah menjadi In terms of implementation of the innovation that has kebijakan Pemerintah Daerah dan inovasi tersebut been the policy of the Local Government and the tidak mencapai sasaran yang telah ditetapkan, innovation does not reach the target set, the civilian aparatur sipil negara tidak dapat dipidana. state apparatus can not be convicted.

  422. Pasal 390 Article 390 Ketentuan lebih lanjut mengenai inovasi Daerah Further provisions on regional innovation regulated diatur dengan peraturan pemerintah. by government regulation. BAB XXII CHAPTER XXII INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH LOCAL GOVERNMENT INFORMATION

  423. Pasal 391 Article 391 (1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan (1) Local Government Local Government shall informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas: provide information consisting of: a. informasi pembangunan Daerah; dan a. Regional development information; and b. informasi keuangan Daerah. b. Regional financial information. (2) Informasi Pemerintahan Daerah sebagaimana (2) Local Government Information referred to in dimaksud pada ayat (1) dikelola dalam suatu sistem subsection (1) is managed in an information system informasi Pemerintahan Daerah. of Local Government.

  424. Pasal 392 Article 392 Informasi pembangunan Daerah sebagaimana Regional development information referred to in dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf a memuat Article 391 paragraph (1) letter a regional informasi perencanaan pembangunan Daerah yang development plan contains information that includes: mencakup: a. kondisi geografis Daerah; a. Regional geographical conditions; b. demografi; b. demographics; c. potensi sumber daya Daerah; c. Local resource potential; d. ekonomi dan keuangan Daerah; d. Regional economic and financial; e. aspek kesejahteraan masyarakat; e. aspects of public welfare; f. aspek pelayanan umum; dan f. aspects of public services; and g. aspek daya saing Daerah. g. aspects of regional competitiveness.

  425. Pasal 393 Article 393 (1) Informasi keuangan Daerah sebagaimana (1) Regional financial information referred to in dimaksud dalam Pasal 391 ayat (1) huruf b paling Article 391 paragraph (1) letter b shall at least sedikit memuat informasi anggaran, pelaksanaan contain information budget, budget execution, and anggaran, dan laporan keuangan. financial statements. (2) Informasi keuangan Daerah sebagaimana (2) Regional financial information referred to in dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: paragraph (1) is used for: a. membantu kepala daerah dalam menyusun a. assist local leaders in budgeting and financial anggaran Daerah dan laporan pengelolaan keuangan management reports Regions Regions; Daerah; b. membantu kepala daerah dalam merumuskan b. assist local leaders in formulating regional kebijakan keuangan Daerah; financial policies; c. membantu kepala daerah dalam melakukan c. assist local leaders in evaluating the financial evaluasi kinerja keuangan Daerah; performance of the Region; d. membantu menyediakan kebutuhan statistik d. help provide the financial needs of regional keuangan Daerah; statistics; e. mendukung keterbukaan informasi kepada e. supports the disclosure of information to the masyarakat; public; f. mendukung penyelenggaraan sistem informasi f. supporting the implementation of the Regional keuangan Daerah secara nasional; dan financial information systems nationwide; and g. melakukan evaluasi pengelolaan keuangan g. evaluating the financial management of the Daerah. Region. (3) Informasi keuangan Daerah sebagaimana (3) Regional financial information referred to in dimaksud pada ayat (1) harus mudah diakses oleh subsection (1) must be easily accessible to the masyarakat. public.

  426. Pasal 394 Article 394 (1) Informasi pembangunan Daerah dan informasi (1) Information on regional development and keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam regional financial information referred to in Article

  427. Pasal 391 ayat (1) wajib diumumkan kepada 391 paragraph (1) shall be announced to the public. masyarakat. (2) Selain diumumkan kepada masyarakat (2) In addition to be announced to the public as sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi referred to in paragraph (1), regional financial keuangan Daerah wajib disampaikan kepala daerah information shall be submitted to the Minister and kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan the regional head held government affairs minister urusan pemerintahan bidang keuangan sesuai dengan that the financial sector in accordance with the ketentuan peraturan perundang-undangan. provisions of the legislation. (3) Kepala daerah yang tidak mengumumkan (3) The head area not release information about informasi pembangunan Daerah dan informasi regional development and regional financial keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat information referred to in paragraph (1) and does not (1) dan tidak menyampaikan informasi keuangan convey the Regional financial information referred to Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai in paragraph (2) subject to administrative sanctions sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh in the form of a written warning by the Minister to Menteri untuk gubernur dan oleh gubernur sebagai the governor and the governor as a representative wakil Pemerintah Pusat untuk bupati/wali kota. Central Government to regent / mayor. (4) Dalam hal sanksi teguran tertulis 2 (dua) kali (4) In the case of a written warning sanction two (2) berturut-turut tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah times in a row still not implemented, the head of the dikenai sanksi berupa mengikuti program pembinaan area subject to sanctions in the form of a special khusus pendalaman bidang pemerintahan yang training program deepening field of governance dilaksanakan oleh Kementerian serta tugas dan implemented by the Ministry as well as the duties kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala and authority held by the deputy head of the region daerah atau oleh pejabat yang ditunjuk. or by a designated official .

  428. Pasal 395 Article 395 Selain informasi pembangunan Daerah dan informasi In addition to regional development information and keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam financial information of the region referred to in

  429. Pasal 391 ayat (1), Pemerintah Daerah dapat Article 391 paragraph (1), Local Government can menyediakan dan mengelola informasi Pemerintahan provide and manage information other Local Daerah lainnya. Government. BAB XXIII CHAPTER XXIII DEWAN PERTIMBANGAN OTONOMI DAERAH Regional Autonomy Advisory Council

  430. Pasal 396 Article 396 (1) Dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan (1) In order to optimize the regional administration, Pemerintahan Daerah, dibentuk dewan pertimbangan formed council consideration of regional autonomy. otonomi daerah. (2) Dewan pertimbangan otonomi daerah (2) The Board consideration of regional autonomy as sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas referred to in paragraph (1) shall give consideration memberikan pertimbangan kepada Presiden to the President on the draft policy include: mengenai rancangan kebijakan yang meliputi: a. penataan Daerah; a. Regional arrangements; b. dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi b. funds in the framework of the implementation of khusus; special autonomy; c. dana perimbangan keuangan antara Pemerintah c. financial balance between central and regional Pusat dan Daerah; dan governments; and d. penyelesaian permasalahan dalam d. solving problems in the implementation of Local penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau Government and / or disputes between Regions with perselisihan antara Daerah dengan ministries / government agencies nonkementerian. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

  431. Pasal 397 Article 397 (1) Susunan keanggotaan dewan pertimbangan (1) Membership of regional autonomy Advisory otonomi daerah terdiri atas: Council consists of: a. Wakil Presiden selaku ketua; a. Vice President as chairman; b. Menteri selaku sekretaris; b. Minister as secretary; c. para menteri terkait sebagai anggota; dan c. the relevant ministers as members; and d. perwakilan kepala daerah sebagai anggota. d. representatives of regional heads as members. (2) Untuk mendukung kelancaran tugas dewan (2) To support the task of regional autonomy pertimbangan otonomi daerah dibentuk sekretariat. Advisory Council formed a secretariat. (3) Menteri selaku sekretaris memimpin sekretariat (3) The Minister shall preside as the secretary of the dewan pertimbangan otonomi daerah. council secretariat consideration of regional autonomy. (4) Sekretariat dewan pertimbangan otonomi daerah (4) Secretariat of the consultative council of regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh autonomy as referred to in paragraph (2), assisted by tenaga ahli. experts. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai dewan (5) Further provisions on board consideration of pertimbangan otonomi daerah diatur dengan regional autonomy regulated by Presidential Decree. Peraturan Presiden. BAB XXIV CHAPTER XXIV KETENTUAN PIDANA PENALTY PROVISIONS

  432. Pasal 398 Article 398 Kepala daerah yang tidak memberikan pelayanan Head area does not provide licensing services in perizinan sesuai dengan peraturan perundang- accordance with the legislation referred to in Article undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 350 350 paragraph (1) subject to criminal sanctions in ayat (1) dikenai sanksi pidana sesuai dengan accordance with the provisions of the legislation if it ketentuan peraturan perundang-undangan apabila is a criminal offense. pelanggarannya bersifat pidana. BAB XXV CHAPTER XXV KETENTUAN LAIN-LAIN MISCELLANEOUS

  433. Pasal 399 Article 399 Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga The provisions in this Act shall also apply to the bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Special Province of Yogyakarta Special Province of Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Jakarta, Aceh, Papua province, and the province of Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang West Papua, to the extent not specifically stipulated tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang in the Act that governs the privileges and regional yang mengatur keistimewaan dan kekhususan specificity. Daerah tersebut.

  434. Pasal 400 Article 400 (1) Ketentuan mengenai evaluasi rancangan Perda (1) The provisions regarding the evaluation of the tentang pajak daerah dan retribusi daerah draft law on local taxes and levies referred to in sebagaimana dimaksud dalam Pasal 324 dan Pasal Article 324 and Article 325 shall apply mutatis 325 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mutandis to the evaluation of the draft law on spatial evaluasi rancangan Perda tentang tata ruang daerah. area. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi (2) Further provisions on the evaluation of the draft rancangan Perda tentang tata ruang daerah diatur law on regional spatial stipulated in the Regulation dalam Peraturan Menteri. of the Minister. BAB XXVI CHAPTER XXVI KETENTUAN PERALIHAN TRANSITIONAL PROVISIONS

  435. Pasal 401 Article 401 (1) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan (1) The assertion boundary includes extensive penentuan luas bagi Daerah yang dibentuk sebelum coverage area and the determination of the area was Undang-Undang ini berlaku ditetapkan dengan formed before this Act applies shall be stipulated by peraturan Menteri. the regulations of the Minister. (2) Penegasan batas termasuk Cakupan Wilayah dan (2) The assertion boundary includes extensive penentuan luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) coverage area and the determination referred to in dilakukan berdasarkan pada perhitungan teknis yang paragraph (1) shall be based on engineering dibuat oleh lembaga yang membidangi informasi calculations made by institutions in the field of geospasial. geospatial information.

  436. Pasal 402 Article 402 (1) Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya (1) Permit has been issued prior to the enactment of Undang-Undang ini tetap berlaku sampai dengan this Act shall remain valid until the license expires. habis berlakunya izin. (2) BUMD yang telah ada sebelum Undang-Undang (2) enterprises that have existed before this Act ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan applies, must comply with the provisions of this Act dalam Undang-Undang ini dalam jangka waktu within a period of three (3) years from the date of paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang- this Act is enacted. Undang ini diundangkan. BAB XXVII CHAPTER XXVII KETENTUAN PENUTUP CLOSING

  437. Pasal 403 Article 403 Semua ketentuan mengenai program legislasi daerah All provisions of the legislation program areas and dan badan legislasi daerah yang sudah ada sebelum bodies of local legislation that existed before this Act Undang-Undang ini berlaku harus dibaca dan applies shall be read and interpreted as a body dimaknai sebagai program pembentukan Perda dan building program legislation and the establishment of badan pembentukan Perda, sepanjang tidak legislation, the extent not inconsistent with this Act. bertentangan dengan Undang-Undang ini.

  438. Pasal 404 Article 404 Serah terima personel, pendanaan, sarana dan Handover of personnel, funding, facilities and prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian infrastructure, as well as document as a result of Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Government Affairs division between the central Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang government, the province and of districts / cities that diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan are governed by this Act made no later than 2 (two) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- years from the date of this Act is enacted . Undang ini diundangkan.

  439. Pasal 405 Article 405 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua At the time this Act comes into force, all provisions ketentuan peraturan perundang-undangan yang of the legislation which is the implementing merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- regulations of Law No. 5 of 1962 on Local Company Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan (State Gazette of the Republic of Indonesia Year Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia 1962 Number 10, Supplement to State Gazette of the Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republic of Indonesia Number 2387), stated remains Republik Indonesia Nomor 2387), dinyatakan masih valid as long as not contrary to the provisions of this tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Act. ketentuan dalam Undang-Undang ini.

  440. Pasal 406 Article 406 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua At the time this Act comes into force, all provisions ketentuan peraturan perundang-undangan yang of laws and regulations governing the provincial mengatur mengenai DPRD provinsi dan DPRD assembly and regency / city declared remain valid as kabupaten/kota dinyatakan masih tetap berlaku long as not contrary to the provisions of this Act or sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan not specifically stipulated in this Law. dalam Undang-Undang ini atau tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini.

  441. Pasal 407 Article 407 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua At the time this Act comes into force, all legislation peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara relating directly to the Region shall base and adjust langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan the settings in this Act. menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini.

  442. Pasal 408 Article 408 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua At the time this Act comes into force, all legislation peraturan perundang-undangan yang berkaitan relating to the regional administration declared dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah remain valid as long as not changed and is not dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum contrary to the provisions of this Act. diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

  443. Pasal 409 Article 409 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: At the time this Act comes into force: a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang a. Law No. 5 of 1962 on Local Company (State Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Gazette of the Republic of Indonesia Year 1962 Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Number 10, Supplement to State Gazette of the Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387); Republic of Indonesia Number 2387); b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang b. Law No. 32 Year 2004 on Regional Government Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik (State Gazette of the Republic of Indonesia Year Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan 2004 Number 125, Supplement to State Gazette of Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) the Republic of Indonesia Number 4437) as amended sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir by Act No. 12 of 2008 on the Second Amendment dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Act No. 32 Year 2004 on Regional Government tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang (State Gazette of the Republic of Indonesia Year Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah 2008 Number 59, Supplement to State Gazette of the (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Republic of Indonesia Number 4844); Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); c. Pasal 157, Pasal 158 ayat (2) sampai dengan ayat c. Article 157, Article 158 paragraph (2) to (9), dan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 28 Tahun paragraph (9), and Article 159 of Law No. 28 of 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 2009 on Local Taxes and Levies (State Gazette of (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 the Republic of Indonesia Year 2009 Number 130, Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Supplement to State Gazette of the Republic of Indonesia Nomor 5049); dan Indonesia Number 5049) ; and d. Pasal 1 angka 4, Pasal 314 sampai dengan Pasal d. Article 1 paragraph 4, Article 314 to Article 412, 412, Pasal 418 sampai dengan Pasal 421 Undang- Article 418 to Article 421 of Law No. 17 of 2014 of Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis the People's Consultative Assembly, House of Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Representatives, Regional Representatives Council, Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan and the Regional Representative Council (State Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Gazette of the Republic of Indonesia Year 2014 No. Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, 182, Supplement to State Gazette of the Republic of Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Indonesia Number 5568), Nomor 5568), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. revoked and declared invalid.

  444. Pasal 410 Article 410 Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini Regulations implementation of this Law shall be harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung established no later than 2 (two) years from the date sejak Undang-Undang ini diundangkan. of this Act is enacted.

  445. Pasal 411 Article 411 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal This Act shall take effect on the date of diundangkan. promulgation. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan For public cognizance, ordering the promulgation of pengundangan Undang-Undang ini dengan this Law shall be published in the State Gazette of penempatannya dalam Lembaran Negara Republik the Republic of Indonesia. Indonesia. Disahkan di Jakarta Enacted in Jakarta pada tanggal 30 September 2014 on 30 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono Diundangkan di Jakarta Promulgated in Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2014 on October 2, 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA MINISTER OF JUSTICE AND HUMAN RIGHTS REPUBLIK INDONESIA, REPUBLIC OF INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN AMIR SYAMSUDIN

Act of the Republic of Indonesia No. 23 of 2014 on the Local Government · Nelum